PINJAMAN PEGADAIAN JAMINAN SERTIFIKAT RUMAH

 

Pinjaman Pegadaian Jaminan Sertifikat Rumah merupakan salah satu alternatif solusi kebutuhan dana anda. Jaminan yang dapat anda ajukan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) atau Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Pegadaian merupakan lembaga yang memberikan masyarakat pinjaman dana dengan cara menerima jaminan sebagai syarat pinjaman. Jika membutuhkan dana dengan jumlah cukup besar tentu pinjaman jaminan sertifikat rumah dapat menjadi solusinya.

Berikut beberapa keuntungan menggadaikan sertifikat di pegadaian :

  • Terpercaya karena pegadaian merupakan perusahaan BUMN milik negara
  • Bunga relatif ringan
  • Pencairan relatif cepat
  • Tenor jangka waktu cukup lama

Menggadaikan sertifikat rumah di pegadaian merupakan solusi kebutuhan anda mendapatkan uang cepat dengan jumlah besar. Tidak ada seorang yang ingin menggadaikan sertifikat rumah selama memiliki jumlah tabungan yang mencukupi.  Karena sertifikat rumah merupakan aset berharga yang harus anda jaga. Namun terkadang kebutuhan mendesak memaksa seseorang mengambil jalan dengan menggadaikan sertifikat rumah.

Meminjam dana di pegadaian dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang bingung mencari kebutuhan biaya seperti dana pendidikan, renovasi rumah, modal usaha dan lain sebagainya.

Proses pinjamanpun cukup cepat dan tenor waktu pembayaran di sesuaikan dengan kemampuan bayar per bulan calon debitur. Namun di setujui atau tidaknya pinjaman anda tergantung dari kelengkapan data yang anda berikan. Karena pihak pegadaian akan menilai dan menganalisa kelengkapan semua persyaratan yang telah di ajukan.

Pinjaman Pegadaian Jaminan Sertifikat Rumah

Tips Pinjaman Anda Disetujui

Mengajukan pinjaman sertifikat rumah terkadang susah – susah gampang apabila baru mengajukan pinjaman tersebut. Hal awal yang perlu di perhatikan ketika ingin menggadai sertifikat rumah tentu SLIK BI Checking. Pastikan riwayat pinjaman anda tidak memiliki kredit macet. Apabila ada kredit macet yang sudah lunas dapat melampirkan bukti Surat Keterangan Lunasnya. Jika terkendala di Bi Checking tentu wajib mengajukan ke lembaga non Bi Checking seperti koperasi atau Bank Perkreditan Rakyat yang memiliki kebijakan lebih longgar untuk Bi Checkingnya.

Anda dapat memilih tempat pengajuan pinjaman sertifikat rumah antara lain di Bank, Lembaga Pembiayaan/Finance, Bank Perkreditan Rakyat, Koperasi dan Pegadaian. Masing – masing lembaga keuangan tersebut tentu memiliki keunggulan sendiri – sendiri. Masing – masing lembaga mempunyai kebijakan yang berbeda- beda mulai dari Bi Checking, Tingkat Suku Bunga, Berapa Lama Prosesnya, Tenor Pinjaman dan lain sebagainya.

Berikut beberapa hal yang harus anda perhatikan juga agar pinjaman dapat di setujui :

  • Jangan mengajukan pinjaman melebihi nilai taksiran harga jual rumah atau mendekati harga jual. Pada umumnya bank atau lembaga pembiayaan memiliki kebijakan Loan To Value (LTV) yang berbeda – beda mulai dari 50 – 70% dari nilai jual rumah. Namun perlu menjadi perhatian juga data keuangan pendapatan rutin yang masuk per bulan. Karena akan sangat mempengaruhi besar kecilnya nilai pinjaman yang anda peroleh.
  • Sesuaikan pembayaran angsuran dengan kemampuan bayar per bulan anda demi menghindari resiko tertunggak. Pihak bank atau finance akan menilai besaran pendapatan yang anda terima per bulannya dan biasanya ada perhitungan rasio besaran angsuran maksimal 30% dari jumlah total pendapatan per bulan. Dengan melihat juga total pinjaman anda yang sedang berjalan di tempat lain.
  • Berikan informasi dengan sebenar – benarnya dan alasan tujuan penggunaan dana pinjaman anda karena akan menjadi penilaian juga oleh pihak bank atau finance.

 

Syarat Pinjaman Pegadaian Jaminan Sertifikat Rumah :

  1. Fotocopy KTP Suami Istri
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Buku Nikah
  4. Slip Gaji + Surat Ket Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  5. SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  6. Rekening Koran/Rekening Tabungan
  7. Fotocopy PBB + IMB
  8. Fotocopy SHM/SHGB

 

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)