4 LANGKAH PENGAJUAN SERTIFIKAT RUMAH

 

Proses pengajuan sertifikat rumah dapat menjadi solusi untuk masyarakat yang membutuhkan dana dengan jumlah cukup besar. Masyarakat cenderung memilih tempat gadai sertifikat rumah di bank karena bank merupakan tempat gadai aman dan terpercaya.

Namun selain di  bank ada beberapa tempat gadai sertifikat rumah antara lain pegadaian, koperasi, lembaga pembiayaan, bank perkreditan rakyat.

Pastikan tempat gadai sertifikat rumah yang anda pilih sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ajukan pinjaman sertifikat rumah anda sekarang juga karena kami menawarkan proses cepat dan bunga rendah.

Proses Pengajuan Sertifikat Rumah

 

Langkah – Langkah Dalam Pengajuan Sertifikat Rumah

Proses pengajuan pinjaman sertifikat rumah melewati beberapa tahapan sampai dana pinjaman cair ke rekening pribadi anda. Agar proses lebih cepat sebaiknya lengkapi data persyaratan dengan selengkap – lengkapnya semakin cepat calon debitur melengkapi data maka semakin cepat pula proses pengajuan kreditnya.

Berikut proses pengajuan sertifikat rumah :

  1. Proses Bi Checking, Proses awal dalam pengajuan pinjaman kredit sertifikat rumah yaitu SLIK BI Check. Selama pinjaman kredit yang anda bayar lancar dan sudah lunas maka tidak akan menjadi masalah. Apabila terdapat tunggakan sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu. Jika dahulu terjadi kendala kredit macet namun sudah lunas maka cukup melampirkan bukti surat keterangan lunasnya saja.
  2. Proses Survey, Proses survey bertujuan untuk mengecek dan meneliti apakah benar data sesuai dengan yang calon debitur berikan. Berikan informasi dengan sebenar – benarnya karena akan menentukan proses pengajuan pinjaman anda. Ada beberapa bank yang melakukan proses survey 2x tergantung dari ketentuan bank tersebut.
  3. Proses Pengecekan Sertifikat Rumah, Setelah pinjaman anda disetujui maka sertifikat rumah akan dilakukan pengecekan di BPN (Badan Pertanahan Nasional) melalui notaris yang ditunjuk oleh pihak bank. Biasanya proses pengecekan memakan waktu 1 – 2 hari namun tergantung juga dengan sertifikat rumah tersebut bisa juga lebih lama dari waktu tersebut.
  4. Proses Akad Kredit, Proses terakhir merupakan proses tanda tangan kontrak kredit dengan pihak bank dan juga notaris yang ditunjuk oleh pihak bank. Dan Pencairan dana pinjaman ke rekening pribadi anda.

 

Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah
  • Slip Gaji + Surat Ket Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran/Rekening Tabungan
  • Fotocopy PBB + IMB
  • Fotocopy SHM/SHGB

 

Untuk Info Lebih Lanjut

Tlp /WA : 0858 9268 2443