PINJAMAN DANA GADAI SERTIFIKAT RUMAH DI CIBITUNG

PINJAMAN DANA GADAI SERTIFIKAT RUMAH DI CIBITUNG

PINJAMAN DANA GADAI SERTIFIKAT RUMAH DI CIBITUNG

 

Mengajukan pinjaman dana dengan jaminan sertifikat rumah ke lembaga keuangan banyak dilakukan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan. Gadai Sertifikat rumah di area cibitung menjadi salah satu referensi pinjaman yang dapat diajukan akan tetapi kami tidak hanya memproses wilayah area cibitung saja melainkan kami dapat memproses gadai sertifikat rumah area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Untuk jaminan yang dapat kami bantu prosesnya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Apabila dihadapkan pada kondisi darurat membutuhkan dana segera, biasanya seseorang akan melakukan hal apapun demi memperoleh uang cepat. Oleh sebab itu banyak dari sebagian masyarakat yang memilih menjual aset yang mereka miliki seperti mobil dan rumah dengan dibawah harga pasaran untuk mendapatkan uang cepat. Namun terkadang untuk aset berupa properti rumah apabila memiliki harga jual tinggi dan menjual dibawah harga pasaran pasti butuh waktu mencari calon pembeli. Dikarenakan tidak semua orang memiliki dana ready untuk pembelian aset rumah dengan nilai jual yang cukup besar.

Solusi keuangan tersebut apabila anda membutuhkan dana tunai dibandingkan menjual aset yang anda miliki maka sebaiknya menggadaikan aset jaminan rumah tersebut ke bank. Dengan menggadaikan sertifikat rumah di bank tentu rumah yang anda miliki masih dapat dijadikan tempat tinggal karena cukup sertifikat rumah tersebut saja yang menjadi jaminan di bank. Dengan memilih proses gadai sertifikat rumah maka dana yang dicairkan memiliki waktu proses 1 – 2 minggu. Semakin cepat anda melengkapi dokumen persyaratan kredit yang diminta tentu akan semakin cepat pula proses pengajuan pinjaman kredit anda.

Jika anda memiliki sertifikat rumah atas nama sendiri maka dapat menjadi pilihan pinjaman dana tunai cepat. Dan apabila sertifikat rumah yang anda miliki masih atas nama pemilik sebelumnya maka proses wajib sekalian balik nama ke atas nama pemohon. Namun terkadang tidak semua bank dapat membantu proses balik nama tersebut tergantung dari kebijakan bank yang anda pilih untuk proses pengajuan pinjaman. Dana tunai jaminan sertifikat rumah nilai pinjaman yang dapat diajukan mulai dari pinjaman 20 juta sampai dengan 5 milyar. Untuk tenor jangka waktu pinjaman multiguna biasanya tidak lebih dari maksimal jangka waktu 5 tahun pinjaman.

Kami bekerjasama dengan beberapa Bank Perkreditan Rakyat se JABODETABEK yang memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh sebab itu ajukan pinjaman dana tunai sertifikat rumah anda sekarang juga karena tim marketing kami akan membantu proses pengajuan pinjaman anda. Terimakasih

Gadai Sertifikat Rumah

 

Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
  • Slip Gaji atau Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran/Rekening Tabungan
  • Fotocopy PBB + IMB
  • Fotocopy SHM/SHGB

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)

PINJAMAN DANA GADAI SERTIFIKAT RUMAH DI JATISAMPURNA

PINJAMAN DANA GADAI SERTIFIKAT RUMAH DI JATISAMPURNA

PINJAMAN DANA GADAI SERTIFIKAT RUMAH DI JATISAMPURNA

 

Pinjaman dana gadai sertifikat rumah di jatisampurna merupakan salah satu solusi dalam mendapatkan pinjaman dana cepat. Sudah suatu hal yang lumrah mengajukan pinjaman uang dengan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah pada umumnya masyarakat memilih bank sebagai tempat mengajukan pinjaman tersebut. Pemilihan bank dalam mengajukan pinjaman karena bank lembaga resmi yang membuat calon debitur merasa aman dan nyaman dalam proses pengajuan kredit.

Memilih mengajukan pinjaman ke bank tentu tidak boleh sembarangan karena perlu diteliti baik legalitas dan skema pinjaman. Jika mengajukan di bank umum dengan reputasi yang sudah jelas tentu anda tidak perlu khawatir namun tidak semua data nasabah dapat di proses di bank umum baik itu kendala Bi Checking, Proses kecepatan kredit dan lain sebagainya. Oleh sebab itu jika anda mengajukan alangkah baiknya mengecek bank tersebut telah terdaftar resmi di OJK dan berapa tingkat suku bunga per bulannya.

Mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah dapat dilakukan di beberapa tempat diantaranya Bank, Lembaga pembiayaan/Finance, Bank Perkreditan Rakyat, Pegadaian dan Koperasi. Masing – masing lembaga tersebut tentu memiliki prosedur dan kebijakan sendiri – sendiri dalam proses pengajuan pinjaman sertifikat rumah. Bagi anda yang mencari suku bunga kecil tentu bank umum dapat menjadi rekomendasi terbaik untuk anda namun dengan catatan SLIK BI Checking yang anda miliki tidak terdapat riwayat tunggakan kredit bahkan kredit macet.

Bagi anda yang ingin mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah di Bank Perkreditan Rakyat untuk nominal pinjaman yang dapat diajukan mulai dari pinjaman 20 juta sampai dengan 5 milyar. Pinjaman yang akan di dapat oleh calon debitur tergantung dari nilai jual rumah dan terpenting data keuangan 3 – 6 bulan terakhir. Karena bank akan mengukur kemampuan bayar calon debiturnya untuk meminimalisir resiko kredit. Proses pinjaman sampai dengan pencairan biasanya memakan waktu 1 – 2 minggu.

Kami bekerjasama dengan beberapa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Legalitas perusahaan menjadi hal terpenting dalam memilih tempat gadai terpercaya karena menyangkut dengan surat berharga berupa sertifikat rumah. Untuk wilayah yang dapat kami bantu proses tidak hanya area Jatisampurna saja melainkan kami juga dapat memproses area Gadai Sertifikat Rumah Di Jakarta, Gadai Sertifikat Rumah Di Bogor, Gadai Sertifikat Rumah Di Depok, Gadai Sertifikat Rumah Di Tangerang, Gadai Sertifikat Rumah Di Bekasi. Terimakasih

Gadai Sertifikat Rumah

 

Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran/Rekening Tabungan
  • Fotocopy PBB + IMB
  • Fotocopy SHM/SHGB

Untuk Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)