Pinjaman Dengan Sertifikat Rumah (Tlp/WA : 0858 9268 2443)

Pinjaman Dengan Sertifikat Rumah (Tlp/WA : 0858 9268 2443)

Pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah menjadi pilihan tepat bagi anda yang saat ini sedang membutuhkan dana pinjaman besar. Nominal pengajuan pinjaman sertifikat rumah mulai dari pinjaman 20 juta sampai dengan 5 milyar. Dan untuk besaran nominal pinjaman yang di setujui tergantung dari besaran pendapatan per bulan.

Ketika ingin mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah wajib memilih tempat gadai resmi yang memiliki kredibilitas baik. Saat ini telah banyak pilihan tempat gadai yang dapat memproses pengajuan dengan jaminan sertifikat rumah. Dengan banyaknya pilihan tentu akan memudahkan masyarakat dalam memilih tempat pinjaman.

Jadi Diantara tempat gadai resmi terpercaya berikut ini beberapa pilihan dalam memilih tempat gadai pengajuan pinjaman jaminan sertifikat rumah adalah Bank, BPR, Finance, dan koperasi.

Lembaga Pinjaman Dengan Jaminan Sertifikat Rumah

Menggadaikan Sertifikat RumahMemilih tempat gadai sertifikat rumah terpercaya wajib di lakukan oleh calon debitur karena menyangkut dengan jaminan surat berharga yang akan dijaminkan.  Jadi ada baiknya mencari informasi sebanyak – banyaknya mengenai tempat gadai sertifikat yang akan anda tuju sebelum mengajukan pinjaman dana.

Berikut ini kami akan membahas beberapa lembaga pinjaman jaminan sertifikat rumah yang dapat memproses pengajuan pinjaman jaminan sertifikat rumah, yaitu :

1. Bank

Bank merupakan lembaga keuangan yang sudah di percaya oleh sebagian masyarakat dalam mengajukan berbagai pinjaman. Karena produk pinjaman bank beragam dan bermacam – macam pilihan yang dapat di pilih oleh masyarakat mulai dari produk pinjaman tanpa jaminan atau produk pinjaman dengan jaminan.

Produk pinjaman bank dengan jaminan sertifikat rumah juga terbagi beberapa produk. Jadi ada produk pinjaman kredit multiguna jaminan sertifikat rumah dan ada produk pinjaman Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dan tentu setiap bank memiliki produk pinjaman masing – masing yang di tawarkan ke masyarakat.

Masyarakat banyak memilih pinjaman ke bank karena suku bunga yang di tawarkan kecil jika membandingkan tempat pinjaman lainnya. Dan faktor lainnya ialah kredibilitas bank yang sudah memiliki nama baik dan telah terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Untuk bank yang dapat anda pilih oleh masyarakat dalam mengajukan pinjaman sertifikat rumah ialah Bank BRI. Bank Mandiri, Bank BNI dan masih banyak bank lainnya. Namun kembali ke produk bank masing – masing. Karena walaupun jaminan sama sertifikat rumah akan tetapi untuk syarat dan ketentuan kadang berbeda – beda. Seperti halnya pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) dari bank BRI yang memang di khususkan untuk para pengusaha bukan untuk pinjaman karyawan.

Jadi pilihan pinjaman jaminan sertifikat rumah di bank sangat beragam dapat di kategorikan mulai dari kebutuhan pinjaman, mekanisme pinjaman, dll. Anda dapat berkonsultasi dengan tim marketing kami untuk mendapatkan tempat pinjaman yang cocok sesuai dengan data dan kebutuhan pinjaman anda.

2. BPR (Bank Perekonomian Rakyat)

Sebelumnya BPR merupakan singkatan dari Bank Perkreditan Rakyat namun PERBARINDO (Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia) merubah nama baru menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Karena Perubahan nama ini sesuai dengan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang di sahkan pada 12 januari 2023.

Mengajukan pinjaman sertifikat rumah di bank BPR juga menjadi pilihan masyarakat karena proses BPR yang lebih cepat dan toleransi SLIK OJK yang tidak seketat bank umum. Untuk proses gadai sertifikat rumah di BPR memerlukan waktu 1 – 2 minggu sampai dana cair ke rekening pribadi anda. Jadi kecepatan proses juga tergantung kelengkapan dari dokumen persyaratan kredit jika dokumen persyartan sudah lengkap bukan tidak mungkin proses dapat berjalan lebih cepat.

Faktor lain yang di pilih dalam proses gadai sertifikat rumah di BPR ialah toleransi SLIK OJK di Bank BPR dapat membantu calon debitur yang terkendala di riwayat pinjaman kredit macet tapi sudah lunas. Dapat melampirkan bukti Surat Keterangan Lunas. Dan bagi nasabah yang memiliki pembayaran kolektibilitas 2 Bank BPR masih dapat membantu proses dengan melakukan pertimbangan dan penilaian terlebih dahulu.

Untuk fleksibilitas SLIK OJK kembali lagi kepada kebijakan yang di terapkan oleh pihak BPR karena setiap BPR memiliki kebijakan masing – masing karena di kelola oleh swasta namun tetap mengikuti dan tunduk peraturan OJK. Saat ini jumlah BPR di Indonesia sudah sangat banyak dan jangkauannya pun luas hampir mudah di temukan di sekitar tempat tinggal. Agar lebih aman pastikan BPR yang anda pilih telah terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK.

3. Finance atau Leasing

Finance menjadi salah satu tempat pilihan pinjaman lainnya untuk menggadaikan sertifikat rumah. Karena perusahaan pembiayaan tersebut dapat menerima jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Proses kecepatan pinjaman juga tidak jauh dengan proses pengajuan di Bank BPR.

Untuk proses pengajuan pinjaman kembali lagi kepada peraturan kebijakan masing – masing perusahaan mulai dari tingkat suku bunga dan fleksibilitas SLIK OJK. Jadi bagi beberapa calon debitur yang memiliki kendala sedikit di SLIK OJK tentu pilihan tempat pinjaman di finance dapat menjadi pilihan yang tepat.

Karena perusahaan pembiayaan atau finance juga masih di bawahi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jadi sebelum anda mengajukan pilihlah finance yang telah terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK. Dan Mengajukan pinjaman di finance dapat di ajukan untuk profesi yang mendapatkan sumber penghasilan sebagai karyawan dan wiraswasta.

4. Koperasi

Tempat gadai ini dapat menjadi tempat pilihan pinjaman berikutnya untuk menjaminkan sertifikat rumah. Koperasi simpan pinjam yang memperluas pelayanan ke non anggota dan bergerak di sektor jasa keuangan akan di awasi oleh OJK, setelah Kementrian Koperasi dan UKM menyerahkan pengawasannya ke OJK.

Sampai tulisan ini di tulis berdasarkan draft RUU PPSK per tanggal 8 desember 2022, perizinan, pengaturan, dan pengawasan koperasi oleh OJK hanya mencakup badan hukum koperasi yang melakukan kegiatan dalam sektor jasa keuangan.

Untuk pengajuan proses pinjaman sertifikat rumah di koperasi simpan pinjam kembali lagi kepada peraturan kebijakan yang ada di koperasi tersebut. Tetapi ada beberapa koperasi yang dapat membantu calon debitur yang memiliki kendala permasalahan di SLIK OJK.

 

Beberapa Ketentuan Pinjaman Dengan Jaminan Sertifikat Rumah

Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Lain

Ketika ingin mengajukan pinjaman dengan gadai sertifikat rumah ada beberapa ketentuan yang harus di ikuti oleh calon debitur. Agar pinjaman sertifikat rumah dapat berhasil di setujui ada baiknya calon debitur mempelajari terlebih dahulu perihal pengajuan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah.

Berikut ini beberapa ketentuan dalam mengajukan pinjaman dengan sertifikat rumah, yaitu :

1. Nama Di SHM/SHGB

Nama di sertifikat rumah jika atas nama sendiri atau nama pasangan suami istri akan lebih mudah untuk proses pengajuan pinjaman. Karena suami istri wajib mengetahui dan tanda tangan apabila pengajuan pinjaman kredit tersebut di setujui. Jadi Rumah yang di beli ketika menikah merupakan harta milik bersama suami istri.

Jika sertifikat rumah atas nama orangtua kandung maka prosesnya wajib melibatkan kedua orangtua untuk hadir tanda tangan jika di setujui. Jika sertifikat atas nama saudara lain seperti om, tante, sepupu dan lainnya maka proses pengajuan pinjaman tidak dapat dilakukan untuk pengajuan.

Untuk sertifikat rumah atas nama almarhum maka prosesnya wajib sekalian balik nama ke seluruh ahli warinya tapi terkadang terkendala di banyaknya jumlah ahli waris atau ada ahli waris yang di bawah umur karena wajib membuat surat pengampuhan pengadilan terlebih dahulu.

2. Lokasi Area Jaminan

Untuk jaminan rumah yang dapat di proses ialah lokasi rumah yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Jika lokasi jaminan berada di luar daerah selain wilayah Jabodetabek maka tidak dapat dibantu untuk pengajuan proses pinjamannya.

Berikut beberapa wilayah yang dapat dibantu untuk proses pengajuan pinjaman sertifikat rumah :

  • Gadai Sertifikat Rumah Di Jakarta (Gadai Sertifikat Rumah Di Jakarta Selatan. Gadai Sertifikat Rumah Di Jakarta Barat. Gadai Sertifikat Rumah Di Jakarta Timur. Gadai Sertifikat Rumah Di Jakarta Pusat. Dan Gadai Sertifikat Rumah Di Jakarta Utara)

  • Gadai Sertifikat Rumah Di Bogor Kota (Gadai Sertifikat Rumah Di Bogor Barat. Gadai Sertifikat Rumah Di Bogor Selatan. Gadai Sertifikat Rumah Di Bogor Tengah. Gadai Sertifikat Rumah Di Bogor Timur. Gadai Sertifikat Rumah Di Bogor Utara. Dan Gadai Sertifikat Rumah Di Tanah Sareal)

  • Gadai Sertifikat Rumah Di Bogor Kabupaten (Gadai Sertifikat Rumah Di Babakan Madang. Gadai Sertifikat Rumah Di Bojonggede. Gadai Sertifikat Rumah Di Caringin. Gadai Sertifikat Rumah Di Cariu. Gadai Sertifikat Rumah Di Ciampea. Gadai Sertifikat Rumah Di Ciawi. Gadai Sertifikat Rumah Di Cibinong. Gadai Sertifikat Rumah Di Cibungbulang. Gadai Sertifikat Rumah Di Cigombong. Gadai Sertifikat Rumah Di Cigudeg. Gadai Sertifikat Rumah Di Cijeruk. Gadai Sertifikat Rumah Di Cileungsi. Gadai Sertifikat Rumah Di Ciomas. Gadai Sertifikat Rumah Di Cisarua. Gadai Sertifikat Rumah Di Ciseeng. Gadai Sertifikat Rumah Di Citeureup. Gadai Sertifikat Rumah Di Dramaga. Gadai Sertifikat Rumah Di Gunung Putri. Gadai Sertifikat Rumah Di Gunung Sindur. Gadai Sertifikat Rumah Di Jonggol. Gadai Sertifikat Rumah Di Kemang. Gadai Sertifikat Rumah Di Klapanunggal. Gadai Sertifikat Rumah Di Parung. Gadai Sertifikat Rumah Di Parung Panjang. Gadai Sertifikat Rumah Di Tajur halang. Gadai Sertifikat Rumah Di Taman Sari. Dan Gadai Sertifikat Rumah Di Tenjo)

  • Gadai Sertifikat Rumah Di Depok (Gadai Sertifikat Rumah Di Beji. Gadai Sertifikat Rumah Di Bojongsari. Gadai Sertifikat Rumah Di Cilodong. Gadai Sertifikat Rumah Di Cimanggis. Gadai Sertifikat Rumah Di Cinere. Gadai Sertifikat Rumah Di Cipayung. Gadai Sertifikat Rumah Di Limo. Gadai Sertifikat Rumah Di Pancoran Mas. Gadai Sertifikat Rumah Di Sawangan. Gadai Sertifikat Rumah Di Sukmajaya. Dan Gadai Sertifikat Rumah Di Tapos)

  • Gadai Sertifikat Rumah Di Tangerang Kota (Gadai Sertifikat Rumah Di Batuceper. Gadai Sertifikat Rumah Di Benda. Gadai Sertifikat Rumah Di Cibodas. Gadai Sertifikat Rumah Di Ciledug. Gadai Sertifikat Rumah Di Cipondoh. Gadai Sertifikat Rumah Di Jatiuwung. Gadai Sertifikat Rumah Di Karang Tengah. Gadai Sertifikat Rumah Di Karawaci. Gadai Sertifikat Rumah DI Larangan. Gadai Sertifikat Rumah Di Neglasari. Gadai Sertifikat Rumah Di Periuk. Dan Gadai Sertifikat Rumah DI Pinang)

  • Gadai Sertifikat Rumah Di Tangerang Kabupaten (Gadai Sertifikat Rumah Di Balaraja. Gadai Sertifikat Rumah Di Cikupa. Gadai Sertifikat Rumah Di Cisauk. Gadai Sertifikat Rumah Di Cisoka. Gadai Sertifikat Rumah Di Curug. Gadai Sertifikat Rumah Di Kelapa Dua. Gadai Sertifikat Rumah Di Kronjo. Gadai Sertifikat Rumah Di Kosambi. Gadai Sertifikat Rumah Di Legok. Gadai Sertifikat Rumah Di Pagedangan. Gadai Sertifikat Rumah Di Panongan. Gadai Sertifikat Rumah Di Pasar Kemis. Gadai Sertifikat Rumah Di Rajeg. Gadai Sertifikat Rumah Di Sepatan. Gadai Sertifikat Rumah Di Solear. Dan Gadai Sertifikat Rumah Di Tigaraksa)

  • Gadai Sertifikat Rumah Di Tangerang Selatan (Gadai Sertifikat Rumah Di Ciputat. Gadai Sertifikat Rumah Di Ciputat Timur. Gadai Sertifikat Rumah Di Pamulang. Gadai Sertifikat Rumah Di Pondok Aren. Gadai Sertifikat Rumah Di Serpong. Gadai Sertifikat Rumah Di Serpong Utara. Dan Gadai Sertifikat Rumah Di Setu)

  • Gadai Sertifikat Rumah Di Bekasi Kota (Gadai Sertifikat Rumah Di Bantar Gebang. Gadai Sertifikat Rumah Di Bekasi Barat. Gadai Sertifikat Rumah Di Bekasi Selatan. Gadai Sertifikat Rumah Di Bekasi Timur. Gadai Sertifikat Rumah Di Bekasi Utara. Gadai Sertifikat Rumah Di Jatiasih. Gadai Sertifikat Rumah Di Jatisampurna. Gadai Sertifikat Rumah Di Medan Satria. Gadai Sertifikat Rumah Di Pondok Gede. Gadai Sertifikat Rumah Di Pondok Melati. Dan Gadai Sertifikat Rumah Di Rawalumbu)

  • Gadai Sertifikat Rumah Di Bekasi Kabupaten (Gadai Sertifikat Rumah Di Babelan. Gadai Sertifikat Rumah Di Cibarusah. Gadai Sertifikat Rumah Di Cibitung. Gadai Sertifikat Rumah Di Cikarang Barat. Gadai Sertifikat Rumah Di Cikarang Pusat. Gadai Sertifikat Rumah Di Cikarang Selatan. Gadai Sertifikat Rumah Di Cikarang Timur. Gadai Sertifikat rumah Di Cikarang Utara. Gadai Sertifikat Rumah Di Kedungwaringin. Gadai Sertifikat Rumah Di Tambun Selatan. Gadai Sertifikat rumah Di Tambun Utara. Dan Gadai Sertifikat Rumah Di Tarumajaya)

3. Nominal Pinjaman

Untuk kredit pinjaman mulai dari 20 juta sampai dengan pinjaman 5 milyar. Karena kredit akan disetujui tergantung dari besaran pendapatan penghasilan per bulan yang tercermin. Karena bank atau lembaga keuangan akan menilai dan menganalisa kesanggupan bayar per bulan calon debitur.

Terkadang pengajuan maksimal pinjaman terkendala oleh pendapatan per bulan nasabah yang tidak tergambar oleh. Karena itu meskipun nilai jaminan harga rumah tinggi tetapi pendapatan kurang bagus maka akan sulit mendapatkan pinjaman dengan nominal maksimal.

Syarat Gadai Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU/NIB + Nota – nota atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran Tabungan 3 Bulan Terakhir
  • Fotocopy PBB
  • Fotocopy SHM/SHGB

Untuk info Lebih Lanjut : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)

Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah Di Bank

Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah Di Bank

Pinjaman jaminan sertifikat rumah di bank dapat menjadi pilihan untuk mendapatkan pinjaman dengan nominal besar. Pinjaman dengan nominal besar terkadang memang menjadi kebutuhan oleh sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan biaya hidup. Nominal pinjaman yang dapat anda ajukan mulai dari pinjaman 20 Juta sampai dengan 5 Milyar.

Agunan yang dapat menjadi jaminan ke bank harus berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) atau Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Sertifikat rumah merupakan surat berharga yang dapat anda jadikan jaminan ke bank atau lembaga keuangan. Jika jaminan masih berbentuk Akta Jual Beli, Akta Hibah dan Girik di kami tidak dapat bantu prosesnya.

Langkah Pinjaman Sertifikat Rumah Di Bank

Menggadaikan Sertifikat Rumah

Mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah di bank dapat menjadi pilihan pinjaman yang aman jika ingin mengajukan kredit. Produk pinjaman jaminan sertifikat rumah di bank ada beberapa produk pinjaman di antaranya Produk pinjaman kredit multiguna, Produk pinjaman KUR, Produk pinjaman KPR. Masing – masing produk pinjaman tersebut mempunyai syarat dan ketentuan masing – masing.

Untuk produk pinjaman yang kami tawarkan ialah produk pinjaman kredit multiguna. Produk multiguna yang kami tawarkan untuk membiayai beberapa kebutuhan yang ada di masyarakat mulai dari biaya renovasi rumah, biaya pendidikan, biaya tambahan modal usaha dan berbagai kebutuhan biaya hidup lainnya.

Sebelum ingin mengajukan pinjaman di bank maka pilihlah bank atau lembaga keuangan yang mempunyai kredibilitas baik yang telah terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berikut ini beberapa langkah dalam pengajuan sertifikat rumah di bank :

1 SLIK OJK

Proses awal pengajuan pinjaman sertifikat rumah di bank ialah proses BI Checking. Saat ini layanan BI Checking dari Bank Indonesia sudah berpindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Istilah Bi Checking sebenarnya telah berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Namun untuk SLIK OJK memiliki arti dan fungsi yang sama dengan istilah BI Checking.

Jika mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah di bank untuk SLIK OJK wajib bagus tanpa ada riwayat kredit macet. Akan tetapi beberapa bank memiliki toleransi kebijakan mengenai penilaian SLIK OJK. Jika pengajuan pinjaman di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk SLIK OJK terdapat toleransi apabila terdapat riwayat kredit macet dan sudah lunas dapat di bantu dengan melampirkan bukti surat keterangan lunas.

Akan lebih baik untuk selalu menjaga pembayaran angsuran pinjaman anda demi menjaga kualitas SLIK OJK anda. Dengan selalu menjaga jatuh tempo pembayaran kredit anda akan memudahkan apabila membutuhkan dana pinjaman di kemudian hari.

2. Persiapkan Dokumen Kredit

Sebagai syarat pengajuan pinjaman kredit harus melengkapi dokumen yang di minta oleh bank untuk syarat pengajuan pinjaman. Untuk dokumen awal yang di minta untuk pengajuan SLIK OJK ialah KTP, Kartu Keluarga dan Buku nikah atau surat nikah.

Untuk produk pinjaman kredit multiguna bank dapat membiayai karyawan dan wiraswasta. Apabila sumber pendapatan dari karyawan maka data yang anda perlu siapkan Slip Gaji atau Surat Keterangan Penghasilan dan Surat Keterangan Karyawan/ID Card. Selanjutnya untuk sumber pendapatan dari usaha maka data yang anda perlu siapkan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dan juga nota – nota pembelian penjualan.

3. Survei

Proses survei menjadi bagian yang wajib dalam mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah. Ketika proses survei dilakukan oleh pihak bank pastikan seluruh kelengkapan data sudah disiapkan dengan selengkap – lengkapnya. Karena semakin cepat melengkapi dokumen persyaratan kredit akan semakin cepat proses pengajuan pinjaman.

Ketika survei dilaksanakan berikan informasi dengan jelas dan benar karena bukan tidak mungkin bank akan mengkroscek segala informasi yang anda berikan. Jika terdapat informasi yang tidak sesuai maka tidak segan – segan bank akan menolak pengajuan pinjaman kredit anda.

4. Akad Kredit

Setelah pinjaman anda disetujui oleh bank maka bank akan mengeluarkan Surat Persetujuan Putusan Kredit (SP2K) atau Offer Letter (OL). Ketika calon debitur telah menandatangani surat tersebut maka akan dilakukan pengecekan keabsahan sertifikat rumah di BPN oleh notaris rekanan bank.

Setelah proses pengecekan sertifikat rumah selesai maka proses akhir ialah akad kredit tanda tangan di kantor suami istri jika sudah berkeluarga. Setelah proses tanda tangan selesai dengan pihak bank dan notaris maka dana pinjaman akan ditransfer ke rekening pribadi anda.

 

Syarat Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU/NIB + Nota – nota atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran Tabungan 3 – 6 Bulan Terakhir
  • Fotocopy PBB + IMB
  • Fotocopy SHM/SHGB

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)

 

Cara Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orangtua Yang Sudah Meninggal

Cara Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orangtua Yang Sudah Meninggal

Gadai sertifikat rumah atas nama orangtua yang sudah meninggal apakah bisa?. Sudah bukan menjadi sebuah hal yang baru lagi bahwa urusan berkaitan dengan hak milik yang dimiliki atas tanah dan bangunan seperti rumah merupakan sebuah hal yang tergolong cukup sensitif untuk dibicarakan dan bisa menimbulkan pertikaian cukup serius bagi siapa saja yang terlibat di dalamnya. Apalagi saat orangtua dengan rumah sudah meninggal dunia dan perlu untuk mencari tahu terkait dengan cara gadai sertifikat rumah atas nama orangtua yang sudah meninggal dengan mudah. Maka dari itu, kali ini akan dibahas mengenai bagaimana cara yang dapat dilakukan untuk menggadai sertifikat rumah dengan lebih mudah dan cepat seperti yang akan dibahas di bawah ini.

Proses Menggadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orangtua yang Sudah Meninggal

Bagi yang berencana untuk melakukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah, pastinya perlu untuk menggadai sertifikatnya terlebih dahulu. Terutama mengenal bagaimana proses dari balik nama sertifikat rumah tersebut.

Berikut merupakan proses dari menggadai sertifikat rumah yang perlu diketahui diantaranya:

  1. Membuat perjanjian dan harga yang sebelumnya sudah disepakati bersama dengan pihak lainnya.
  2. Ahli waris dari pemilik rumah dan tanah dapat melakukan proses menggadaikan sertifikat rumah dan tanah yang ada. Ahli waris perlu untuk mendapatkan surat keterangan waris sesuai hukum.
  3. Menyerahkan dokumen ganti nama sertifikat rumah sesuai dengan yang dibutuhkan dalam proses ini.

Dokumen untuk Penggadaian Sertifikat Rumah Orangtua yang Sudah Meninggal

Tentunya dalam melakukan gadai sertifikat rumah atas nama orangtua yang sudah meninggal perlu untuk bisa mempersiapkan terlebih dahulu terkait dengan dokumen yang dibutuhkan itu sendiri.

Berikut ini merupakan dokumen yang perlu disiapkan oleh pihak penjual diantaranya:

  1. Sertfikat rumah yang asli
  2. SPPT PBB tahun terakhir dan bukti pembayaran yang dimiliki.
  3. Fotokopi KTP dan KK.
  4. Fotokopi surat nikah atau surat belum menikah tergantung status yang dimiliki.
  5. Fotokopi surat keterangan kematian.
  6. Fotokopi SKW yang sudah legalisir.
  7. Fotokopi NPWP.

Berikut merupakan dokumen yang harus disiapkan bagi pembeli rumah diantaranya:

  1. Fotokopi KTP dan KK
  2. Fotokopi NPWP

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Melakukan Penggadaian Sertifikat Rumah

Memang untuk melakukan proses gadai sertifikat rumah atas nama orangtua yang sudah meninggal sendiri bukan menjadi sebuah hal yang mudah untuk dilakukan bagi siapa saja yang harus melaluinya. Namun, ada beberapa hal yang penting untuk diperhatikan dan diketahui sebelum memilih untuk menggadaikan sertifikat rumah yang dimiliki.

Berikut ini mengenai hal tersebut diantaranya:

  1. Letak dan luas dari tanah tempat rumah berdir yang dimiliki secara jelas sehingga tidak tumpang tindih dengan milik orang lain.
  2. Status kepemilikan tanah perlu untuk sudah SHM, baik hibah, girik, maupun warisan.
  3. Memperhitungkan biaya yang perlu untuk dikeluarkan keseluruhan.
Sedang Mencari Tahu Dimana Saja Tempat Penggadaian Sertifikat Tanah? Kami Punya Informasinya

Sedang Mencari Tahu Dimana Saja Tempat Penggadaian Sertifikat Tanah? Kami Punya Informasinya

Tempat Penggadaian Sertifikat Tanah atau rumah sebagai solusi pinjaman. Proses pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah sudah dikenal banyak orang. Terutama di kala butuh dana di kala terdesak. Tetapi tidak semua orang tahu mana saja tempat penggadaian sertifikat tanah. Berikut ini, akan Kami bahas mana saja tempat yang memungkinkan Anda untuk menggadaikan sertifikat tanah..

Tempat Penggadaian Sertifikat Tanah di Bank

Tempat pertama yang sekaligus menjadi lokasi paling umum untuk menggadaikan sertifikat tanah adalah bank.

Umumnya, bank memiliki produk kredit multiguna dimana gadai sertifikat tanah termasuk di dalamnya.

Di dalam program tersebut, Anda bisa menemukan plafon dalam berbagai jumlah bahkan hingga mencapai angka 1 milyar. Namun angka tersebut bisa berbeda-beda tergantung dari bank yang Anda datangi.

Masa tenor yang ditawarkan bank juga sangat beragam yaitu dimulai dari 1 sampai 10 tahun.

Syarat umum untuk menggadaikan sertifikat tanah di bank adalah memiliki pendapatan per bulan minimal 4 juta Rupiah, telah berusia minimum 21 tahun dan maksimal 65 tahun serta merupakan seorang warga negara Indonesia atau WNI.

Menggadaikan Sertifikat Tanah di Pegadaian

Tempat penggadaian sertifikat tanah yang selanjutnya adalah pegadaian. Awalnya pegadaian hanya menerima barang seperti emas dan kendaraan saja. Tetapi sekarang, Anda pun bisa menggadaikan sertifikat tanah.

Jumlah limit maksimal yang bisa Anda dapatkan dengan menggadaikan sertifikat rumah adalah 50 juta Rupiah dan masa tenornya maksimal adalah antara 3 sampai dengan 5 tahun.

Syarat yang dibutuhkan untuk menggadaikan sertifikat tanah di pegadaian hampir mirip dengan bank.

Menggadaikan Sertifikat Tanah di Rahn Tasjily Tanah

Rahn Tasjily Tanah adalah salah satu produk yang ditawarkan oleh pegadaian syariah. Umumnya, produk ini akan digunakan oleh orang yang telah memiliki penghasilan rutin, petani serta pengusaha mikro.

Dana yang bisa didapatkan oleh pemakai produk ini adalah 1 sampai 200 juta Rupiah. Syarat yang diperlukan untuk pengajuan pegadaian hampir sama dengan bank,namun terdapat beberapa perbedaan.

Beberapa perbedaan syarat yang diperlukan adalah telah bertani selama 2 tahun dan memiliki penghasilan rutin bagi petani, memiliki usaha yang sudah berjalan selama 1 tahun bagi pengusaha mikro dan memiliki penghasilan tetap dari tempatnya bekerja dulu bagi pensiunan.

Tempat Penggadaian Sertifikat Tanah di Leasing

Anda pun bisa menggadaikan sertifikat rumah ke leasing. Ciri dari leasing adalah memiliki besaran suku bunga kredit yang lebih tinggi jika dibandingkan lembaga perbankan dan plafon sebesar 70% dari nilai agunan.

Sebagai informasi, Anda perlu membayar sejumlah biaya apabila hendak menggadaikan sertifikat rumah di leasing yaitu biaya administrasi, provisi, asuransi jiwa dan kebakaran, biaya notaris serta biaya KJPP atau Kantor Jasa Penilai Publik.

Itu dia informasi tentang beberapa tempat penggadaian sertifikat tanah yang bisa Anda datangi ketika membutuhkan dana besar di waktu-waktu terdesak. Semoga bermanfaat untuk Anda yang tengah membutuhkan.

Cara Gadai Surat Tanah Di Bank

Cara Gadai Surat Tanah Di Bank

Gadai Surat Tanah di Bank lazim dilakukan pada saat mendadak perlu dana dalam jumlah yang besar. Baik itu untuk keperluan tambah modal atau keperluan konsumtif, seperti butuh untuk renovasi rumah butuh untuk perbaikan mobil atau butuh untuk jaminan masuk rumah sakit dan lain sebagainya. Bisa juga dengan mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah Ke bank. Namun perlu diketahui terlebih dahulu syarat dan prosedurnya sebagai berikut.

Syarat Dokumen untuk Gadai Surat Tanah di Bank

Pinjam uang ke bank dengan jaminan apapun perlu memenuhi beberapa persyaratan dan prosedur sebagai berikut Berikut ini adalah dokumen yang perlu disediakan

  • Pasfoto diri
  • Fotokopi kartu keluarga (KK)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi buku tabungan BRI
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Lalu bagi yang telah menikah perlu melengkapi dengan pas foto pasangan, suami atau istri nya.
  • Mengisi formulir permohonan pinjaman Bank
  • Tidak memiliki Riwayat masalah kredit
  • Serta mempunyai Usaha, dengan minimal telah berjalan 1 tahun, atau slip gaji bagi karyawan atau pegawai
  • Lampiran surat izin usaha, atau surat keterangan pegawai atau karyawan
  • Sertifikat tanah Atas nama sendiri atau jika tidak atau atas nama orang lain maka perlu menandatangani Surat Kuasa Menjamin Hak Tanggungan. Penandatanganan dilakukan di depan pejabat bank, baik sendiri-sendiri atau bersamaan dengan Pihak pemberi kuasa, dalam hal ini adalah si pemilik Sertifikat tanah.
  • Fotocopy PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
  • Biaya Gadai Surat Tanah di Bank
  • Saat menggadaikan surat tanah di bank ada biaya yang harus dibayarkan berikut ini diantaranya.
  • Biaya provisi yakni sebesar mulai dari 3% dari pokok pinjamannya
  • Biaya administrasi yaitu sebesar sekitar 0,1% dari pokok pinjamannya
  • Biaya appraisal yaitu sebesar mulai dari 1 juta RuPiah sampai 5 juta Rupiah

Prosedur Gadai Surat Tanah di Bank

Berikut ini prosedurnya.

  • Datangi Kantor cabang bank terdekat

Persiapkan dokumen-dokumen persyaratannya secara lengkap dan legal. Kunjungi kantor cabang Bank terdekat lalu Ambil antrian untuk ke CS (Customer Service) dan Sambil isi formulir Pengajuan kredit dengan jaminan surat tanah.

  • Serahkan segala persyaratannya

Jika sudah sampai ke antriannya silakan segala dokumen persyaratan ke customer service.

  • Proses dan pengecekan

Proses yang dilakukan oleh bank antara lain pengecekan lokasi tanah guna penafsir harga tanahnya. Lokasi tanah yang terletak di pinggir jalan tentu saja harganya lebih tinggi daripada yang terletak di dalam.

  • Persetujuan dan pemberitahuan

Jika pengujian kredit dengan jaminan surat tanah telah disetujui maka nasabah debitur atau peminjam akan diberitahu.

Ada cara lebih mudah dan cepat untuk mendapatkan pinjaman dalam jumlah yang besar, yakni di pinjamantunaiku.com bahkan tak perlu jaminan apapun. Bisa dapat pinjaman hingga sebesar 20 juta Rupiah tanpa lama dan tidak ribet. Tenor pinjamannya juga panjang.