
PEMBIAYAAN MODAL USAHA JAMINAN SERTIFIKAT RUMAH
PEMBIAYAAN MODAL USAHA JAMINAN SERTIFIKAT RUMAH
Pembiayaan modal usaha dengan jaminan berupa sertifikat rumah dapat membantu pelaku kegiatan usaha yang membutuhkan tambahan modal untuk usaha yang sedang berjalan. Usaha di era pandemi sekarang ini sangat berimbas dampaknya kepada sebagian para pengusaha khususnya yang bergerak di bidang transportasi dan pariwisata. Pada umumnya hampir segala sektor bisnis terkena dampak dari pandemi tersebut. Untuk membangkitkan usaha tersebut tentu perlu modal kembali bagi mereka yang membutuhkan dana pinjaman.
Kredit usaha yang diberikan oleh bank bertujuan untuk mendukung tujuan usaha dengan berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam untuk melunasi pinjaman dalam waktu tertentu. Kebutuhan modal usaha sangat dibutuhkan oleh para pengusaha yang membutuhkan dana untuk pembelian perputaran modal ataupun piutang dagang. Pada umumnya untuk tenor pinjaman multiguna dengan jaminan sertifikat rumah antara 1 – 5 tahun maksimal. Jika nasabah tersebut memiliki pembayaran yang bagus sesuai jatuh tempo pembayaran kredit biasanya bank akan memfasilitasi untuk pengajuan top up pinjaman kredit.
Pada prinsipnya agunan kredit untuk para pelaku usaha yang menjaminkan agunan ke bank dijaminkan untuk lebih meningkatkan keyakinan bank dan meminimalisir resiko kredit. Agunan yang dapat dijaminkan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Untuk pemohon wajib atas nama di sertifikat rumah tersebut atau pasangan suami/istri dan anak/orangtua kandung. Pemberian pinjaman kredit untuk usaha ini tentu untuk mendorong pertumbuhan perekonomian di Indonesia. Dengan pemberian pinjaman kredit tersebut diharapkan dapat menghidupkan kembali ekonomi dan dapat menstabilkan pendapatan ekonomi di masyarakat.
Untuk proses pengajuan pinjaman kredit dengan jaminan sertifikat rumah memakan waktu 1 – 2 minggu sampai dana cair ke rekening pribadi anda. Untuk proses pengajuan pinjaman terhitung panjang karena wajib melewati beberapa proses mulai dari SLIK BI Checking, proses survey, proses pengecekan sertifikat rumah sampai dengan akad kredit. Nominal pinjaman yang dapat diajukan mulai dari pinjaman 20 juta sampai dengan pinjaman 5 milyar. Dan nominal pinjaman yang di dapat tentu bank akan menganalisa terlebih dahulu data calon debiturnya mulai dari data jaminan rumah dan data keuangan penghasilan per bulan yang di dapat.
Bagi anda yang saat ini sedang membutuhkan dana pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah silahkan langsung hubungi ke nomer Whatsapp kami di 0858 9268 2443. Terimakasih.
Persyaratan Pinjaman Sertifikat Rumah :
- Fotocopy KTP Suami Istri
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
- Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
- SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
- Rekening Koran/Rekening Tabungan
- Fotocopy PBB + IMB
- Fotocopy SHM/SHGB