by Ferry | Aug 18, 2022 | Gadai Sertifikat Rumah
Indonesia mempunyai banyak sekali lembaga keuangan yang memberikan penawaran gadai sertifikat tanah di bank. Tahap pertama yang nantinya harus dilakukan adalah memilih lembaga pinjaman yang kredibel dan terpercaya. Misalnya seperti yang sudah terdaftar di OJK agar nanti lebih terjamin keamanannya. Setidaknya akan ada beberapa jenis tempat gadai sertifikat rumah di bank yang bisa Anda dapatkan.
Kredit Multiguna
Berdasarkan dari peraturan yang sudah ditetapkan oleh Otoritas Jasa keuangan No.05 Tahun 2015. Menyebutkan bahwa kredit multiguna merupakan salah satu pembiayaan untuk pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh para debitur untuk penggunaan maupun konsumsi dan bukan untuk kebutuhan usaha (aktivitas produktif) dengan menggunakan jangka waktu yang memang sudah diperjanjikan.
Kredit multiguna ini adalah sebuah produk yang banyak disediakan oleh perbankan yang ada di Indonesia. Pada prosesnya, mengajukan gadai sertifikat tanah di bank multiguna ini hanya harus mengeluarkan modal yang berupa agunan. Pinjaman dengan jaminan gadai sertifikat tanah bukan hanya sebatas itu saja, masih ada ruko dan apartemen, BPKB, surat berharga saham, deposito, , Surat Keterangan (SK) Pengangkatan Pegawai, beserta emas.
Pada praktik yang sebenarnya, jaminan ini nantinya juga bisa dikombinasikan, seperti BPKB dan jaminan sertifikat tanah agar bisa mendapatkan jumlah pinjaman yang jauh lebih besar nantinya. Berdasarkan aturannya, alokasi dana pembiayaan ini akan ditetapkan maksimal 40% dari penghasilan yang dimiliki oleh nasabahnya. Jumlah pembiayaan ini juga tidak bisa melebihi 70% dari nilai jaminan. Dengan tenor pinjaman yang relatif sangat pendek yaitu 1 tahun – 5 tahun ditambah dengan bunga yang akan dikenakan mulai dari 0,9% setiap per bulannya.
Koperasi
Koperasi ini nantinya dapat dijadikan sebagai sarana yang bisa untuk memenuhi permintaan gadai sertifikat tanah di bank yang Anda miliki. Ada banyak sekali lembaga keuangan gadai sertifikat ini, yang bisa memberikan pinjaman mikro bagi para pengusaha, pedagang, maupun pegawai yang bisa digunakan sebagai modal kerja dan juga modal usaha dengan jaminan bergerak atau tidak bergerak.
Proses ketika mengajukan pinjaman di koperasi untuk saat ini memiliki syarat yang sangat mudah. Dengan sistem pencairan yang pastinya bisa bersaing dengan satu sama lainnya. Namun umumnya syaratnya adalah wajib untuk menjadi anggota koperasi tersebut. Memiliki usia minimal di antara 21 tahun dan maksimalnya 55 tahun di akhir masa cicilannya. Untuk plafon, pinjamannya sendiri, minimal kredit yang nantinya akan diberikan adalah di rentan Rp 1.000.000 – Rp 25.000.000,-.
Hal yang harus diperhatikan, umumnya perbankan akan memberikan syarat harus memiliki usaha dengan tujuan pemakaian dana kreditnya untuk mengembangkan bisnis tersebut. Oleh sebab itu, pinjaman ini akan sangat cocok untuk pelaku UMKM.
by Ferry | May 20, 2021 | Gadai Sertifikat Rumah, Pinjaman Sertifikat Rumah, Pinjaman Tunai
PINJAMAN PEGADAIAN JAMINAN SERTIFIKAT RUMAH
Pinjaman Pegadaian Jaminan Sertifikat Rumah merupakan salah satu alternatif solusi kebutuhan dana anda. Jaminan yang dapat diajukan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) atau Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Pegadaian merupakan lembaga yang memberikan masyarakat pinjaman dana dengan cara menerima jaminan sebagai syarat pinjaman. Jika membutuhkan dana dengan jumlah cukup besar tentu pinjaman jaminan sertifikat rumah dapat menjadi solusinya.
Berikut beberapa keuntungan menggadaikan sertifikat di pegadaian :
- Terpercaya karena pegadaian merupakan perusahaan BUMN milik negara
- Bunga relatif ringan
- Pencairan relatif cepat
- Tenor jangka waktu cukup lama
Menggadaikan sertifikat rumah di pegadaian merupakan solusi kebutuhan anda mendapatkan uang cepat dengan jumlah besar. Tidak ada seorang yang ingin menggadaikan sertifikat rumah selama memiliki jumlah tabungan yang mencukupi karena sertifikat rumah merupakan aset berharga yang harus dijaga. Namun terkadang kebutuhan mendesak memaksa seseorang mengambil jalan dengan menggadaikan sertifikat rumah.
Meminjam dana di pegadaian dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang bingung mencari kebutuhan biaya seperti dana pendidikan, renovasi rumah, modal usaha dan lain sebagainya. Proses pinjamanpun cukup cepat dan tenor waktu pembayaran di sesuaikan dengan kemampuan bayar per bulan calon debitur. Namun disetujui atau tidaknya pinjaman anda tergantung dari kelengkapan data yang anda berikan karena pihak pegadaian akan menilai dan menganalisa kelengkapan semua persyaratan yang telah diajukan.

Tips Pinjaman Anda Disetujui
Mengajukan pinjaman sertifikat rumah terkadang susah – susah gampang apabila baru mengajukan pinjaman tersebut. Hal awal yang perlu di perhatikan ketika ingin menggadai sertifikat rumah tentu SLIK BI Checking. Pastikan riwayat pinjaman anda tidak memiliki kredit macet apabila ada kredit macet yang sudah lunas dapat melampirkan bukti Surat Keterangan Lunasnya. Jika terkendala di Bi Checking tentu wajib mengajukan ke lembaga non Bi Checking seperti koperasi atau Bank Perkreditan Rakyat yang memiliki kebijakan lebih longgar untuk Bi Checkingnya.
Anda dapat memilih tempat pengajuan pinjaman sertifikat rumah diantaranya di Bank, Lembaga Pembiayaan/Finance, Bank Perkreditan Rakyat, Koperasi dan Pegadaian. Masing – masing lembaga keuangan tersebut tentu memiliki keunggulan sendiri – sendiri. Masing – masing lembaga mempunyai kebijakan yang berbeda- beda mulai dari Bi Checking, Tingkat Suku Bunga, Berapa Lama Prosesnya, Tenor Pinjaman dan lain sebagainya.
Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan juga agar pinjaman anda disetujui :
- Jangan mengajukan pinjaman melebihi nilai taksiran harga jual rumah atau mendekati harga jual. Pada umumnya bank atau lembaga pembiayaan memiliki kebijakan Loan To Value (LTV) yang berbeda – beda mulai dari 50 – 70% dari nilai jual rumah. Namun perlu diperhatikan juga data keuangan pendapatan rutin yang masuk per bulan karena akan sangat mempengaruhi besar kecilnya nilai pinjaman yang anda peroleh.
- Sesuaikan pembayaran angsuran dengan kemampuan bayar per bulan anda demi menghindari resiko tertunggak. Pihak bank atau finance akan menilai besaran pendapatan yang anda terima per bulannya dan biasanya ada perhitungan rasio besaran angsuran maksimal 30% dari jumlah total pendapatan per bulan dengan melihat juga total pinjaman anda yang sedang berjalan ditempat lain.
- Berikan informasi dengan sebenar – benarnya dan alasan tujuan penggunaan dana pinjaman anda karena akan menjadi penilaian juga oleh pihak bank atau finance.
Syarat Gadai Sertifikat Rumah :
- Fotocopy KTP Suami Istri
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Buku Nikah
- Slip Gaji + Surat Ket Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
- SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
- Rekening Koran/Rekening Tabungan
- Fotocopy PBB + IMB
- Fotocopy SHM/SHGB
Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)
by Ferry | Mar 12, 2021 | Gadai Sertifikat Rumah, Pinjaman Sertifikat Rumah, Pinjaman Tunai
GADAI SERTIFIKAT TANAH PROSES CEPAT
Gadai Sertifikat Tanah Proses Cepat dapat menjadi solusi kebutuhan pinjaman anda. Jaminan yang dapat kami bantu proses berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Jaminan wajib ada bangunan jika masih tanah kosong tidak dapat kami bantu prosesnya. Untuk proses pengajuan memakan waktu 1 – 2 minggu sampai proses akad kredit dan pencairan dananya.
Mengajukan pinjaman sertifikat menjadi pilihan tepat untuk anda yang membutuhkan dana dalam jumlah cukup besar dan waktu cepat. Gadai sertifikat rumah proses cepat menjadi solusi kebutuhan multiguna anda mulai dari dana pendidikan, tambahan modal usaha, renovasi rumah dan lain sebagainya. Pinjaman yang dapat kami bantu proses mulai dari 20 juta sampai dengan 5 milyar.
Kami bekerjasama dengan beberapa bank perkreditan rakyat yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kami akan membantu pengajuan kredit anda sesuai dengan data dan kriteria bank apa yang dapat memproses pengajuan kredit anda. Untuk wilayah yang dapat kami bantu proses di area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Ketentuan Kredit Sertifikat Rumah
Menggadaikan sertifikat rumah ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi karena tidak semua data dapat di approve oleh bank. Berikut beberapa ketentuan dalam pengajuan pinjaman gadai sertifikat rumah :
- Calon nasabah harus berusia minimal 21 tahun saat melakukan pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.
- Calon nasabah melengkapi semua persyaratan dokumen kredit yang sudah ditentukan baik persyaratan untuk karyawan ataupun wiraswasta.
- Sertifikat rumah wajib atas nama sendiri atau suami/istri atau anak/orangtua. Jika masih atas nama pemilik lama maka prosesnya wajib dibalik nama ke atas nama pemohon.
- Jaminan rumah tidak dekat dengan pemakaman, SUTET, kali atau daerah rawan bencana seperti banjir dan tanah longsor.
Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah :
- Fotocopy KTP Suami Istri
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Buku Nikah
- Slip Gaji + Surat Ket Karyawan/Id Card (Bagi Karyawan)
- SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
- Rekening Koran/Rekening Tabungan
- Fotocopy PBB + IMB
- Fotocopy SHM/SHGB
Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)
by Ferry | Feb 24, 2021 | Gadai Sertifikat Rumah, Pinjaman Sertifikat Rumah, Pinjaman Tunai
GADAI SERTIFIKAT TANAH DI BANK
Gadai Sertifikat Tanah Di Bank sudah bukan menjadi hal yang tabu di masyarakat. Ketika seorang membutuhkan dana kebutuhan mendesak dengan jumlah cukup besar tentu menjaminkan sertifikat rumah dapat menjadi solusi. Namun perlu diperhatikan untuk pengajuan pinjaman sertifikat tanah wajib yang sudah ada bangunannya bukan berbentuk tanah kosong. Jaminan yang dapat kami proses wajib sudah Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Pinjaman yang ditawarkan dalam pengajuan kredit mulai dari minimal pinjaman 20 Juta sampai dengan 5 milyar. Proses pinjaman memakan waktu proses 1 – 2 minggu dana cair ke rekening pribadi anda. Pengajuan pinjaman sertifikat rumah memang memakan waktu agak lama karena harus melewati beberapa proses seperti BI Checking, Survey, Analisa, Pengecekan Sertifikat di BPN (Badan Pertanahan Nasional), dan Akad Kredit.
Mengajukan gadai sertifikat tanah tentu bisa diajukan di beberapa lembaga keuangan. Namun pada umumnya masyarakat lebih banyak mengajukan pinjaman di bank. Akan tetapi tidak semua bank dapat menyetujui pinjaman yang diajukan calon debiturnya. Apabila pengajuan pinjaman kredit anda ditolak bukan berarti tidak bisa pengajuan pinjaman karena setiap tempat gadai memiliki kebijakan dan kriteria berbeda -beda dalam approval calon debitur.
Kami siap membantu pengajuan pinjaman kredit anda apabila ditolak oleh salah satu bank karena kami bermitra dengan beberapa Bank Perkreditan Rakyat yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjaman yang dapat kami bantu proses meliputi area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Perhatikan SLIK BI Checking Anda
Mengajukan fasilitas pinjaman kredit tentu proses pertama yang dilakukan adalah BI Checking. Sebelumnya SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menggantikan peran dari Sistem Informasi Debitur (SID) dari Bank Indonesia. Secara garis besar sistem keduanya sama sebagai filter pertama bank menilai calon debiturnya.
SLIK Bi checking sangat bermanfaat untuk kreditur dan debitur karena mempercepat penilaian proses pengajuan pinjaman kredit. Seluruh riwayat pinjaman kredit anda baik yang berjalan ataupun sudah lunas semua tergambar dalam SLIK BI Checking. Oleh sebab itu selalu jaga pembayaran kredit anda untuk memudahkan apabila anda memerlukan pinjaman dana berikutnya.
Apabila terdapat kredit macet yang telah lunas tidak menjadi masalah cukup lampirkan saja bukti surat keterangan lunas dalam pengajuan kredit anda. Sebaiknya simpan dengan baik bukti surat keterangan lunas umtuk data lampiran pengajuan kredit anda suatu saat nanti. Terimakasih.
Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah :
- Fotocopy KTP Suami Istri
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Buku Nikah
- Slip Gaji + Surat Ket Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
- SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
- Rekening Koran/Rekening Tabungan
- Fotocopy PBB + IMB
- Fotocopy SHM/SHGB
Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)