Yang Harus Diperhatikan Dalam Mengajukan Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Tua

Yang Harus Diperhatikan Dalam Mengajukan Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Tua

Ada kalanya dalam keadaan tertentu Anda membutuhkan dana dengan cepat, namun tidak memiliki properti atas nama Anda. Kemudian, Anda ingin gadai sertifikat rumah atas nama orang tua Anda. Karena bukan nama sendiri, Anda bingung bagaimana cara pengajuannya.

Sebenarnya mengajukan gadai sertifikat rumah yang bukan atas nama sendiri itu sangat mungkin untuk dilakukan. Lebih mudah lagi, jika sertifikat rumah yang akan digadaikan merupakan milik anggota keluarga.

Berikut ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengajuan gadai sertifikat rumah. Apabila, sertifikat rumah yang dimiliki masih atas nama orang tua.

1. Pastikan Bahwa Anggota Keluarga Menyetujui Pengajuan Gadai

Hal pertama yang harus Anda perhatikan dalam gadai sertifikat rumah atas nama orang tua adalah persetujuan dari anggota keluarga yang bersangkutan. Karena sertifikat merupakan atas nama orang tua.

Maka, Anda harus menanyakan dan mendapatkan persetujuan dari orang tua Anda terlebih dahulu. Jangan sampai Anda mengajukan gadai tanpa ada persetujuan, walaupun sertifikat merupakan milik orang tua sendiri. Anda tetap saja melakukan tindakan penipuan.

2. Urus dan Buat Surat Pernyataan dengan Anggota Keluarga Berkaitan

Sebagai bukti bahwa proses gadai sertifikat rumah yang atas nama orang tua sudah disetujui semua anggota keluarga. Anggota keluarga yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan secara tertulis.

Dalam surat pernyataan ini harus tertera kesediaan orang tua untuk menjadi sertifikat rumah atas namanya sebagai jaminan. Surat pernyataan ini nantinya akan dilampirkan pada dokumen pengajuan pinjaman sebagai data pendukung.

3. Hubungan Keluarga Haruslah Vertikal

Ada syarat tertentu, jika Anda ingin menggadaikan sertifikat atas nama anggota keluarga Anda. Hubungan si peminjam dengan pemilik nama yang tertera pada sertifikat haruslah hubungan keluarga yang vertical. Hal ini berarti termasuk orang tua dan anak.

Orang tua dan anak ini juga harus berada dalam 1 kartu keluarga atau setidaknya sempat berada dalam 1 keluarga. Dengan begitu, hubungan vertikal yang ada bisa dibuktikan. Lampiran dokumen kartu keluarga ini nanti juga akan diminta sebagai data pelengkap.

4. Jika Sudah Meninggal Harus Dibalik Nama

Jika orang tua yang namanya digunakan dalam sertifikat rumah yang digadaikan meninggal sebelum proses atau selama proses peminjaman. Maka harus dilakukan proses balik nama terlebih dahulu pada sertifikat rumah.

Sertifikat rumah dialihkan namanya pada anggota keluarga yang menjadi alih waris. Jika ahli warisnya bukan Anda atau ada anak lain. Maka, Anda harus mendapatkan persetujuan dari ahli waris untuk melanjutkan proses peminjaman.

Itulah hal yang harus diperhatikan jika Anda ingin gadai sertifikat rumah atas nama orang tua. Walaupun atas nama orang tua sendiri ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi.

Cara Gadai Sertifikat Rumah Belum Balik Nama, Ternyata Masih Bisa

Cara Gadai Sertifikat Rumah Belum Balik Nama, Ternyata Masih Bisa

Ada kalanya ketika Anda membeli properti, sertifikat rumah yang dimiliki belum balik nama. Namun, anda memerlukan uang dan ingin mengajukan pinjaman dengan sertifikat rumah. Ternyata gadai sertifikat rumah belum balik nama sangat mungkin untuk dilakukan.

Walaupun sertifikat rumah masih atas nama orang lain, pinjaman bisa dilakukan dengan menempuh cara tertentu. Bagi Anda yang ingin mengajukan pinjaman namun sertifikat rumah belum balik nama. Berikut adalah cara alternatif yang menjadi solusinya.

1. Lakukan Pengurusan Balik Nama Terlebih Dahulu

Cara pertama untuk gadai sertifikat rumah belum balik nama adalah dengan melakukan proses balik nama lebih dahulu. Banyak orang yang ragu melakukan proses ini, karena proses terkesan panjang dan sulit.

Namun, dengan melakukan proses balik nama terlebih dahulu sebelum peminjaman. Anda bisa terbebas dari resiko dan potensi masalah yang mungkin saja muncul di kemudian hari. Misalnya saja, jika ada kemungkinan sengketa aset dan sebagainya.

Karena itu, ada baiknya untuk Anda melakukan balik nama terlebih dahulu pada sertifikat rumah yang akan digadaikan.

2. Ajukan Pinjaman Sertifikat yang Atas Nama Anggota Keluarga 

Jika sertifikat rumah yang akan digadaikan belum balik nama, namun nama yang tertera masih ada hubungan keluarga dengan Anda. Terutama, dalam hubungan keluarga secara vertikal dalam satu kartu keluarga. Misalnya saja, ayah, ibu, atau anak.

Maka, pengajuan gadai sertifikat rumah masih bisa dilakukan tanpa perlu balik nama terlebih dahulu. Namun, sebelumnya, anggota keluarga yang memiliki rumah tersebut harus membuat surat pernyataan terlebih dahulu.

Dalam surat pernyataan ini, anggota keluarga harus menyatakan bahwa anggota keluarga bersedia. Sertifikat atas namanya digunakan untuk melakukan pengajuan kredit.

3. Proses Pinjam Tangan dengan Kesepakatan Dua Belah Pihak

Jika Anda dalam kondisi terdesak di mana Anda sangat membutuhkan gadai sertifikat rumah yang bisa dilakukan. dalam waktu cepat. Anda bisa melakukan pinjaman dengan atas nama yang tertera pada sertifikat. Cara ini dikenal dengan proses pinjam tangan.

Namun, dalam melakukan pinjaman dengan cara ini. Harus ada kesepakatan yang jelas antara pihak yang tertera namanya di sertifikat dan juga pihak peminjam. Cara ini cukup sulit dilakukan, karena Anda harus menyakinkan pemilik nama untuk meminjamkan namanya.

4. Urus Pembuatan Surat Kuasa

Selain proses balik nama, pembuatan surat kuasa juga bisa menjadi alternatif bagi Anda. Surat Kuasa bisa menjadi bukti jika sertifikat rumah yang ada merupakan milik Anda. Namun, belum diproses balik namanya.

Dalam surat kuasa ini, Anda harus melampirkan akta jual beli dan berbagai bukti lain. Hal ini untuk memperkuat Anda merupakan pemilik sah properti.

Itulah cara gadai sertifikat rumah belum balik nama yang bisa dilakukan. Ternyata ada cara untuk tetap mengajukan pinjaman dalam kondisi tersebut.

Tips Gadai Sertifikat Rumah Bukan Atas Nama Sendiri

Tips Gadai Sertifikat Rumah Bukan Atas Nama Sendiri

Jika Anda sedang membutuhkan dana dalam jumlah yang besar, gadai sertifikat rumah bukan atas nama sendiri bisa menjadi salah satu solusinya. Banyak sekali Lembaga keuangan yang menyediakan layanan ini sekarang dan bisa diproses dengan cukup mudah.

Namun, karena Anda menggadaikan sertifikat rumah yang bukan atas nama sendiri. Pastinya akan sulit untuk  melancarkan proses peminjaman. Karena itu, berikut ada beberapa tips yang bisa Anda ikuti jika ingin menggadaikan sertifikat rumah yang bukan atas nama sendiri.

1. Membuat Suara Kuasa Terlebih Dahulu

Ada kalanya ketika Anda membeli suatu properti, maka properti masih akan berstatus dan atas nama pemilik yang sebelumnya. Sebenarnya hal ini tidak terlalu masalah, hal yang paling penting adalah Anda memastikan kepemilikan Anda terhadap properti tersebut.

Selain sertifikat yang beratas namakan Anda, surat kuasa bisa menjadi alternatif lain untuk menunjukan kepemilikan Anda terhadap sebuah properti. Surat kuasa ini bisa menjadi bukti bahwa sertifikat yang Anda jadikan jaminan merupakan benar-benar sudah milik Anda.

Selain untuk gadai sertifikat rumah, surat kuasa ini juga berguna untuk proses penjualan rumah dan klaim hal milik. Karena itu pastikan untuk membuat surat kuasa terlebih dahulu.

2. Lakukan Proses Balik Nama Terlebih Dahulu 

Tips selanjutnya untuk gadai sertifikat rumah bukan atas nama sendiri adalah melakukan proses balik lama terlebih dahulu. Jika Anda ingin sertifikat rumah yang Anda miliki atas nama Anda dan ingin memudahkan proses gadainya. Tidak ada salahnya untuk melakukan proses balik nama terlebih dahulu sebelum mengajukan proses gadai dengan jaminan sertifikat rumah.

Proses balik nama untuk sertifikat tanah memang terkesan sangat sulit dan membutuhkan proses yang panjang. Namun hal ini sepadan untuk meminimalisir kemungkinan dan resiko pinjaman yang Anda ajukan ke depannya.

Lagipula sebagian besar Lembaga keuangan, lebih memilih sertifikat tanah yang sudah balik nama daripada yang belum. Tujuannya adalah untuk menghindari resiko apabila pihak peminjam ke depannya tidak mampu membayar pinjaman atau mengalami situasi kredit macet.

3. Ajukan Pinjaman Ke Lembaga yang Menyediakan Layanan Pinjam Atas Nama Orang Lain

Tips terakhir untuk melakukan gadai sertifikat rumah yang bukan atas nama sendiri adalah memilih Lembaga keuangan yang memang melayani pinjaman sertifikat atas nama orang lain. Seperti yang disebutkan sebelumnya, sebagian besar Lembaga keuangan memang lebih memilih gadai sertifikat atas nama sendiri.

Namun, ada juga sebagian Lembaga keuangan yang melayani pinjaman dengan jaminan sertifikat atas nama orang lain. Anda bisa mencari terlebih dahulu, Lembaga keuangan yang menyediakan layanan tersebut. Jangan lupa untuk memperhatikan proses dan perjanjian yang berlaku.

Itulah tips gadai sertifikat rumah bukan atas nama sendiri yang bisa Anda lakukan. Gadai sertifikat rumah memang bisa menjadi alternatif untuk mendapatkan dana pinjaman besar.