Cara Gadai Sertifikat Rumah Di Bank

Cara Gadai Sertifikat Rumah Di Bank

Kondisi ekonomi seseorang umumnya tidak bisa diprediksi dengan mudah. Ada saatnya kita berada di dalam kondisi keuangan yang baik, ada kalanya juga berada di dalam keadaan yang terpuruk. Pada saat berada di dalam titik yang paling terendah umumnya seseorang akan membutuhkan dana yang besar untuk bisa kembali bangkit kembali. Bagi Anda yang memiliki properti seperti rumah, pinjaman dengan cara gadai sertifikat rumah di bank merupakan solusi yang paling terbaik. Lalu bagaimana proses yang seharusnya dilakukan ? Simak ulasannya  di bawah ini.

Melengkapi Syarat dan Ketentuan yang Berlaku

Lembaga gadai sertifikat rumah di bank baik itu untuk bank maupun non bank pasti akan memiliki berbagai syarat dan juga ketentuan yang memang seharusnya dipenuhi oleh para calon nasabah. Persyaratan ini nantinya akan diterapkan agar mereka bisa mendapatkan informasi valid dari para calon debitur mereka. Informasi ini nantinya akan meliputi, identitas diri hingga status riwayat kredit di waktu pengajuan.

Untuk syarat cara gadai sertifikat rumah di bank yang pasti wajib untuk dipersiapkan adalah berbagai dokumen yang ada di bawah ini :

  • Pasport
  • Agunan
  • NPWP
  • Kartu keluarga
  • KTP
  • Slip Gaji
  • Surat Izin Usaha

Sedangkan pada ketentuannya sendiri akan meliputi :

  • Syarat minimal usia
  • Minimal penghasilan untuk setiap bulannya
  • Riwayat kredit yang dimiliki oleh calon debitur

Proses dalam Pengajuan

Jika nantinya memang sudah memenuhi syarat dan juga ketentuan – ketentuan yang ada di atas, para calon nasabah diharuskan untuk melakukan pengajuan di kantor cabang bank yang akan digunakan. Proses pengajuan ini umumnya akan dimulai dari pengisian formulir hingga menyerahkan berbagai persyaratan. Selanjutnya, pengajuan untuk gadai sertifikat rumah bunga rendah ini akan dilanjut ke dalam proses verifikasi dokumen.

Melakukan Verifikasi Pada Berkas

Setelah itu, dilanjutkan dengan melakukan verifikasi berkas beserta dokumen untuk melakukan pengecekan terkait dengan kredibilitas berkas yang nantinya akan diajukan ke gadai sertifikat rumah Bandung. Proses verifikasi ini nantinya juga akan melibatkan BI checking, yaitu proses pengecekan riwayat dari kredit debitur selama 2 tahun terakhir. Hal ini nantinya dilakukan pihak bank agar bisa menghindari para calon nasabah yang memanipulasi identitas dan juga data yang dimilikinya.

Survei Agunan

Survei agunan dilakukan jika calon nasabah mengajukan cara gadai sertifikat rumah di bank multiguna, tanah atau jaminan yang lainnya multiguna dengan jaminan sertifikat rumah, tanah dan lain sebagainya. Proses ini dilakukan agar bisa mengetahui keadaan agunan secara fisik dan juga legalitasnya. Selain itu, proses survei ini bisa membantu pihak bank untuk menaksir dari nilai agunannya. Nilai taksiran inilah yang nantinya akan menjadi patokan besaran berapa uang yang nantinya cair jika sudah disetujui oleh pihak bank.

PINJAMAN DANA GADAI SERTIFIKAT RUMAH DI CIBITUNG

PINJAMAN DANA GADAI SERTIFIKAT RUMAH DI CIBITUNG

PINJAMAN DANA GADAI SERTIFIKAT RUMAH DI CIBITUNG

 

Mengajukan pinjaman dana dengan jaminan sertifikat rumah ke lembaga keuangan banyak dilakukan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan. Gadai Sertifikat rumah di area cibitung menjadi salah satu referensi pinjaman yang dapat diajukan akan tetapi kami tidak hanya memproses wilayah area cibitung saja melainkan kami dapat memproses gadai sertifikat rumah area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Untuk jaminan yang dapat kami bantu prosesnya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Apabila dihadapkan pada kondisi darurat membutuhkan dana segera, biasanya seseorang akan melakukan hal apapun demi memperoleh uang cepat. Oleh sebab itu banyak dari sebagian masyarakat yang memilih menjual aset yang mereka miliki seperti mobil dan rumah dengan dibawah harga pasaran untuk mendapatkan uang cepat. Namun terkadang untuk aset berupa properti rumah apabila memiliki harga jual tinggi dan menjual dibawah harga pasaran pasti butuh waktu mencari calon pembeli. Dikarenakan tidak semua orang memiliki dana ready untuk pembelian aset rumah dengan nilai jual yang cukup besar.

Solusi keuangan tersebut apabila anda membutuhkan dana tunai dibandingkan menjual aset yang anda miliki maka sebaiknya menggadaikan aset jaminan rumah tersebut ke bank. Dengan menggadaikan sertifikat rumah di bank tentu rumah yang anda miliki masih dapat dijadikan tempat tinggal karena cukup sertifikat rumah tersebut saja yang menjadi jaminan di bank. Dengan memilih proses gadai sertifikat rumah maka dana yang dicairkan memiliki waktu proses 1 – 2 minggu. Semakin cepat anda melengkapi dokumen persyaratan kredit yang diminta tentu akan semakin cepat pula proses pengajuan pinjaman kredit anda.

Jika anda memiliki sertifikat rumah atas nama sendiri maka dapat menjadi pilihan pinjaman dana tunai cepat. Dan apabila sertifikat rumah yang anda miliki masih atas nama pemilik sebelumnya maka proses wajib sekalian balik nama ke atas nama pemohon. Namun terkadang tidak semua bank dapat membantu proses balik nama tersebut tergantung dari kebijakan bank yang anda pilih untuk proses pengajuan pinjaman. Dana tunai jaminan sertifikat rumah nilai pinjaman yang dapat diajukan mulai dari pinjaman 20 juta sampai dengan 5 milyar. Untuk tenor jangka waktu pinjaman multiguna biasanya tidak lebih dari maksimal jangka waktu 5 tahun pinjaman.

Kami bekerjasama dengan beberapa Bank Perkreditan Rakyat se JABODETABEK yang memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh sebab itu ajukan pinjaman dana tunai sertifikat rumah anda sekarang juga karena tim marketing kami akan membantu proses pengajuan pinjaman anda. Terimakasih

Gadai Sertifikat Rumah

 

Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
  • Slip Gaji atau Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran/Rekening Tabungan
  • Fotocopy PBB + IMB
  • Fotocopy SHM/SHGB

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)

SYARAT & KETENTUAN GADAI SERTIFIKAT RUMAH DI BPR

SYARAT & KETENTUAN GADAI SERTIFIKAT RUMAH DI BPR

SYARAT & KETENTUAN GADAI SERTIFIKAT RUMAH DI BPR

 

Syarat & ketentuan gadai sertifikat rumah di BPR untuk membantu anda memilih Bank Perkreditan Rakyat yang tepat untuk anda. Dengan semakin bertambahnya kebutuhan terkadang mendorong seseorang untuk mendapatkan dana pinjaman. Salah satu tempat yang dipilih dalam mengajukan pinjaman tersebut ialah ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Salah satu produk pinjaman BPR yang paling diminati masyarakat ialah pinjaman kredit multiguna dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Ketika sesorang membutuhkan dana dengan jumlah besar tentu pilihan pinjaman sertifikat rumah dapat menjadi pilihan yang tepat. Dengan mengajukan pinjaman sertifikat rumah maka dana yang anda peroleh akan dianalisa terlebih dahulu oleh pihak BPR mulai dari harga jual rumah anda dan data sumber pendapatan 3 – 6 bulan terakhir. Proses pengajuan pinjaman kredit sertifikat rumah di Bank Perkreditan Rakyat biasanya memakan waktu 1 – 2 minggu sampai dana cair ke rekening pribadi anda. Dan nominal angka pinjaman yang dapat anda ajukan mulai dari pinjaman 20 juta sampai dengan 5 milyar.

Mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah di BPR memiliki prosedur dan proses bukan berarti anda memiliki jaminan sertifikat rumah maka sudah pasti BPR akan menyetujui pinjaman anda. Pihak BPR pasti akan menilai dahulu calon nasabahnya mulai dari karakteristik nasabah, kapasitas keuangan nasabah dan lain sebagainya. Berikut ini kami akan memberikan ketentuan jaminan sertifikat rumah yang dapat di proses di Bank Perkreditan Rakyat :

  1. Sertifikat Rumah wajib atas nama pemohon sendiri atas nama suami/istri atau anak/orangtua kandung. Jika sertifikat rumah masih atas nama pemilik sebelumnya ada beberapa Bank Perkreditan Rakyat yang dapat membantu proses balik nama sertifikat tersebut ke atas nama pemohon.
  2. Tidak berada di gang sempit, Namun ada beberapa Bank Perkreditan Rakyat yang dapat membantu proses pengajuan sertifikat rumah di dalam gang tapi dengan nominal tidak besar. Dan luas tanah di sertifikat wajib di atas 50 meter persegi
  3. Lokasi rumah tidak berdekatan dengan makam, SUTET, sungai, lokasi rawan bencana seperti banjir dan longsor

Setelah anda telah memenuhi syarat jaminan sertifikat rumah maka proses selanjutnya ketentuan pemohon pinjaman yang dapat diproses oleh Bank Perkreditan Rakyat yaitu :

  • Pemohon wajib berusia diatas 21 tahun dan maksimal usia di 60 tahun lunas kredit.
  • SLIK BI Checking pemohon untuk di BPR tidak seketat di bank umum namun tetap mengikuti prosedur ketentuan di BPR tersebut. Apabila terdapat kredit macet namun sudah lunas dapat melampirkan bukti Surat Keterangan Lunas
  • Memiliki penghasilan tetap setiap bulannya
  • Masa bekerja untuk karyawan minimal sudah bekerja 1 tahun
  • Untuk pengusaha wajib sudah berjalan usahanya apabila baru mau mulai berjalan tanpa memiliki penghasilan tetap beberapa bulan terakhir maka proses tidak bisa dilanjutkan karena pihak BPR akan menganalisa sumber pendapatan 3 – 6 bulan terakhir

Kami bekerjasama dengan beberpa Bank Perkreditan Rakyat yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk wilayah pinjaman yang dapat kami bantu proses yaitu Gadai Sertifikat Rumah Di Jakarta, Gadai Sertifikat Rumah Di Bogor, Gadai Sertifikat Rumah Di Depok, Gadai Sertifikat Rumah Di Tangerang dan Gadai Sertifikat Rumah Di Bekasi. Terimakasih

Gadai Sertifikat Rumah Di BPR

 

Persyaratan Pinjaman Gadai Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Kerja/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran/Rekening Tabungan
  • Fotocopy PBB + IMB
  • Fotocopy SHM/SHGB

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)

 

PEMBIAYAAN MODAL USAHA JAMINAN SERTIFIKAT RUMAH

PEMBIAYAAN MODAL USAHA JAMINAN SERTIFIKAT RUMAH

PEMBIAYAAN MODAL USAHA JAMINAN SERTIFIKAT RUMAH

 

Pembiayaan modal usaha dengan jaminan berupa sertifikat rumah dapat membantu pelaku kegiatan usaha yang membutuhkan tambahan modal untuk usaha yang sedang berjalan. Usaha di era pandemi sekarang ini sangat berimbas dampaknya kepada sebagian para pengusaha khususnya yang bergerak di bidang transportasi dan pariwisata. Pada umumnya hampir segala sektor bisnis terkena dampak dari pandemi tersebut. Untuk membangkitkan usaha tersebut tentu perlu modal kembali bagi mereka yang membutuhkan dana pinjaman.

Kredit usaha yang diberikan oleh bank bertujuan untuk mendukung tujuan usaha dengan berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam untuk melunasi pinjaman dalam waktu tertentu. Kebutuhan modal usaha sangat dibutuhkan oleh para pengusaha yang membutuhkan dana untuk pembelian perputaran modal ataupun piutang dagang. Pada umumnya untuk tenor pinjaman multiguna dengan jaminan sertifikat rumah antara 1 – 5 tahun maksimal. Jika nasabah tersebut memiliki pembayaran yang bagus sesuai jatuh tempo pembayaran kredit biasanya bank akan memfasilitasi untuk pengajuan top up pinjaman kredit.

Pada prinsipnya agunan kredit untuk para pelaku usaha yang menjaminkan agunan ke bank dijaminkan untuk lebih meningkatkan keyakinan bank dan meminimalisir resiko kredit. Agunan yang dapat dijaminkan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Untuk pemohon wajib atas nama di sertifikat rumah tersebut atau pasangan suami/istri dan anak/orangtua kandung. Pemberian pinjaman kredit untuk usaha ini tentu untuk mendorong pertumbuhan perekonomian di Indonesia. Dengan pemberian pinjaman kredit tersebut diharapkan dapat menghidupkan kembali ekonomi dan dapat menstabilkan pendapatan ekonomi di masyarakat.

Untuk proses pengajuan pinjaman kredit dengan jaminan sertifikat rumah memakan waktu 1 – 2 minggu sampai dana cair ke rekening pribadi anda. Untuk proses pengajuan pinjaman terhitung panjang karena wajib melewati beberapa proses mulai dari SLIK BI Checking, proses survey, proses pengecekan sertifikat rumah sampai dengan akad kredit. Nominal pinjaman yang dapat diajukan mulai dari pinjaman 20 juta sampai dengan pinjaman 5 milyar. Dan nominal pinjaman yang di dapat tentu bank akan menganalisa terlebih dahulu data calon debiturnya mulai dari data jaminan rumah dan data keuangan penghasilan per bulan yang di dapat.

Bagi anda yang saat ini sedang membutuhkan dana pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah silahkan langsung hubungi ke nomer Whatsapp kami di 0858 9268 2443. Terimakasih.

Gadai Sertifikat Rumah

Persyaratan Pinjaman Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran/Rekening Tabungan
  • Fotocopy PBB + IMB
  • Fotocopy SHM/SHGB

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)

CARA AMAN MENGAJUKAN PINJAMAN SERTIFIKAT RUMAH

CARA AMAN MENGAJUKAN PINJAMAN SERTIFIKAT RUMAH

CARA AMAN MENGAJUKAN PINJAMAN SERTIFIKAT RUMAH

 

Cara Aman Mengajukan Pinjaman Sertifikat Rumah untuk segala kebutuhan anda. Ketika membutuhkan dana cukup besar dalam waktu cepat maka menggadaikan sertifikat rumah dapat menjadi solusi keuangan anda. Dengan menggadaikan sertifikat rumah anda maka nilai pinjaman yang di dapat berjumlah besar tergantung dari nilai harga jual rumah dan terpenting pendapatan keuangan 6 bulan terakhir. Namun ada beberapa syarat juga yang harus terpenuhi ketika ingin mengajukan gadai sertifikat rumah.

Kami akan membahas tips aman dalam mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah :

  1. Lembaga Keuangan Sudah Terdaftar Di OJK, Agar pinjaman kredit anda aman maka pilihlah lembaga keuangan baik perbankan ataupun non perbankan yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Dengan telah terdaftarnya lembaga keuangan tersebut maka legalitasnya sudah jelas dan memberikan rasa aman untuk calon debitur.
  2. Lokasi Lembaga Keuangan, Memilih lokasi  lembaga keuangan yang terdekat dapat menjadi pilihan karena akan memudahkan anda apabila ingin mengurus suatu hal di kemudian hari. Meskipun beberapa orang tidak mempermasalahkan juga dengan kondisi lokasi lembaga keuangan karena untuk pembayaran angsuran biasanya lembaga keuangan sudah memfasilitasi dengan sitem transfer jadi tidak perlu repot – repot tiap bulan datang setor ke kantor tersebut.
  3. Suku Bunga & Pinalty, Memilih tingkat suku bunga tentu menjadi prioritas calon debitur memilih lembaga keuangan disamping kecepatan dan kemudahan proses. Jika menginginkan tingkat suku bunga rendah tentu dapat memilih bank konvensional sebagai tempat gadai sertifikat rumah namun dengan catatan Bi checking tidak ada masalah. Untuk pelunasan di percepat biasanya lembaga keuangan mengenakan pinalty dan besarannya berbeda – beda.

Mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah juga terdapat syarat – syarat tertentu. Untuk profesi baik pengusaha atau karyawan dapat mengajukan pinjaman kredit multiguna tersebut. Jika pengusaha melampirkan legalitas usaha baik perorangan ataupun sudah berbadan hukum dan untuk karyawan dapat melampirkan bukti slip gaji dan surat keterangan karyawan atau ID Card. Syarat minimal usia pemohon minimal sudah berusia 21 tahun dan memiliki penghasilan untuk usia maksimal pemohon di usia 65 tahun lunas kredit.

Kami bekerjasama dengan beberapa Bank Perkreditan Rakyat yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Untuk wilayah yang dapat kami bantu proses diantaranya Gadai Sertifikat Rumah Di Jakarta, Gadai Sertifikat Rumah Di Bogor, Gadai Sertifikat Rumah Di Depok, Gadai Sertifikat Rumah Di Tangerang dan Gadai Sertifikat Rumah Di Bekasi.

Gadai Sertifikat Rumah

Persyaratan Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Usaha + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran/Rekening Tabungan
  • Fotocopy PBB + IMB
  • Fotocopy SHM/SHGB

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)