PEGADAIAN SERTIFIKAT RUMAH

 

Pegadaian Sertifikat Rumah pilihan pinjaman multiguna untuk anda yang saat ini membutuhkan dana besar. Menggadaikan sertifikat rumah tentu tidak boleh sembarangan. Banyak hal yang harus anda perhatikan ketika ingin memilih tempat gadai yang tepat dan sesuai kebutuhan anda.

Pada umumnya masyarakat lebih memilih bank sebagai tempat gadai sertifikat. Namun selain bank ada beberapa tempat gadai yang dapat memproses pinjaman jaminan sertifikat. Antara lain : Pegadaian, Lembaga Pembiayaan, Bank Perkreditan Rakyat, Koperasi.

Mengajukan gadai sertifikat rumah di tempat gadai yang valid adalah suatu keharusan. Ciri tempat gadai sertifikat rumah yang memiliki legalitas jelas yaitu telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk bank yang sudah memiliki nama besar dan cabang yang banyak tentu anda tidak perlu ragu mengajukannya. Seperti misalkan Gadai Sertifikat Rumah Di Bank BCA, Gadai Sertifikat Rumah Di Bank Mandiri, Gadai Sertifikat Rumah Di Bank BRI, Gadai Sertifikat Rumah Di Bank BNI dan beberapa bank lainnya.

Selain mengajukan sertifikat rumah di bank tersebut diatas anda dapat mengajukan juga Gadai Sertifikat Rumah Di Pegadaian, Gadai Sertifikat Rumah Di Finance, Gadai Sertifikat Rumah Di Koperasi dan Gadai Sertifikat Rumah Di BPR (Bank Perkreditan Rakyat).

Prioritas pengajuan sertifikat rumah tentu di bank dengan bunga rendah akan tetapi tidak semua bank dapat menyetujui pinjaman calon debiturnya. Ada beberapa kendala umum pinjaman di tolak pihak bank mulai dari Bi Checking, Lokasi rumah, Kelengkapan data dan lain sebagainya.

Kami siap membantu kendala pengajuan pinjaman sertifikat rumah anda karena kami bekerjasama dengan beberapa Bank Perkreditan Rakyat terpercaya dan telah terdaftar di OJK.

Proses pengajuan sertifikat rumah memakan waktu 1 – 2 minggu sampai dana cair ke rekening anda.

Untuk wilayah yang dapat kami proses meliputi Gadai Sertifikat Rumah Di Jakarta, Gadai Sertifikat Rumah Di Bogor, Gadai Sertifikat Rumah Di Depok, Gadai Sertifikat Rumah Di Tangerang, Gadai Sertifikat Rumah Di Bekasi.

Gadai Sertifikat Rumah

Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah
  • Slip Gaji + Surat Ket Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran/Rekening Tabungan
  • Fotocopy PBB + IMB
  • Fotocopy SHM/SHGB

 

Info Lebih Lanjut : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)