PINJAMAN DANA GADAI SERTIFIKAT RUMAH DI CIKARANG

 

Gadai sertifikat rumah di cikarang merupakan produk pinjaman kredit multiguna dengan agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Nominal pinjaman yang dapat anda ajukan mulai dari pinjaman 20 juta sampai dengan pinjaman 5 milyar.

Untuk berapa besar pinjaman yang di dapat tergantung dari nilai jual rumah yang anda jaminkan dan berapa besar pendapatan keuangan 3 – 6 bulan terakhir yang tergambar.

Untuk proses pinjaman jaminan sertifikat rumah memakan waktu proses 1 – 2 minggu sampai dana cair ke rekening pribadi anda.

Sebelum mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah pastikan anda memahami konsep pinjaman tersebut. Untuk pinjaman jaminan sertifikat rumah bersifat pinjaman kredit multiguna. Dalam arti kata lain pinjaman tersebut dapat di manfaatkan untuk segala jenis kebutuhan yang ada di masyarakat.

Kredit multiguna dapat membiayai segala macam kebutuhan mulai dari kredit konsumtif, tambahan modal usaha dan modal kerja, dan investasi.

Kredit Multiguna Jaminan Sertifikat Rumah

Proses pengajuan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah cenderung memiliki proses yang cukup panjang. Karena ada beberapa prosedur yang harus anda lewati sampai proses akhir pencairan dana kredit.

Untuk proses awal biasanya bank akan melakukan proses SLIK Bi Checking terlebih dahulu oleh sebab itu pastikan SLIK Bi Checking anda tidak memiliki riwayat tunggakan atau kredit macet. Apabila terdapat kredit macet dan sudah lunas cukup melampirkan bukti surat keterangan lunasnya saja .

Setelah proses SLIK Bi Checking maka selanjutnya proses survey ke lokasi jaminan pastikan seluruh data anda telah lengkap ketika proses survey berjalan demi mempercepat proses pengajuan pinjaman anda.

Setelah proses survey selesai dan pengajuan ke komite kredit maka apabila pinjaman anda telah di setujui akan di lakukan proses pengecekan sertifikat rumah di BPN (Badan Pertanahan Nasional). Proses pengecekan sertifikat rumah ini biasanya memerlukan waktu beberapa hari dan d ijalankan oleh notaris yang di tunjuk oleh pihak bank.

Setelah proses pengecekan sertifikat tersebut selesai maka proses terakhir ialah akad kredit di depan notaris sekaligus pencairan dana pinjaman.

Untuk tenor jangka waktu pinjaman kredit multiguna biasanya tidak sepanjang pinjaman KPR (Kredit Pemilikan Rumah) yang mencapai tenor di atas 10 tahun. Sedangkan untuk pinjaman kredit multiguna biasanya tenor pinjaman maksimal tidak jauh dari 5 tahun.

Kami bekerjasama dengan beberapa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sangat penting memilih lembaga keuangan yang telah terdaftar di OJK karena OJK lembaga yang mengawasi sektor keuangan di Indonesia.

Untuk wilayah gadai sertifikat rumah tidak hanya untuk wilayah cikarang barat, cikarang pusat, cikarang selatan, cikarang timur, cikarang utara saja tetapi kami melayani pinjaman untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Gadai Sertifikat Rumah

 

Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran/Rekening Tabungan
  • Fotocopy PBB + IMB
  • Fotocopy SHM/SHGB

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)