
BOLEHKAH NAMA DI SERTIFIKAT RUMAH LEBIH DARI SATU
BOLEHKAH NAMA DI SERTIFIKAT RUMAH LEBIH DARI SATU
Sertifikat rumah merupakan surat berharga sebagai bukti kepemilikan atas tanah atau suatu bangunan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Sifat pembuktian tanah sertifikat sebagai tanda bukti hak, dapat dilihat di pasal 32 peraturan pemerintah No. 24/1997 tentang pendaftaran tanah yang berbunyi “Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan”.
Berdasarkan UU No. 5 tahun 1960 tentang pokok – pokok agraria, Sertifikat tanah yang sah dimata hukum adalah :
- Sertifikat Hak Milik (SHM), Merupakan sertifikat atas kepemilikan penuh hak lahan dan/atau tanah yang dimiliki pemegang sertifikat tersebut
- Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
Berlaku pada kepemilikan seseorang atas rumah vertikal atau apartemen (Rumah susun) yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama :
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) merupakan hak atas seseorang untuk mendirikan dan mempunyai bangunan – bangunan diatas tanah yang bukan miliknya sendiri
- Girik atau PEtok, adalah tanah yang masih berjenis surat Girik/Petok sebenarnya bukan merupakan administrasi desa. Girik/PEtok berfungsi untuk menunjukan penguasaan atas lahan dan keperluan perpajakan
- Acte van Eigendom, merupakan bukti kepemilikan tanah sebelum Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria.
- Akta Jual Beli (AJB), merupakan perjanjian jual beli dan salah satu bukti pengalihan hak atas tanah akibar dari jual beli tanah tersebut.
Lalu menurut pasal 31 ayat (4) PP 21/1997disebutkan bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama dapat diterbitkan sertifikat sebanyak jumlah pemegang hak bersama untuk diberikan kepada tiap pemegang hak bersama yang bersangkutan, yang memuat nama serta besarnya bagian masing – masing dari hak bersama tersebut.
Jadi berdasarkan pasal tersebut maka boleh ada beberapa pemilik atau nama di sertifikat dari hak atas tanah tersebut. Dan dalam pasal tersebut tidak diberikan batasan berapa nama yang diperbolehkan sebagai pemilik dari hak atas tanah tersebut. Pada dasarnya dalam satu sertifikat dapat dicantumkan beberapa nama sebagai pemegang hak bersama atau untuk memudahkan masing – masing orang pemegang hak bersama, dan dapat diterbitkan sertifikat bagi masing – masing orang.