
Mengenal Syarat Dan Cara Gadai Sertifikat Rumah Di Bank BRI
Pengetahuan tentang cara gadai sertifikat rumah di bank BRI bisa jadi sangat penting bagi siapapun yang memiliki rencana mengajukan pinjaman ke bank tersebut dengan jaminan sertifikat rumah ataupun tanah. Kredit dengan jaminan sertifikat tanah ataupun rumah memang bisa menjadi cara praktis dan cepat untuk mendapatkan dana segar ataupun solusi pembiayaan.
BRI merupakan salah satu bank yang bisa menjadi solusi masalah keuangan karena memiliki beberapa produk pinjaman yang fleksibel dan mudah diakses. Kredit BRI dapat menjadi solusi pembiayaan kendaraan, rumah, modal usaha ataupun investasi. Salah satu produk kredit yang cukup mudah diakses adalah KUPEDES BRI.
Syarat Gadai Sertifikat Rumah di BRI
KUPEDES sebagai salah satu pilihan kredit yang fleksibel dari BRI dengan agunan sertifikat rumah yang bisa diakses oleh calon nasabah selama memenuhi syarat – syarat berikut :
- Calon nasabah adalah WNI cakap hukum yang sudah berusia 21 tahun atau sudah menikah saat mengajukan kredit.
- Menyerahkan Kartu Tanda Penduduk dan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai bukti identitas diri.
- Menyerahkan Surat Perizinan Usaha atau Surat Keterangan Usaha.
- Memiliki bukti usaha berjalan minimal 1 tahun.
- Menyerahkan agunan atau jaminan, salah satunya berupa sertifikat rumah atau tanah.
Itulah syarat yang wajib dipenuhi oleh calon nasabah atau calon debitur untuk bisa mengakses kredit dari BRI dengan agunan berupa sertifikat tanah atau sertifikat rumah. Setelah menyiapkan syarat dokumen tersebut, maka proses pengajuan kredit bisa dilakukan dengan mendatangi kantor BRI setempat.
Cara Pengajuan Kredit dengan Jaminan Sertifikat Rumah di BRI
Adapun langkah pengajuan kredit atau cara gadai sertifikat rumah di bank BRI adalah sebagai berikut :
- Siapkan dan bawa semua kebutuhan dokumen persyaratan.
- Datang ke kantor cabang BRI setempat dan mengambil nomor antrian ke Customer Service untuk melakukan pinjaman.
- Calon debitur akan mendapat formulir pengajuan kredit.
- Isi formulir sesuai dengan jenis dan besarnya pinjaman yang diajukan.
- Setelah formulir dan dokumen syarat kredit diserahkan. Maka pihak BRI akan melakukan verifikasi data dan survei sebagai bagian dari uji kelayakan kredit.
- Calon debitur yang dinilai memenuhi syarat kredit akan dipanggil setelah 7 hingga 14 hari sejak formulir diserahkan.
- Setelah pinjaman dinyatakan disetujui, calon debitur akan dipanggil ke kantor BRI untuk melakukan penandatanganan kontrak kredit.
- Debitur akan diminta menyerahkan jaminan berupa sertifikat rumah atau tanah. Ini dilakukan saat melakukan pencairan dana pinjaman sesuai besaran kredit yang sudah disetujui.
- Sertifikat tanah atau tanah dapat diambil setelah debitur menyelesaikan kewajiban membayar cicilan kredit sesuai dengan jangka waktu yang disepakati.
Itulah cara gadai sertifikat rumah di bank BRI yang bisa dilakukan untuk memperoleh solusi pembiayaan atau dana segar untuk berbagai kebutuhan keuangan.