5 Hal Yang Wajib Diperhatikan Agar Pinjaman Sertifikat Rumah Berjalan Lancar

5 Hal Yang Wajib Diperhatikan Agar Pinjaman Sertifikat Rumah Berjalan Lancar

5 Hal Wajib Dalam Pinjaman Sertifikat Rumah

Saat berada dalam kondisi terdesak membutuhkan dana dalam jumlah besar, mengajukan pinjaman sertifikat rumah menjadi opsi yang banyak dipilih. Namun, tentu ada risiko dari opsi ini. Di mana ada risiko penyitaan terlebih jika terjadi ketidaksanggupan membayar angsuran sesuai kesepakatan.

Siapa saja wajib hati-hati. Saat Anda memutuskan untuk mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah kiranya perlu waspada supaya terhindar dari risiko penyitaan. Oleh karena itu, berikut ini diberikan 5 hal yang wajib diperhatikan agar proses pinjaman kredit dengan agunan sertifikat rumah berjalan lancar terhindar dari penolakan ataupun penyitaan:

1. Mempertimbangkan Lokasi Rumah

Sertifikat rumah memiliki daya jual tinggi untuk memperoleh pinjaman karena nilainya yang cenderung lebih besar dibanding kendaraan atau aset lain. Akan tetapi, perlu digaris bawahi ternyata tidak semua rumah dapat dijadikan agunan. Salah satu pertimbangannya adalah lokasi rumah.

Rumah dengan lokasi di dekat pemakaman, dekat sutet, di gang sempit, atau rumah bekas tempat terjadinya perkara kriminal bisa jadi akan ditolak. Karenanya saat akan mengajukan pinjaman pastikan lokasi rumah strategis. Adapun jika lokasi memang tidak memungkinkan Anda bisa mengajukan pinjaman di lembaga pemberi pinjaman yang memiliki persyaratan lebih ringan tapi tetap terpercaya.

2. Selektif Memilih Bank atau Lembaga Pemberi Pinjaman

Jangan karena membutuhkan dana cepat Anda jadi asal memasukkan sertifikat rumah sebagai agunan pinjaman di mana saja. Ingat ada risiko kredit yang harus rutin dibayar dan risiko penyitaan. Dalam hal ini Anda harus memilih bank atau lembaga pemberi pinjaman yang kredibel. Sehingga Anda bisa memastikan pemberi pinjaman terpercaya dan aman.

Sebelum teken surat pinjaman, pahami betul besar kredit yang harus dibayar, bunga, jumlah angsuran, dan lainnya. Pastikan risiko kredit yang harus dibayar tidak memberatkan Anda.

3. Memperhatikan Persyaratan Pinjaman

Untuk bisa mengajukan pinjaman sertifikat rumah biasanya ada beberapa persyaratan tambahan yang diberlakukan. Seperti penghasilan bulanan minimal yang mana persyaratan ini bergantung dengan kebijakan masing-masing lembaga pemberi pinjaman.

Selain itu, ada juga beberapa persyaratan lain seperti usia peminjam, status kewarganegaraan, dan lainnya yang mana mengharuskan Anda menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan.

4. Menentukan Nilai Agunan Sesuai Kebutuhan

Mungkin rumah yang dijadikan agunan memiliki nilai tinggi, meski demikian cukup ajukan nilai sesuai kebutuhan. Karena semakin besar nilai pinjaman artinya semakin besar pula cicilan yang harus dibayar.

5. Komitmen Membayar Cicilan

Setelah pinjaman disetujui, pastikan untuk membayar cicilan sebagaimana harusnya. Komitmen ini penting agar sertifikat rumah bisa kembali ke tangan Anda. Jangan sampai rumah disita karena tidak sanggup melunasi pinjaman.

Demikian 5 hal yang harus Anda perhatikan agar proses pinjaman sertifikat rumah lancar tanpa harus ada penolakan ataupun penyitaan. Satu hal lagi yang perlu ditekankan, ajukan pinjaman hanya di lembaga pemberi pinjaman yang sudah terbukti kredibel dan terpercaya.

PERSYARATAN GADAI SERTIFIKAT RUMAH

PERSYARATAN GADAI SERTIFIKAT RUMAH

PERSYARATAN GADAI SERTIFIKAT RUMAH

 

Pinjaman kredit multiguna dengan jaminan sertifikat rumah menjadi solusi cerdas bagi mereka yang membutuhkan dana untuk mengembangkan bisnis dan berbagai keperluan lainnya. Jaminan yang dapat di proses berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama pemohon suami/istri atau anak/orangtua. Jika surat rumah masih Akta Jual Beli atau Girik tidak dapat kami bantu proses. Pinjaman yang kami tawarkan mulai dari minimal 20 juta sampai dengan 5 milyar.

Pastikan SLIK BI Checking anda tidak memiliki riwayat tunggakan kredit atau kredit macet yang akan menjadi kendala ketika pengajuan nanti. Jika memiliki riwayat kredit macet dan sudah lunas cukup melampirkan bukti surat keterangan lunasnya saja. Berikut persyaratan gadai sertifikat rumah yang wajib disiapkan calon debitur :

  1. Fotocopy KTP Suami Istri
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Buku Nikah
  4. Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  5. SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  6. Rekening Koran/Rekening Tabungan
  7. Fotocopy PBB + IMB
  8. Fotocopy SHM/SHGB

Gadai Sertifikat Rumah

 

Pilih Tempat Gadai Terpercaya

Memilih tempat gadai jaminan sertifikat rumah saat ini harus sesuai dengan kebutuhan pinjaman anda. Banyak pilihan tempat gadai sertifikat rumah diantaranya Bank, Lembaga Pembiayaan, Bank Perkreditan Rakyat, Koperasi dan Pegadaian. Pilihlah tempat gadai sertifikat rumah yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena OJK memiliki peran penting dalam sektor jasa keuangan. Dengan telah terdaftarnya perusahaan di OJK tersebut tentu legalitasnya pun jelas dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi calon debitur.

 

SLIK BI Checking

SLIK Bi Checking terkadang menjadi kendala dalam mengajukan pinjaman sertifikat rumah. Mengajukan pinjaman di Bank konvensional Bi checking diwajibkan bagus dan tanpa cacat pembayaran. Jika SLIK Bi Checking calon debitur terdapat telat pembayaran dan masuk di Kolektibilitas 2 atau 3 sebaiknya mengajukan di Bank Perkreditan Rakyat  yang memiliki toleransi BI Checking lebih longgar. Namun tidak semua Bank Perkreditan Rakyat juga dapat memproses Kolektibilitas 3 tergantung dari masing – masing kebijakan BPR tersebut. Apabila SLIK Bi checking calon debitur memiliki kolektibilitas 3 ke atas sebaiknya diajukan ke Lembaga Non BI Checking bisa Koperasi ataupun lainnya.

 

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)

JAMINAN SERTIFIKAT RUMAH

JAMINAN SERTIFIKAT RUMAH

JAMINAN SERTIFIKAT RUMAH

 

Pinjaman Dengan Jaminan Sertifikat Rumah menjadi solusi gadai yang tepat bagi anda yang mencari dana tambahan untuk berbagai macam keperluan hidup. Dengan menjaminkan sertifikat yang anda miliki jumlah pinjaman yang diperoleh dapat berjumlah besar tergantung dari nilai jaminan yang anda miliki dan berapa besar pendapatan keuangan per bulan. Untuk jaminan sertifikat rumah yang dapat kami proses berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB). Berikut beberapa jenis surat rumah :

  • Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat hak milik merupakan jenis sertifikat yang memiliki legalitas paling kuat. SHM dapat beralih dan dialihkan kepada orang lain.
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), adalah sebuah hak yang diberikan kepada seseorang untuk membangun bangunan diatas tanah paling lama 30 tahun. dan SHGB dapat diperpanjang selama 20 tahun.
  • Akta Jual Beli (AJB), adalah dokumen yang menyatakan adanya perpindahan atau peralihan hak pada suatu bidang lahan dari pemilik/penjual kepada pembeli sebagai pemilik baru. Namun dalam legalitas AJB belum begitu kuat jika dibandingkan SHM dan SHGB.
  • Girik, Surat Keterangan atas sebidang tanah yang dikeluarkan dari kelurahan dan kecamatan setempat, Girik merupakan surat yang menerangkan identitas pembayar pajak pada suatu lahan

 

Gadai Sertifikat Rumah

 

Gadai Sertifikat Rumah Wajib Nama Sendiri

Mengajukan pinjaman sertifikat rumah untuk pemohon wajib nama yang tercantum di sertifikat rumah suami/istri atau anak/orangtua. Apabila sertifikat rumah masih atas nama pemilik lama maka prosesnya wajib dibalik nama ke atas nama pemohon. Beberapa bank dapat membantu proses balik nama sertifikat ke atas nama pemohon untuk biayanya potong dari pencairan namun ada beberapa bank juga yang tidak dapat proses. Jadi sebaiknya pastikan sebelum mengajukan pinjaman sertifikat rumah sudah atas milik anda sendiri agar prosesnya lebih mudah dan tidak banyak pemotongan biaya.

Sertifikat atas nama orangtua dapat diajukan dan apabila orangtua masih di bawah 60 tahun dan memiliki penghasilan ada beberapa bank yang masih dapat memproses. Namun apabila orangtua tidak memiliki penghasilan biasanya anak yang maju sebagai pemohon dan kedua orangtua wajib ikut tanda tangan di depan notaris. Apabila salah satu orangtua sudah tidak ada maka diwajibkan seluruh anak kandung ikut tanda tangan di hadapan notaris. Dan yang terakhir jika atas nama di sertifikat sudah almarhum maka wajib dibalik nama ke ahli warisnya dengan melampirkan surat keterangan waris dari kelurahan dan kecamatan setempat.

Mengajukan pinjaman namun suami istri telah bercerai maka wajib di cek dahulu apakah rumah tersebut harta gono gini atau tidak. Karena jika harta gono gini tidak dapat diajukan dan wajib menyertakan surat penetapan pengadilan terlebih dahulu. Apabila membeli rumah tersebut sebelum atau sesudah pernikahan maka dipastikan harta tersebut bukan termasuk harta gono gini namun apabila membeli rumah tersebut ketika pernikahan maka dipastikan harta tersebut masuk harta gono gini.

 

Tempat Gadai Sertifikat Rumah

Mengajukan pinjaman multiguna sertifikat rumah saat ini dapat mengajukan di Bank, Lembaga Pembiayaan, Bank Perkreditan Rakyat, Pegadaian dan Koperasi. Masing – masing tempat memiliki keunggulan sendiri – sendiri mulai dari bunga, kecepatan proses, Bi checking dan lainnya. Sebelum mengajukan hal yang paling terpenting ajukan di bank atau lembaga keuangan yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena OJK memiliki peran penting dalam kegiatan sektor jasa keuangan.

SLIK BI Checking

SLIK adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan yang pengelolaanya menjadi tanggung jawab OJK bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan. Sebelum anda mengajukan pinjaman proses pertama yang dilakukan BI Checking terlebih dahulu pastikan riwayat pembayaran kredit anda tidak ada masalah atau kredit macet. Apabila terkendala Bi Checking sebaiknya mengajukan pinjaman di Lembaga Keuangan Non Bi Checking. Jika terdapat riwayat kredit macet namun sudah lunas maka cukup menyertakan bukti surat keterangan lunasnya saja.

 

Jumlah Pinjaman Yang Anda Dapat

Menghitung jumlah pinjaman yang akan calon debitur dapat tergantung dari berapa harga nilai jaminan yang dijaminkan dan berapa pendapatan keuangan per bulan calon debitur. Pertama untuk nilai jaminan bank atau lembaga keuangan pasti memberikan pinjaman kredit dibawah harga pasaran sekitar 50 – 70% dari harga pasaran rumah berbeda dengan pinjaman KPR yang dapat memberikan LTV sampai 90% dari harga pasar dan juga tenor 10 tahun ke atas. Untuk pinjaman multiguna jaminan sertifikat rumah maksimal tenor di 5 tahun namun ada beberapa bank yang memberikan diatas 5 tahun.

Selanjutnya pastikan keuangan anda stabil dalam 6 bulan terakhir karena bank biasanya akan meminta bukti pendapatan anda dari rekening koran. Jika karyawan tentu tidak akan pusing karena gambaran gaji sudah tergambar di rekening koran setiap bulan. Untuk wiraswata biasanya ditambahkan bukti cashflow pembukuan keuangan yang didapat per bulan. Bank atau lembaga pembiayaan akan menilai kesanggupan angsuran calon debitur 30% dari pendapatan per bulan. Misalkan calon debitur memiliki penghasilan bersih 10 juta per bulan maka kesanggupan pembayaran angsuran di kisaran 3 juta per bulan.

 

Kawasan Perumahan dan Pemukiman

Kawasan rumah yang dijadikan jaminan ada beberapa jenis diantaranya perumahan, cluster, komplek, pemukiman dan lainnya. Untuk jaminan di kawasan perumahan memiliki market value yang lebih tinggi apabila dibandingkan dengan kawasan pemukiman. Nilai jaminan pasar yang diperoleh dapat tinggi dan kemungkinan mendapatkan pinjaman dengan jumlah cukup besar. Untuk rumah kawasan pemukiman nilai harga pasar cenderung kecil dan apabila jaminan tersebut berda dalam gang atau rumah helikopter maka ada beberapa bank yang dapat proses dan tidak dapat proses. Nilai pinjaman yang diperoleh dari rumah dalam gang tidak jauh dari 50 juta kebawah.

 

Kondisi Rumah Yang Dijaminkan

Bank atau Lembaga pembiayaan memiliki beberapa kriteria terhadap rumah yang akan menjadi jaminan, diantaranya :

  • Rumah bukan terletak di kawasan banjir
  • Rumah tidak dekat dengan pemakaman
  • Rumah minimal 100 meter dari SUTET
  • Rumah kondisi terawat
  • Rumah tidak berada di gang sempit

 

Persyaratan Pinjaman Sertifikat Rumah :

  1. Fotocopy KTP Suami Istri
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Buku Nikah
  4. Slip Gaji + Surat Ket Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  5. SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  6. Rek Koran/Rek Tabungan
  7. Fotocopy PBB
  8. Fotocopy SHM/SHGB

Untuk Info Lebih Lanjut

Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)