PINJAMAN DANA GADAI SERTIFIKAT RUMAH CILEDUG

PINJAMAN DANA GADAI SERTIFIKAT RUMAH CILEDUG

PINJAMAN DANA GADAI SERTIFIKAT RUMAH DI CILEDUG

Pinjaman Dana Gadai Sertifikat Rumah Di Ciledug merupakan pinjaman kredit multiguna dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB). Untuk Gadai Sertifikat Rumah area ciledug ada beberapa area sekitar diantaranya Paninggilan, Parung Serab, Tajur, Pinang, Kunciran. Tetapi tidak hanya wilayah tersebut saja yang dapat kami proses, Kami juga melayani proses pengajuan sertifikat rumah wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Untuk plafon pinjaman mulai dari 20 juta sampai dengan 5 milyar.

Gadai Sertifikat Rumah

Perhatikan Hal Ini Sebelum Menggadaikan Sertifikat Rumah

Gadai Sertifikat Rumah dapat menjadi solusi keuangan bagi sebagian masyarakat yang membutuhkan pinjaman dana dengan jumlah yang cukup besar. Kredit multiguna jaminan sertifikat rumah dapat menjadi pilihan bagi anda saat ini yang memerlukan pinjaman dana. Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum anda menjaminkan sertifikat rumah agar dapat diproses oleh bank. Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan :

  •  Mengajukan pinjaman kredit multiguna ke bank maka Bi checking harus bagus tanpa masalah. Semakin baik BI checking anda maka kemungkinan proses anda mendapatkan pinjaman kredit semakin besar. Permasalahan BI checking anda apabila ada terkendala di kolektibilitas 2 pilihan yang dapat anda pilih dapat mengajukan pinjaman di Bank Perkreditan Rakya (BPR), Keuntungan mengajukan di BPR selain lebih mudah pengajuannya untuk proses juga terbilang cepat dan masalah bunga tidak jauh berbeda dengan bank konvensional.
  •  Mengajukan pinjaman kredit multiguna ke bank perlu diperhatikan lokasi jaminan rumah anda. Karena tidak semua bank dapat menerima kondisi jaminan rumah, ada beberapa kondisi jaminan rumah yang tidak dapat diproses oleh bank diantaranya : Berada di kawasan banjir, Dekat dengan pemakaman, Dekat dengan SUTET, Lokasi tusuk sate, Bangunan tidak terawat, Rumah dalam gang ada beberapa bank yang tidak dapat memproses jaminan dalam gang
  • Mengajukan pinjaman kredit multiguna ke bank maka pemohon wajib nama yang berada di sertifikat rumah atau suami/istri atau anak/orangtua. Apabila sertifikat masih nama orang lain maka prosesnya wajib dibalik nama sesuai dengan nama pemohon untuk biayanya bisa dipotong dari pencaeran akan tetapi tidak semua bank juga dapat memproses balik nama. Dan Apabila sertifikat rumah atas nama almarhum wajib dibalik nama ke ahli warisnya.

 

Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah :

  1.  Fotocopy KTP Suami Istri
  2.  Fotocopy Kartu Keluarga
  3.  Fotocopy Buku Nikah
  4.  Slip Gaji/Surat Keterangan Usaha
  5.  Rek Koran/Rek Tabungan
  6.  Fotocopy PBB
  7.  Fotocopy SHM/SHGB

Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi

TLP/WA : 0858 9268 2443