Syarat Gadai Sertifikat Rumah Di Bank Yang Perlu Anda Persiapkan

Syarat Gadai Sertifikat Rumah Di Bank Yang Perlu Anda Persiapkan

Bank sendiri adalah salah satu tempat yang paling banyak digunakan untuk gadai sertifikat, bagi para nasabahnya. Selain prosesnya yang mudah, juga terbilang aman. Tapi apakah Anda tahu tentang aneka syarat gadai sertifikat rumah di bank, jika belum ada baiknya membaca ulasan berikut ini.

Syarat umum gadai sertifikat rumah di bank

Berikut ini adalah beberapasyarat gadai sertifikat rumah di bank yang umum diajukan. Adapun tentang persyaratan-persyaratan jika ingin menggadaikan sertifikat rumah yang harus dipersiapkan, antara lain :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia minimal 21 tahun
  3. Mempunyai penghasilan tetap

Dokumen untuk syarat gadai sertifikat rumah

Selain syarat umum ada juga beberapa dokumen yang perlu Anda lengkapi sebagai syarat gadai sertifikat rumah di bank, antara lain :

  1. Mempunyai agunan berupa properti dengan kondisi bangunan 100 %.
  2. Sertifikat Hak Milik / SHM, atau Sertifikat Hak Guna Bangun / SHGB.
  3. Data diri, baik itu KTP, Kartu Keluarga akta nikah dan juga akta lahir.
  4. Pas foto untuk pasangan suami istri, terutama yang sudah menikah.
  5. NPWP atau Bukti Pajak Penghasilan.
  6. Formulir permohonan pinjaman.
  7. Keterangan penghasilan / slip gaji atau keterangan penghasilan.

Tips gadai sertifikat rumah di bank agar lekas cair

Selain berbagai macam persyaratan gadai sertifikat rumah yang disebutkan di atas, Anda juga perlu memperhatikan tips berikut, agar proses gadai sertifikat rumah yang akan Anda ajukan kelak cepat cair. Adapun tips yang dimaksud, antara lain :

1. Sertifikat rumah atas nama sendiri

Syarat gadai sertifikat rumah yang penting diperhatikan adalah pastikan sertifikat rumah yang akan Anda ajukan ke Bank, sebaiknya atas nama diri sendiri, dan bukan atas nama orang lain.

2. Lengkapi syarat pengajuan

Pastikan juga aneka persyaratan jika ingin menggadaikan sertifikat rumah di bank, dan juga aneka dokumen yang diminta sudah Anda penuhi.

3. Pastikan riwayat pinjaman Anda bersih

Hal lain yang juga penting untuk Anda perhatikan adalah, pastikan riwayat pinjaman atau riwayat kredit Anda benar benar bersih. Agar proses pinjaman kelak cepat cair. Karena, ketika Anda mempunyai riwayat pinjaman yang kurang baik, sudah pasti, pinjaman yang Anda ajukan tidak akan diproses.

4. Cek status 5C Anda

Adapun yang dimaksud dengan 5C dalam hal ini adalah Capacity, Character, Condition, Capital, dan juga Collateral. Pengecekan tersebut akan dilakukan oleh pihak kreditur, untuk mengecek apakah pihak debitur tersebut layak untuk menerima pinjaman tersebut.

Dari ulasan diatas, tentunya jelas sudah, bahwa syarat gadai sertifikat rumah di bank yang diajukan tersebut tidak sulit. Demikian pula dengan tips yang perlu Anda perhatikan. Hal ini penting agar proses kredit yang diajukan kelak cepat cair, dan prosesnya tidak terlalu lama.

APA ITU ROYA SERTIFIKAT RUMAH

APA ITU ROYA SERTIFIKAT RUMAH

APA ITU ROYA SERTIFIKAT RUMAH

 

Apa itu roya sertifikat rumah untuk anda yang sudah mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah tentu tidak asing dengan surat roya tersebut. Jika cicilan atau pinjaman baik itu KPR atau multiguna dengan menjaminkan surat rumah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) telah selesai dan lunas maka jangan lupa untuk mengurus surat roya tersebut. Surat roya sangat penting dilakukan ketika pinjaman anda telah selesai di bank karena surat roya menjadi penanda bahwa berakhirnya hutang kredit anda di bank.

Untuk mengurus surat roya tentu otomatis harus mengurusnya di BPN yang sesuai dengan lokasi sertifikat tersebut. Jika mengurus surat roya anda harus mengurusnya ke kantor pertanahan atau melalui via online. Istilah roya ialah merupakan pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan pinjaman bank karena Hak Tanggungan pada bank atau kredit bank telas lunas dan selesai. Mengenai pengertian Hak Tanggungan itu sendiri ialah merupakan jaminan pelunasan hutang sehingga selama hutang kredit di bank belum lunas maka sertifikat rumah masih menjadi jaminan bank.

Setelah hutang kredit pada bank dilunasi maka Hak Tanggungan bank yang tertera di sertifikat rumah dapat dicoret. Namun jika anda tidak mengurus surat royanya maka sertifikat tersebut masih dianggap sebagai jaminan hutang di bank dikarenakan Hak Tanggungan belum dicoret. Itulah sebabnya mengapa mengurus surat roya ketika selesai pembayaran pelunasan cicilan di bank sangat penting. Secara umum ada dua metode yang dilakukan untuk roya penghapusan Hak Tanggungan bank yaitu langsung mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) pengeluar sertifikat tersebut atau lewat halaman resmi BPN via online.

Berikut ini beberapa persyaratan dalam pengurusan surat roya :

  1. Surat permohonan atau lampiran 13 (tersedia di kantor BPN)
  2. Dokumen SHM asli
  3. Dokumen Sertifikat Hak Tanggungan asli
  4. Fotocopy KTP
  5. Surat permohonan roya dari bank
  6. Surat pelunasan kredit dari bank

Kami melayani pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah dengan plafon pinjaman mulai dari 20 juta sampai dengan 5 milyar. Untuk proses pengajuan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah biasanya memakan waktu 1 – 2 minggu sampai dana cair ke rekening pribadi anda. Plafon pinjaman yang didapatkan tergantung dari nilai harga jual rumah dan terpenting pendapatan 3 bulan terakhir yang tercermin.

Kami bekerjasama dengan beberapa Bank Perkreditan Rakyat yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal terpenting memilih tempat gadai sertifikat rumah ialah yang telah terdaftar di OJK karena OJK memiliki peran penting dalam sektor jasa keuangan di Indonesia. Untuk pengajuan pinjaman sertifikat rumah area yang kami layani ialah Gadai Sertifikat Rumah Jakarta, Gadai Sertifikat Rumah Bogor, Gadai Sertifikat Rumah Depok, Gadai Sertifikat Rumah Tangerang, Gadai Sertifikat Rumah Bekasi. Terimakasih

Gadai Sertifikat Rumah

 

Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran/Rekening Tabungan
  • Fotocopy PBB + IMB
  • Fotocopy SHM/SHGB

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)

BERAPA NILAI PENCAIRAN PINJAMAN SERTIFIKAT RUMAH

BERAPA NILAI PENCAIRAN PINJAMAN SERTIFIKAT RUMAH

BERAPA NILAI PENCAIRAN DARI PINJAMAN SERTIFIKAT RUMAH

 

Berapa Nilai Pencairan Dari Pinjaman Sertifikat Rumah? Pertanyaan ini akan muncul ketika anda ingin mengajukan pinjaman jaminan Sertipikat Hak Milik (SHM) atau Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Sampai saat ini mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah menjadi solusi terbaik untuk mendapatkan pinjaman dengan jumlah besar. Pinjaman yang di berikan berjumlah besar dikarenakan aset berupa rumah memiliki nilai jual tinggi namun ada beberapa penilaian yang dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya dalam menilai berapa besaran pinjaman yang di dapat oleh calon debiturnya.

Ketika mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah ada beberpa penilaian yang menentukan berapa besar pinjaman yang diperoleh calon debitur. Pertama hal yang dinilai pasti harga jual rumah tersebut berapa besar harga nilai jual pasar rumah tersebut. Apabila mengajukan dengan nominal besar misalkan 500 juta ke atas bank atau lembaga keuangan akan menyarankan untuk appraisal harga rumah tersebut. Namun apabila mengajukan dengan nominal tidak terlalu besar cukup dengan appraisal internal bank atau lembaga keuangan tersebut saja.

Bank atau lembaga keuangan akan memberikan pinjaman pasti dibawah harga jual rumah tersebut karena menganut sistem gadai bukan sistem jual beli. Jarang bank yang berani memberikan pinjaman sampai mendekati harga jual rumah tersebut karena sangat beresiko. Pada umumnya kebijakan masing – masing bank tentu berbeda – beda dalam menghitung LTV (Loan To Value) biasanya nilai pinjaman yang diberikan 50% – 70% dari harga nilai jual rumah. Namun dengan catatan data keuangan calon debitur tergambar baik di rekening koran atau neraca keuangan per bulan. Jika penghasilan calon debitur minim maka bank atau lembaga pembiayaan tidak akan memberikan pinjaman maksimal karena sangat beresiko terhadap bank tersebut.

Hal yang kedua tentu bank atau lembaga keuangan akan menilai seberapa besar pendapatan calon debitur dalam 3 – 6 bulan terakhir. Apabila calon debitur baru mau memulai usaha atau baru mau bekerja hal ini tidak dapat masuk ke hitungan analisa bank atau lembaga keuangan. Bank akan menilai pendapatan keuangan calon debiturnya dalam beberapa bulan terakhir dan bank akan memberikan angsuran sesuai dengan kesanggupan calon debiturnya antara 30% – 40% dari pendapatan bersih per bulan. Dengan catatan juga calon debitur tidak memiliki pinjaman di tempat lain karena akan mengurangi pendapatan bersih calon debitur.

Kami bekerjasama dengan beberapa Bank Perkreditan Rakyat yang telah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk wilayah yang dapat kami bantu proses ialah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Terimakasih

Gadai Sertifikat Rumah

Beberapa Hal Yang Harus Dipahami Gadai Sertifikat Rumah

Menggadaikan pinjaman sertifikat rumah perlu kehati – hatian karena sertifikat rumah termasuk surat berharga yang memiliki nilai tinggi. Berikut beberapa hal yang harus dipahami ketika ingin mengajukan pinjaman sertifikat rumah agar pengajuan pinjaman anda berjalan dengan lancar :

  • Sertifikat rumah wajib atas nama pemohon suami/istri atau anak/orangtua
  • usia pemohon minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun (lunas kredit)
  • Tenor jangka waktu 1- 5 tahun maksimal
  • Lokasi rumah tidak berdekatan dengan pemakaman, sungai, SUTET, kondisi rawan banjir dan longsor

Pastikan anda mendapatkan nilai angsuran per bulan sesuai dengan kemampuan bayar anda yang tidak memberatkan anda kedepannya. Selalu jaga pembayaran per bulan anda untuk memudahkan anda jika membutuhkan pengajuan pinjaman kembali berikutnya.

 

Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran/Rekening Tabungan
  • Fotocopy PBB + IMB
  • Fotocopy SHM/SHGB

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)

 

PERSYARATAN GADAI SERTIFIKAT RUMAH

PERSYARATAN GADAI SERTIFIKAT RUMAH

PERSYARATAN GADAI SERTIFIKAT RUMAH

 

Pinjaman kredit multiguna dengan jaminan sertifikat rumah menjadi solusi cerdas bagi mereka yang membutuhkan dana untuk mengembangkan bisnis dan berbagai keperluan lainnya. Jaminan yang dapat di proses berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama pemohon suami/istri atau anak/orangtua. Jika surat rumah masih Akta Jual Beli atau Girik tidak dapat kami bantu proses. Pinjaman yang kami tawarkan mulai dari minimal 20 juta sampai dengan 5 milyar.

Pastikan SLIK BI Checking anda tidak memiliki riwayat tunggakan kredit atau kredit macet yang akan menjadi kendala ketika pengajuan nanti. Jika memiliki riwayat kredit macet dan sudah lunas cukup melampirkan bukti surat keterangan lunasnya saja. Berikut persyaratan gadai sertifikat rumah yang wajib disiapkan calon debitur :

  1. Fotocopy KTP Suami Istri
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Buku Nikah
  4. Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  5. SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  6. Rekening Koran/Rekening Tabungan
  7. Fotocopy PBB + IMB
  8. Fotocopy SHM/SHGB

Gadai Sertifikat Rumah

 

Pilih Tempat Gadai Terpercaya

Memilih tempat gadai jaminan sertifikat rumah saat ini harus sesuai dengan kebutuhan pinjaman anda. Banyak pilihan tempat gadai sertifikat rumah diantaranya Bank, Lembaga Pembiayaan, Bank Perkreditan Rakyat, Koperasi dan Pegadaian. Pilihlah tempat gadai sertifikat rumah yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena OJK memiliki peran penting dalam sektor jasa keuangan. Dengan telah terdaftarnya perusahaan di OJK tersebut tentu legalitasnya pun jelas dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi calon debitur.

 

SLIK BI Checking

SLIK Bi Checking terkadang menjadi kendala dalam mengajukan pinjaman sertifikat rumah. Mengajukan pinjaman di Bank konvensional Bi checking diwajibkan bagus dan tanpa cacat pembayaran. Jika SLIK Bi Checking calon debitur terdapat telat pembayaran dan masuk di Kolektibilitas 2 atau 3 sebaiknya mengajukan di Bank Perkreditan Rakyat  yang memiliki toleransi BI Checking lebih longgar. Namun tidak semua Bank Perkreditan Rakyat juga dapat memproses Kolektibilitas 3 tergantung dari masing – masing kebijakan BPR tersebut. Apabila SLIK Bi checking calon debitur memiliki kolektibilitas 3 ke atas sebaiknya diajukan ke Lembaga Non BI Checking bisa Koperasi ataupun lainnya.

 

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)