Apa Syarat Gadai Sertifikat Rumah Di Bank?

Apa Syarat Gadai Sertifikat Rumah Di Bank?

Menggadai sertifikat rumah di bank memang sering dilakukan untuk bisa mendapatkan dana pinjaman yang besar atau darurat dengan pencairan yang cepat dan jatuh tempo yang sesuai pinjaman yang diambil. Apalagi gadai menjadi cara yang cukup efektif untuk dilakukan. Tetapi sebelum melakukan gadai Anda wajib mengetahui syarat gadai sertifikat rumah di bank.

Bank menjadi tempat gadai sertifikat tanah yang pastinya dapat Anda jadikan sebagai tempat yang aman karena memiliki perlindungan hukum negara dan terikat secara resmi. Sehingga tidak perlu khawatir akan disalahkan gunakan sertifikat yang Anda gadaikan tersebut.

Apa Saja Syarat Gadai Sertifikat Rumah Di Bank?

Jika Anda berencana untuk menggadaikan sertifikat rumah, sebisa mungkin harus nama Anda sendiri, bukan saudara atau orangtua karena semua persyaratan yang harus dipenuhi menggunakan identitas Anda. Untuk itu, syarat gadai sertifikat rumah di bank adalah sebagai berikut :

  1. Nasabah adalah WNI yang tidak sedang menerima kredit apapun dari lembaga keuangan lainnya.
  2. Memiliki bisnis yang sudah berjalan minimal 1 tahun ketika melakukan pengajuan untuk gadai sertifikat rumah.
  3. Untuk usia nasabah minimal 21 tahun dan maksimal 64 tahun.
  4. Dapat melampirkan identitas diri dengan lengkap berupa E-KTP, KK (Kartu Keluarga) dan/atau SIM yang masih aktif/berlaku.
  5. Menyertakan surat legalitas usaha (wajib memperoleh keterangan usaha dari Kepala Desa/Lurah/Pasar).
  6. Menyertakan pas foto terbaru 4 x 6 sebanyak dua lembar.
  7. Wajib atas nama pribadi, bukan orang lain atau orang tua, jika bukan milik pribadi harus ada surat persetujuan atau surat kuasa dari sertifikat tersebut.

Tips Gadai Sertifikat Rumah Di Bank

Menggadaikan sertifikat rumah bukanlah hal yang mudah karena Anda menjadikan salah satu aset penting milik Anda sebagai jaminan untuk bisa mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan seperti bank. Di sini ada tips yang harus Anda perhatikan ketika ingin menggadaikan sertifikat rumah di bank agar Anda tidak mengalami kesulitan nantinya.

1. Menentukan Tujuan yang Jelas

Ketika mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat, pastikan Anda memiliki tujuan yang jelas, seperti digunakan untuk modal usaha.

2. Nama Terdaftar di Sertifikat Rumah

Jika ingin menggadaikan sertifikat rumah, pastikan kepemilikannya karena karena dibank cukup rumit. Untuk itu, jika menggadaikan sertifikat rumah sebisa mungkin sudah hak milik sendiri agar pencairan dana dapat dengan cepat di proseskan.

Pinjaman dengan sertifikat rumah memang cukup banyak diminati karena akan lebih mudah disetujui. Apalagi jika itu memiliki nilai tawar yang tinggi. Namun, ketika Anda melakukan pengajuan pinjaman pastikan Anda telah melengkapi semua syarat gadai sertifikat rumah di bank, seperti yang telah di jelaskan pada website http://pinjamantunaiku.com ini.

Cara Menjaminkan Sertifikat Atas Nama Orang Lain Di Bank Dengan Cepat

Cara Menjaminkan Sertifikat Atas Nama Orang Lain Di Bank Dengan Cepat

Melakukan pinjaman dengan cepat bisa Anda gunakan dengan menjaminkan sertifikat, bahkan jika Anda tidak mempunyai suatu aset yang dapat dijadikan pinjaman, Anda bisa meminjam atas nama orang lain, lalu bagaimana cara menjaminkan sertifikat atas nama orang lain di bank?

Kata gadai tentu sudah tidak asing lagi bagi Anda, di mana gadai dapat menjadi salah satu cara bisa mendapatkan dana cepat dalam jumlah besar dengan jaminan nilai tinggi, seperti sertifikat tanah, sehingga Anda harus bisa mencari tempat gadai sertifikat tanah yang sesuai dengan yang Anda butuhkan.

Bagaimana Cara Menjaminkan Sertifikat Atas Nama Orang Lain?

Menggunakan sertifikat tanah atau rumah sebagai jaminan pinjaman bukan menjadi hal yang asing lagi karena itu dapat menjadi solusi terbaik saat Anda membutuhkan dana cepat dengan jumlah yang tidak sedikit. Ada berbagai bank yang menerapkan hal tersebut. Namun, jika Anda menjaminkan sertifikat dengan nama orang lain, Anda harus tahu cara menjaminkan sertifikat atas nama orang lain di bank dengan benar dan pasti agar tidak kesalahan untuk kedepannya.

1. Membuat Surat Kuasa

Jika Anda melakukan pinjaman dengan menjaminkan sertifikat atas nama orang lain, sebaiknya ada surat kuasa karena sertifikat properti tersebut berstatus nama pemilik orang lain.

2. Mengurus Proses Balik Nama Lebih Dahulu

Ada beberapa bank memang tidak menerima jaminan atas nama orang lain karena bank tidak mau menanggung risiko jika dikemudian hari, sehingga Anda perlu untuk mengajukan balik  nama lebih dulu melalui bantuan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) agar status aset tersebut adalah atas nama Anda sendiri.

3. Pinjam tangan

Apabila Anda membutuhkan dana secara mendesak, bisa melakukan pengajuan pinjaman atas nama pemilik sertifikat, di mana sistem ini disebut sebagai pinjam tangan. Tetapi mengharuskan adanya kesepakatan yang jelas antara kedua belah pihak tersebut.

Syarat Untuk Proses Pengajuan Pinjaman Dengan Jaminan Sertifikat

Gadai sertifikat di bank memang bisa dikatakan sebagai solusi yang cepat mendapatkan dana besar. Namun, pengajuan yang Anda lakukan harus jelas digunakan untuk suatu hal yang penting. Karena pihak bank akan memerlukan alasan Ana meminjam dana dengan jumlah yang tidak sedikit dan menjamin sertifikat.

  1. Sertifikat tanah atau rumah asli.
  2. Menyertakan salinan surat bukti lunas PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
  3. Menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP)1 anda dan penjamin (misalnya KTP orang tua).
  4. Sertakan Kartu keluarga (KK).
  5. Menyertakan surat nikah suami/istri (Jika sudah menikah).

Itulah sedikit penjelasan mengenai cara menjaminkan sertifikat atas nama orang lain di bank yang wajib Anda perhatikan. Sebelum melakukan pengajuan. Seperti yang bisa Anda lihat di website http://pinjamantunaiku.com ini.