Jenis Gadai Sertifikat Tanah Di Bank

Jenis Gadai Sertifikat Tanah Di Bank

Indonesia mempunyai banyak sekali lembaga keuangan yang memberikan penawaran gadai sertifikat tanah di bank. Tahap pertama yang nantinya harus dilakukan adalah memilih lembaga pinjaman yang kredibel dan terpercaya. Misalnya seperti yang sudah terdaftar di OJK agar nanti lebih terjamin keamanannya. Setidaknya akan ada beberapa jenis tempat gadai sertifikat rumah di bank yang bisa Anda dapatkan.

Kredit Multiguna

Berdasarkan dari peraturan yang sudah ditetapkan oleh Otoritas Jasa keuangan No.05 Tahun 2015. Menyebutkan bahwa kredit multiguna merupakan salah satu pembiayaan untuk pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh para debitur untuk penggunaan maupun konsumsi dan bukan untuk kebutuhan usaha (aktivitas produktif) dengan menggunakan jangka waktu yang memang sudah diperjanjikan.

Kredit multiguna ini adalah sebuah produk yang banyak disediakan oleh perbankan yang ada di Indonesia. Pada prosesnya, mengajukan gadai sertifikat tanah di bank multiguna ini hanya harus mengeluarkan modal yang berupa agunan. Pinjaman dengan jaminan gadai sertifikat tanah bukan hanya sebatas itu saja, masih ada ruko dan apartemen, BPKB, surat berharga saham, deposito, , Surat Keterangan (SK) Pengangkatan Pegawai, beserta emas.

Pada praktik yang sebenarnya, jaminan ini nantinya juga bisa dikombinasikan, seperti BPKB dan jaminan sertifikat tanah agar bisa mendapatkan jumlah pinjaman yang jauh lebih besar nantinya. Berdasarkan aturannya, alokasi dana pembiayaan ini akan ditetapkan maksimal 40% dari penghasilan yang dimiliki oleh nasabahnya. Jumlah pembiayaan ini juga tidak bisa melebihi 70% dari nilai jaminan. Dengan tenor pinjaman yang relatif sangat pendek yaitu 1 tahun – 5 tahun ditambah dengan bunga yang akan dikenakan mulai dari 0,9%  setiap per bulannya.

Koperasi

Koperasi ini nantinya dapat dijadikan sebagai sarana yang bisa untuk memenuhi permintaan gadai sertifikat tanah di bank yang Anda miliki. Ada banyak sekali lembaga keuangan gadai sertifikat ini, yang bisa memberikan pinjaman mikro bagi para pengusaha, pedagang, maupun pegawai yang bisa digunakan sebagai modal kerja dan juga modal usaha dengan jaminan bergerak atau tidak bergerak.

Proses ketika mengajukan pinjaman di koperasi untuk saat ini memiliki syarat yang sangat mudah. Dengan sistem pencairan yang pastinya bisa bersaing dengan satu sama lainnya. Namun umumnya syaratnya adalah wajib untuk menjadi anggota koperasi tersebut. Memiliki usia minimal di antara 21 tahun dan maksimalnya 55 tahun di akhir masa cicilannya. Untuk plafon, pinjamannya sendiri, minimal kredit yang nantinya akan diberikan adalah di rentan Rp 1.000.000 – Rp 25.000.000,-.

Hal yang harus diperhatikan, umumnya perbankan akan memberikan syarat harus memiliki usaha dengan tujuan pemakaian dana kreditnya untuk mengembangkan bisnis tersebut. Oleh sebab itu, pinjaman ini akan sangat cocok untuk pelaku UMKM.

TEMPAT PINJAMAN SERTIFIKAT RUMAH

TEMPAT PINJAMAN SERTIFIKAT RUMAH

TEMPAT PINJAMAN SERTIFIKAT RUMAH

 

Tempat Pinjaman Sertifikat Rumah menjadi pilihan solusi cerdas untuk kebutuhan pembiayaan multiguna anda. Saat ini telah banyak tempat baik bank ataupun lembaga pembiayaan yang menawarkan pinjaman multiguna jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Tempat pinjaman tersebut sangat variatif prosedurnya mulai dari yang bi checking dan non bi checking, suku bunga pinjaman per bulan, dan lainnya. Calon debitur dapat memilih tempat pinjaman tersebut sesuai dengan data yang dimiliki dan kebutuhan.

Mengajukan pinjaman sertifikat rumah dapat mengajukan di Bank, Lembaga Pembiayaan, Bank Perkreditan Rakyat, Pegadaian dan Koperasi. Pilihlah tempat pinjaman sertifikat rumah yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disamping legalitas perusahaan tersebut jelas, Peranan OJK sangat penting dalam pengawasan lembaga keuangan di Indonesia.

Kami siap membantu proses pinjaman sertifikat rumah anda karena kami bermitra dengan beberapa Bank Perkreditan Rakyat yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan di jamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pinjaman yang ditawarkan mulai dari 20 juta sampai dengan 5 milyar. Untuk wilayah kami dapat proses area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Pinjaman Sertifikat Rumah

Persyaratan Pinjaman Sertifikat Rumah :

  • Fc KTP Suami Istri
  • Fc Kartu Keluarga
  • Fc Buku Nikah/Akta Nikah
  • Slip Gaji + Surat Ket Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran/Rekening Tabungan
  • Fc PBB + IMB
  • Fc SHM/SHGB

Untuk Info Lebih Lanjut : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)