PINJAMAN DANA GADAI SERTIFIKAT RUMAH LARANGAN TANGERANG

 

Gadai Sertifikat Rumah Di Larangan Tangerang membantu proses pinjaman kredit multiguna dengan agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Pinjaman kredit multiguna  banyak di pilih masyarakat karena sifatnya yang fleksibel dan dapat membiayai segala kebutuhan di masyarakat.

Pinjaman yang di tawarkan mulai dari 20 juta sampai dengan pinjaman 5 milyar.

Kami tidak hanya melayani proses pengajuan wilayah Larangan Tangerang saja tetapi kami juga melayani proses pengajuan pinjaman wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Gadai Sertifikat Rumah

 

Tips Pengajuan Kredit Anda Disetujui

Pengajuan pinjaman kredit terkadang di perlukan bagi sebagian masyarakat yang sedang membutuhkan dana untuk berbagai macam kebutuhan.

Pengajuan pinjaman dapat di ajukan di lembaga keuangan baik bank ataupun non bank. Masing – masing tempat pinjaman memiliki keunggulan sendiri – sendiri dalam proses pengajuan pinjaman kredit.

Kami menawarkan pinjaman kredit multiguna dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Berikut beberapa tips agar pengajuan kredit anda dapat di setujui :

  •  Penuhi persyaratan kredit yang di minta oleh pihak bank atau lembaga pembiayaan. Lengkapi semua persyaratan yang di minta agar pengajuan kredit anda dapat berjalan lancar dan semakin cepat anda melengkapi data maka akan semakin cepat pula proses pengajuan kredit anda.
  • Rekam jejak riwayat kredit anda dapat menentukan apakah pinjaman akan di setujui atau di tolak. Jika anda pernah memiliki riwayat kredit yang kurang baik tentu akan menjadi pertimbangan pihak bank atau lembaga pembiayaan. Selalu jaga kualitas Bi Checking anda untuk memudahakan dalam proses pengajuan kredit.
  • Sesuaikan pinjaman dengan kemampuan bayar per bulan anda. Untuk menentukan angsuran kredit yang sesuai dengan kemampuan sebaiknya pilih angsuran 30% dari total penghasilan per bulan anda. Karena dengan begitu anda dapat memenuhi kebutuhan biaya hidup lainnya.

 

Beberapa persyaratan gadai sertifikat rumah :

  1.  Fotocopy KTP Suami Istri
  2.  Fotocopy Kartu Keluarga
  3.  Fotocopy Buku Nikah
  4.  Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/Id Card (Bagi Karyawan)
  5.  SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  6.  Rek Tabungan/Rek Koran
  7.  Fotocopy PBB
  8.  Fotocopy SHM/SHGB

 

Untuk Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)