PINJAMAN DANA GADAI SERTIFIKAT RUMAH SETU TANGERANG SELATAN

PINJAMAN DANA GADAI SERTIFIKAT RUMAH SETU TANGERANG SELATAN

PINJAMAN DANA GADAI SERTIFIKAT RUMAH SETU TANGERANG SELATAN

 

Pinjaman Dana Gadai Sertifikat Rumah Setu Tangerang Selatan solusi kebutuhan dana pinjaman. Kami menawarkan pinjaman kredit multiguna dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Kami bermitra dengan Bank, Lembaga Pembiayaan dan Bank Perkreditan Rakyat yang sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tidak hanya wilayah Setu Tangerang Selatan saja yang dapat kami proses tetapi kami juga melayani pinjaman wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Gadai Sertifikat Rumah

 

Tentukan Pinjaman Sesuai Dengan Kebutuhan

Sertifikat rumah merupakan surat yang sangat berharga yang dapat menjadi jaminan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Rumah memiliki nilai harga yang selalu mengalami kenaikan dalam tiap tahunnya dengan begitu rumah juga dapat dijadikan pilihan untuk investasi. Kami menawarkan pinjaman kredit multiguna dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Ajukan nilai pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar per bulannya demi kelancaran pembayaran kredit. Pihak kreditur akan menilai berapa besar harga aset yang dijaminkan dan berapa kemampuan bayar per bulan calon debitur. Pemberian plafon kredit penilaian aset pinjaman kredit multiguna tidak sebesar pinjaman KPR jika di KPR LTV (Loan To Value) bisa diberikan sampai 80 – 90% dari harga rumah namun jika di kredit multiguna sekitar 50 – 70% dari harga rumah.

Persyaratan pinjaman jaminan sertifikat rumah :

  1. Fotocopy KTP Suami Istri
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Buku Nikah
  4. Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  5. SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  6. Rek Tabungan/Rek Koran
  7. Fotocopy PBB
  8. Fotocopy SHM/SHGB

 

Untuk Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)

PINJAMAN DANA GADAI SERTIFIKAT RUMAH PAMULANG

PINJAMAN DANA GADAI SERTIFIKAT RUMAH PAMULANG

PINJAMAN DANA GADAI SERTIFIKAT RUMAH PAMULANG

Gadai Sertifikat Pamulang dapat menjadi solusi keuangan anda bagi yang membutuhkan pinjaman dengan kebutuhan besar. Pinjaman Sertifikat Pamulang melayani pinjaman sekitar wilayah pamulang diantaranya Gadai Sertifikat Pondok Benda, Gadai Sertifikat Kedaung, Gadai Sertifikat Pondok Cabe, Gadai Sertifikat Bambu Apus, Gadai Sertifikat Benda Baru, Gadai Sertifikat Muncul, Gadai Sertifikat Keranggan, Gadai Sertifikat Bakti Jaya, Gadai Sertifikat Kademangan. Tetapi tidak wilayah tersebut saja yang dapat kami layani, Kami juga melayani Pinjaman Sertifikat Jakarta, Pinjaman Sertifikat Bogor, Pinjaman Sertifikat Depok, Pinjaman Sertifikat Tangerang, Pinjaman Sertifikat Tangerang Selatan, Pinjaman Sertifikat Bekasi. Untuk plafon pinjaman mulai dari pinjaman 20 Juta sampai dengan 5 Milyar.

Gadai Sertifikat Rumah

Syarat dan Ketentuan Gadai Sertifikat Rumah

Gadai Sertifikat Rumah merupakan pilihan sebagian masyarakat dalam mendapatkan dana pinjaman untuk memenuhi segala kebutuhan. Namun tidak jarang pengajuan sertifikat rumah ditolak oleh pihak bank banyak sekali permasalahannya mulai dari Bi check, Kendala Jaminan Rumah, ataupun Kendala di kapasitas keuangan calon nasabah. Ada beberapa dokumen yang pasti diminta pihak bank dalam pengajuan sertifikat rumah diantaranya KTP, KK, Buku Nikah, Slip Gaji/SKU, Rek Koran/Tabungan, PBB, SHM semua dokumen dapat disiapkan dalam bentuk fotocopy.

Selain persyaratan ada juga ketentuan bank dalam memproses data pengajuan kredit. Masing – masing bank tidak jauh berbeda dalam memetapkan ketentuan persyaratan kredit. Berikut ketentuan umum bank dalam menetapkan proses persetujuan kredit :

  1.  Pemohon harus nama yang ada di sertifikat rumah dapat juga suami/istri atau anak/orangtua. Jika Sertifikat belum atas nama pemohon maka pihak bank akan meminta untuk sekalian proses balik nama ke atas nama pemohon. Selanjutnya jika nama yang di sertifikat tersebut sudah almarhum bank juga akan meminta untuk proses balik nama ke ahli warisnya. Dan semua ahli waris wajib hadir ikut tanda tangan di depan notatris bank.
  2. Usia calon nasabah minimal berusia 21 tahun dan sudah memiliki penghasilan dan untuk batas usia maksimal tiap bank mempunyai ketentuan yang berbeda – beda mulai dari 55 – 65 tahun usia pada saat pelunasan kredit. Jika ada nama ahli waris yang belum cukup umur di bawah 21 tahun bank akan meminta surat penangguhan dari pengadilan.
  3. Jaminan rumah tidak dekat pemakaman, Sutet, Kali. Area rumah bukan pada kawasan banjir dan ada juga bank yang mensyaratkan rumah wajib dapat dilalui kendaraan roda empat tetapi ada juga bank yang dapat memproses jaminan dalam gang.
  4.  Untuk pemberian jumlah pinjaman bank akan mengukur kapasitas keuangan nasabahnya yang tergambar pada bukti rekening koran dengan perhitungan angsuran 30% dari jumlah pendapatan yang diterima oleh calon nasabah. Jadi misalkan anda memiliki penghasilan 10 juta per bulan bank akan mengapprove pinjaman anda di angsuran 3 jutaan dengan catatan juga untuk BI checking anda tidak terdapat pinjaman di tempat lain.

Kami siap membantu proses pengajuan Gadai Sertifikat Rumah Anda. Untuk info lebih lanjut hubungi

Tlp/WA : 0858.9268.2443