
Gadai Sertifikat Rumah di Depok
Gadai Sertifikat Rumah di Depok
Gadai Sertifikat Rumah sudah menjadi pilihan masyarakat apabila menginginkan fasilitas pinjaman dengan jumlah yang cukup besar. Pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah dapat diajukan untuk memenuhi segala kebutuhan diantaranya untuk modal usaha, investasi, renovasi rumah, biaya Pendidikan, dll. Perusahaan dengan layanan kredit multiguna, baik bank ataupun multifinance mempunyai persyaratan agunan yang berbeda – beda akan tetapi lebih cenderung ke agunan SHM/SHGB Rumah ataupun jaminan ruko dan juga jaminan BPKB. Sudah jarang perusahaan yang meminta AJB ataupun Girik sebagai jaminan untuk mendapatkan fasilitas pinjaman.
Untuk wilayah Gadai Sertifikat Depok terdiri dari beberapa kecamatan diantaranya : Gadai Sertifikat Beji, Gadai Sertifikat Bojongsari, Gadai Sertifikat Cilodong, Gadai Sertifikat Cimanggis, Gadai Sertifikat Cinere, Gadai Sertifikat Cipayung, Gadai Sertifikat Limo, Gadai Sertifikat Pancoran Mas, Gadai Sertifikat Sawangan, Gadai Sertifikat Sukmajaya, Gadai Sertifikat Tapos. Akan tetapi tidak hanya wilayah Depok saja yang dapat kami layani, Kami juga melayani pengajuan sertifikat rumah wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi. Pinjaman mulai dari 20 Juta sampai dengan 5 Milyar

Gadai Sertifikat Rumah
Mekanisme Proses Gadai Sertifikat Rumah
Pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah salah satu solusi tepat bagi masyarakat yang sedang mencari pinjaman dana dengan jumlah yang terbilang besar. Namun tidak jarang ada beberapa pengajuan pinjaman yang mengalami penolakan dari pihak bank atau Lembaga pembiayaan. Jika anda mendapat penolakan dari salah satu bank atau Lembaga pembiayaan kami siap membantu pengajuan anda kembali karena kami bermitra dengan banyak bank dan Lembaga pembiayaan terpercaya dan sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut kami akan mengulas mekanisme tahapan dalam proses gadai sertifikat rumah :
- Persyaratan kelengkapan dokumen, Pastikan anda menyiapkan dokumen yang diminta oleh pihak bank atau lembaga pembiayaan diantaranya : KTP, KK, Buku Nikah, Slip Gaji,/SKU, Rek Koran/Tabungan, PBB, SHM/SHGB. Semua persyaratan dapat disiapkan dalam bentuk fotocopy. Semakin anda cepat melengkapi persyaratan semakin cepat pula proses pengajuan kredit anda.
- Bi checking, Pastikan Bi checking anda tidak ada riwayat tunggakan kredit jika ada sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu tunggakannya. Apabila anda terkendala dengan Bi check tentu harus mengajukan ke lembaga pembiayaan yang lebih longgar peraturan Bi checknya dengan tingkat suku bunga yang lebih besar.
- Survey, Bank atau lembaga pembiayaan akan melakukan proses survey pastikan kelengkapan data anda sudah lengkap. Sebaiknya ajukan pinjaman sesuai dengan kebutuhan anda dan pilihlah angsuran sesuai dengan kemampuan bayar per bulan anda.
- Akad Kredit, Setelah pengajuan disetujui maka bank atau lembaga pembiayaan akan mengeluarkan Offering Letter (OL). Setelah itu pengecekan keabsahan sertifikat rumah yang dilakukan oleh notaris yang ditunjuk pihak bank. Terakhir proses akad kredit tanda tangan di hadapan notaris yang ditunjuk pihak bank dan dana pinjaman akan ditransfer ke rekening pribadi anda.
Ajukan Gadai Sertifikat Rumah Anda
Gadai Sertifikat Rumah dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB dapat diajukan untuk mendapat fasilitas pinjaman kredit multiguna. Perlu diperhatikan untuk mengajukan Gadai Sertifikat Rumah lokasi rumah menjadi pertimbangan penilaian apakah rumah anda dapat dilalui kendaraan roda empat dan apakah kondisi rumah anda layak untuk menjadi jaminan atau tidak karena rumah kondisi kosong dan tidak terawat juga menjadi pertimbangan bank dalam memberikan fasilitas kredit.
Perhatikan juga kelengkapan dokumen anda apakah sudah sesuai dengan yang diminta oleh pihak bank. Usahakan ketika anda mengajukan pinjaman sertifikat ada ditangan atau onhand dan tidak sedang dijaminkan di bank lain karena apabila sedang dijaminkan usahakan pembayaran kredit anda lancer tanpa tunggakan karena itu menjadi penilaian bank, dan juga usahakan kredit sudah berjalan minimal satu tahun.
Dana pinjaman yang dapat dicairkan bank relative besar antara 20 juta hingga 5 Milyar tergantung dari penilaian jaminan dan kapasitas keuangan debitur tiap bulannya. Dari penilaian jaminan bank menginginkan jaminan yang marketable berupa komplek perumahan, cluster ataupun townhouse apabila jaminan anda termasuk kemungkinan untuk anda dapat pinjaman jumlah besar dapat terealisasi. Selanjutnya bank akan mengukur kapasitas keuangan penghasilan per bulan calon nasabahnya.
Tenor pinjaman yang diberikan bank terhadap fasilitas pinjaman kredit multiguna maksimal di tenor 5 tahun akan tetapi ada juga bank yang memberikan tenor 7 tahun sampai 10 tahun tetapi jarang. Tenor Kredit multiguna berbeda dengan pinjaman KPR dapat dikatakan pinjaman KPR memiliki tenor yang lebih Panjang. Dan yang membedakannya lagi dengan pinjaman KPR dari Loan To Value (LTV) pemberian plafon pinjaman kredit multiguna tidak sebesar plafon yang diberikan pinjaman KPR.
Untuk Info Lebih Lanjut
TLP/ WA : 0858.9268.2443