Pinjaman Dengan Sertifikat Rumah (Tlp/WA : 0858 9268 2443)

Pinjaman Dengan Sertifikat Rumah (Tlp/WA : 0858 9268 2443)

Pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah menjadi pilihan tepat bagi anda yang saat ini sedang membutuhkan dana pinjaman besar. Nominal pengajuan pinjaman sertifikat rumah mulai dari pinjaman 20 juta sampai dengan 5 milyar dan untuk besaran nominal pinjaman yang disetujui tergantung dari besaran pendapatan per bulan.

Ketika ingin mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah wajib memilih tempat gadai resmi yang memiliki kredibilitas baik. Saat ini telah banyak pilihan tempat gadai yang dapat memproses pengajuan dengan jaminan sertifikat rumah. Dengan banyaknya pilihan tentu akan memudahkan masyarakat dalam memilih tempat pinjaman.

Diantara tempat gadai resmi terpercaya berikut ini beberapa pilihan dalam memilih tempat gadai pengajuan pinjaman jaminan sertifikat rumah adalah Bank, BPR, Finance, dan koperasi.

Lembaga Pinjaman Dengan Jaminan Sertifikat Rumah

Menggadaikan Sertifikat RumahMemilih tempat gadai sertifikat rumah terpercaya wajib dilakukan oleh calon debitur karena menyangkut dengan jaminan surat berharga yang akan dijaminkan. Ada baiknya mencari informasi sebanyak – banyaknya mengenai tempat gadai sertifikat yang akan dituju sebelum mengajukan pinjaman dana.

Berikut ini kami akan membahas beberapa lembaga pinjaman jaminan sertifikat rumah yang dapat memproses pengajuan pinjaman jaminan sertifikat rumah, yaitu :

1. Bank

Bank merupakan lembaga keuangan yang sudah dipercaya oleh sebagian masyarakat dalam mengajukan berbagai pinjaman. Produk pinjaman bank beragam dan bermacam – macam pilihan yang dapat dipilih oleh masyarakat mulai dari produk pinjaman tanpa jaminan atau produk pinjaman dengan jaminan.

Produk pinjaman bank dengan jaminan sertifikat rumah juga terbagi beberapa produk, ada produk pinjaman kredit multiguna jaminan sertifikat rumah dan ada produk pinjaman Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dan tentu setiap bank memiliki produk pinjaman masing – masing yang ditawarkan ke masyarakat.

Masyarakat banyak memilih pinjaman ke bank dikarenakan suku bunga yang ditawarkan kecil jika dibandingkan tempat pinjaman lainnya. Dan faktor lainnya ialah kredibilitas bank yang sudah memiliki nama baik dan telah terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Untuk bank yang dapat dipilih oleh masyarakat dalam mengajukan pinjaman sertifikat rumah ialah Bank BRI. Bank Mandiri, Bank BNI dan masih banyak bank lainnya. Namun kembali ke produk bank masing – masing karena walaupun jaminan sama sertifikat rumah akan tetapi untuk syarat dan ketentuan kadang berbeda – beda. Seperti halnya pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) dari bank BRI yang memang dikhususkan untuk para pengusaha bukan untuk pinjaman karyawan.

Jadi pilihan pinjaman jaminan sertifikat rumah di bank sangat beragam dapat dikategorikan mulai dari kebutuhan pinjaman, mekanisme pinjaman, dll. Anda dapat berkonsultasi dengan tim marketing kami untuk mendapatkan tempat pinjaman yang cocok sesuai dengan data dan kebutuhan pinjaman anda.

2. BPR (Bank Perekonomian Rakyat)

Sebelumnya BPR merupakan singkatan dari Bank Perkreditan Rakyat namun PERBARINDO (Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia) merubah nama baru menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Perubahan nama ini sesuai dengan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan pada 12 januari 2023.

Mengajukan pinjaman sertifikat rumah di bank BPR juga menjadi pilihan masyarakat dikarenakan proses BPR yang lebih cepat dan toleransi SLIK OJK yang tidak seketat bank umum. Untuk proses gadai sertifikat rumah di BPR memerlukan waktu 1 – 2 minggu sampai dana cair ke rekening pribadi anda. Kecepatan proses juga tergantung kelengkapan dari dokumen persyaratan kredit jika dokumen persyartan sudah lengkap bukan tidak mungkin proses dapat berjalan lebih cepat.

Faktor lain yang dipilih dalam proses gadai sertifikat rumah di BPR ialah toleransi SLIK OJK di Bank BPR dapat membantu calon debitur yang terkendala di riwayat pinjaman kredit macet tapi sudah lunas. Dapat melampirkan bukti Surat Keterangan Lunas. Dan bagi nasabah yang memiliki pembayaran kolektibilitas 2 Bank BPR masih dapat membantu proses dengan melakukan pertimbangan dan penilaian terlebih dahulu.

Untuk fleksibilitas SLIK OJK kembali lagi kepada kebijakan yang diterapkan oleh pihak BPR dikarenakan setiap BPR memiliki kebijakan masing – masing karena dikelola oleh swasta namun tetap mengikuti dan tunduk peraturan OJK. Saat ini jumlah BPR di Indonesia sudah sangat banyak dan jangkauannya pun luas hampir mudah ditemukan disekitar tempat tinggal. Agar lebih aman pastikan BPR yang anda pilih telah terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK.

3. Finance atau Leasing

Finance menjadi salah satu tempat pilihan pinjaman lainnya untuk menggadaikan sertifikat rumah. Perusahaan pembiayaan tersebut dapat menerima jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Proses kecepatan pinjaman juga tidak jauh dengan proses pengajuan di Bank BPR.

Untuk proses pengajuan pinjaman kembali lagi kepada peraturan kebijakan masing – masing perusahaan mulai dari tingkat suku bunga dan fleksibilitas SLIK OJK. Bagi beberapa calon debitur yang memiliki kendala sedikit di SLIK OJK tentu pilihan tempat pinjaman di finance dapat menjadi pilihan yang tepat.

Untuk perusahaan pembiayaan atau finance juga masih dibawahi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jadi sebelum anda mengajukan pilihlah finance yang telah terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK. Mengajukan pinjaman di finance dapat diajukan untuk profesi yang mendapatkan sumber penghasilan sebagai karyawan dan wiraswasta.

4. Koperasi

Koperasi dapat menjadi tempat pilihan pinjaman berikutnya untuk menjaminkan sertifikat rumah. Koperasi simpan pinjam yang memperluas pelayanan ke non anggota dan bergerak di sektor jasa keuangan akan diawasi oleh OJK, setelah Kementrian Koperasi dan UKM menyerahkan pengawasannya ke OJK.

Sampai tulisan ini ditulis berdasarkan draft RUU PPSK per tanggal 8 desember 2022, perizinan, pengaturan, dan pengawasan koperasi oleh OJK hanya mencakup badan hukum koperasi yang melakukan kegiatan dalam sektor jasa keuangan.

Untuk pengajuan proses pinjaman sertifikat rumah di koperasi simpan pinjam kembali lagi kepada peraturan kebijakan yang ada di koperasi tersebut. Ada beberapa koperasi yang dapat membantu calon debitur yang memiliki kendala permasalahan di SLIK OJK.

 

Beberapa Ketentuan Pinjaman Dengan Jaminan Sertifikat Rumah

Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Lain

Ketika ingin mengajukan pinjaman dengan gadai sertifikat rumah ada beberapa ketentuan yang harus diikuti oleh calon debitur. Agar pinjaman sertifikat rumah dapat berhasil disetujui ada baiknya calon debitur mempelajari terlebih dahulu perihal pengajuan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah.

Berikut ini beberapa ketentuan dalam mengajukan pinjaman dengan sertifikat rumah, yaitu :

1. Nama Di SHM/SHGB

Nama di sertifikat rumah jika atas nama sendiri atau nama pasangan suami istri akan lebih mudah untuk proses pengajuan pinjaman. Suami istri wajib mengetahui dan tanda tangan apabila pengajuan pinjaman kredit tersebut disetujui. Rumah yang dibeli ketika menikah merupakan harta milik bersama suami istri.

Jika sertifikat rumah atas nama orangtua kandung maka prosesnya wajib melibatkan kedua orangtua untuk hadir tanda tangan apabila disetujui. Jika sertifikat atas nama saudara lain seperti om, tante, sepupu dan lainnya maka proses pengajuan pinjaman tidak dapat dilakukan untuk pengajuan.

Untuk sertifikat rumah atas nama almarhum maka prosesnya wajib sekalian balik nama ke seluruh ahli warinya tapi terkadang terkendala di banyaknya jumlah ahli waris atau ada ahli waris yang dibawah umur sehingga wajib membuat surat pengampuhan pengadilan terlebih dahulu.

2. Lokasi Area Jaminan

Untuk lokasi jaminan rumah yang dapat diproses ialah lokasi rumah yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Jika lokasi jaminan berada di luar daerah selain wilayah Jabodetabek maka tidak dapat dibantu untuk pengajuan proses pinjamannya.

Berikut beberapa wilayah yang dapat dibantu untuk proses pengajuan pinjaman sertifikat rumah :

  • Gadai Sertifikat Rumah Di Jakarta (Gadai Sertifikat Rumah Di Jakarta Selatan, Gadai Sertifikat Rumah Di Jakarta Barat, Gadai Sertifikat Rumah Di Jakarta Timur, Gadai Sertifikat Rumah Di Jakarta Pusat, Gadai Sertifikat Rumah Di Jakarta Utara)
  • Gadai Sertifikat Rumah Di Bogor Kota (Gadai Sertifikat Rumah Di Bogor Barat, Gadai Sertifikat Rumah Di Bogor Selatan, Gadai Sertifikat Rumah Di Bogor Tengah, Gadai Sertifikat Rumah Di Bogor Timur, Gadai Sertifikat Rumah Di Bogor Utara, Gadai Sertifikat Rumah Di Tanah Sareal)
  • Gadai Sertifikat Rumah Di Bogor Kabupaten (Gadai Sertifikat Rumah Di Babakan Madang, Gadai Sertifikat Rumah Di Bojonggede, Gadai Sertifikat Rumah Di Caringin, Gadai Sertifikat Rumah Di Cariu, Gadai Sertifikat Rumah Di Ciampea, Gadai Sertifikat Rumah Di Ciawi, Gadai Sertifikat Rumah Di Cibinong, Gadai Sertifikat Rumah Di Cibungbulang, Gadai Sertifikat Rumah Di Cigombong, Gadai Sertifikat Rumah Di Cigudeg, Gadai Sertifikat Rumah Di Cijeruk, Gadai Sertifikat Rumah Di Cileungsi, Gadai Sertifikat Rumah Di Ciomas, Gadai Sertifikat Rumah Di Cisarua, Gadai Sertifikat Rumah Di Ciseeng, Gadai Sertifikat Rumah Di Citeureup, Gadai Sertifikat Rumah Di Dramaga, Gadai Sertifikat Rumah Di Gunung Putri, Gadai Sertifikat Rumah Di Gunung Sindur, Gadai Sertifikat Rumah Di Jonggol, Gadai Sertifikat Rumah Di Kemang, Gadai Sertifikat Rumah Di Klapanunggal, Gadai Sertifikat Rumah Di Parung, Gadai Sertifikat Rumah Di Parung Panjang, Gadai Sertifikat Rumah Di Tajur halang, Gadai Sertifikat Rumah Di Taman Sari, Gadai Sertifikat Rumah Di Tenjo)
  • Gadai Sertifikat Rumah Di Depok (Gadai Sertifikat Rumah Di Beji, Gadai Sertifikat Rumah Di Bojongsari, Gadai Sertifikat Rumah Di Cilodong, Gadai Sertifikat Rumah Di Cimanggis, Gadai Sertifikat Rumah Di Cinere, Gadai Sertifikat Rumah Di Cipayung, Gadai Sertifikat Rumah Di Limo, Gadai Sertifikat Rumah Di Pancoran Mas, Gadai Sertifikat Rumah Di Sawangan, Gadai Sertifikat Rumah Di Sukmajaya, Gadai Sertifikat Rumah Di Tapos)
  • Gadai Sertifikat Rumah Di Tangerang Kota (Gadai Sertifikat Rumah Di Batuceper, Gadai Sertifikat Rumah Di Benda, Gadai Sertifikat Rumah Di Cibodas, Gadai Sertifikat Rumah Di Ciledug, Gadai Sertifikat Rumah Di Cipondoh, Gadai Sertifikat Rumah Di Jatiuwung, Gadai Sertifikat Rumah Di Karang Tengah, Gadai Sertifikat Rumah Di Karawaci, Gadai Sertifikat Rumah DI Larangan, Gadai Sertifikat Rumah Di Neglasari, Gadai Sertifikat Rumah Di Periuk, Gadai Sertifikat Rumah DI Pinang)
  • Gadai Sertifikat Rumah Di Tangerang Kabupaten (Gadai Sertifikat Rumah Di Balaraja, Gadai Sertifikat Rumah Di Cikupa, Gadai Sertifikat Rumah Di Cisauk, Gadai Sertifikat Rumah Di Cisoka, Gadai Sertifikat Rumah Di Curug, Gadai Sertifikat Rumah Di Kelapa Dua, Gadai Sertifikat Rumah Di Kronjo, Gadai Sertifikat Rumah Di Kosambi, Gadai Sertifikat Rumah Di Legok, Gadai Sertifikat Rumah Di Pagedangan, Gadai Sertifikat Rumah Di Panongan, Gadai Sertifikat Rumah Di Pasar Kemis, Gadai Sertifikat Rumah Di Rajeg, Gadai Sertifikat Rumah Di Sepatan, Gadai Sertifikat Rumah Di Solear, Gadai Sertifikat Rumah Di Tigaraksa)
  • Gadai Sertifikat Rumah Di Tangerang Selatan (Gadai Sertifikat Rumah Di Ciputat, Gadai Sertifikat Rumah Di Ciputat Timur, Gadai Sertifikat Rumah Di Pamulang, Gadai Sertifikat Rumah Di Pondok Aren, Gadai Sertifikat Rumah Di Serpong, Gadai Sertifikat Rumah Di Serpong Utara, Gadai Sertifikat Rumah Di Setu)
  • Gadai Sertifikat Rumah Di Bekasi Kota (Gadai Sertifikat Rumah Di Bantar Gebang, Gadai Sertifikat Rumah Di Bekasi Barat, Gadai Sertifikat Rumah Di Bekasi Selatan, Gadai Sertifikat Rumah Di Bekasi Timur, Gadai Sertifikat Rumah Di Bekasi Utara, Gadai Sertifikat Rumah Di Jatiasih, Gadai Sertifikat Rumah Di Jatisampurna, Gadai Sertifikat Rumah Di Medan Satria, Gadai Sertifikat Rumah Di Pondok Gede, Gadai Sertifikat Rumah Di Pondok Melati, Gadai Sertifikat Rumah Di Rawalumbu)
  • Gadai Sertifikat Rumah Di Bekasi Kabupaten (Gadai Sertifikat Rumah Di Babelan, Gadai Sertifikat Rumah Di Cibarusah, Gadai Sertifikat Rumah Di Cibitung, Gadai Sertifikat Rumah Di Cikarang Barat, Gadai Sertifikat Rumah Di Cikarang Pusat, Gadai Sertifikat Rumah Di Cikarang Selatan, Gadai Sertifikat Rumah Di Cikarang Timur, Gadai Sertifikat rumah Di Cikarang Utara, Gadai Sertifikat Rumah Di Kedungwaringin, Gadai Sertifikat Rumah Di Tambun Selatan, Gadai Sertifikat rumah Di Tambun Utara, Gadai Sertifikat Rumah Di Tarumajaya)

3. Nominal Pinjaman

Untuk nominal pinjaman mulai dari 20 juta sampai dengan pinjaman 5 milyar. Untuk nominal pinjaman yang akan disetujui tergantung dari besaran pendapatan penghasilan per bulan yang tercermin. Bank atau lembaga keuangan akan menilai dan menganalisa kesanggupan bayarper bulan calon debitur.

Terkadang pengajuan maksimal pinjaman terkendala oleh pendapatan per bulan nasabah yang tidak tergambar oleh sebab itu meskipun nilai jaminan harga rumah tinggi tetapi pendapatan kurang bagus maka akan sulit mendapatkan pinjaman dengan nominal maksimal.

Syarat Gadai Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU/NIB + Nota – nota atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran Tabungan 3 Bulan Terakhir
  • Fotocopy PBB
  • Fotocopy SHM/SHGB

Untuk info Lebih Lanjut : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)