
PINJAMAN DANA GADAI SERTIFIKAT RUMAH CARINGIN BOGOR
PINJAMAN DANA GADAI SERTIFIKAT RUMAH CARINGIN BOGOR
Pinjaman Dana Gadai Sertifikat Rumah Caringin Bogor melayani proses pinjaman kredit anda dengan agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Pinjaman yang kami tawarkan mulai dari 20 juta sampai 5 milyar. Pinjaman kredit multiguna banyak dipilih masyarakat karena dapat membiayai segala kebutuhan di masyarakat. Kami tidak hanya melayani pinjaman area Caringin Bogor saja tetapi kami juga melayani pinjaman area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Beberapa Ketentuan Dalam Gadai SHM/SHGB
Pinjaman kredit multiguna dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sudah banyak diminati masyarakat. Bagi masyarakat yang sedang membutuhkan dana dengan jumlah besar tentu menjaminkan sertifikat rumah dapat menjadi solusi. Berikut beberapa ketentuan dalam menggadaikan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) :
- Pilihlah bank atau lembaga pembiayaan yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena dengan sudah terdaftarnya bank atau lembaga pembiayaan tersebut tentu memberikan rasa aman dan nyaman untuk calon debitur.
- Sertifikat Rumah wajib atas nama pemohon suami/istri atau anak/orangtua. Apabila sertifikat rumah masih atas nama orang lain maka prosesnya wajib dibalik nama ke nama pemohon. Dan apabila sertifikat rumah atas nama almarhum maka prosesnya wajib dibalik nama ke ahli warisnya.
- Maksimal pinjaman ditentukan oleh berapa nilai harga aset yang dijaminkan dan berapa pendapatan per bulan calon debitur. Maksimal harga aset tiap bank memiliki Loan To Value berbeda antara 50 – 70% dari harga aset yang dijaminkan.
- Lokasi tidak berada di kawasan banjir, dekat dengan pemakaman, dekat dengan SUTET, berada pada gang sempit, jaminan yang tidak terawat, dan tanah kosong
Beberapa persyaratan dalam gadai sertifikat rumah :
- Fotocopy KTP Suami Istri
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Buku Nikah
- Slip Gaji + Surat Keterangan Kerja/ID Card (Bagi Karyawan)
- SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
- Rek Tabungan/Rek Koran
- Fotocopy PBB
- Fotocopy SHM/SHGB