PINJAMAN DANA GADAI SERTIFIKAT RUMAH CARINGIN BOGOR

PINJAMAN DANA GADAI SERTIFIKAT RUMAH CARINGIN BOGOR

PINJAMAN DANA GADAI SERTIFIKAT RUMAH CARINGIN BOGOR

 

Pinjaman Dana Gadai Sertifikat Rumah Caringin Bogor melayani proses pinjaman kredit anda dengan agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Pinjaman yang kami tawarkan mulai dari 20 juta sampai 5 milyar. Pinjaman kredit multiguna banyak dipilih masyarakat karena dapat membiayai segala kebutuhan di masyarakat. Kami tidak hanya melayani pinjaman area Caringin Bogor saja tetapi kami juga melayani pinjaman area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Gadai Sertifikat Rumah

 

Beberapa Ketentuan Dalam Gadai SHM/SHGB

Pinjaman kredit multiguna dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sudah banyak diminati masyarakat. Bagi masyarakat yang sedang membutuhkan dana dengan jumlah besar tentu menjaminkan sertifikat rumah dapat menjadi solusi. Berikut beberapa ketentuan dalam menggadaikan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) :

  • Pilihlah bank atau lembaga pembiayaan yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena dengan sudah terdaftarnya bank atau lembaga pembiayaan tersebut tentu memberikan rasa aman dan nyaman untuk calon debitur.
  • Sertifikat Rumah wajib atas nama pemohon suami/istri atau anak/orangtua. Apabila sertifikat rumah masih atas nama orang lain maka prosesnya wajib dibalik nama ke nama pemohon. Dan apabila sertifikat rumah atas nama almarhum maka prosesnya wajib dibalik nama ke ahli warisnya.
  • Maksimal pinjaman ditentukan oleh berapa nilai harga aset yang dijaminkan dan berapa pendapatan per bulan calon debitur. Maksimal harga aset tiap bank memiliki Loan To Value berbeda antara 50 – 70% dari harga aset yang dijaminkan.
  • Lokasi tidak berada di kawasan banjir, dekat dengan pemakaman, dekat dengan SUTET, berada pada gang sempit, jaminan yang tidak terawat, dan tanah kosong

 

Beberapa persyaratan dalam gadai sertifikat rumah :

  1. Fotocopy KTP Suami Istri
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Buku Nikah
  4. Slip Gaji + Surat Keterangan Kerja/ID Card (Bagi Karyawan)
  5. SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  6. Rek Tabungan/Rek Koran
  7. Fotocopy PBB
  8. Fotocopy SHM/SHGB

 

Untuk Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)

PINJAMAN DANA GADAI SERTIFIKAT RUMAH BOJONG GEDE BOGOR

PINJAMAN DANA GADAI SERTIFIKAT RUMAH BOJONG GEDE BOGOR

PINJAMAN DANA GADAI SERTIFIKAT RUMAH BOJONG GEDE BOGOR

 

Pinjaman Dana Gadai Sertifikat Rumah Bojong Gede Bogor pilihan terbaik bagi anda yang saat ini sedang mencari pinjaman dana dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Pinjaman yang ditawarkan mulai dari pinjaman 20 juta sampai dengan 5 milyar. Kami tidak hanya melayani proses wilayah Bojong Gede Bogor saja tetapi kami juga membantu proses pengajuan pinjaman wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi. Ajukan pinjaman kredit multiguna anda untuk memenuhi segala kebutuhan!

Gadai Sertifikat Rumah

 

Pentingnya Bi Checking Dalam Pengajuan Pinjaman

Pinjaman kredit multiguna dapat membantu masyarakat yang sedang membutuhkan pinjaman dana untuk membiayai segala kebutuhan. Mengajukan pinjaman kredit multiguna dapat diajukan di Lembaga keuangan bank dan Lembaga keuangan non bank. Apabila anda mengajukan pinjaman di bank maka Bi Checking menjadi satu hal yang wajib untuk diproses pastikan anda tidak memiliki riwayat tunggakan bahkan kredit macet demi kelancaran pengajuan pinjaman kredit anda.

Sistem Informasi Debitur (SID) yang saat ini dikenal dengan Informasi Debitur (IDEB) dapat diketahui dengan mengajukan pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang dahulu lebih dikenal dengan Bi Checking. Calon nasabah yang hendak mengajukan pinjaman kredit ke bank harus benar – benar menjaga riwayat pinjaman kreditnya dengan membayar cicilan sesuai dengan jatuh tempo per bulan.

Di dalam pengecekan Informasi Debitur (IDEB) terdapat informasi – informasi yang mencakup data debitur, Lembaga pemberi pinjaman, sampai jumlah dana yang dipinjam. Dan yang terpenting terdapat kualitas kredit debitur atau kolektibilitas kredit yang tercatat dalam bentuk skor. Berikut ini skor – skor dalam penilaian kualitas kredit atau kolektibilitas kredit :

  •  Kolektibilitas 1 (Lancar), Calon debitur selalu membayar kredit tepat waktu sesuai dengan jatuh tempo pembayaran.
  • Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus), Calon debitur mempunyai riwayat kredit telat pembayaran ataupun tunggakan selama 1 – 90 hari.
  • Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar), Calon debitur mempunyai riwayat kredit telat pembayaran ataupun tunggakan selama 91 – 120 hari.
  • Kolektibilitas 4 (Diragukan), Calon debitur mempunyai riwayat kredit telat pembayaran atau tunggakan selama 121 – 180 hari.
  • Kolektibilitas 5 (Macet), Calon debitur mempunyai riwayat kredit telat pembayaran atau tunggakan selama 180 hari lebih.

 

Beberapa persyaratan pengajuan jaminan sertifikat rumah :

  1.  Fotocopy KTP Suami Istri
  2.  Fotocopy Kartu Keluarga
  3.  Fotocopy Buku Nikah
  4.  Slip Gaji + Surat Keterangan Kerja/Id card (Bagi Karyawan)
  5.  SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP ( Bagi Wiraswasta)
  6.  Rek Koran/Rek Tabungan
  7.  Fotocopy PBB
  8.  Fotocopy SHM/SHGB

 

Untuk Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)