by Ferry | Jul 23, 2020 | Gadai Sertifikat Rumah, Pinjaman Sertifikat Rumah, Pinjaman Tunai
PINJAMAN DANA GADAI SERTIFIKAT RUMAH JATIUWUNG TANGERANG
Pinjaman Dana Gadai Sertifikat Rumah Jatiuwung Tangerang menjadi salah satu cara terbaik untuk mendapatkan pinjaman dana kredit multiguna. Pinjaman kredit multiguna yang kami tawarkan dengan menyertakan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Kami bermitra dengan Bank, Lembaga Pembiayaan dan Bank Perkreditan rakyat ternama yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kami tidak hanya melayani pinjaman wilayah Jatiuwung Tangerang saja tetapi kami juga melayani pinjaman wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Pilihlah Tempat Gadai Terpercaya
Mengajukan pinjaman sertifikat rumah saat ini menjadi salah satu cara mendapatkan dana pinjaman dengan jumlah dana cukup besar. Sudah banyak tempat gadai yang menawarkan pinjaman dengan jaminan berupa sertifikat rumah mulai dari Bank, Lembaga Pembiayaan, Bank Perkreditan Rakyat, Pegadaian dan Koperasi. Masing – masing tempat memiliki keunggulan sendiri – sendiri pilihlah tempat gadai sesuai dengan kebutuhan anda.
Pilihlah tempat gadai terbaik yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan karena dengan sudah terdaftarnya perusahaan tersebut di OJK tentu legalitasnya sudah jelas dan memberikan rasa aman dan nyaman untuk calon debitur. Kami akan membantu anda menemukan tempat gadai terbaik karena kami bermitra dengan Bank, Lembaga Pembiayaan dan Bank Perkreditan Rakyat yang sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Beberapa persyaratan pengajuan pinjaman :
- Fotocopy KTP Suami Istri
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Buku Nikah
- Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
- SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
- Rek Tabungan/Rek Koran
- Fotocopy PBB
- Fotocopy SHM/SHGB
Untuk Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)
by Ferry | Apr 14, 2020 | Gadai Sertifikat Rumah, Pinjaman Sertifikat Rumah, Pinjaman Tunai
PINJAMAN DANA GADAI SERTIFIKAT RUMAH DI CILEDUG
Pinjaman Dana Gadai Sertifikat Rumah Di Ciledug merupakan pinjaman kredit multiguna dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB). Untuk Gadai Sertifikat Rumah area ciledug ada beberapa area sekitar diantaranya Paninggilan, Parung Serab, Tajur, Pinang, Kunciran. Tetapi tidak hanya wilayah tersebut saja yang dapat kami proses, Kami juga melayani proses pengajuan sertifikat rumah wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Untuk plafon pinjaman mulai dari 20 juta sampai dengan 5 milyar.

Perhatikan Hal Ini Sebelum Menggadaikan Sertifikat Rumah
Gadai Sertifikat Rumah dapat menjadi solusi keuangan bagi sebagian masyarakat yang membutuhkan pinjaman dana dengan jumlah yang cukup besar. Kredit multiguna jaminan sertifikat rumah dapat menjadi pilihan bagi anda saat ini yang memerlukan pinjaman dana. Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum anda menjaminkan sertifikat rumah agar dapat diproses oleh bank. Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan :
- Mengajukan pinjaman kredit multiguna ke bank maka Bi checking harus bagus tanpa masalah. Semakin baik BI checking anda maka kemungkinan proses anda mendapatkan pinjaman kredit semakin besar. Permasalahan BI checking anda apabila ada terkendala di kolektibilitas 2 pilihan yang dapat anda pilih dapat mengajukan pinjaman di Bank Perkreditan Rakya (BPR), Keuntungan mengajukan di BPR selain lebih mudah pengajuannya untuk proses juga terbilang cepat dan masalah bunga tidak jauh berbeda dengan bank konvensional.
- Mengajukan pinjaman kredit multiguna ke bank perlu diperhatikan lokasi jaminan rumah anda. Karena tidak semua bank dapat menerima kondisi jaminan rumah, ada beberapa kondisi jaminan rumah yang tidak dapat diproses oleh bank diantaranya : Berada di kawasan banjir, Dekat dengan pemakaman, Dekat dengan SUTET, Lokasi tusuk sate, Bangunan tidak terawat, Rumah dalam gang ada beberapa bank yang tidak dapat memproses jaminan dalam gang
- Mengajukan pinjaman kredit multiguna ke bank maka pemohon wajib nama yang berada di sertifikat rumah atau suami/istri atau anak/orangtua. Apabila sertifikat masih nama orang lain maka prosesnya wajib dibalik nama sesuai dengan nama pemohon untuk biayanya bisa dipotong dari pencaeran akan tetapi tidak semua bank juga dapat memproses balik nama. Dan Apabila sertifikat rumah atas nama almarhum wajib dibalik nama ke ahli warisnya.
Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah :
- Fotocopy KTP Suami Istri
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Buku Nikah
- Slip Gaji/Surat Keterangan Usaha
- Rek Koran/Rek Tabungan
- Fotocopy PBB
- Fotocopy SHM/SHGB
Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi
TLP/WA : 0858 9268 2443