JAMINAN SERTIFIKAT RUMAH DI BANK

JAMINAN SERTIFIKAT RUMAH DI BANK

JAMINAN SERTIFIKAT RUMAH DI BANK

 

Mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah menjadi salah satu solusi mendapatkan pinjaman dengan jumlah besar dan secara cepat. Ada beberapa tempat gadai yang memproses pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah diantaranya Bank, Lembaga Pembiayaan, Bank Perkreditan Rakyat, Koperasi, Pegadaian. Saat ini masyarakat lebih cenderung memilih tempat gadai sertifikat rumah di bank karena bank sudah menjadi tempat gadai terpercaya dan aman. Namun hal yang terpenting pilihlah tempat gadai yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena OJK memiliki peran penting dalam sektor keuangan.

Pinjaman Sertifikat Rumah

 

Kredit Multiguna Sertifikat Rumah

Pinjaman kredit multiguna jaminan sertifikat rumah menjadi produk perbankan yang sangat diminati masyarakat. Pinjaman yang ditawarkan mulai dari 20 juta sampai dengan pinjaman 5 milyar. Untuk proses memakan waktu 1 – 2 minggu dana sudah cair ke rekening pribadi anda. Mengajukan pinjaman sertifikat memakan waktu proses beberapa hari karena melewati beberapa tahapan bank mulai dari Bi checking, proses survey sampai pengecekan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sertifikat rumah diwajibkan atas nama pemohon sendiri yaitu suami/istri atau anak/orangtua. Apabila nama di sertifikat masih atas nama pemilik lama maka prosesnya wajib untuk dibalik nama ke atas nama pemohon. Untuk usia minimal pemohon telah berusia 21 tahun dan memiliki penghasilan tetap. Maksimal batas usia pengajuan beberapa bank memiliki kebijakan berbeda antara 60 – 65 tahun. Pinjaman kredit multiguna jaminan sertifikat rumah memiliki jangka waktu tenor paling lama di 5 tahun.

Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah
  • Slip Gaji + Surat Ket Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran/Rekening Tabungan
  • Fotocopy PBB
  • Fotocopy SHM/SHGB

 

Untuk Info Lebih Lanjut : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)