PINJAMAN KREDIT MULTIGUNA SERTIFIKAT RUMAH PROSES CEPAT

PINJAMAN KREDIT MULTIGUNA SERTIFIKAT RUMAH PROSES CEPAT

PINJAMAN KREDIT MULTIGUNA SERTIFIKAT RUMAH PROSES CEPAT

 

Pinjaman kredit multiguna sertifikat rumah proses cepat membantu anda dalam mendapatkan pinjaman dana tunai dengan proses cepat. Pinjaman dengan gadai sertifikat rumah ini agunan yang dapat diagunkan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Selain jaminan tersebut maka belum dapat kami bantu prosesnya lebih lanjut. Kredit jaminan sertifikat rumah termasuk salah satu pinjaman yang diminati oleh masyarakat dikarenakan dana pinjaman yang di dapat berjumlah besar.

Pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah dapat diajukan di beberapa tempat lembaga keuangan resmi. Berikut ini beberapa lembaga keuangan yang dapat memproses pinjaman jaminan sertifikat rumah ialah Gadai Sertifikat Rumah di Bank, Gadai Sertifikat Rumah Di Lembaga Pembiayaan/Finance, Gadai Sertifikat Rumah Di Bank Perkreditan Rakyat, Gadai Sertifikat Rumah Di Pegadaian dan Gadai Sertifikat Rumah Di Koperasi. Masing – masing tempat gadai resmi tersebut memiliki keunggulan sendiri – sendiri sesuai dengan kebutuhan pinjaman calon debitur. Sebagian masyarakat tentu memilih pinjaman bank jaminan sertifikat rumah menjadi prioritas dikarenakan suku bunga yang ditawarkan oleh bank umum tentu lebih rendah dibandingkan tempat gadai sertifikat rumah lainnya.

Tempat gadai sertifikat rumah resmi wajib menjadi pilihan calon debitur dalam memilih pinjaman dana kredit multiguna. Jika anda memilih pinjaman gadai sertifikat rumah di lembaga keuangan seperti bank maka tempat gadai tersebut wajib terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan telah terdaftarnya lembaga keuangan tersebut di OJK tentu akan membuat calon debitur merasa aman dan nyaman dalam mengajukan pinjaman dana jaminan sertifikat rumah. Agunan sertifikat rumah merupakan surat berharga yang memiliki nilai jual tinggi oleh sebab itu anda sebaiknya memikirkan secara matang atau dapat berkonsultasi dengan kami untuk tempat pilihan pinjaman dana tunai jaminan sertifikat rumah sesuai dengan kebutuhan anda.

Proses pinjaman agunan jaminan sertifikat rumah memiliki proses 1 – 2 minggu sampai dengan dana cair ke rekening pribadi anda. Untuk pinjaman kredit multiguna sertifikat rumah memiliki proses yang panjang karena harus melalui beberapa tahapan sampai dengan dana pinjaman cair ke rekening pribadi anda. Pada umumnya proses awal pinjaman dana dengan jaminan sertifikat rumah akan dilakukan proses SLIK BI Checking terlebih dahulu. Pastikan untuk SLIK BI checking riwayat pinjaman kredit anda tidak terdapat kredit macet. Apabila terdapat riwayat pinjaman kredit macet maka wajib dilunaskan dan jika telah selesai pinjaman kredit macet tersebut cukup melampirkan bukti Surat Keterangan Lunas saja.

Kami dapat membantu proses gadai sertifikat rumah untuk area Gadai Sertifikat Rumah Di Jakarta, Gadai Sertifikat Rumah Di Bogor, Gadai Sertifikat Rumah Di Depok, Gadai Sertifikat Rumah Di Tangerang dan Gadai Sertifikat Rumah Di Bekasi. Kami bekerjasama dengan beberapa Bank Perkreditan Rakyat se JABODETABEK oleh sebab itu konsultasikan data yang anda miliki karena kami akan membantu proses pengajuan pinjaman anda sesuai dengan data dan kebutuhan pinjaman. Terimakasih

 

PINJAMAN KREDIT MULTIGUNA SERTIFIKAT RUMAH

 

Syarat Gadai Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran/Rekening Tabungan
  • Fotocopy PBB + IMB
  • Fotocopy SHM/SHGB

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)

SYARAT & KETENTUAN GADAI SERTIFIKAT RUMAH DI BPR

SYARAT & KETENTUAN GADAI SERTIFIKAT RUMAH DI BPR

SYARAT & KETENTUAN GADAI SERTIFIKAT RUMAH DI BPR

 

Syarat & ketentuan gadai sertifikat rumah di BPR untuk membantu anda memilih Bank Perkreditan Rakyat yang tepat untuk anda. Dengan semakin bertambahnya kebutuhan terkadang mendorong seseorang untuk mendapatkan dana pinjaman. Salah satu tempat yang dipilih dalam mengajukan pinjaman tersebut ialah ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Salah satu produk pinjaman BPR yang paling diminati masyarakat ialah pinjaman kredit multiguna dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Ketika sesorang membutuhkan dana dengan jumlah besar tentu pilihan pinjaman sertifikat rumah dapat menjadi pilihan yang tepat. Dengan mengajukan pinjaman sertifikat rumah maka dana yang anda peroleh akan dianalisa terlebih dahulu oleh pihak BPR mulai dari harga jual rumah anda dan data sumber pendapatan 3 – 6 bulan terakhir. Proses pengajuan pinjaman kredit sertifikat rumah di Bank Perkreditan Rakyat biasanya memakan waktu 1 – 2 minggu sampai dana cair ke rekening pribadi anda. Dan nominal angka pinjaman yang dapat anda ajukan mulai dari pinjaman 20 juta sampai dengan 5 milyar.

Mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah di BPR memiliki prosedur dan proses bukan berarti anda memiliki jaminan sertifikat rumah maka sudah pasti BPR akan menyetujui pinjaman anda. Pihak BPR pasti akan menilai dahulu calon nasabahnya mulai dari karakteristik nasabah, kapasitas keuangan nasabah dan lain sebagainya. Berikut ini kami akan memberikan ketentuan jaminan sertifikat rumah yang dapat di proses di Bank Perkreditan Rakyat :

  1. Sertifikat Rumah wajib atas nama pemohon sendiri atas nama suami/istri atau anak/orangtua kandung. Jika sertifikat rumah masih atas nama pemilik sebelumnya ada beberapa Bank Perkreditan Rakyat yang dapat membantu proses balik nama sertifikat tersebut ke atas nama pemohon.
  2. Tidak berada di gang sempit, Namun ada beberapa Bank Perkreditan Rakyat yang dapat membantu proses pengajuan sertifikat rumah di dalam gang tapi dengan nominal tidak besar. Dan luas tanah di sertifikat wajib di atas 50 meter persegi
  3. Lokasi rumah tidak berdekatan dengan makam, SUTET, sungai, lokasi rawan bencana seperti banjir dan longsor

Setelah anda telah memenuhi syarat jaminan sertifikat rumah maka proses selanjutnya ketentuan pemohon pinjaman yang dapat diproses oleh Bank Perkreditan Rakyat yaitu :

  • Pemohon wajib berusia diatas 21 tahun dan maksimal usia di 60 tahun lunas kredit.
  • SLIK BI Checking pemohon untuk di BPR tidak seketat di bank umum namun tetap mengikuti prosedur ketentuan di BPR tersebut. Apabila terdapat kredit macet namun sudah lunas dapat melampirkan bukti Surat Keterangan Lunas
  • Memiliki penghasilan tetap setiap bulannya
  • Masa bekerja untuk karyawan minimal sudah bekerja 1 tahun
  • Untuk pengusaha wajib sudah berjalan usahanya apabila baru mau mulai berjalan tanpa memiliki penghasilan tetap beberapa bulan terakhir maka proses tidak bisa dilanjutkan karena pihak BPR akan menganalisa sumber pendapatan 3 – 6 bulan terakhir

Kami bekerjasama dengan beberpa Bank Perkreditan Rakyat yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk wilayah pinjaman yang dapat kami bantu proses yaitu Gadai Sertifikat Rumah Di Jakarta, Gadai Sertifikat Rumah Di Bogor, Gadai Sertifikat Rumah Di Depok, Gadai Sertifikat Rumah Di Tangerang dan Gadai Sertifikat Rumah Di Bekasi. Terimakasih

Gadai Sertifikat Rumah Di BPR

 

Persyaratan Pinjaman Gadai Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Kerja/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran/Rekening Tabungan
  • Fotocopy PBB + IMB
  • Fotocopy SHM/SHGB

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)

 

BERAPA NILAI PENCAIRAN PINJAMAN SERTIFIKAT RUMAH

BERAPA NILAI PENCAIRAN PINJAMAN SERTIFIKAT RUMAH

BERAPA NILAI PENCAIRAN DARI PINJAMAN SERTIFIKAT RUMAH

 

Berapa Nilai Pencairan Dari Pinjaman Sertifikat Rumah? Pertanyaan ini akan muncul ketika anda ingin mengajukan pinjaman jaminan Sertipikat Hak Milik (SHM) atau Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Sampai saat ini mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah menjadi solusi terbaik untuk mendapatkan pinjaman dengan jumlah besar. Pinjaman yang di berikan berjumlah besar dikarenakan aset berupa rumah memiliki nilai jual tinggi namun ada beberapa penilaian yang dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya dalam menilai berapa besaran pinjaman yang di dapat oleh calon debiturnya.

Ketika mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah ada beberpa penilaian yang menentukan berapa besar pinjaman yang diperoleh calon debitur. Pertama hal yang dinilai pasti harga jual rumah tersebut berapa besar harga nilai jual pasar rumah tersebut. Apabila mengajukan dengan nominal besar misalkan 500 juta ke atas bank atau lembaga keuangan akan menyarankan untuk appraisal harga rumah tersebut. Namun apabila mengajukan dengan nominal tidak terlalu besar cukup dengan appraisal internal bank atau lembaga keuangan tersebut saja.

Bank atau lembaga keuangan akan memberikan pinjaman pasti dibawah harga jual rumah tersebut karena menganut sistem gadai bukan sistem jual beli. Jarang bank yang berani memberikan pinjaman sampai mendekati harga jual rumah tersebut karena sangat beresiko. Pada umumnya kebijakan masing – masing bank tentu berbeda – beda dalam menghitung LTV (Loan To Value) biasanya nilai pinjaman yang diberikan 50% – 70% dari harga nilai jual rumah. Namun dengan catatan data keuangan calon debitur tergambar baik di rekening koran atau neraca keuangan per bulan. Jika penghasilan calon debitur minim maka bank atau lembaga pembiayaan tidak akan memberikan pinjaman maksimal karena sangat beresiko terhadap bank tersebut.

Hal yang kedua tentu bank atau lembaga keuangan akan menilai seberapa besar pendapatan calon debitur dalam 3 – 6 bulan terakhir. Apabila calon debitur baru mau memulai usaha atau baru mau bekerja hal ini tidak dapat masuk ke hitungan analisa bank atau lembaga keuangan. Bank akan menilai pendapatan keuangan calon debiturnya dalam beberapa bulan terakhir dan bank akan memberikan angsuran sesuai dengan kesanggupan calon debiturnya antara 30% – 40% dari pendapatan bersih per bulan. Dengan catatan juga calon debitur tidak memiliki pinjaman di tempat lain karena akan mengurangi pendapatan bersih calon debitur.

Kami bekerjasama dengan beberapa Bank Perkreditan Rakyat yang telah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk wilayah yang dapat kami bantu proses ialah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Terimakasih

Gadai Sertifikat Rumah

Beberapa Hal Yang Harus Dipahami Gadai Sertifikat Rumah

Menggadaikan pinjaman sertifikat rumah perlu kehati – hatian karena sertifikat rumah termasuk surat berharga yang memiliki nilai tinggi. Berikut beberapa hal yang harus dipahami ketika ingin mengajukan pinjaman sertifikat rumah agar pengajuan pinjaman anda berjalan dengan lancar :

  • Sertifikat rumah wajib atas nama pemohon suami/istri atau anak/orangtua
  • usia pemohon minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun (lunas kredit)
  • Tenor jangka waktu 1- 5 tahun maksimal
  • Lokasi rumah tidak berdekatan dengan pemakaman, sungai, SUTET, kondisi rawan banjir dan longsor

Pastikan anda mendapatkan nilai angsuran per bulan sesuai dengan kemampuan bayar anda yang tidak memberatkan anda kedepannya. Selalu jaga pembayaran per bulan anda untuk memudahkan anda jika membutuhkan pengajuan pinjaman kembali berikutnya.

 

Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran/Rekening Tabungan
  • Fotocopy PBB + IMB
  • Fotocopy SHM/SHGB

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)

 

PEGADAIAN SERTIFIKAT RUMAH

PEGADAIAN SERTIFIKAT RUMAH

PEGADAIAN SERTIFIKAT RUMAH

 

Pegadaian Sertifikat Rumah pilihan pinjaman multiguna untuk anda yang saat ini membutuhkan dana besar. Menggadaikan sertifikat rumah tentu tidak boleh sembarangan. Banyak hal yang harus diperhatikan ketika ingin memilih tempat gadai yang tepat dan sesuai kebutuhan anda. Pada umumnya masyarakat lebih memilih bank sebagai tempat gadai sertifikat namun selain bank ada beberapa tempat gadai yang dapat memproses pinjaman jaminan sertifikat diantaranya : Pegadaian, Lembaga Pembiayaan, Bank Perkreditan Rakyat, Koperasi.

Mengajukan gadai sertifikat rumah di tempat gadai yang valid adalah suatu keharusan. Ciri tempat gadai sertifikat rumah yang memiliki legalitas jelas yaitu telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk bank yang sudah memiliki nama besar dan cabang yang banyak tentu anda tidak perlu ragu mengajukannya. Seperti misalkan Gadai Sertifikat Rumah Di Bank BCA, Gadai Sertifikat Rumah Di Bank Mandiri, Gadai Sertifikat Rumah Di Bank BRI, Gadai Sertifikat Rumah Di Bank BNI dan beberapa bank lainnya.

Selain mengajukan sertifikat rumah di bank tersebut diatas anda dapat mengajukan juga Gadai Sertifikat Rumah Di Pegadaian, Gadai Sertifikat Rumah Di Finance, Gadai Sertifikat Rumah Di Koperasi dan Gadai Sertifikat Rumah Di BPR (Bank Perkreditan Rakyat). Prioritas pengajuan sertifikat rumah tentu di bank dengan bunga rendah akan tetapi tidak semua bank dapat menyetujui pinjaman calon debiturnya. Ada beberapa kendala umum pinjaman ditolak pihak bank mulai dari Bi Checking, Lokasi rumah, Kelengkapan data dan lain sebagainya.

Kami siap membantu kendala pengajuan pinjaman sertifikat rumah anda karena kami bekerjasama dengan beberapa Bank Perkreditan Rakyat terpercaya dan telah terdaftar di OJK. Proses pengajuan sertifikat rumah memakan waktu 1 – 2 minggu sampai dana cair ke rekening anda. Untuk wilayah yang dapat kami proses meliputi Gadai Sertifikat Rumah Di Jakarta, Gadai Sertifikat Rumah Di Bogor, Gadai Sertifikat Rumah Di Depok, Gadai Sertifikat Rumah Di Tangerang, Gadai Sertifikat Rumah Di Bekasi.

Gadai Sertifikat Rumah

Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah
  • Slip Gaji + Surat Ket Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran/Rekening Tabungan
  • Fotocopy PBB + IMB
  • Fotocopy SHM/SHGB

 

Info Lebih Lanjut : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)

PINJAMAN SERTIFIKAT RUMAH DI BPR

PINJAMAN SERTIFIKAT RUMAH DI BPR

PINJAMAN SERTIFIKAT RUMAH DI BPR

 

Pinjaman Sertifikat Rumah Di BPR (Bank Perkreditan Rakyat) memiliki beberapa keunggulan jika dibandingkan dengan tempat pinjaman lainnya. Jaminan yang dapat di proses berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama suami/istri atau anak/orangtua. Pinjaman yang ditawarkan mulai dari pinjaman 20 Juta sampai dengan 5 Milyar. Pinjaman yang ditawarkan berupa pinjaman multiguna yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan, renovasi rumah, tambahan modal usaha dan lain sebagainya.

Saat ini pertumbuhan Bank Perkreditan Rakyat sangat pesat di seluruh wilayah Indonesia. Pastikan memilih Bank Perkreditan Rakyat yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sudah dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Berikut beberapa alasan memilih Bank Perkreditan Rakyat sebagai tempat pinjaman sertifikat rumah anda :

  • SLIK BI Checking, Proses BI Checking di BPR tidak seketat di bank konvensional apabila ada keterlambatan dan masuk di kolektibilitas 2 masih dapat dibantu prosesnya. Dan Apabila terdapat kredit macet namun sudah lunas cukup melampirkan bukti surat keterangan lunasnya saja.
  • Proses Cepat, Mengajukan pinjaman di BPR dapat memakan waktu proses 1 – 2 minggu tergantung nilai nominal pinjaman. Apabila mengajukan nominal 100 juta ke bawah proses cukup cepat tergantung juga kelengkapan data yang calon debitur lengkapi.
  • Proses Mudah, Mengajukan pinjaman di BPR bisa dengan status pekerjaan karyawan atau wiraswasta. Untuk karyawan data yang diperlukan Slip Gaji dan Surat Keterangan Karyawan/ID Card. Apabila Wiraswasta menengah cukup melampirkan SKU dan nota – nota dan apabila sudah berbadan hukum melampirkan Akta Legalitas Perusahaan + SIUP & TDP.

Gadai Sertifikat Rumah

 

Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah :

  1. Fotocopy KTP Suami Istri
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Buku Nikah
  4. Slip Gaji + Surat Ket Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  5. SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  6. Rekening Koran/Rekening Tabungan
  7. Fotocopy PBB + IMB
  8. Fotocopy SHM/SHGB

 

Untuk Info Lebih Lanjut : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)