
PINJAMAN DANA GADAI SERTIFIKAT RUMAH CIAWI BOGOR
PINJAMAN DANA GADAI SERTIFIKAT RUMAH CIAWI BOGOR
Pinjaman Dana Gadai Sertifikat Rumah Ciawi Bogor dapat menjadi solusi pinjaman bagi anda yang membutuhkan dana pinjaman. Pinjaman yang kami tawarkan merupakan pinjaman kredit multiguna yang menyertakan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Plafon pinjaman kredit mulai dari pinjaman 20 Juta sampai dengan pinjaman 5 Milyar. Kami tidak hanya melayani wilayah Ciawi Bogor saja tetapi kami juga melayani proses pinjaman wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Biaya – Biaya Dalam Pinjaman Kredit Multiguna
Pinjaman kredit multiguna jaminan sertifikat rumah dapat menjadi solusi bagi anda yang saat ini membutuhkan dana dengan jumlah cukup besar. Dengan adanya aset jaminan berupa sertifikat rumah peluang anda untuk mendapatkan pinjaman dana dengan jumlah besar sangat terbuka namun bank atau lembaga pembiayaan akan melihat terlebih dahulu berapa harga aset yang dijaminkan dan berapa kemampuan bayar per bulan calon debitur.
Dalam pinjaman kredit multiguna jaminan sertifikat rumah ada biaya – biaya potongan ketika pencairan dana. Berikut biaya – biaya dalam pinjaman kredit multiguna jaminan sertifikat rumah :
- Biaya Provisi, Merupakan biaya balas jasa ke bank karena telah disetujui pinjamannya. Biaya provisi dikenakan satu kali di awal proses pengambilan kredit.
- Biaya Administrasi, Merupakan biaya layanan bank terhadap calon nasabah. Biaya administrasi juga satu kali dikenakan pada awal proses pengambilan kredit.
- Biaya Notaris, Merupakan biaya untuk pengikatan kredit dan pengikatan jaminan. Biaya notaris dikenakan satu kali di awal proses pengambilan kredit.
- Biaya Asuransi, Untuk Biaya asuransi dikenakan 2 jenis yaitu asuransi jiwa dan asuransi kebakaran.
- Biaya Materai. Untuk setiap dokumen kredit yang bermaterai akan dikenakan biaya materai kepada calon debitur.
Beberapa persyaratan pinjaman sertifikat rumah :
- Fotocopy KTP Suami Istri
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Buku Nikah
- Slip Gaji + Surat Keterangan Kerja/ID Card (Bagi Karyawan)
- SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
- Rek Tabungan/Rek Koran
- Fotocopy PBB
- Fotocopy SHM/SHGB
Untuk Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)