TAKEOVER PINJAMAN SERTIFIKAT RUMAH
Takeover pinjaman sertifikat rumah menjadi pilihan jika calon debitur memerlukan top up pinjaman sedangkan di bank yang sedang berjalan belum bisa memberikan top up pinjaman. Takeover pinjaman sertifikat rumah itu sendiri mempunyai arti pemindahan fasilitas kredit bank atau sejenis dari satu bank ke bank lain. Akan tetapi tidak semua bank dapat memproses takeover karena ada beberapa ketentuan agar proses takeover dapat berjalan lancar.
Beberapa ketentuan dalam proses takeover sertifikat rumah :
- Pembayaran Lancar, Untuk proses takeover pinjaman pastikan pembayaran pinjaman anda lancar apabila telat – telat hari masih tidak menjadi masalah. Namun jika pembayaran sudah lewat bulan tentu akan menjadi kendala proses pengajuan pinjaman takeover anda. Pembayaran telat sudah pasti tidak bisa proses dari bank to bank sebaiknya cari lembaga keuangan non bi check seperti koperasi yang masih dapat proses pinjaman takeover anda.
- Sudah berjalan 1 tahun, Pinjaman yang baru berjalan beberapa bulan dan mau di takeover ke bank lain agak sulit karena beberapa bank biasanya menerapkan aturan minimal telah berjalan 6 bulan ke atas atau 1 tahun. Jika masih baru berjalan akan lebih baik jika penebusan memakai dana talangan terlebih dahulu.
- Total pelunasan, Apabila total pelunasan masih terbilang besar dapat menjadi kendala proses pengajuan pinjaman takeover. Misalkan takeover dari pinjaman KPR ke pinjaman multiguna jika baru berjalan beberapa tahun akan sulit terlaksana karena outstanding pinjaman yang masih besar.
Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah :
- Fotocopy KTP Suami Istri
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Buku Nikah
- Slip Gaji + Surat Ket Karyawan/Id Card (Bagi Karyawan)
- SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
- Rekening Koran/Rekening Tabungan
- Fotocopy PBB + IMB
- Fotocopy SHM/SHGB