
Gadai Sertifikat Rumah Di BPR (Tlp/WA : 0858 9268 2443)
Gadai sertifikat rumah di Bank BPR dapat menjadi alternatif mendapatkan dana pinjaman dengan jaminan Sertipikat Hak Milik (SHM) atau Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Bank BPR atau dulu yang dikenal dengan nama Bank Perkreditan Rakyat kini telah berubah nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Perubahan nama tersebut diluncurkan oleh Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (PERBARINDO) sesuai dengan (UU) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan pada 12 Januari 2023.
Sebagian masyarakat memilih mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah di Bank BPR karena proses yang cukup cepat dan mudah. Selain itu Bank BPR juga dapat membantu sebagian masyarakat yang memiliki kendala sedikit di SLIK OJK khususnya pinjaman tanpa jaminan dengan syarat dan ketentuan mengikuti peraturan kebijakan Bank BPR tersebut.
Bank BPR Apakah Resmi?
Bank BPR atau saat ini dikenal dengan nama Bank Perekonomian Rakyat ialah bank yang berfungsi menyalurkan kredit kepada masyarakat baik pengusaha atau karyawan tetapi juga dapat menerima simpanan dari masyarakat. Bank BPR dikenal di masyarakat sebagai bank yang memiliki proses kredit yang relatif cepat dan persyaratan yang lebih sederhana.
Bank BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998. Bank BPR dalam layanannya menyediakan jasa keuangan kepada para pengusaha mikro, kecil, dan menengah.
Saat ini Bank BPR telah berkembang mengikuti kemajuan zaman dan jumlahnya pun meningkat dengan pesat. Hampir setiap wilayah kota di Indonesia terdapat BPR yang membantu menyalurkan kredit untuk masyarakat. BPR merupakan lembaga keuangan yang diatur dan diawasi ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika anda ingin mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah di BPR ada baiknya meneliti dan mengecek terlebih dahulu. Anda bisa menanyakan mulai dari sudah terdaftar OJK, Tingkat suku bunga per bulan, Berapa lama prosesnya, Potongan pinjaman, Pinalty pelunasan dipercepat dan lain sebagainya.
Berikut ini kami akan menginformasikan jenis – jenis BPR, antara lain :
1. Berdasarkan Kepemilikan
Dari berdasarkan kepemilikannya BPR dapat dibedakan menjadi 2, yaitu : BPR milik pemerintah (umumnya Pemerintah Daerah Tingkat II) dan BPR Milik swasta. Untuk BPR swasta sangat mudah ditemukan di sekitar tempat tinggal karena BPR saat ini telah berkembang sangat pesat.
2. Berdasarkan Pengelolaan
Dari berdasarkan pengelolaannya BPR dibagi menjadi 2 jenis, yaitu : BPR Konvensional dan BPR syariah (BPRS). Dari kedua jenis pengelolaan BPR tersebut dikelola seperti halnya bank umum dan dikelola dengan menggunakan prinsip syariah.
3. Berdasarkan Jenis
- BPR Badan Perkreditan Desa (BKD) : Merupakan lembaga keuangan yang beroperasi di pedesaan, Namun tahun 1992 melalui UU Perbankan, BKD diberikan status BPR tetapi dengan karakteristik yang unik. Bank Desa dan Lumbung Desa merupakan contoh dari jenis BPR Badan Perkreditan Desa
- LDKP (Lembaga Dana Kredit Pedesaan) : LDKP ini dapat berbentuk Perusahaan Daerah (PD), Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), dan bentuk lainnya
- BPR bukan Badan Perkreditan Desa : contohnya adalah BPR eks LDKP, Bank Pasar, BKPD (Bank Karya Produksi Desa), dan Bank Pegawai
Keuntungan Gadai Sertifikat Rumah Di BPR
Menggadaikan sertifikat rumah di Bank BPR dapat menjadi pilihan tepat untuk anda. Dengan mengajukan pinjaman sertifikat rumah di Bank BPR tentu berbeda dengan pengajuan pinjaman sertifikat rumah di bank umum. Masing – masing bank tersebut mempunyai ketentuan dan kebijakan yang berbeda – beda satu sama lain.
Pinjaman sertifikat rumah dapat memudahkan masyarakat memperoleh dana pinjaman dengan jumlah cukup besar. Dengan mengagunkan jaminan sertifikat rumah ke bank sementara unit rumah masih dapat dijadikan tempat tinggal sehari – hari dapat menjadi langkah cerdas dalam memperoleh dana pinjaman.
Berikut ini beberapa keuntungan yang dapat diperoleh dari menggadaikan sertifikat rumah di BPR, yaitu :
1. Proses Mudah
Mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah di Bank BPR dikenal relatif lebih mudah jika mengajukan di bank umum. Terkadang banyak calon debitur yang memiliki kendala pengajuan pinjaman dikarenakan SLIK OJK yang bermasalah terdapat tunggakan bahkan kredit macet.
Jika mengajukan pinjaman di Bank BPR untuk hasil SLIK OJK masing – masing BPR mempunyai kebijakan sendiri – sendiri dalam menilai calon debiturnya. Jika terdapat kolektibilitas 2 pembayaran di SLIK OJK beberapa BPR masih dapat membantu prosesnya dengan menilai semua pertimbangan.
Apabila terdapat kredit macet di SLIK OJK maka akan lebih baik menyelesaikan dengan melunasi pinjaman tersebut sampai mendapatkan Surat Keterangan Lunas yang dapat dijadikan bahan pertimbangan. Ataupun jika terdapat kendala dipinjaman tanpa jaminan masing – masing Bank BPR memiliki kebijakan sendiri – sendiri ada yang dapat membantu untuk hold dana pelunasan dari pinjaman kredit yang macet.
Hal terpenting dalam pengajuan pinjaman di Bank BPR dapat membantu pengajuan bersumber dari gaji atau karyawan dan bersumber dari usaha. Apabila dalam 3 bulan terakhir tidak terdapat sumber penghasilan yang masuk atau baru mau menjalankan usaha maka sudah pasti pengajuan pinjaman akan ditolak.
2. Proses Cepat
Mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah memerlukan waktu beberapa hari sampai dana dapat cair ke rekening pribadi anda. Pada umumnya mengajukan pinjaman di Bank BPR memerlukan waktu 1 – 2 minggu sampai dana pinjaman cair ke rekening pribadi anda.
Pengajuan pinjaman bisa saja berjalan lebih cepat apabila dokumen persyaratan kredit yang diminta oleh Bank BPR sudah lengkap. Kelengkapan dokumen memang menjadi syarat penentu dalam kecepatan proses sertifikat karena dengan dokumen yang sudah lengkap maka data akan langsung diajukan ke komite kredit.
Besar kecilnya nominal pinjaman juga dapat mempengaruhi kecepatan proses kredit karena jika nominal pinjaman kecil ada beberapa kebijakan Bank BPR untuk approval kantor cabang saja. Sementara jika pengajuan pinjaman kredit besar tentu approval harus sampai dengan kantor pusat dan tentu memiliki proses agak sedikit lebih lama.
3. Persyaratan Mudah
Agar pengajuan pinjaman kredit anda dapat disetujui maka harus menyiapkan beberapa persyaratan kredit. Ada baiknya melengkapi persyaratan kredit tersebut dengan selengkap – lengkapnya untuk memudahkan pengajuan pinjaman sertifikat rumah anda.
Untuk persyaratan kredit dapat dibagi menjadi 2 tipe persyaratan yaitu : persyaratan kredit yang bersumber penghasilan dari karyawan dan persyaratan kredit yang bersumber penghasilan dari wiraswasta.
Berikut ini persyaratan kredit dalam mengajukan pinjaman sertifikat rumah di Bank BPR :
- Fotocopy KTP Suami Istri
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
- Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
- SKU/NIB + Nota – nota atau Akta Legalitas + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
- Rekening Koran Tabungan 3 – 6 Bulan Terakhir
- Fotocopy PBB
- Fotocopy SHM/SHGB
4. Dana Pinjaman Lebih Besar
Mengajukan pinjaman sertifikat rumah nilai pengajuan pinjaman dapat mendapatkan pinjaman dengan jumlah cukup besar. Akan tetapi hal ini kembali lagi kepada kapasitas pendapatan per bulan calon debitur yang dapat dinilai dari mutasi uang keluar masuk rekening koran atau seberapa besar kegiatan usaha yang dijalankan.
Pinjaman yang dapat diajukan di Bank BPR mulai dari pinjaman 20 Juta sampai dengan pinjaman 5 Milyar. Bank BPR pasti akan memberikan pinjaman dibawah harga jual rumah, untuk pinjaman yang diberikan biasanya 50 – 70% dari harga jual rumah. Namun ada juga Bank BPR yang memberikan maksimal pinjaman di 50 – 70% harga likuiditas hal tersebut kembali kepada kebijakan masing – masing Bank BPR.
Untuk Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)