Gadai Sertifikat Rumah Aman (Tlp/WA : 0858 9268 2443)

Gadai Sertifikat Rumah Aman (Tlp/WA : 0858 9268 2443)

Gadai sertifikat rumah aman harus menjadi pilihan dan salah satu solusi untuk mereka yang sedang membutuhkan dana baik untuk pengembangan usaha ataupun kebutuhan lainnya. Kredit sertifikat rumah dapat menjadi pilihan tepat karena produk yang ditawarkan pinjaman berupa produk kredit multiguna. Produk kredit multiguna jaminan sertifikat rumah dapat membiayai segala kebutuhan di masyarakat baik untuk dana pendidikan, modal usaha, renovasi rumah dan lain sebagainya.

Ketika mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah tentu ada tahapan dan langkah yang harus di lalui oleh debitur. Langkah awal ialah harus memilih tempat gadai sertifikat rumah aman yang memiliki kredibilitas baik. Pada umumnya debitur akan memilih melakukan prmohonan kredit pinjaman di bank akan tetapi tidak semua data dapat di proses di bank karena kadang terkendala waktu kecepatan proses ataupun SLIK BI Checking.

Pilihan tempat gadai sertifikat rumah lainnya ialah Bank Perekonomian Rakyat (BPR), Finance, Koperasi dan Pegadaian. Ada baiknya menggali informasi tentang perusahaan terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah. Mencari informasi dapat mengecek langsung ke alamat kantor atau dapat bertanya juga ke bagian staff pemasaran. Untuk pilihan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan finance wajib yang sudah terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

 

Ketentuan Dalam Menggadai Sertifikat Rumah

Pilihan menjaminkan sertifikat rumah untuk mendapatkan dana pinjaman dapat menjadi solusi tepat untuk beberapa orang. Dengan memperoleh dana pinjaman dari lembaga keuangan dapat membantu kebutuhan tak terduga yang ada di masyarakat. Akan tetapi mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah tentu tidak mudah karena ada tahapan dan proses yang wajib dilalui terlebih dahulu.

Ketika seseorang memiliki jaminan sertifikat rumah bukan berarti akan dengan mudah mendapatkan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Masing – masing perusahaan tentu memiliki kebijakan dan ketentuan dalam menilai calon debitur layak diberikan kredit atau tidak. Analisa kelayakan pemberian kredit yang cukup dikenal oleh masyarakat prinsip 5C yaitu Character, Capacity, Collateral, Capital dan Condition.

Pinjamantunaiku.com akan coba membahas ketentuan dalam menggadai sertifikat rumah sehingga calon debitur berhasil dan layak untuk diberikan pinjaman kredit.

1. Surat Jaminan

Untuk surat jaminan yang dapat diproses berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) karena sertifikat mempunyai status kepemilikan jelas dan kuasa penuh atas tanah dan bangunan. Jaminan yang sudah berbentuk sertifikat rumah lebih mudah diterima sebagai jaminan jika mengajukan di lembaga keuangan. Untuk surat jaminan lain seperti Akta Jual Beli, Akta Hibah dan Girik Di kami tidak dapat bantu prosesnya.

2.Lokasi Rumah

Lokasi jaminan rumah juga menjadi penilaian dalam proses menggadai sertifikat rumah. Lembaga keuangan tentu akan memilih lokasi jaminan yang strategis dan mudah dijangkau. Untuk lokasi yang tidak dapat diproses diantaranya lokasi rumah yang dekat dengan pemakaman, Lokasi rumah berada di kawasan banjir, Lokasi rumah berada dikawasan rawan bencana seperti longsor, Lokasi rumah dekat dengan kali besar atau sungai, Lokasi rumah dekat dengan SUTET. Ada baiknya sebelum membeli rumah perhatikan hal tersebut karena dapat mempengaruhi harga jual rumah kedepannya.

3. Nama Di Sertifikat

Mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah tentu lebih mudah mengajukan atas nama sendiri atau pasangan. Jika sudah berkeluarga suami istri wajib hadir tanda tangan di kantor. Selanjutnya jika sertifikat atas nama orangtua yang maju sebagai pemohon anak kandung tidak menjadi masalah misalkan pinjaman kredit disetujui kedua orangtua juga wajib dilibatkan untuk hadir tanda tangan di kantor. Untuk jaminan sertifikat rumah atas nama orang lain sangat jarang yang dapat proses karena kembali ke kebijakan lembaga keuangan yang bersifat pinjaman kredit multiguna bukan produk KPR yang bisa balik nama jual beli. Jika sertifikat rumah atas nama almarhum orangtua yang sudah meninggal maka prosesnya wajib sekalian balik nama ke seluruh ahli waris namun lembaga keuangan akan bertanya terlebih dahulu ada berapa total ahli waris. Terakhir jika sertifikat rumah atas nama saudara lain seperti kakek, nenek, om, tante, sepupu dan lainnya sudah pasti di kami tidak dapat bantu prosesnya.

4. Slik BI Checking

SLIK BI checking atau yang biasa disebut SLIK OJK Sistem Layanan Informasi Keuangan menyimpan catatan riwayat kredit pinjaman debitur dan menjadi penilaian awal lembaga keuangan . Apabila mengajukan pinjaman di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk SLIK BI Checking masih ada toleransi apabila ada pembayaran macet di pinjaman tanpa jaminan dan itu kembali lagi ke kebijakan masing – masing perusahaan. Jika terdapat kredit macet yang sudah lunas cukup melampirkan bukti surat keterangan lunasnya saja. Untuk debitur yang memiliki masalah di SLIK BI Checking sebaiknya mengajukan pinjaman di Lembaga Keuangan Non Bi Checking.

5. Proses Pinjaman

Lamanya proses pinjaman kredit jaminan sertifikat rumah biasanya memakan waktu 1 – 2 minggu sampai dengan pinjaman cair. Akan tetapi untuk pengajuan pinjaman sertifikat rumah terkadang tergantung kelengkapan data calon debitur apabila kelengkapan data sudah lengkap bukan tidak mungkin proses akan lebih cepat. Proses awal jika mengajukan ke bank maka akan diajukan proses SLIK BI Checking terlebih dahulu setelah itu akan dilakukan proses survei. Proses survei wajib dijalankan dalam pinjaman gadai sertifikat rumah.

6. Nominal Pinjaman

Calon debitur bebas mengajukan pinjaman berapapun ke lembaga keuangan namun lembaga keuangan akan menilai dan menganalisa kesanggupan bayar per bulan calon debitur. Jika mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan non bank bukan hanya faktor jaminan yang dinilai akan tetapi lebih kepada faktor keuangan cashflow pendapatan per bulan calon debitur. Bank akan memberikan angsuran kepada calon debitur sebesar 30 – 40% dari total pendapatan per bulan tetapi tidak hanya itu yang dinilai karena banyaknya hutang obligasi di SLIK BI Checking juga dapat mempengaruhi besar kecilnya pinjaman.

7. Tenor Jangka Waktu

Produk pinjaman kredit multiguna memiliki tenor jangka waktu pinjaman antara 1 – 5 tahun. Pinjaman kredit multiguna bank memang berbeda dengan produk pinjaman lain seperti KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Untuk tenor produk pinjaman KPR lebih panjang bisa sampai 10 tahun keatas jangka waktu pinjamannya. Ada skema pinjaman lain yaitu bayar bunga saja tanpa pokok per bulan dengan tenor 3 bulan, 6 bulan dan 1 tahun. Skema pinjaman ini biasa disebut dengan Pinjaman Rekening Koran atau juga Pinjaman Tanpa Angsuran Berjalan.

8. Usia Pemohon

Usia pemohon kredit jaminan sertifikat rumah minimal wajib berusia 21 tahun. Apabila calon debitur belum berusia 21 tahun maka pengajuan pinjaman tidak dapat diproses. Dan usia maksimal dalam pengajuan pinjaman kredit biasanya antara lembaga keuangan berbeda – beda, ada yang menetapkan usia 60 tahun lunas kredit kembali lagi tergantung dari kebijakan perusahaan tersebut.

9. Potongan Pinjaman

Ketika pinjaman jaminan sertifikat rumah sudah berhasil cair akan ada biaya potongan – potongan dari bank. Untuk biaya potongan meliputi : biaya administrasi, biaya provisi, tabungan, notaris, asuransi jiwa, asuransi kebakaran. Ketetapan biaya – biaya tersebut berbeda – beda dalam setiap perusahaan tergantung dari kebijakan masing – masing perusahaan.

 

Syarat Gadai Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU/NIB/Akta Legalitas + SIUP +TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran Tabungan 3 – 6 Bulan Terakhir
  • Fotocopy PBB + IMB
  • Fotocopy SHM/SHGB

Untuk Info Lebih Lanjut : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)

 

Gadai Sertifikat Rumah Di Jakarta

Gadai Sertifikat Rumah Di Jakarta

GADAI SERTIFIKAT RUMAH DI JAKARTA

GADAI SERTIFIKAT RUMAH DI JAKARTA untuk solusi kebutuhan dana anda. Kami melayani tidak hanya area jakarta untuk pengajuan Gadai sertifikat rumah juga melayani area Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi. Pengajuan plafon pinjaman mulai dari pinjaman 20 juta hingga 5 milyar. Jaminan yang dapat dijaminkan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) atau dengan Sertipikat Hak Guna Bangun (SHGB) selain sertipikat misalkan AJB atau Girik belum dapat kami bantu pengajuannya. Untuk usia pemohom di usia minimal 21 tahun dan sudah memiliki penghasilan maksimal pengajuan di usia 60 tahun

Gadai Sertifikat Rumah

0858.9268.2443

Proses Pengajuan Gadai Sertifikat Rumah 

Proses Gadai Sertifikat Rumah ada beberapa tahapan proses dalam menggadaikan sertifikat rumah. Pastikan anda sudah menyiapkan data – data berupa fotocopy sebagai persyaratan yang diminta oleh pihak bank diantaranya, KTP, KK, Buku nikah, Slip gaji/SKU, Rek koran tabungan, PBB, SHM dan yang terpenting pastikan juga sertifikat tersebut milik anda atau sudah atas nama anda/istri/orangtua/anak. apabila masih atas nama orang lain beritahukan kepada bank karena ada beberapa bank yang bisa proses sekalian balik nama ada juga yang tidak dapat memproses.

Pihak bank akan mensurvey jaminan rumah anda pastikan juga data – data yang diminta oleh pihak bank sudah lengkap sehingga proses pengajuan akan lebih cepat. Setelah di proses survey akan menunggu hasil BI Check anda apakah bisa lanjut proses atau tidak sangat ditentukan dengan pembayaran riwayat kredit anda.

Apabila hasil bi check sudah keluar tahap selanjutnya bank akan membuat Analisa untuk mengukur kapasitas keuangan nasabahnya apakah nasabah tersebut mampu untuk membayar angsuran dengan jumlah yang diajukan dan apakah nilai asset jaminan bisa masuk sesuai dengan plafon pengajuan pinjaman anda

Ajukan Gadai Sertifikat Rumah Anda

Setelah nilai pinjaman yang anda ajukan cocok dengan yang bank setujui maka tahap selanjutnya pengecekan sertifikat melalui notaris. Sebelumnya bank akan memberikan Offering Later sebagai tanda pengajuan kredit anda telah disetujui.

Tahap terakhir pengecekan sertifikat di BPN oleh notaris. Setelah proses pengecekan selesai baru akad kredit tanda tangan di hadapan notaris dan pencaeran dana.

Hub : 0858.9268.2443

Gadai Sertifikat Rumah di Depok

Gadai Sertifikat Rumah di Depok

Gadai Sertifikat Rumah di Depok

Gadai Sertifikat Rumah sudah menjadi pilihan masyarakat apabila menginginkan fasilitas pinjaman dengan jumlah yang cukup besar. Pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah dapat diajukan untuk memenuhi segala kebutuhan diantaranya untuk modal usaha, investasi, renovasi rumah, biaya Pendidikan, dll. Perusahaan dengan layanan kredit multiguna, baik bank ataupun multifinance mempunyai persyaratan agunan yang berbeda – beda akan tetapi lebih cenderung ke agunan SHM/SHGB Rumah ataupun jaminan ruko dan juga jaminan BPKB. Sudah jarang perusahaan yang meminta AJB ataupun Girik sebagai jaminan untuk mendapatkan fasilitas pinjaman.

Untuk wilayah Gadai Sertifikat Depok terdiri dari beberapa kecamatan diantaranya : Gadai Sertifikat Beji, Gadai Sertifikat Bojongsari, Gadai Sertifikat Cilodong, Gadai Sertifikat Cimanggis, Gadai Sertifikat Cinere, Gadai Sertifikat Cipayung, Gadai Sertifikat Limo, Gadai Sertifikat Pancoran Mas, Gadai Sertifikat Sawangan, Gadai Sertifikat Sukmajaya, Gadai Sertifikat Tapos. Akan tetapi tidak hanya wilayah Depok saja yang dapat kami layani, Kami juga melayani pengajuan sertifikat rumah wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi. Pinjaman mulai dari 20 Juta sampai dengan 5 Milyar

Gadai Sertifikat Rumah

Mekanisme Proses Gadai Sertifikat Rumah

Pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah salah satu solusi tepat bagi masyarakat yang sedang mencari pinjaman dana dengan jumlah yang terbilang besar. Namun tidak jarang ada beberapa pengajuan pinjaman yang mengalami penolakan dari pihak bank atau Lembaga pembiayaan. Jika anda mendapat penolakan dari salah satu bank atau Lembaga pembiayaan kami siap membantu pengajuan anda kembali karena kami bermitra dengan banyak bank dan Lembaga pembiayaan terpercaya dan sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut kami akan mengulas mekanisme tahapan dalam proses gadai sertifikat rumah :

  • Persyaratan kelengkapan dokumen, Pastikan anda menyiapkan dokumen yang diminta oleh pihak bank atau lembaga pembiayaan diantaranya : KTP, KK, Buku Nikah, Slip Gaji,/SKU, Rek Koran/Tabungan, PBB, SHM/SHGB. Semua persyaratan dapat disiapkan dalam bentuk fotocopy. Semakin anda cepat melengkapi persyaratan semakin cepat pula proses pengajuan kredit anda.
  • Bi checking, Pastikan Bi checking anda tidak ada riwayat tunggakan kredit jika ada sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu tunggakannya. Apabila anda terkendala dengan Bi check tentu harus mengajukan ke lembaga pembiayaan yang lebih longgar peraturan Bi checknya dengan tingkat suku bunga yang lebih besar.
  • Survey, Bank atau lembaga pembiayaan akan melakukan proses survey pastikan kelengkapan data anda sudah lengkap. Sebaiknya ajukan pinjaman sesuai dengan kebutuhan anda dan pilihlah angsuran sesuai dengan kemampuan bayar per bulan anda.
  • Akad Kredit, Setelah pengajuan disetujui maka bank atau lembaga pembiayaan akan mengeluarkan Offering Letter (OL). Setelah itu pengecekan keabsahan sertifikat rumah yang dilakukan oleh notaris yang ditunjuk pihak bank. Terakhir proses akad kredit tanda tangan di hadapan notaris yang ditunjuk pihak bank dan dana pinjaman akan ditransfer ke rekening pribadi anda.

 

Ajukan Gadai Sertifikat Rumah Anda

Gadai Sertifikat Rumah dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB dapat diajukan untuk mendapat fasilitas pinjaman kredit multiguna. Perlu diperhatikan untuk mengajukan Gadai Sertifikat Rumah lokasi rumah menjadi pertimbangan penilaian apakah rumah anda dapat dilalui kendaraan roda empat dan apakah kondisi rumah anda layak untuk menjadi jaminan atau tidak karena rumah kondisi kosong dan tidak terawat juga menjadi pertimbangan bank dalam memberikan fasilitas kredit.

Perhatikan juga kelengkapan dokumen anda apakah sudah sesuai dengan yang diminta oleh pihak bank. Usahakan ketika anda mengajukan pinjaman sertifikat ada ditangan atau onhand dan tidak sedang dijaminkan di bank lain karena apabila sedang dijaminkan usahakan pembayaran kredit anda lancer tanpa tunggakan karena itu menjadi penilaian bank, dan juga usahakan kredit sudah berjalan minimal satu tahun.

Dana pinjaman yang dapat dicairkan bank relative besar antara 20 juta hingga 5 Milyar tergantung dari penilaian jaminan dan kapasitas keuangan debitur tiap bulannya. Dari penilaian jaminan bank menginginkan jaminan yang marketable berupa komplek perumahan, cluster ataupun townhouse apabila jaminan anda termasuk kemungkinan untuk anda dapat pinjaman jumlah besar dapat terealisasi. Selanjutnya bank akan mengukur kapasitas keuangan penghasilan per bulan calon nasabahnya.

Tenor pinjaman yang diberikan bank terhadap fasilitas pinjaman kredit multiguna maksimal di tenor 5 tahun akan tetapi ada juga bank yang memberikan tenor 7 tahun sampai 10 tahun tetapi jarang. Tenor Kredit multiguna berbeda dengan pinjaman KPR dapat dikatakan pinjaman KPR memiliki tenor yang lebih Panjang. Dan yang membedakannya lagi dengan pinjaman KPR dari Loan To Value (LTV) pemberian plafon pinjaman kredit multiguna tidak sebesar plafon yang diberikan pinjaman KPR.

Klik Disini>>>

Klik disini>>>

Untuk Info Lebih Lanjut

TLP/ WA : 0858.9268.2443