by Ferry | Aug 16, 2023 | Gadai Sertifikat Rumah, Pinjaman Sertifikat Rumah, Sertifikat Rumah
Tempat gadai sertifikat rumah nama orangtua dapat menjadi pilihan pinjaman untuk anak kandung yang membutuhkan dana pinjaman. Gadai sertifikat rumah atas nama orangtua dapat diajukan oleh anak kandung dengan seizin dari orangtua atas nama di sertifikat rumah tersebut.
Karena pada akhirnya ketika akan akad kredit kedua orangtua diwajibkan hadir untuk ikut tanda tangan pinjaman jaminan sertifikat rumah. Sebaiknya anak kandung meminta izin terlebih dahulu dan berbicara mengenai pengajuan pinjaman kredit dengan jaminan sertifikat rumah atas nama orangtua.
Berikut Ini Tempat Gadai Sertifikat Rumah Nama Orangtua

Menggadaikan pinjaman jaminan sertifikat atas nama orangtua dapat diajukan di beberapa tempat pegadaian resmi. Salah satu tempat gadai yang dapat memproses pinjaman kredit dengan jaminan sertifikat rumah atas nama orangtua ialah Bank Perekonomian Rakyat atau Bank BPR.
Mengajukan pinjaman jaminan sertifikat atas nama orangtua atau nama mertua harus memperhatikan beberapa hal agar pinjaman kredit yang anda ajukan dapat berjalan lancar. Nominal pinjaman yang dapat diajukan mulai dari pinjaman 20 juta sampai dengan 5 milyar.
Berikut ini beberapa kondisi jaminan sertifikat rumah atas nama orangtua, yaitu :
1. Sertifikat Rumah Nama Kedua Orangtua Masih Ada
Kondisi sertifikat rumah atas nama orangtua dan yang maju sebagai pemohon anak kandungnya maka bisa diajukan prosesnya. Apabila pinjaman telah disetujui maka kedua orangtua wajib hadir tanda tangan dikantor jika salah satu tidak bisa hadir maka pinjaman tidak dapat dicairkan.
2. Sertifikat Rumah Nama Orangtua Masih Ada Tetapi Pasangan Sudah Meninggal
Kondisi sertifikat rumah atas nama orangtua yang masih ada tetapi orangtua satu lagi sudah meninggal dapat juga diajukan dengan pemohon salah satu anak kandung. Namun prosesnya cukup berbeda dengan kondisi kedua orangtua yang masih ada keduanya.
Ada kebijakan Bank BPR yang cukup dengan surat persetujuan saja untuk anak kandung lainnya bahwa menyetujui sertifikat rumah tersebut dijaminkan oleh salah satu anak kandung lain. Akan tetapi ada juga kebijakan Bank BPR yang mewajibkan seluruh anak kandung ikut hadir ketika tanda tangan akad kredit pinjaman.
Jadi prosedur pinjaman dengan kondisi jaminan sertifikat rumah seperti ini kembali lagi kepada kebijakan Bank BPR yang anda ajukan. Sebagai calon debitur sebaiknya mengikuti dan menghormati kebijakan Bank BPR yang anda pilih sebagai tempat pengajuan dana pinjaman.
3. Sertifikat Rumah Atas Nama Orangtua Sudah Meninggal
Kondisi sertifikat rumah atas nama orangtua yang sudah meninggal dapat diajukan oleh salah satu ahli waris. Dan prosesnya juga cukup berbeda dengan kondisi sertifikat nama orangtua lainnya diatas. Dan tidak semua Bank BPR dapat memproses jaminan sertifikat rumah atas nama orangtua sudah meninggal.
Proses pinjaman sertifikat rumah atas nama orangtua yang sudah meninggal wajib proses sekalian balik nama dan dapat dipotong dari pinjaman. Oleh sebab itu untuk potongan pinjaman dengan kondisi sertifikat rumah seperti ini dipastikan sangat besar potongannya karena ada potongan biaya balik nama sertifikat rumah dan potongan biaya awal bank seperti admin, provisi, dll.
Sering terjadi kendala dengan kondisi sertifikat rumah seperti ini dikarenakan terlalu banyaknya jumlah ahli waris yang tercantum di surat keterangan waris. Dan ada juga kendala jika ahli waris ada anak dibawah umur yang mengharuskan untuk pembuatan surat pengampuhan pengadilan terlebih dahulu.
Syarat Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orangtua :
- Fotocopy KTP Kedua Orangtua
- Fotocopy Kartu Keluarga Orangtua
- Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah Orangtua
- Fotocopy KTP Anak Suami Istri
- Fotocopy Kartu Keluarga Anak
- Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah Anak
- Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/Id Card (Bagi Karyawan)
- SKU/NIB + Nota – nota atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
- Rekening Koran Tabungan 3 Bulan Terakhir
- Fotocopy PBB
- Fotocpy SHM/SHGB
Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)
by Ferry | Jul 6, 2023 | Gadai Sertifikat Rumah, Pinjaman Sertifikat Rumah, Sertifikat Rumah
Mengajukan pinjaman cepat dengan jaminan sertifikat rumah dapat diajukan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Bank BPR dahulu dikenal dengan nama Bank Perkreditan Rakyat namun per tanggal 12 Januari 2023 nama BPR disahkan menjadi Bank Perekonomian Rakyat oleh Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (PERBARINDO).
Pinjaman kredit multiguna merupakan salah satu produk pinjaman Bank BPR dengan agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Pinjaman kredit multiguna tersebut sangat diminati oleh masyarakat dikarenakan keunggulan proses yang cepat dan juga mudah.
Untuk nominal pinjaman maksimal yang dapat diajukan di Bank BPR tergantung dari seberapa besar dana yang dikelola oleh Bank BPR tersebut. Masing – masing Bank BPR memiliki Batas Maksimal Pencairan Kredit dikarenakan Bank BPR dikelola oleh swasta. Untuk nominal pinjaman yang Bank BPR kami tawarkan mulai dari pinjaman 20 Juta sampai dengan 5 Milyar.
Cara Gadai Mengajukan Pinjaman Cepat Bank BPR Jaminan Sertifikat Rumah

Saat ini sudah sangat mudah menemukan Bank BPR disekitar tempat tinggal karena kemajuan Bank BPR sangat pesat dan produknya sangat diminati oleh masyarakat. Anda dapat berkonsultasi dengan tim marketing kami di Bank BPR mana yang dapat mengajukan pinjaman sesuai dengan kebutuhan anda.
Dikarenakan Bank BPR memiliki beberapa kebijakan yang berbeda – beda satu dengan yang lainnya oleh karena itu jika pinjaman anda ditolak di salah satu Bank BPR bukan tidak mungkin pinjaman anda akan disetujui di Bank BPR lainnya. Dan calon debitur harus memahami dan menghormati aturan kebijakan yang dibuat oleh Bank BPR tersebut.
Bank BPR dikarenakan dikelola oleh swasta terkadang ada keterbatasan cabang yang hanya dapat memproses pinjaman di suatu daerah tertentu saja. Anda dapat dengan mudah mendatangi Bank BPR terdekat menanyakan skema proses pinjaman atau anda dapat menghubungi tim marketing kami untuk konsultasi seputar permasalahan pinjaman.
Berikut ini kami akan membahas tentang cara gadai sertifikat rumah di Bank BPR, yaitu :
1. Proses SLIK OJK
Proses awal ketika akan mengajukan pinjaman di Bank BPR maka akan dilakukan proses pengecekan SLIK OJK terlebih dahulu. Biasanya staff marketing dari Bank BPR akan meminta dokumen awal pengecekan SLIK OJK meliputi : Fotocopy KTP suami istri, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah.
Mengajukan pinjaman sertifikat rumah di Bank BPR dikenal lebih mudah jika dibandingkan pengajuan di Bank Umum. Jika calon debitur terkendala SLIK OJK kolektibilitas 2 masih dapat dibantu proses pengajuan pinjaman di Bank BPR. Lalu apabila terdapat kredit macet yang telah lunas maka cukup melampirkan Surat Keterangan Lunas.
Untuk proses pengajuan SLIK OJK di Bank BPR biasanya memakan waktu proses 1 – 2 hari sampai dengan hasil SLIK OJK keluar hasilnya.
2. Proses Survei
Setelah lolos SLIK OJK maka akan dilakukan proses survei lokasi jaminan rumah. Proses survei akan dilakukan oleh surveyour dan credit analyst bank BPR yang akan menilai dan menganalisa dokumen persyaratan pinjaman kredit anda. Proses survei terkadang bisa dilakukan 1 – 2 kali survei tergantung nominal pinjaman yang diajukan dan kebijakan kantor Bank BPR tersebut.
Ketika survei berlangsung usahakan dokumen persyaratan kredit yang diminta oleh Bank BPR sudah dilengkapi semua. Karena dengan persyaratan dokumen yang sudah lengkap akan memudahkan dan mempercepat proses pengajuan pinjaman kredit.
Informasikan data yang anda miliki dengan sebenar – benarnya sesuai dengan apa yang ada. Karena pasti akan ada pengecekan dari Bank BPR untuk memastikan informasi yang anda berikan jika sampai informasi tersebut salah bukan tidak mungkin data pengajuan pinjaman anda akan ditolak.
3. Pengecekan Sertifikat Rumah
Setelah data pengajuan pinjaman kredit anda lengkap akan diajukan ke pemutus pinjaman kredit atau komite kredit. Jika pinjaman anda disetujui maka akan diberikan Surat Persetujuan Perjanjian Kredit oleh bank sebagai dasar bahwa pinjaman anda telah disetujui dengan nominal pinjaman dan angsuran yang tercantum.
Bank akan menjelaskan nominal pinjaman yang disetujui, angsuran per bulan yang wajib dibayarkan dan potongan pinjaman lainnya di awal. Setelah calon debitur menyetujui maka akan dilakukan pengecekan keabsahan sertifikat rumah dahulu oleh notaris rekanan bank di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Untuk pengecekan sertifikat rumah ini bervariatif lama prosesnya karena tergantung dari kondisi sertifikat rumah yang anda miliki. Biasanya proses pengecekan sertifikat rumah ini dapat memakan waktu 1 – 3 hari dan apabila terdapat lebih dari itu sebaiknya anda menanyakan kendala apa yang terjadi di pengecekan sertifikat rumah.
4. Akad Kredit
Proses akhir ialah proses akad kredit yang akan dilakukan tanda tangan perjanjian kontrak dengan bank dan juga dengan notaris rekanan bank. Tanda tangan ini dilakukan di satu tempat bisa di kantor bank dan juga bisa dilakukan di kantor notaris rekanan bank.
Ketika tanda tangan akad kredit maka mewajibkan untuk hadir seluruh pihak jika sertifikat atas nama pasangan maka suami istri wajib hari tanda tangan di kantor. Begitu juga apabila sertifikat rumah atas nama orangtua maka jika anak kandung yang maju sebagai pemohon untuk kedua orangtua juga diwajibkan untuk hadir tanda tangan di kantor.
Dan terakhir ialah proses pencairan dana pinjaman yang akan ditransfer ke rekening pribadi calon debitur.
Persyaratan Pinjaman Cepat Bank BPR Jaminan Sertifikat Rumah :
- Fotocopy KTP Suami Istri
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
- Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
- SKU/NIB + Nota – nota atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
- Rekening Koran Tabungan
- Fotocopy PBB
- Fotocopy SHM/SHGB
Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)
by Ferry | Jul 3, 2023 | Gadai Sertifikat Rumah
Gadai sertifikat rumah di Bank BPR dapat menjadi alternatif mendapatkan dana pinjaman dengan jaminan Sertipikat Hak Milik (SHM) atau Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Bank BPR atau dulu yang dikenal dengan nama Bank Perkreditan Rakyat kini telah berubah nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Perubahan nama tersebut diluncurkan oleh Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (PERBARINDO) sesuai dengan (UU) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan pada 12 Januari 2023.
Sebagian masyarakat memilih mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah di Bank BPR karena proses yang cukup cepat dan mudah. Selain itu Bank BPR juga dapat membantu sebagian masyarakat yang memiliki kendala sedikit di SLIK OJK khususnya pinjaman tanpa jaminan dengan syarat dan ketentuan mengikuti peraturan kebijakan Bank BPR tersebut.
Bank BPR Apakah Resmi?

Bank BPR atau saat ini dikenal dengan nama Bank Perekonomian Rakyat ialah bank yang berfungsi menyalurkan kredit kepada masyarakat baik pengusaha atau karyawan tetapi juga dapat menerima simpanan dari masyarakat. Bank BPR dikenal di masyarakat sebagai bank yang memiliki proses kredit yang relatif cepat dan persyaratan yang lebih sederhana.
Bank BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998. Bank BPR dalam layanannya menyediakan jasa keuangan kepada para pengusaha mikro, kecil, dan menengah.
Saat ini Bank BPR telah berkembang mengikuti kemajuan zaman dan jumlahnya pun meningkat dengan pesat. Hampir setiap wilayah kota di Indonesia terdapat BPR yang membantu menyalurkan kredit untuk masyarakat. BPR merupakan lembaga keuangan yang diatur dan diawasi ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika anda ingin mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah di BPR ada baiknya meneliti dan mengecek terlebih dahulu. Anda bisa menanyakan mulai dari sudah terdaftar OJK, Tingkat suku bunga per bulan, Berapa lama prosesnya, Potongan pinjaman, Pinalty pelunasan dipercepat dan lain sebagainya.
Berikut ini kami akan menginformasikan jenis – jenis BPR, antara lain :
1. Berdasarkan Kepemilikan
Dari berdasarkan kepemilikannya BPR dapat dibedakan menjadi 2, yaitu : BPR milik pemerintah (umumnya Pemerintah Daerah Tingkat II) dan BPR Milik swasta. Untuk BPR swasta sangat mudah ditemukan di sekitar tempat tinggal karena BPR saat ini telah berkembang sangat pesat.
2. Berdasarkan Pengelolaan
Dari berdasarkan pengelolaannya BPR dibagi menjadi 2 jenis, yaitu : BPR Konvensional dan BPR syariah (BPRS). Dari kedua jenis pengelolaan BPR tersebut dikelola seperti halnya bank umum dan dikelola dengan menggunakan prinsip syariah.
3. Berdasarkan Jenis
- BPR Badan Perkreditan Desa (BKD) : Merupakan lembaga keuangan yang beroperasi di pedesaan, Namun tahun 1992 melalui UU Perbankan, BKD diberikan status BPR tetapi dengan karakteristik yang unik. Bank Desa dan Lumbung Desa merupakan contoh dari jenis BPR Badan Perkreditan Desa
- LDKP (Lembaga Dana Kredit Pedesaan) : LDKP ini dapat berbentuk Perusahaan Daerah (PD), Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), dan bentuk lainnya
- BPR bukan Badan Perkreditan Desa : contohnya adalah BPR eks LDKP, Bank Pasar, BKPD (Bank Karya Produksi Desa), dan Bank Pegawai
Keuntungan Gadai Sertifikat Rumah Di BPR

Menggadaikan sertifikat rumah di Bank BPR dapat menjadi pilihan tepat untuk anda. Dengan mengajukan pinjaman sertifikat rumah di Bank BPR tentu berbeda dengan pengajuan pinjaman sertifikat rumah di bank umum. Masing – masing bank tersebut mempunyai ketentuan dan kebijakan yang berbeda – beda satu sama lain.
Pinjaman sertifikat rumah dapat memudahkan masyarakat memperoleh dana pinjaman dengan jumlah cukup besar. Dengan mengagunkan jaminan sertifikat rumah ke bank sementara unit rumah masih dapat dijadikan tempat tinggal sehari – hari dapat menjadi langkah cerdas dalam memperoleh dana pinjaman.
Berikut ini beberapa keuntungan yang dapat diperoleh dari menggadaikan sertifikat rumah di BPR, yaitu :
1. Proses Mudah
Mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah di Bank BPR dikenal relatif lebih mudah jika mengajukan di bank umum. Terkadang banyak calon debitur yang memiliki kendala pengajuan pinjaman dikarenakan SLIK OJK yang bermasalah terdapat tunggakan bahkan kredit macet.
Jika mengajukan pinjaman di Bank BPR untuk hasil SLIK OJK masing – masing BPR mempunyai kebijakan sendiri – sendiri dalam menilai calon debiturnya. Jika terdapat kolektibilitas 2 pembayaran di SLIK OJK beberapa BPR masih dapat membantu prosesnya dengan menilai semua pertimbangan.
Apabila terdapat kredit macet di SLIK OJK maka akan lebih baik menyelesaikan dengan melunasi pinjaman tersebut sampai mendapatkan Surat Keterangan Lunas yang dapat dijadikan bahan pertimbangan. Ataupun jika terdapat kendala dipinjaman tanpa jaminan masing – masing Bank BPR memiliki kebijakan sendiri – sendiri ada yang dapat membantu untuk hold dana pelunasan dari pinjaman kredit yang macet.
Hal terpenting dalam pengajuan pinjaman di Bank BPR dapat membantu pengajuan bersumber dari gaji atau karyawan dan bersumber dari usaha. Apabila dalam 3 bulan terakhir tidak terdapat sumber penghasilan yang masuk atau baru mau menjalankan usaha maka sudah pasti pengajuan pinjaman akan ditolak.
2. Proses Cepat
Mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah memerlukan waktu beberapa hari sampai dana dapat cair ke rekening pribadi anda. Pada umumnya mengajukan pinjaman di Bank BPR memerlukan waktu 1 – 2 minggu sampai dana pinjaman cair ke rekening pribadi anda.
Pengajuan pinjaman bisa saja berjalan lebih cepat apabila dokumen persyaratan kredit yang diminta oleh Bank BPR sudah lengkap. Kelengkapan dokumen memang menjadi syarat penentu dalam kecepatan proses sertifikat karena dengan dokumen yang sudah lengkap maka data akan langsung diajukan ke komite kredit.
Besar kecilnya nominal pinjaman juga dapat mempengaruhi kecepatan proses kredit karena jika nominal pinjaman kecil ada beberapa kebijakan Bank BPR untuk approval kantor cabang saja. Sementara jika pengajuan pinjaman kredit besar tentu approval harus sampai dengan kantor pusat dan tentu memiliki proses agak sedikit lebih lama.
3. Persyaratan Mudah
Agar pengajuan pinjaman kredit anda dapat disetujui maka harus menyiapkan beberapa persyaratan kredit. Ada baiknya melengkapi persyaratan kredit tersebut dengan selengkap – lengkapnya untuk memudahkan pengajuan pinjaman sertifikat rumah anda.
Untuk persyaratan kredit dapat dibagi menjadi 2 tipe persyaratan yaitu : persyaratan kredit yang bersumber penghasilan dari karyawan dan persyaratan kredit yang bersumber penghasilan dari wiraswasta.
Berikut ini persyaratan kredit dalam mengajukan pinjaman sertifikat rumah di Bank BPR :
- Fotocopy KTP Suami Istri
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
- Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
- SKU/NIB + Nota – nota atau Akta Legalitas + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
- Rekening Koran Tabungan 3 – 6 Bulan Terakhir
- Fotocopy PBB
- Fotocopy SHM/SHGB
4. Dana Pinjaman Lebih Besar
Mengajukan pinjaman sertifikat rumah nilai pengajuan pinjaman dapat mendapatkan pinjaman dengan jumlah cukup besar. Akan tetapi hal ini kembali lagi kepada kapasitas pendapatan per bulan calon debitur yang dapat dinilai dari mutasi uang keluar masuk rekening koran atau seberapa besar kegiatan usaha yang dijalankan.
Pinjaman yang dapat diajukan di Bank BPR mulai dari pinjaman 20 Juta sampai dengan pinjaman 5 Milyar. Bank BPR pasti akan memberikan pinjaman dibawah harga jual rumah, untuk pinjaman yang diberikan biasanya 50 – 70% dari harga jual rumah. Namun ada juga Bank BPR yang memberikan maksimal pinjaman di 50 – 70% harga likuiditas hal tersebut kembali kepada kebijakan masing – masing Bank BPR.
Untuk Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)
by Ferry | Jun 27, 2023 | Gadai Sertifikat Rumah, Pinjaman Sertifikat Rumah, Sertifikat Rumah
Pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah menjadi pilihan tepat bagi anda yang saat ini sedang membutuhkan dana pinjaman besar. Nominal pengajuan pinjaman sertifikat rumah mulai dari pinjaman 20 juta sampai dengan 5 milyar dan untuk besaran nominal pinjaman yang disetujui tergantung dari besaran pendapatan per bulan.
Ketika ingin mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah wajib memilih tempat gadai resmi yang memiliki kredibilitas baik. Saat ini telah banyak pilihan tempat gadai yang dapat memproses pengajuan dengan jaminan sertifikat rumah. Dengan banyaknya pilihan tentu akan memudahkan masyarakat dalam memilih tempat pinjaman.
Diantara tempat gadai resmi terpercaya berikut ini beberapa pilihan dalam memilih tempat gadai pengajuan pinjaman jaminan sertifikat rumah adalah Bank, BPR, Finance, dan koperasi.
Lembaga Pinjaman Dengan Jaminan Sertifikat Rumah
Memilih tempat gadai sertifikat rumah terpercaya wajib dilakukan oleh calon debitur karena menyangkut dengan jaminan surat berharga yang akan dijaminkan. Ada baiknya mencari informasi sebanyak – banyaknya mengenai tempat gadai sertifikat yang akan dituju sebelum mengajukan pinjaman dana.
Berikut ini kami akan membahas beberapa lembaga pinjaman jaminan sertifikat rumah yang dapat memproses pengajuan pinjaman jaminan sertifikat rumah, yaitu :
1. Bank
Bank merupakan lembaga keuangan yang sudah dipercaya oleh sebagian masyarakat dalam mengajukan berbagai pinjaman. Produk pinjaman bank beragam dan bermacam – macam pilihan yang dapat dipilih oleh masyarakat mulai dari produk pinjaman tanpa jaminan atau produk pinjaman dengan jaminan.
Produk pinjaman bank dengan jaminan sertifikat rumah juga terbagi beberapa produk, ada produk pinjaman kredit multiguna jaminan sertifikat rumah dan ada produk pinjaman Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dan tentu setiap bank memiliki produk pinjaman masing – masing yang ditawarkan ke masyarakat.
Masyarakat banyak memilih pinjaman ke bank dikarenakan suku bunga yang ditawarkan kecil jika dibandingkan tempat pinjaman lainnya. Dan faktor lainnya ialah kredibilitas bank yang sudah memiliki nama baik dan telah terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Untuk bank yang dapat dipilih oleh masyarakat dalam mengajukan pinjaman sertifikat rumah ialah Bank BRI. Bank Mandiri, Bank BNI dan masih banyak bank lainnya. Namun kembali ke produk bank masing – masing karena walaupun jaminan sama sertifikat rumah akan tetapi untuk syarat dan ketentuan kadang berbeda – beda. Seperti halnya pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) dari bank BRI yang memang dikhususkan untuk para pengusaha bukan untuk pinjaman karyawan.
Jadi pilihan pinjaman jaminan sertifikat rumah di bank sangat beragam dapat dikategorikan mulai dari kebutuhan pinjaman, mekanisme pinjaman, dll. Anda dapat berkonsultasi dengan tim marketing kami untuk mendapatkan tempat pinjaman yang cocok sesuai dengan data dan kebutuhan pinjaman anda.
2. BPR (Bank Perekonomian Rakyat)
Sebelumnya BPR merupakan singkatan dari Bank Perkreditan Rakyat namun PERBARINDO (Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia) merubah nama baru menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Perubahan nama ini sesuai dengan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan pada 12 januari 2023.
Mengajukan pinjaman sertifikat rumah di bank BPR juga menjadi pilihan masyarakat dikarenakan proses BPR yang lebih cepat dan toleransi SLIK OJK yang tidak seketat bank umum. Untuk proses gadai sertifikat rumah di BPR memerlukan waktu 1 – 2 minggu sampai dana cair ke rekening pribadi anda. Kecepatan proses juga tergantung kelengkapan dari dokumen persyaratan kredit jika dokumen persyartan sudah lengkap bukan tidak mungkin proses dapat berjalan lebih cepat.
Faktor lain yang dipilih dalam proses gadai sertifikat rumah di BPR ialah toleransi SLIK OJK di Bank BPR dapat membantu calon debitur yang terkendala di riwayat pinjaman kredit macet tapi sudah lunas. Dapat melampirkan bukti Surat Keterangan Lunas. Dan bagi nasabah yang memiliki pembayaran kolektibilitas 2 Bank BPR masih dapat membantu proses dengan melakukan pertimbangan dan penilaian terlebih dahulu.
Untuk fleksibilitas SLIK OJK kembali lagi kepada kebijakan yang diterapkan oleh pihak BPR dikarenakan setiap BPR memiliki kebijakan masing – masing karena dikelola oleh swasta namun tetap mengikuti dan tunduk peraturan OJK. Saat ini jumlah BPR di Indonesia sudah sangat banyak dan jangkauannya pun luas hampir mudah ditemukan disekitar tempat tinggal. Agar lebih aman pastikan BPR yang anda pilih telah terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK.
3. Finance atau Leasing
Finance menjadi salah satu tempat pilihan pinjaman lainnya untuk menggadaikan sertifikat rumah. Perusahaan pembiayaan tersebut dapat menerima jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Proses kecepatan pinjaman juga tidak jauh dengan proses pengajuan di Bank BPR.
Untuk proses pengajuan pinjaman kembali lagi kepada peraturan kebijakan masing – masing perusahaan mulai dari tingkat suku bunga dan fleksibilitas SLIK OJK. Bagi beberapa calon debitur yang memiliki kendala sedikit di SLIK OJK tentu pilihan tempat pinjaman di finance dapat menjadi pilihan yang tepat.
Untuk perusahaan pembiayaan atau finance juga masih dibawahi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jadi sebelum anda mengajukan pilihlah finance yang telah terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK. Mengajukan pinjaman di finance dapat diajukan untuk profesi yang mendapatkan sumber penghasilan sebagai karyawan dan wiraswasta.
4. Koperasi
Koperasi dapat menjadi tempat pilihan pinjaman berikutnya untuk menjaminkan sertifikat rumah. Koperasi simpan pinjam yang memperluas pelayanan ke non anggota dan bergerak di sektor jasa keuangan akan diawasi oleh OJK, setelah Kementrian Koperasi dan UKM menyerahkan pengawasannya ke OJK.
Sampai tulisan ini ditulis berdasarkan draft RUU PPSK per tanggal 8 desember 2022, perizinan, pengaturan, dan pengawasan koperasi oleh OJK hanya mencakup badan hukum koperasi yang melakukan kegiatan dalam sektor jasa keuangan.
Untuk pengajuan proses pinjaman sertifikat rumah di koperasi simpan pinjam kembali lagi kepada peraturan kebijakan yang ada di koperasi tersebut. Ada beberapa koperasi yang dapat membantu calon debitur yang memiliki kendala permasalahan di SLIK OJK.
Beberapa Ketentuan Pinjaman Dengan Jaminan Sertifikat Rumah

Ketika ingin mengajukan pinjaman dengan gadai sertifikat rumah ada beberapa ketentuan yang harus diikuti oleh calon debitur. Agar pinjaman sertifikat rumah dapat berhasil disetujui ada baiknya calon debitur mempelajari terlebih dahulu perihal pengajuan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah.
Berikut ini beberapa ketentuan dalam mengajukan pinjaman dengan sertifikat rumah, yaitu :
1. Nama Di SHM/SHGB
Nama di sertifikat rumah jika atas nama sendiri atau nama pasangan suami istri akan lebih mudah untuk proses pengajuan pinjaman. Suami istri wajib mengetahui dan tanda tangan apabila pengajuan pinjaman kredit tersebut disetujui. Rumah yang dibeli ketika menikah merupakan harta milik bersama suami istri.
Jika sertifikat rumah atas nama orangtua kandung maka prosesnya wajib melibatkan kedua orangtua untuk hadir tanda tangan apabila disetujui. Jika sertifikat atas nama saudara lain seperti om, tante, sepupu dan lainnya maka proses pengajuan pinjaman tidak dapat dilakukan untuk pengajuan.
Untuk sertifikat rumah atas nama almarhum maka prosesnya wajib sekalian balik nama ke seluruh ahli warinya tapi terkadang terkendala di banyaknya jumlah ahli waris atau ada ahli waris yang dibawah umur sehingga wajib membuat surat pengampuhan pengadilan terlebih dahulu.
2. Lokasi Area Jaminan
Untuk lokasi jaminan rumah yang dapat diproses ialah lokasi rumah yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Jika lokasi jaminan berada di luar daerah selain wilayah Jabodetabek maka tidak dapat dibantu untuk pengajuan proses pinjamannya.
Berikut beberapa wilayah yang dapat dibantu untuk proses pengajuan pinjaman sertifikat rumah :
- Gadai Sertifikat Rumah Di Jakarta (Gadai Sertifikat Rumah Di Jakarta Selatan, Gadai Sertifikat Rumah Di Jakarta Barat, Gadai Sertifikat Rumah Di Jakarta Timur, Gadai Sertifikat Rumah Di Jakarta Pusat, Gadai Sertifikat Rumah Di Jakarta Utara)
- Gadai Sertifikat Rumah Di Bogor Kota (Gadai Sertifikat Rumah Di Bogor Barat, Gadai Sertifikat Rumah Di Bogor Selatan, Gadai Sertifikat Rumah Di Bogor Tengah, Gadai Sertifikat Rumah Di Bogor Timur, Gadai Sertifikat Rumah Di Bogor Utara, Gadai Sertifikat Rumah Di Tanah Sareal)
- Gadai Sertifikat Rumah Di Bogor Kabupaten (Gadai Sertifikat Rumah Di Babakan Madang, Gadai Sertifikat Rumah Di Bojonggede, Gadai Sertifikat Rumah Di Caringin, Gadai Sertifikat Rumah Di Cariu, Gadai Sertifikat Rumah Di Ciampea, Gadai Sertifikat Rumah Di Ciawi, Gadai Sertifikat Rumah Di Cibinong, Gadai Sertifikat Rumah Di Cibungbulang, Gadai Sertifikat Rumah Di Cigombong, Gadai Sertifikat Rumah Di Cigudeg, Gadai Sertifikat Rumah Di Cijeruk, Gadai Sertifikat Rumah Di Cileungsi, Gadai Sertifikat Rumah Di Ciomas, Gadai Sertifikat Rumah Di Cisarua, Gadai Sertifikat Rumah Di Ciseeng, Gadai Sertifikat Rumah Di Citeureup, Gadai Sertifikat Rumah Di Dramaga, Gadai Sertifikat Rumah Di Gunung Putri, Gadai Sertifikat Rumah Di Gunung Sindur, Gadai Sertifikat Rumah Di Jonggol, Gadai Sertifikat Rumah Di Kemang, Gadai Sertifikat Rumah Di Klapanunggal, Gadai Sertifikat Rumah Di Parung, Gadai Sertifikat Rumah Di Parung Panjang, Gadai Sertifikat Rumah Di Tajur halang, Gadai Sertifikat Rumah Di Taman Sari, Gadai Sertifikat Rumah Di Tenjo)
- Gadai Sertifikat Rumah Di Depok (Gadai Sertifikat Rumah Di Beji, Gadai Sertifikat Rumah Di Bojongsari, Gadai Sertifikat Rumah Di Cilodong, Gadai Sertifikat Rumah Di Cimanggis, Gadai Sertifikat Rumah Di Cinere, Gadai Sertifikat Rumah Di Cipayung, Gadai Sertifikat Rumah Di Limo, Gadai Sertifikat Rumah Di Pancoran Mas, Gadai Sertifikat Rumah Di Sawangan, Gadai Sertifikat Rumah Di Sukmajaya, Gadai Sertifikat Rumah Di Tapos)
- Gadai Sertifikat Rumah Di Tangerang Kota (Gadai Sertifikat Rumah Di Batuceper, Gadai Sertifikat Rumah Di Benda, Gadai Sertifikat Rumah Di Cibodas, Gadai Sertifikat Rumah Di Ciledug, Gadai Sertifikat Rumah Di Cipondoh, Gadai Sertifikat Rumah Di Jatiuwung, Gadai Sertifikat Rumah Di Karang Tengah, Gadai Sertifikat Rumah Di Karawaci, Gadai Sertifikat Rumah DI Larangan, Gadai Sertifikat Rumah Di Neglasari, Gadai Sertifikat Rumah Di Periuk, Gadai Sertifikat Rumah DI Pinang)
- Gadai Sertifikat Rumah Di Tangerang Kabupaten (Gadai Sertifikat Rumah Di Balaraja, Gadai Sertifikat Rumah Di Cikupa, Gadai Sertifikat Rumah Di Cisauk, Gadai Sertifikat Rumah Di Cisoka, Gadai Sertifikat Rumah Di Curug, Gadai Sertifikat Rumah Di Kelapa Dua, Gadai Sertifikat Rumah Di Kronjo, Gadai Sertifikat Rumah Di Kosambi, Gadai Sertifikat Rumah Di Legok, Gadai Sertifikat Rumah Di Pagedangan, Gadai Sertifikat Rumah Di Panongan, Gadai Sertifikat Rumah Di Pasar Kemis, Gadai Sertifikat Rumah Di Rajeg, Gadai Sertifikat Rumah Di Sepatan, Gadai Sertifikat Rumah Di Solear, Gadai Sertifikat Rumah Di Tigaraksa)
- Gadai Sertifikat Rumah Di Tangerang Selatan (Gadai Sertifikat Rumah Di Ciputat, Gadai Sertifikat Rumah Di Ciputat Timur, Gadai Sertifikat Rumah Di Pamulang, Gadai Sertifikat Rumah Di Pondok Aren, Gadai Sertifikat Rumah Di Serpong, Gadai Sertifikat Rumah Di Serpong Utara, Gadai Sertifikat Rumah Di Setu)
- Gadai Sertifikat Rumah Di Bekasi Kota (Gadai Sertifikat Rumah Di Bantar Gebang, Gadai Sertifikat Rumah Di Bekasi Barat, Gadai Sertifikat Rumah Di Bekasi Selatan, Gadai Sertifikat Rumah Di Bekasi Timur, Gadai Sertifikat Rumah Di Bekasi Utara, Gadai Sertifikat Rumah Di Jatiasih, Gadai Sertifikat Rumah Di Jatisampurna, Gadai Sertifikat Rumah Di Medan Satria, Gadai Sertifikat Rumah Di Pondok Gede, Gadai Sertifikat Rumah Di Pondok Melati, Gadai Sertifikat Rumah Di Rawalumbu)
- Gadai Sertifikat Rumah Di Bekasi Kabupaten (Gadai Sertifikat Rumah Di Babelan, Gadai Sertifikat Rumah Di Cibarusah, Gadai Sertifikat Rumah Di Cibitung, Gadai Sertifikat Rumah Di Cikarang Barat, Gadai Sertifikat Rumah Di Cikarang Pusat, Gadai Sertifikat Rumah Di Cikarang Selatan, Gadai Sertifikat Rumah Di Cikarang Timur, Gadai Sertifikat rumah Di Cikarang Utara, Gadai Sertifikat Rumah Di Kedungwaringin, Gadai Sertifikat Rumah Di Tambun Selatan, Gadai Sertifikat rumah Di Tambun Utara, Gadai Sertifikat Rumah Di Tarumajaya)
3. Nominal Pinjaman
Untuk nominal pinjaman mulai dari 20 juta sampai dengan pinjaman 5 milyar. Untuk nominal pinjaman yang akan disetujui tergantung dari besaran pendapatan penghasilan per bulan yang tercermin. Bank atau lembaga keuangan akan menilai dan menganalisa kesanggupan bayarper bulan calon debitur.
Terkadang pengajuan maksimal pinjaman terkendala oleh pendapatan per bulan nasabah yang tidak tergambar oleh sebab itu meskipun nilai jaminan harga rumah tinggi tetapi pendapatan kurang bagus maka akan sulit mendapatkan pinjaman dengan nominal maksimal.
Syarat Gadai Sertifikat Rumah :
- Fotocopy KTP Suami Istri
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Buku Nikah
- Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
- SKU/NIB + Nota – nota atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
- Rekening Koran Tabungan 3 Bulan Terakhir
- Fotocopy PBB
- Fotocopy SHM/SHGB
Untuk info Lebih Lanjut : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)
by Ferry | May 30, 2023 | Gadai Sertifikat Rumah
Gadai sertifikat rumah aman harus menjadi pilihan dan salah satu solusi untuk mereka yang sedang membutuhkan dana baik untuk pengembangan usaha ataupun kebutuhan lainnya. Kredit sertifikat rumah dapat menjadi pilihan tepat karena produk yang ditawarkan pinjaman berupa produk kredit multiguna. Produk kredit multiguna jaminan sertifikat rumah dapat membiayai segala kebutuhan di masyarakat baik untuk dana pendidikan, modal usaha, renovasi rumah dan lain sebagainya.
Ketika mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah tentu ada tahapan dan langkah yang harus di lalui oleh debitur. Langkah awal ialah harus memilih tempat gadai sertifikat rumah aman yang memiliki kredibilitas baik. Pada umumnya debitur akan memilih melakukan prmohonan kredit pinjaman di bank akan tetapi tidak semua data dapat di proses di bank karena kadang terkendala waktu kecepatan proses ataupun SLIK BI Checking.
Pilihan tempat gadai sertifikat rumah lainnya ialah Bank Perekonomian Rakyat (BPR), Finance, Koperasi dan Pegadaian. Ada baiknya menggali informasi tentang perusahaan terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah. Mencari informasi dapat mengecek langsung ke alamat kantor atau dapat bertanya juga ke bagian staff pemasaran. Untuk pilihan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan finance wajib yang sudah terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ketentuan Dalam Menggadai Sertifikat Rumah
Pilihan menjaminkan sertifikat rumah untuk mendapatkan dana pinjaman dapat menjadi solusi tepat untuk beberapa orang. Dengan memperoleh dana pinjaman dari lembaga keuangan dapat membantu kebutuhan tak terduga yang ada di masyarakat. Akan tetapi mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah tentu tidak mudah karena ada tahapan dan proses yang wajib dilalui terlebih dahulu.
Ketika seseorang memiliki jaminan sertifikat rumah bukan berarti akan dengan mudah mendapatkan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Masing – masing perusahaan tentu memiliki kebijakan dan ketentuan dalam menilai calon debitur layak diberikan kredit atau tidak. Analisa kelayakan pemberian kredit yang cukup dikenal oleh masyarakat prinsip 5C yaitu Character, Capacity, Collateral, Capital dan Condition.
Pinjamantunaiku.com akan coba membahas ketentuan dalam menggadai sertifikat rumah sehingga calon debitur berhasil dan layak untuk diberikan pinjaman kredit.
1. Surat Jaminan
Untuk surat jaminan yang dapat diproses berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) karena sertifikat mempunyai status kepemilikan jelas dan kuasa penuh atas tanah dan bangunan. Jaminan yang sudah berbentuk sertifikat rumah lebih mudah diterima sebagai jaminan jika mengajukan di lembaga keuangan. Untuk surat jaminan lain seperti Akta Jual Beli, Akta Hibah dan Girik Di kami tidak dapat bantu prosesnya.
2.Lokasi Rumah
Lokasi jaminan rumah juga menjadi penilaian dalam proses menggadai sertifikat rumah. Lembaga keuangan tentu akan memilih lokasi jaminan yang strategis dan mudah dijangkau. Untuk lokasi yang tidak dapat diproses diantaranya lokasi rumah yang dekat dengan pemakaman, Lokasi rumah berada di kawasan banjir, Lokasi rumah berada dikawasan rawan bencana seperti longsor, Lokasi rumah dekat dengan kali besar atau sungai, Lokasi rumah dekat dengan SUTET. Ada baiknya sebelum membeli rumah perhatikan hal tersebut karena dapat mempengaruhi harga jual rumah kedepannya.
3. Nama Di Sertifikat
Mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah tentu lebih mudah mengajukan atas nama sendiri atau pasangan. Jika sudah berkeluarga suami istri wajib hadir tanda tangan di kantor. Selanjutnya jika sertifikat atas nama orangtua yang maju sebagai pemohon anak kandung tidak menjadi masalah misalkan pinjaman kredit disetujui kedua orangtua juga wajib dilibatkan untuk hadir tanda tangan di kantor. Untuk jaminan sertifikat rumah atas nama orang lain sangat jarang yang dapat proses karena kembali ke kebijakan lembaga keuangan yang bersifat pinjaman kredit multiguna bukan produk KPR yang bisa balik nama jual beli. Jika sertifikat rumah atas nama almarhum orangtua yang sudah meninggal maka prosesnya wajib sekalian balik nama ke seluruh ahli waris namun lembaga keuangan akan bertanya terlebih dahulu ada berapa total ahli waris. Terakhir jika sertifikat rumah atas nama saudara lain seperti kakek, nenek, om, tante, sepupu dan lainnya sudah pasti di kami tidak dapat bantu prosesnya.
4. Slik BI Checking
SLIK BI checking atau yang biasa disebut SLIK OJK Sistem Layanan Informasi Keuangan menyimpan catatan riwayat kredit pinjaman debitur dan menjadi penilaian awal lembaga keuangan . Apabila mengajukan pinjaman di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk SLIK BI Checking masih ada toleransi apabila ada pembayaran macet di pinjaman tanpa jaminan dan itu kembali lagi ke kebijakan masing – masing perusahaan. Jika terdapat kredit macet yang sudah lunas cukup melampirkan bukti surat keterangan lunasnya saja. Untuk debitur yang memiliki masalah di SLIK BI Checking sebaiknya mengajukan pinjaman di Lembaga Keuangan Non Bi Checking.
5. Proses Pinjaman
Lamanya proses pinjaman kredit jaminan sertifikat rumah biasanya memakan waktu 1 – 2 minggu sampai dengan pinjaman cair. Akan tetapi untuk pengajuan pinjaman sertifikat rumah terkadang tergantung kelengkapan data calon debitur apabila kelengkapan data sudah lengkap bukan tidak mungkin proses akan lebih cepat. Proses awal jika mengajukan ke bank maka akan diajukan proses SLIK BI Checking terlebih dahulu setelah itu akan dilakukan proses survei. Proses survei wajib dijalankan dalam pinjaman gadai sertifikat rumah.
6. Nominal Pinjaman
Calon debitur bebas mengajukan pinjaman berapapun ke lembaga keuangan namun lembaga keuangan akan menilai dan menganalisa kesanggupan bayar per bulan calon debitur. Jika mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan non bank bukan hanya faktor jaminan yang dinilai akan tetapi lebih kepada faktor keuangan cashflow pendapatan per bulan calon debitur. Bank akan memberikan angsuran kepada calon debitur sebesar 30 – 40% dari total pendapatan per bulan tetapi tidak hanya itu yang dinilai karena banyaknya hutang obligasi di SLIK BI Checking juga dapat mempengaruhi besar kecilnya pinjaman.
7. Tenor Jangka Waktu
Produk pinjaman kredit multiguna memiliki tenor jangka waktu pinjaman antara 1 – 5 tahun. Pinjaman kredit multiguna bank memang berbeda dengan produk pinjaman lain seperti KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Untuk tenor produk pinjaman KPR lebih panjang bisa sampai 10 tahun keatas jangka waktu pinjamannya. Ada skema pinjaman lain yaitu bayar bunga saja tanpa pokok per bulan dengan tenor 3 bulan, 6 bulan dan 1 tahun. Skema pinjaman ini biasa disebut dengan Pinjaman Rekening Koran atau juga Pinjaman Tanpa Angsuran Berjalan.
8. Usia Pemohon
Usia pemohon kredit jaminan sertifikat rumah minimal wajib berusia 21 tahun. Apabila calon debitur belum berusia 21 tahun maka pengajuan pinjaman tidak dapat diproses. Dan usia maksimal dalam pengajuan pinjaman kredit biasanya antara lembaga keuangan berbeda – beda, ada yang menetapkan usia 60 tahun lunas kredit kembali lagi tergantung dari kebijakan perusahaan tersebut.
9. Potongan Pinjaman
Ketika pinjaman jaminan sertifikat rumah sudah berhasil cair akan ada biaya potongan – potongan dari bank. Untuk biaya potongan meliputi : biaya administrasi, biaya provisi, tabungan, notaris, asuransi jiwa, asuransi kebakaran. Ketetapan biaya – biaya tersebut berbeda – beda dalam setiap perusahaan tergantung dari kebijakan masing – masing perusahaan.
Syarat Gadai Sertifikat Rumah :
- Fotocopy KTP Suami Istri
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
- Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
- SKU/NIB/Akta Legalitas + SIUP +TDP (Bagi Wiraswasta)
- Rekening Koran Tabungan 3 – 6 Bulan Terakhir
- Fotocopy PBB + IMB
- Fotocopy SHM/SHGB
Untuk Info Lebih Lanjut : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)