
PINJAMAN DANA BRIDGING SERTIFIKAT RUMAH
PINJAMAN DANA BRIDGING SERTIFIKAT RUMAH
Pinjaman Dana Bridging merupakan pinjaman jangka pendek yang dapat menjadi solusi pembiayaan proyek ataupun lainnya. Pinjaman bridging menawarkan pinjaman dengan hanya membayar bunganya saja per bulan tidak dengan pokok. Sistem pembayaran seperti ini cukup membantu untuk pendanaan proyek dengan pengembalian jangka waktu cepat. Pinjaman bridging dapat diajukan ke bridging bank, bridging finance dan bridging funder.
Pinjaman bridging bank dan finance bermacam – macam tergantung dari kebijakan bank dan finance tersebut. Jangka waktu penawaran ada 3 bulan sampai setahun bayar bunga saja. Mengajukan pinjaman ke bank sudah pasti Bi Checking wajib baik dan tidak memiliki kendala. Dan proses bank juga memiliki proses yang cukup panjang apalagi mengajukan dengan nominal yang cukup besar. Yang terpenting pinjaman bridging wajib jelas pengembalian pokoknya berasal darimana.
Pinjaman bridging funder merupakan dana perorangan dengan sistem mudah tanpa bi checking. Pinjaman yang ditawarkan mulai dari 3 bulan sampai 6 bulan bayar bunga saja. Untuk jaminan wajib depan rumah dapat diakses mobil dalam artian jaminan dalam gang tidak dapat diproses. Pencairan maksimal 50% – 60% dari harga NJOP di PBB tergantung jaminan dapat dilewati satu mobil atau dua mobil. Bunga variatif antara 3% – 5% dan untuk diskonto antara 10% – 15%. Proses cukup cepat 4 – 5 hari kerja dana sudah dapat dicairkan.
Jika mengajukan pinjaman dana bridging maka ada ketiga hal yang harus jelas agar pinjaman dana dapat disetujui, yaitu :
- Apakah tujuan penggunaan dana?
- Dari manakah sumber pembayaran bulanannya?
- Dari manakah sumber pelunasannya?
Persyaratan Pengajuan Pinjaman :
- Fotocopy KTP Suami Istri
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Buku Nikah
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy PBB + IMB
- Fotocopy SHM/SHGB
- Fotocopy Rek Tabungan Untuk Transfer Dana Pencairan