PERSYARATAN PINJAMAN JAMINAN SERTIFIKAT RUMAH

 

Persyaratan Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah wajib melengkapi dokumen yang di minta oleh bank atau lembaga pembiayaan. Pada umumnya persyaratan yang di minta meliputi dokumen pribadi, dokumen asset dan dokumen keuangan. Pinjaman yang di berikan bersifat pinjaman multiguna dapat di manfaatkan untuk segala kebutuhan hidup.

Untuk jaminan yang dapat kami proses wajib berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Berikut beberapa dokumen persyaratan yang wajib anda lengkapi :

  1. Fotocopy KTP Suami Istri
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Buku Nikah
  4. Slip Gaji + Surat Ket Karyawan/ID Card (Bagi Karywan)
  5. SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  6. Rekening Koran/Rekening Tabungan
  7. Fotocopy PBB + IMB
  8. Fotocopy SHM/SHGB

Pinjaman yang kami tawarkan mulai dari 20 Juta sampai dengan 5 Milyar.

Kami bermitra dengan bank dan lembaga pembiayaan yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dan pastikan juga BI checking anda tidak memiliki riwayat kredit bermasalah seperti menunggak ataupun kredit macet. Apabila ada riwayat kredit menunggak akan lebih baik di bayarkan tunggakan terlebih dahulu dan jika ada kredit macet dan sudah lunas wajib melampirkan bukti surat keterangan lunasnya.

Persyaratan Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah

Lokasi Jaminan Yang Tidak Dapat Diproses

Sertifikat rumah memang memiliki harga jual yang tinggi dan mengalami kenaikan harga tiap tahunnya. Namun tidak semua jenis rumah dapat di jaminkan ke bank atau lembaga pembiayaan. Karena bank atau lembaga pembiayaan memiliki beberapa ketentuan dalam memberikan fasilitas kredit.

Berikut jaminan yang tidak dapat di proses oleh bank :

  • Rumah yang berada dilokasi rawan bencana seperti longsor atau banjir
  • Lokasi rumah dekat dengan SUTET
  • Lokasi rumah dekat dengan pemakaman
  • Lokasi rumah berada di gang sempit
  • Lokasi rumah berada di tanah sengketa

Untuk jaminan yang dapat kami proses wajib berbentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Apabila masih berbentuk AJB ataupun girik tidak dapat kami bantu prosesnya.

Ajukan pinjaman kredit multiguna anda sekarang juga karena tim marketing kami akan membantu pengajuan pinjaman kredit anda.

 

Info Lebih Lanjut Persyaratan Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)