PERSYARATAN PINJAMAN JAMINAN SERTIFIKAT RUMAH

PERSYARATAN PINJAMAN JAMINAN SERTIFIKAT RUMAH

PERSYARATAN PINJAMAN JAMINAN SERTIFIKAT RUMAH

 

Persyaratan Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah wajib melengkapi dokumen yang diminta oleh bank atau lembaga pembiayaan. Pada umumnya persyaratan yang diminta meliputi dokumen pribadi, dokumen asset dan dokumen keuangan. Pinjaman yang diberikan bersifat pinjaman multiguna dapat dimanfaatkan untuk segala kebutuhan hidup. Untuk jaminan yang dapat kami proses wajib berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Berikut beberapa dokumen persyaratan yang wajib dilengkapi :

  1. Fotocopy KTP Suami Istri
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Buku Nikah
  4. Slip Gaji + Surat Ket Karyawan/ID Card (Bagi Karywan)
  5. SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  6. Rekening Koran/Rekening Tabungan
  7. Fotocopy PBB + IMB
  8. Fotocopy SHM/SHGB

Pinjaman yang kami tawarkan mulai dari 20 Juta sampai dengan 5 Milyar. Kami bermitra dengan bank dan lembaga pembiayaan yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dan pastikan juga BI checking anda tidak memiliki riwayat kredit bermasalah seperti menunggak ataupun kredit macet. Apabila ada riwayat kredit menunggak akan lebih baik dibayarkan tunggakan terlebih dahulu dan jika ada kredit macet dan sudah lunas wajib melampirkan bukti surat keterangan lunasnya.

Gadai Sertifikat Rumah

Lokasi Jaminan Yang Tidak Dapat Diproses

Sertifikat rumah memang memiliki harga jual yang tinggi dan mengalami kenaikan harga tiap tahunnya. Namun tidak semua jenis rumah dapat dijaminkan ke bank atau lembaga pembiayaan. Karena bank atau lembaga pembiayaan memiliki beberapa ketentuan dalam memberikan fasilitas kredit.

Berikut jaminan yang tidak dapat diproses oleh bank :

  • Rumah yang berada dilokasi rawan bencana seperti longsor atau banjir
  • Lokasi rumah dekat dengan SUTET
  • Lokasi rumah dekat dengan pemakaman
  • Lokasi rumah berada di gang sempit
  • Lokasi rumah berada di tanah sengketa

Untuk jaminan yang dapat kami proses wajib berbentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Apabila masih berbentuk AJB ataupun girik tidak dapat kami bantu prosesnya. Ajukan pinjaman kredit multiguna anda sekarang juga karena tim marketing kami akan membantu pengajuan pinjaman kredit anda.

 

Info Lebih Lanjut : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)

 

PERSYARATAN GADAI SERTIFIKAT RUMAH

PERSYARATAN GADAI SERTIFIKAT RUMAH

PERSYARATAN GADAI SERTIFIKAT RUMAH

 

Pinjaman kredit multiguna dengan jaminan sertifikat rumah menjadi solusi cerdas bagi mereka yang membutuhkan dana untuk mengembangkan bisnis dan berbagai keperluan lainnya. Jaminan yang dapat di proses berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama pemohon suami/istri atau anak/orangtua. Jika surat rumah masih Akta Jual Beli atau Girik tidak dapat kami bantu proses. Pinjaman yang kami tawarkan mulai dari minimal 20 juta sampai dengan 5 milyar.

Pastikan SLIK BI Checking anda tidak memiliki riwayat tunggakan kredit atau kredit macet yang akan menjadi kendala ketika pengajuan nanti. Jika memiliki riwayat kredit macet dan sudah lunas cukup melampirkan bukti surat keterangan lunasnya saja. Berikut persyaratan gadai sertifikat rumah yang wajib disiapkan calon debitur :

  1. Fotocopy KTP Suami Istri
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Buku Nikah
  4. Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  5. SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  6. Rekening Koran/Rekening Tabungan
  7. Fotocopy PBB + IMB
  8. Fotocopy SHM/SHGB

Gadai Sertifikat Rumah

 

Pilih Tempat Gadai Terpercaya

Memilih tempat gadai jaminan sertifikat rumah saat ini harus sesuai dengan kebutuhan pinjaman anda. Banyak pilihan tempat gadai sertifikat rumah diantaranya Bank, Lembaga Pembiayaan, Bank Perkreditan Rakyat, Koperasi dan Pegadaian. Pilihlah tempat gadai sertifikat rumah yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena OJK memiliki peran penting dalam sektor jasa keuangan. Dengan telah terdaftarnya perusahaan di OJK tersebut tentu legalitasnya pun jelas dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi calon debitur.

 

SLIK BI Checking

SLIK Bi Checking terkadang menjadi kendala dalam mengajukan pinjaman sertifikat rumah. Mengajukan pinjaman di Bank konvensional Bi checking diwajibkan bagus dan tanpa cacat pembayaran. Jika SLIK Bi Checking calon debitur terdapat telat pembayaran dan masuk di Kolektibilitas 2 atau 3 sebaiknya mengajukan di Bank Perkreditan Rakyat  yang memiliki toleransi BI Checking lebih longgar. Namun tidak semua Bank Perkreditan Rakyat juga dapat memproses Kolektibilitas 3 tergantung dari masing – masing kebijakan BPR tersebut. Apabila SLIK Bi checking calon debitur memiliki kolektibilitas 3 ke atas sebaiknya diajukan ke Lembaga Non BI Checking bisa Koperasi ataupun lainnya.

 

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)