BERIKUT CARA & PROSES PINJAMAN SERTIFIKAT RUMAH

BERIKUT CARA & PROSES PINJAMAN SERTIFIKAT RUMAH

BERIKUT INI CARA & PROSES DALAM PINJAMAN SERTIFIKAT RUMAH

 

Cara dan proses dalam mengajukan pinjaman sertifikat rumah tentu harus anda pahami betul ketika ingin mengajukan pinjaman dengan agunan sertifikat rumah. Memilih pinjaman dana dengan gadai sertifikat rumah dapat menjadi solusi cerdas untuk anda yang saat ini sedang membutuhkan dana baik untuk pengembangan bisnis ataupun kredit konsumtif. Untuk suku bunga per bulan yang ditawarkan relatif kecil karena setiap lembaga keuangan di Indonesia yang resmi diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sertifikat rumah menjadi salah satu agunan yang memiliki nilai jual tinggi dan tidak mengalami penyusutan nilai jual dari tahun ke tahun. Oleh sebab itu anda perlu memperhatikan tempat yang aman dalam memilih tempat gadai sertifikat rumah. Pada umumnya masyarakat akan memilih pengajuan ke bank umum terlebih dahulu dengan penawaran suku bunga relatif rendah seperti Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BCA, Bank BNI dan beberapa bank umum lainnya yang telah dikenal oleh masyarakat. Namun tidak semua data pengajuan dapat diproses oleh bank tersebut ada beberapa kendala di lapangan seperti halnya BI checking, Berapa lama prosesnya, Lokasi jaminan dan lain sebagainya.

Ada beberapa alternatif tempat dalam mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah diantaranya Bank, Lembaga Pembiayaan, Bank Perkreditan Rakyat, Pegadaian dan Koperasi. Masing – masing tempat tersebut tentu memiliki keunggulan sendiri – sendiri dalam proses gadai sertifikat rumah. Rata – rata tempat gadai tersebut telah menerapkan sistem SLIK BI Checking dalam proses pengajuannya oleh sebab itu selalu jaga pembayaran kredit anda demi memudahkan pengajuan pinjaman anda berikutnya di kemudian hari. Jika Bi Checking terkendala di pinjaman tanpa jaminan seperti kartu kredit, KTA, dan pinjaman online dengan limit kecil dan tidak terlalu banyak masih ada beberapa bank BPR yang bisa bantu prosesnya. Namun jika terkendala di pinjaman dengan jaminan seperti Mobil, Motor dan Rumah sangat sulit membantu prosesnya sebelum menyelesaikan kredit macet tersebut.

Gadai Sertifikat Rumah

CARA MENGAJUKAN PINJAMAN SERTIFIKAT RUMAH

Mengajukan pinjaman sertifikat rumah menjadi cara dalam memperoleh dana yang cukup besar. Dikarenakan aset nilai rumah memiliki nilai jual yang tinggi Namun dengan jaminan yang bernilai tinggi tersebut bukan hal yang pasti bank atau lembaga pembiayaan akan memberikan pinjaman yang tinggi juga ke calon debiturnya. Semua kembali lagi ke data penghasilan keuangan 3- 6 bulan terakhir yang akan dinilai oleh bank atau lembaga pembiayaan. Oleh sebab itu jika anda tidak memiliki penghasilan tetap dan baru mau memulai usaha tanpa ada pendapatan lain lagi sudah dipastikan data anda akan sulit diproses karena kembali lagi bank atau lembaga pembiayaan akan menilai keuangan anda 3 – 6 bulan terakhir.

Meskipun nillai harga rumah yang dijaminkan tinggi namun penghasilan calon debitur minim maka akan sulit mendapatkan pinjaman maksimal. Oleh sebab itu berikan semua informasi penghasilan pemasukan keuangan anda per bulan agar bank dapat menganalisa dan menyimpulkan pendapatan keuangan anda. Pada dasarnya bank memiliki kebijakan sendiri – sendiri dalam memberikan berapa besar pinjaman yang diberikan kepada calon debitur . Untuk hitungan kasarnya bank akan memberikan besaran angsuran sebesar 30 – 40% dari total pendapatan bersih per bulan setelah dikurangi juga dengan rasio hutang berjalan apabila terdapat pinjaman di tempat lain.

Berikut ini beberapa ketentuan dalam mengajukan proses gadai sertifikat rumah :

  • Usia pemohon minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun lunas kredit, Namun untuk usia maksimal kembali ke kebijakan bank masing – masing karena ada beberapa bank yang menerapkan batas usia kredit 65 tahun lunas
  • Lokasi rumah tidak dekat dengan SUTET, Tidak dekat pemakaman, Tidak dekat Kali besar, Tidak banjir
  • Plafon pinjaman mulai dari 20 juta – 5 milyar
  • Tenor pinjaman untuk kredit multiguna tidak jauh dari tenor 5 tahun maksimal

PROSES PINJAMAN AGUNAN SERTIFIKAT RUMAH

Proses pinjaman dengan agunan sertifikat rumah memiliki waktu yang cukup panjang antara 1 – 2 minggu sampai dana cair ke rekening pribadi anda. Proses gadai sertifikat rumah memiliki waktu panjang karena ada beberapa proses yang harus dilewati Namun kembali lagi ke kebijakan bank masing – masing juga dan tergantung berapa besar nilai pinjaman yang diajukan. Karena jika anda mengajukan ke cabang dengan nilai nominal tertentu biasanya cabang tersebut diberikan wewenang approval pada nilai yang sudah ditetapkan sedangkan jika ingin mengajukan pinjaman lebih besar harus persetujuan pusat oleh sebab itu perlu waktu lebih lama dalam proses pengajuannya.

Proses awal ketika mengajukan pinjaman sertifikat rumah yaitu SLIK BI Checking pada proses awal tersebut bank akan meminta dokumen untuk pengajuan BI checking kepada calon debitur. Proses ini sangat efisien untuk bank karena bank dapat melihat riwayat kredit calon debitur dan dapat memilih proses lanjut atau tidaknya sebelum proses survey. Karena jika dilakukan proses survey terlebih dahulu tentu akan membuang waktu, tenaga dan biaya serta tidak efisien jika ternyata BI checking calon debitur kurang bagus yang pada akhirnya data tersebut di tolak.

Selanjutnya proses survey dan pengumpulan data sebagai syarat pengajuan pinjaman kredit. Pada saat proses survey berikan informasi dengan sebenar – benarnya karena bank atau lembaga pembiayaan pasti akan mengkroscek informasi dari calon debiturnya. Jika pinjaman anda telah disetujui proses selanjutnya pengecekan jaminan sertifikat rumah di BPN yang dilakukan oleh notaris rekanan bank. Pada proses pengecekan ini biasanya memerlukan waktu pengecekan beberapa hari dan setelah pengecekan selesai baru proses akad kredit di hadapan notaris dan pencairan dana.

Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Untuk Karyawan)
  • SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran/Rekening Tabungan
  • Fotocopy PBB + IMB
  • Fotocopy SHM/SHGB

 

Untuk Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)

 

GADAI SERTIFIKAT TANAH PROSES CEPAT

GADAI SERTIFIKAT TANAH PROSES CEPAT

GADAI SERTIFIKAT TANAH PROSES CEPAT

 

Gadai Sertifikat Tanah Proses Cepat dapat menjadi solusi kebutuhan pinjaman anda. Jaminan yang dapat kami bantu proses berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Jaminan wajib ada bangunan jika masih tanah kosong tidak dapat kami bantu prosesnya. Untuk proses pengajuan memakan waktu 1 – 2 minggu sampai proses akad kredit dan pencairan dananya.

Mengajukan pinjaman sertifikat menjadi pilihan tepat untuk anda yang membutuhkan dana dalam jumlah cukup besar dan waktu cepat. Gadai sertifikat rumah proses cepat menjadi solusi kebutuhan multiguna anda mulai dari dana pendidikan, tambahan modal usaha, renovasi rumah dan lain sebagainya. Pinjaman yang dapat kami bantu proses mulai dari 20 juta sampai dengan 5 milyar.

Kami bekerjasama dengan beberapa bank perkreditan rakyat yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kami akan membantu pengajuan kredit anda sesuai dengan data dan kriteria bank apa yang dapat memproses pengajuan kredit anda. Untuk wilayah yang dapat kami bantu proses di area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Gadai Sertifikat Rumah

Ketentuan Kredit Sertifikat Rumah

Menggadaikan sertifikat rumah ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi karena tidak semua data dapat di approve oleh bank. Berikut beberapa ketentuan dalam pengajuan pinjaman gadai sertifikat rumah :

  1. Calon nasabah harus berusia minimal 21 tahun saat melakukan pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.
  2. Calon nasabah melengkapi semua persyaratan dokumen kredit yang sudah ditentukan baik persyaratan untuk karyawan ataupun wiraswasta.
  3. Sertifikat rumah wajib atas nama sendiri atau suami/istri atau anak/orangtua. Jika masih atas nama pemilik lama maka prosesnya wajib dibalik nama ke atas nama pemohon.
  4. Jaminan rumah tidak dekat dengan pemakaman, SUTET, kali atau daerah rawan bencana seperti banjir dan tanah longsor.

 

Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah
  • Slip Gaji + Surat Ket Karyawan/Id Card (Bagi Karyawan)
  • SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran/Rekening Tabungan
  • Fotocopy PBB + IMB
  • Fotocopy SHM/SHGB

 

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)

 

GADAI SERTIFIKAT TANAH PROSES CEPAT

GADAI SERTIFIKAT TANAH DI BANK

GADAI SERTIFIKAT TANAH DI BANK

 

Gadai Sertifikat Tanah Di Bank sudah bukan menjadi hal yang tabu di masyarakat. Ketika seorang membutuhkan dana kebutuhan mendesak dengan jumlah cukup besar tentu menjaminkan sertifikat rumah dapat menjadi solusi. Namun perlu diperhatikan untuk pengajuan pinjaman sertifikat tanah wajib yang sudah ada bangunannya bukan berbentuk tanah kosong. Jaminan yang dapat kami proses wajib sudah Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Pinjaman yang ditawarkan dalam pengajuan kredit mulai dari minimal pinjaman 20 Juta sampai dengan 5 milyar. Proses pinjaman memakan waktu proses 1 – 2 minggu dana cair ke rekening pribadi anda. Pengajuan pinjaman sertifikat rumah memang memakan waktu agak lama karena harus melewati beberapa proses seperti BI Checking, Survey, Analisa, Pengecekan Sertifikat di BPN (Badan Pertanahan Nasional), dan Akad Kredit.

Mengajukan gadai sertifikat tanah tentu bisa diajukan di beberapa lembaga keuangan. Namun pada umumnya masyarakat lebih banyak mengajukan pinjaman di bank. Akan tetapi tidak semua bank dapat menyetujui pinjaman yang diajukan calon debiturnya. Apabila pengajuan pinjaman kredit anda ditolak bukan berarti tidak bisa pengajuan pinjaman karena setiap tempat gadai memiliki kebijakan dan kriteria berbeda -beda dalam approval calon debitur.

Kami siap membantu pengajuan pinjaman kredit anda apabila ditolak oleh salah satu bank karena kami bermitra dengan beberapa Bank Perkreditan Rakyat yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjaman yang dapat kami bantu proses meliputi area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Gadai Sertifikat Rumah

Perhatikan SLIK BI Checking Anda

Mengajukan fasilitas pinjaman kredit tentu proses pertama yang dilakukan adalah BI Checking. Sebelumnya SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menggantikan peran dari Sistem Informasi Debitur (SID) dari Bank Indonesia. Secara garis besar sistem keduanya sama sebagai filter pertama bank menilai calon debiturnya.

SLIK Bi checking sangat bermanfaat untuk kreditur dan debitur karena mempercepat penilaian proses pengajuan pinjaman kredit. Seluruh riwayat pinjaman kredit anda baik yang berjalan ataupun sudah lunas semua tergambar dalam SLIK BI Checking. Oleh sebab itu selalu jaga pembayaran kredit anda untuk memudahkan apabila anda memerlukan pinjaman dana berikutnya.

Apabila terdapat kredit macet yang telah lunas tidak menjadi masalah cukup lampirkan saja bukti surat keterangan lunas dalam pengajuan kredit anda. Sebaiknya simpan dengan baik bukti surat keterangan lunas umtuk data lampiran pengajuan kredit anda suatu saat nanti. Terimakasih.

Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah
  • Slip Gaji + Surat Ket Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran/Rekening Tabungan
  • Fotocopy PBB + IMB
  • Fotocopy SHM/SHGB

 

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)