PINJAMAN DANA GADAI SERTIFIKAT RUMAH KEBAYORAN LAMA

PINJAMAN DANA GADAI SERTIFIKAT RUMAH KEBAYORAN LAMA

PINJAMAN DANA GADAI SERTIFIKAT RUMAH KEBAYORAN LAMA

 

Gadai Sertifikat Rumah Di Kebayoran Lama menjadi solusi cerdas pinjaman bagi masyarakat yang sedang mencari pinjaman kredit multiguna.

Kami bermitra dengan Bank, Lembaga Pembiayaan dan Bank Perkreditan Rakyat terpercaya yang telah terdaftar dan di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjaman mulai dari 20 Juta sampai dengan 5 Milyar.

Kami tidak hanya melayani area Kebayoran Lama Jakarta Selatan saja tetapi kami juga melayani pinjaman area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Pinjaman Sertifikat Rumah

 

Keuntungan Kredit Multiguna Jaminan SHM/SHGB

Pinjaman sertifikat rumah dapat menjadi salah satu alternatif untuk mendapatkan pinjaman dengan jumlah cukup besar. Hal ini karena sertifikat rumah memiliki nilai paling besar di antara aset jaminan yang lain.

Pinjaman sertifikat rumah juga menjadi pilihan terakhir banyak masyarakat karena jika ada aset jaminan lain lebih memilih menjaminkan BPKB Mobil atau BPKB Motor.

Mengajukan pinjaman sertifikat rumah memiliki resiko yang besar jika nasabah tersebut gagal bayar, Namun juga memiliki beberapa keuntungan yang bisa di dapatkan jika mengajukan pinjaman sertifikat rumah.

Berikut beberapa keuntungan yang didapat dalam pinjaman sertifikat rumah :

  • Pencairan Dana Besar, Jika di banding dengan jaminan aset lainnya maka peluang mendapatkan dana dengan jaminan sertifikat rumah cukup besar. Namun perhatikan juga kebutuhan yang anda butuhkan dan sesuaikan dengan kemampuan bayar per bulan anda.
  • Tenor Panjang, Jika di bandingkan dengan jaminan aset lainnya maka tenor sertifikat rumah memiliki jangka waktu cukup panjang antara 1 – 5 tahun atau lebih.
  • Aset Masih Dapat Di tempati, Mengajukan pinjaman sertifikat rumah hanya menjaminkan surat sertifikatnya saja dan untuk aset jaminan dapat di tempati oleh nasabah.

Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah :

  1. Fotocopy KTP Suami Istri
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Buku Nikah
  4. Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  5. SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  6. Rek Tabungan/Rek Koran
  7. Fotocopy PBB
  8. Fotocopy SHM/SHGB

 

Untuk Info Lebih Lanjut Gadai Sertifikat Rumah Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)

 

PINJAMAN DANA GADAI SERTIFIKAT RUMAH PONDOK INDAH

PINJAMAN DANA GADAI SERTIFIKAT RUMAH PONDOK INDAH

PINJAMAN DANA GADAI SERTIFIKAT RUMAH PONDOK INDAH

 

Gadai Sertifikat Rumah Di Pondok Indah memberikan solusi pembiayaan kredit multiguna bagi anda yang sedang membutuhkan pinjaman.

Pinjaman yang kami tawarkan berupa pinjaman kredit multiguna dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan.

Kami tidak hanya melayani pinjaman area Pondok Indah saja tetapi kami juga melayani pengajuan pinjaman area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Gadai Sertifikat Rumah

 

Pinjaman Kredit Multiguna SHM/SHGB

Pinjaman Kredit Multiguna menjadi produk perbankan yang banyak di minati masyarakat karena dapat membiayai segala aspek kebutuhan yang ada di masyarakat.

Kami siap melayani proses pengajuan pinjaman karena kami bermitra dengan Bank, Lembaga Pembiayaan dan Bank Perkreditan Rakyat yang telah terdaftar dan di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jaminan yang dapat kami proses berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Jaminan Sertifikat Rumah wajib atas nama pemohon suami/istri atau anak/orangtua. Apabila masih atas nama orang lain maka prosesnya wajib di balik nama ke atas nama pemohon.

Lalu jika sertifikat rumah tersebut atas nama almarhum maka prosesnya wajib di balik nama ke ahli warisnya.

Ajukan pinjaman kredit multiguna anda sesuai dengan kebutuhan anda.

Berikut persyaratan gadai sertifikat rumah :

  1. Fotocopy KTP Suami Istri
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Buku Nikah
  4. Slip Gaji + Surat Keterangan Kerja/ID Card (Bagi Karyawan)
  5. SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  6. Rek Tabungan/Rek Koran
  7. Fotocopy PBB
  8. Fotocpy SHM/SHGB

 

Untuk Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)

PINJAMAN DANA GADAI SERTIFIKAT RUMAH KEMANG BOGOR

PINJAMAN DANA GADAI SERTIFIKAT RUMAH KEMANG BOGOR

PINJAMAN DANA GADAI SERTIFIKAT RUMAH KEMANG BOGOR

 

Gadai Sertifikat Rumah Di Kemang Bogor dapat menjadi solusi dana bagi anda yang saat ini sedang mencari pinjaman kredit multiguna.

Pinjaman kredit multiguna yang kami tawarkan dengan menjaminkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Sertifikat wajib sudah atas nama pemohon suami/istri atau anak/orangtua apabila masih atas nama orang lain. Maka prosesnya wajib di balik nama ke atas nama pemohon.

Kami tidak hanya melayani pinjaman wilayah Kemang Bogor saja tetapi kami juga melayani pinjaman wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Pinjaman Sertifikat Rumah

 

Solusi Pinjaman Gadai Sertifikat Rumah

 

Sertifikat rumah merupakan aset berharga yang dapat di jaminkan. Dengan menjaminkan sertifikat rumah tentu kemungkinan anda mendapatkan dana dengan jumlah cukup besar. Karena harga rumah saat ini tiap tahun selalu mengalami kenaikan.

Namun bank atau lembaga pembiayaan memiliki penilaian pinjaman maksimal yang di berikan kepada calon debiturnya. Bank atau lembaga pembiayaan akan memberikan pinjaman di bawah harga jual aset yang di jaminkan. Dan berapa pendapatan per bulan yang di peroleh calon debitur.

Ajukan pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar per bulan. Karena aset rumah yang di jaminkan merupakan barang berharga tentu anda tidak ingin terjadi apa – apa dengan aset tersebut.

Selalu jaga kualitas pembayaran Bi Checking anda karena tentu akan memudahkan jika sewaktu – waktu membutuhkan pinjaman kembali.

Berikut beberapa persyaratan gadai sertifikat rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rek Tabungan/Rek Koran
  • Fotocopy PBB
  • Fotocopy SHM/SHGB

 

Untuk Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)

PINJAMAN DANA GADAI SERTIFIKAT RUMAH CIAWI BOGOR

PINJAMAN DANA GADAI SERTIFIKAT RUMAH CIAWI BOGOR

PINJAMAN DANA GADAI SERTIFIKAT RUMAH CIAWI BOGOR

 

Gadai Sertifikat Rumah Di Ciawi Bogor dapat menjadi solusi pinjaman bagi anda yang membutuhkan dana pinjaman.

Pinjaman yang kami tawarkan merupakan pinjaman kredit multiguna yang menyertakan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Plafon pinjaman kredit mulai dari pinjaman 20 Juta sampai dengan pinjaman 5 Milyar.

Kami tidak hanya melayani wilayah Ciawi Bogor saja tetapi kami juga melayani proses pinjaman wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Pinjaman Sertifikat Rumah

 

Biaya – Biaya Dalam Pinjaman Kredit Multiguna

Pinjaman kredit multiguna jaminan sertifikat rumah dapat menjadi solusi bagi anda yang saat ini membutuhkan dana dengan jumlah cukup besar.

Dengan adanya aset jaminan berupa sertifikat rumah peluang anda untuk mendapatkan pinjaman dana dengan jumlah besar sangat terbuka. Namun bank atau lembaga pembiayaan akan melihat terlebih dahulu berapa harga aset yang di jaminkan dan berapa kemampuan bayar per bulan calon debitur.

Dalam pinjaman kredit multiguna jaminan sertifikat rumah ada biaya – biaya potongan ketika pencairan dana.

Berikut biaya – biaya dalam pinjaman kredit multiguna jaminan sertifikat rumah :

  • Biaya Provisi, Merupakan biaya balas jasa ke bank karena telah di setujui pinjamannya. Biaya provisi di kenakan satu kali di awal proses pengambilan kredit.
  • Biaya Administrasi, Merupakan biaya layanan bank terhadap calon nasabah. Biaya administrasi juga satu kali di kenakan pada awal proses pengambilan kredit.
  • Biaya Notaris, Merupakan biaya untuk pengikatan kredit dan pengikatan jaminan. Biaya notaris di kenakan satu kali di awal proses pengambilan kredit.
  • Biaya Asuransi, Untuk Biaya asuransi di kenakan 2 jenis yaitu asuransi jiwa dan asuransi kebakaran.
  • Biaya Materai. Untuk setiap dokumen kredit yang bermaterai akan di kenakan biaya materai kepada calon debitur.

 

 

Beberapa persyaratan gadai sertifikat rumah :

  1. Fotocopy KTP Suami Istri
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Buku Nikah
  4. Slip Gaji + Surat Keterangan Kerja/ID Card (Bagi Karyawan)
  5. SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  6. Rek Tabungan/Rek Koran
  7. Fotocopy PBB
  8. Fotocopy SHM/SHGB

 

Untuk Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)

 

PINJAMAN DANA GADAI SERTIFIKAT RUMAH CIAMPEA BOGOR

PINJAMAN DANA GADAI SERTIFIKAT RUMAH CIAMPEA BOGOR

PINJAMAN DANA GADAI SERTIFIKAT RUMAH CIAMPEA BOGOR

 

Gadai Sertifikat Rumah Di Ciampea Bogor solusi cerdas kebutuhan dana anda.

Kami melayani pinjaman kredit multiguna untuk segala kebutuhan masyarakat dengan agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Pinjaman yang di tawarkan mulai dari 20 juta sampai dengan 5 milyar.

Kami tidak hanya melayani pinjaman wilayah Ciampea Bogor saja tetapi kami juga melayani proses pinjaman wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Gadai Sertifikat Rumah Di Ciampea Bogor

 

Pembiayaan Kredit Multiguna Jaminan Sertifikat Rumah

Pinjaman kredit multiguna dapat menjadi solusi bagi anda yang saat ini sedang mencari dana pinjaman. Untuk kredit multiguna ini dapat membiayai segala kebutuhan yang ada di masyarakat. Mulai dari dana pendidikan, dana pernikahan, renovasi rumah, modal usaha dan lain sebagainya.

Pinjaman kredit multiguna wajib menyertakan jaminan untuk prosesnya dan jaminan tersebut berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Proses pengajuan kredit memakan waktu sekitar 5 hari kerja tergantung juga dari kelengkapan data calon debitur, Semakin cepat calon debitur melengkapi data persyaratan kredit otomatis semakin cepat pula proses pengajuannya.

Untuk Sertifikat rumah wajib sudah atas nama pemohon suami/istri atau anak/orangtua apabila masih atas nama orang lain maka prosesnya wajib di balik nama.

Berikut ini beberapa persyaratan gadai sertifikat rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Kerja/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rek Tabungan/Rek Koran
  • Fotocopy PBB
  • Fotocopy SHM/SHGB

 

 

Untuk Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)