PINJAMAN DANA GADAI SERTIFIKAT RUMAH JAKARTA SELATAN

Gadai Sertifikat Rumah Di Jakarta Selatan bagi anda yang saat ini sedang membutuhkan pinjaman dana tunai untuk kebutuhan mendesak.

Maka pinjaman dana dengan gadai sertifikat rumah dapat menjadi solusi kebutuhan keuangan anda.

Pinjaman yang kami tawarkan mulai dari pinjaman 20 juta sampai dengan 5 milyar.

Kami siap membantu melayani data pengajuan kredit pinjaman anda.

Untuk wilayah kami tidak hanya melayani wilayah Jakarta saja tetapi kami juga melayani wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pinjaman Sertifikat Rumah

Tips Mengajukan Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah

Mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah merupakan pilihan bagi sebagian masyarakat yang sedang membutuhkan dana dengan jumlah yang cukup besar.

Saat ini banyak tempat gadai yang menawarkan program pinjaman dengan gadai sertifikat rumah antara lain : bank, Lembaga pembiayaan, bank perkreditan rakyat, pegadaian, dan koperasi.

Banyak pilihan bagi masyarakat untuk memilih tempat gadai terbaik. Namun sebelum menggadai perlu di cermati  dan lebih teliti tempat gadai mana yang merupakan pilihan terbaik untuk anda.

Berikut tips mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah :

  •  Pilih bank atau lembaga pembiayaan yang telah terdaftar dan di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dengan telah terdaftarnya perusahaan tersebut maka legalitasnya jelas.
  •  Buat perencanaan matang sebelum anda mengajukan. Dana pinjaman yang akan anda ajukan tentu harus anda pikirkan kegunaannya jangan sampai dana besar yang sudah di setujui tidak di rencanakan pemakaiannya. Dan pilihlah angsuran sesuai dengan kemampuan bayar anda yang tidak menjadi beban per bulan anda.
  •  Berdiskusi dengan pasangan atau keluarga anda. Sebelum anda mengajukan pinjaman ada baiknya anda berdiskusi lain halnya jika anda masih single dan rumah yang di jaminkan milik sendiri. Karena dalam proses pengajuan kredit tentu butuh juga tanda tangan dari pasangan anda.

 

Beberapa persyaratan pengajuan gadai sertifikat rumah :

  1.  Fotocopy KTP Suami Istri
  2.  Fotocopy Kartu Keluarga
  3.  Fotocopy Buku Nikah
  4.  Slip Gaji/SKU
  5.  Rek Koran/Rek Tabungan
  6.  Fotocopy PBB
  7.  Fotocopy SHM/SHGB

 

Untuk Info Lebih Lanjut Dapat Menghubungi : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)