MEMAHAMI APHT & SKMHT PADA KREDIT BANK

MEMAHAMI APHT & SKMHT PADA KREDIT BANK

MEMAHAMI APHT & SKMHT PADA KREDIT BANK

 

Memahami APHT dan SKMHT perjanjian pada kredit bank. Bagi anda yang sudah pernah mengajukan pinjaman KPR (Kredit Pemilikan Rumah) atau kredit multiguna jaminan sertifikat rumah tentu tidak asing dengan perjanjian tersebut.

Pengertian singkatnya APHT ialah Akta Pemberian Hak Tanggungan yaitu sebuah perjanjian yang di perlukan sebagai jaminan bahwa pinjaman dari bank bakal dilunasi.

Sementara itu SKMHT ialah Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan, di dalam kredit KPR SKMHT di perlukan apabila sertifikat tanah masih atas nama pemilik sebelumnya atau masih diurus di kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Untuk anda yang berencana mengajukan pinjaman KPR rumah atau kredit multiguna jaminan sertifikat rumah. Melakukan tanda tangan dokumen APHT atau SKMHT menjadi bagian penting dalam proses. Dokumen ini sangat penting dalam proses perjanjian kredit. Dan untuk mengurus dokumen ini anda perlu di bantu oleh notaris rekanan bank agar surat tersebut sah secara hukum. APHT di jadikan pegangan berdasarkan hukum buat bank selaku kreditur untuk mengeksekusi jaminan jika terjadi kredit macet.

Tata Cara Pengajuan

Tata cara pengajuan kredit pada umumnya melewati 3 tahap, yaitu :

  1. Perjanjian Kredit, yaitu merupakan surat yang di buat oleh bank atau lembaga keuangan lainnya sebagai dasar pencairan pinjaman kredit. Perjanjian ini merupakan surat yang telah di tetapkan bank mengenai perihal suku bunga, plafon pinjaman kredit, biaya – biaya dan lain sebagainya. Sebelum menandatangani perjanjian ini biasanya pihak bank sudah menginfokan terlebih dahulu besaran biaya – biaya potongan.
  2. Pengakuan Hutang, yaitu surat yang berisi bahwa debitur mengakui berhutang dan kreditur menerima pengakuan tersebut. Surat pengakuan hutang ini di buat oleh notaris dan wajib di tanda tangani di hadapan notaris.
  3. APHT, APHT wajib di tandangani oleh semua pihak yang terlibat dalam kepemilikan objek Hak Tanggungan. Akta ini berisi informasi sebagai berikut : Syarat – syarat spesialitas, Jumlah pinjaman yang di berikan kreditur, Penunjukan objek hak tanggungan, Hal – hal yang di perjanjikan (pasal 11 (2) UU Hak Tanggungan (UUHT)) oleh kreditur dan debitur, termasuk janji Roya Partial (pasal 2 (2) UUHT) dan janji penjualan objek Hak Tanggungan di bawah tangan (Pasal 20 UUHT)

Setelah itu biaya dalam mengurus pembuatan akta dan surat kuasa baik dalam proses perjanjian jual beli atau menggadaikan sertifikat rumah terdapat biaya – biaya yang akan di keluarkan. Setiap notaris akan membebankan biaya yang berbeda – beda mulai dari perbedaan plafon pinjaman kredit yang bervariasi dan juga lokasi jaminan properti dapat mempengaruhi biaya tersebut. Terimakasih

 

APHT & SKMHT

 

BOLEHKAH NAMA DI SERTIFIKAT RUMAH LEBIH DARI SATU

BOLEHKAH NAMA DI SERTIFIKAT RUMAH LEBIH DARI SATU

BOLEHKAH NAMA DI SERTIFIKAT RUMAH LEBIH DARI SATU

 

Nama di sertifikat rumah wajib anda simak. Sertifikat rumah merupakan surat berharga sebagai bukti kepemilikan atas tanah atau suatu bangunan yang di keluarkan oleh instansi yang berwenang.

Sifat pembuktian tanah sertifikat sebagai tanda bukti hak, dapat di lihat di pasal 32 peraturan pemerintah No. 24/1997. Tentang pendaftaran tanah yang berbunyi “Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan”.

Berdasarkan UU No. 5 tahun 1960 tentang pokok – pokok agraria, Sertifikat tanah yang sah di mata hukum adalah :

  • Sertifikat Hak Milik (SHM), Merupakan sertifikat atas kepemilikan penuh hak lahan dan/atau tanah yang di miliki pemegang sertifikat tersebut
  • Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)

Berlaku pada kepemilikan seseorang atas rumah vertikal atau apartemen (Rumah susun) yang di bangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama :

  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) merupakan hak atas seseorang untuk mendirikan dan mempunyai bangunan – bangunan diatas tanah yang bukan miliknya sendiri
  • Girik atau Petok, adalah tanah yang masih berjenis surat Girik/Petok sebenarnya bukan merupakan administrasi desa. Girik/PEtok berfungsi untuk menunjukan penguasaan atas lahan dan keperluan perpajakan
  • Acte van Eigendom, merupakan bukti kepemilikan tanah sebelum Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria.
  • Akta Jual Beli (AJB), merupakan perjanjian jual beli dan salah satu bukti pengalihan hak atas tanah akibar dari jual beli tanah tersebut.

Nama Di Sertifikat Boleh Lebih Dari Satu

Lalu menurut pasal 31 ayat (4) PP 21/1997di sebutkan bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama dapat di terbitkan sertifikat sebanyak jumlah pemegang hak bersama untuk di berikan kepada tiap pemegang hak bersama yang bersangkutan, yang memuat nama serta besarnya bagian masing – masing dari hak bersama tersebut.

Jadi berdasarkan pasal tersebut maka boleh ada beberapa pemilik atau nama di sertifikat dari hak atas tanah tersebut. Dan dalam pasal tersebut tidak di berikan batasan berapa nama yang di perbolehkan sebagai pemilik dari hak atas tanah tersebut. Pada dasarnya dalam satu sertifikat dapat di cantumkan beberapa nama sebagai pemegang hak bersama. Atau untuk memudahkan masing – masing orang pemegang hak bersama. Dan dapat di terbitkan sertifikat bagi masing – masing orang.

Sertifikat Rumah