Hal Yang Perlu Diketahui Sebelum Ajukan Pinjaman Sertifikat Rumah Dan Mengajukan Kredit Dengan Agunan!

Hal Yang Perlu Diketahui Sebelum Ajukan Pinjaman Sertifikat Rumah Dan Mengajukan Kredit Dengan Agunan!

Membutuhkan dana dalam skala besar secara cepat, biasanya cara yang paling banyak digunakan adalah mengajukan pinjaman sertifikat rumah, atau dengan kata lain mengajukan pinjaman dengan agunan sertifikat rumah.

Yang perlu diperhatikan saat mengajukan pinjaman sertifikat rumah

Tapi tahukah Anda, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan ketika akan mengajukan pinjaman dengan sertifikat rumah tersebut, yaitu :

1. Rumah berada di lokasi yang strategis

Sebelum Anda mengajukan pinjaman pastikan rumah yang akan dijadikan agunan tersebut berlokasi di tempat yang tepat apalagi strategis. Yang dimaksud dengan lokasi yang tepat ini, antara lain tidak berada di lokasi rawan banjir, dekat dengan SUTET, dekat dengan area pemakanan, di gang sempit yang sulit dilalui kendaraan. Jika demikian, ada kemungkinan pengajuan Anda akan sulit dilakukan. Ini akan jadi cara melakukan pinjaman dibank penting yang harus Anda perhatikan dengan baik.

2. Pilih lembaga keuangan yang terpercaya

Hal berikutnya yang perlu Anda perhatikan, ketika akan mengajukan gadai sertifikat rumah di bank adalah memilih lembaga keuangan yang terpercaya, baik itu bank atau lembaga keuangan lainnya. Pastikan pihak lembaga keuangan tersebut sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, hal ini dilakukan agar pinjaman Anda aman.

3. Cermati berbagai macam syarat yang diminta

Setelah Anda mendapatkan bank yang dianggap tepat, sebagai tempat untuk mengajukan pinjaman atas nama orang tua, atau pinjaman sertifikat rumah atas nama sendiri. Berikutnya Anda perlu mengecek aneka macam syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan kredit tersebut. Pastikan Anda menyanggupi berbagai macam syarat dan dokumen yang diajukan.

4. Mengajukan Pinjaman Sertifikat Rumah sesuai kebutuhan

Mengingat besaran pinjaman di bank anda akan mendapat hingga 80%, dari nilai rumah itu sendiri. Maka dalam hal ini Anda sebaiknya mengajukan pinjaman sesuai kebutuhan, dan tidak mudah tergiur dengan tingginya nilai pinjaman dana yang ada.

Bukan tanpa alasan, mengingat, Anda perlu memikirkan tentang nominal DP yang harus dibayar, cicilan dan juga bunga yang harus dibayar, belum lagi masa tenor yang perlu Anda perhatikan. Hal hal tersebut perlu Anda pertimbangkan, agar tidak mengganggu kestabilan keuangan anda kelak.

5. Komitmen untuk melunasi angsuran

Dalam hal mengajukan pinjaman maka Anda harus mempunyai komitmen tegas untuk melunasi angsuran tersebut. Termasuk ketika Anda mengajukan take over pinjaman. Jadi dalam hal pinjaman ini, Anda perlu memperhatikan total besaran cicilan yang harus dibayar setiap bulannya.

Maksimalnya 30% dari total keuangan Anda per bulannya. Hal ini dilakukan agar besaran cicilan tersebut, tidak terlalu mengganggu keuangan bulanan Anda. Serta jangan sampai rumah yang dijadikan agunan tersebut nantinya disita oleh pihak kreditur.

Jadi demikianlah beberapa hal yang penting Anda perhatikan terlebih dahulu, sebelum mengajukan pinjaman sertifikat rumah di bank. Pastikan Anda memahami hal hal tersebut, agar tidak terjebak pinjaman yang dapat merugikan Anda kelak.

GADAI SERTIFIKAT RUMAH PROSES CEPAT

GADAI SERTIFIKAT RUMAH PROSES CEPAT

GADAI SERTIFIKAT RUMAH PROSES CEPAT

 

Gadai Sertifikat Rumah Proses Cepat melayani pinjaman multiguna untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Pinjaman yang kami tawarkan mulai dari pinjaman minimal 20 juta sampai dengan 5 milyar. Pinjaman multiguna jaminan sertifikat rumah menjadi pilihan masyarakat karena dana pinjaman dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan mulai dari dana pendidikan, dana pengobatan, renovasi rumah dan lain sebagainya. Untuk plafon pinjaman tergantung dari harga nilai jaminan rumah dan pendapatan keuangan per bulan calon debitur. Proses pinjaman memakan waktu kurang lebih 1 – 2 minggu semakin cepat melengkapi data tentu semakin cepat proses pengajuan kreditnya.

Pinjaman Sertifikat Rumah

 

Gadai Sertifikat Rumah

Memilih pinjaman dengan gadai sertifikat rumah menjadi salah satu solusi cerdas bagi anda yang ingin mendapatkan pinjaman dengan jumlah yang cukup besar. Menggadaikan sertifikat rumah di bank tentu memberikan rasa aman dan nyaman bagi debitur karena jaminan di simpan di safety box yang sangat aman. Namun pilihlah bank atau lembaga pembiayaan yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena OJK memiliki peran penting dalam kegiatan di sektor jasa keuangan.

Mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lainnya harus memenuhi syarat proses SLIK Bi Checking. Pastikan Bi checking anda tidak memiliki tunggakan dan apabila ada tunggakan maka sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu. Jika memiliki riwayat kredit macet dan sudah lunas tidak menjadi masalah cukup hanya melampirkan bukti surat keterangan lunasnya saja. Selalu jaga pembayaran kredit anda sesuai dengan jatuh tempo pembayaran untuk menjaga kualitas penilaian Bi checking anda.

 

Proses Gadai SHM Rumah

Mengajukan pinjaman multiguna jaminan sertifikat rumah pemohon harus sesuai dengan nama yang ada di sertifikat rumah Suami/istri atau anak/orangtua. Apabila yang tercantum di sertifikat rumah masih atas nama pemilik lama maka wajib untuk dibalik nama keatas nama pemohon proses pengajuan pinjamannya. Ada beberapa bank yang dapat membantu proses sekalian balik nama sertifikat ke atas nama pemohon dengan biaya balik nama dipotong melalui pinjaman kredit.

Jika pemohon anak namun sertifikat atas nama orangtua dan kedua orangtua masih hidup maka cukup satu anak tersebut saja yang ikut tanda tangan di depan notaris. Dan apabila sertifikat nama orangtua dan salah satu orangtua sudah tidak ada maka seluruh anak kandung dari orangtua tersebut diwajibkan ikut tanda tangan di depan notaris dengan tambahan surat ahli waris dari kelurahan dan kecamatan.

Selain itu kondisi rumah yang dapat digadaikan harus memiliki beberapa kriteria, diantaranya :

  • Bukan kawasan banjir
  • Tidak dekat dengan pemakaman
  • Minimal jarak 100 m dari SUTET
  • Lokasi gang sempit, ada beberapa bank yang dapat memproses lokasi rumah dalam gang

 

Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah :

  1. Fotocopy KTP Suami Istri
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Buku Nikah
  4. Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  5. SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  6. Rekening Koran/Rekening Tabungan
  7. Fotocopy PBB
  8. Fotocopy SHM/SHGB

 

Untuk Info Lebih Lanjut Hub :

Tlp/WA : 0858 9268 2443