by Ferry | Aug 16, 2023 | Gadai Sertifikat Rumah, Pinjaman Sertifikat Rumah, Sertifikat Rumah
Tempat gadai sertifikat rumah nama orangtua dapat menjadi pilihan pinjaman untuk anak kandung yang membutuhkan dana pinjaman. Gadai sertifikat rumah atas nama orangtua dapat diajukan oleh anak kandung dengan seizin dari orangtua atas nama di sertifikat rumah tersebut.
Karena pada akhirnya ketika akan akad kredit kedua orangtua diwajibkan hadir untuk ikut tanda tangan pinjaman jaminan sertifikat rumah. Sebaiknya anak kandung meminta izin terlebih dahulu dan berbicara mengenai pengajuan pinjaman kredit dengan jaminan sertifikat rumah atas nama orangtua.
Berikut Ini Tempat Gadai Sertifikat Rumah Nama Orangtua

Menggadaikan pinjaman jaminan sertifikat atas nama orangtua dapat diajukan di beberapa tempat pegadaian resmi. Salah satu tempat gadai yang dapat memproses pinjaman kredit dengan jaminan sertifikat rumah atas nama orangtua ialah Bank Perekonomian Rakyat atau Bank BPR.
Mengajukan pinjaman jaminan sertifikat atas nama orangtua atau nama mertua harus memperhatikan beberapa hal agar pinjaman kredit yang anda ajukan dapat berjalan lancar. Nominal pinjaman yang dapat diajukan mulai dari pinjaman 20 juta sampai dengan 5 milyar.
Berikut ini beberapa kondisi jaminan sertifikat rumah atas nama orangtua, yaitu :
1. Sertifikat Rumah Nama Kedua Orangtua Masih Ada
Kondisi sertifikat rumah atas nama orangtua dan yang maju sebagai pemohon anak kandungnya maka bisa diajukan prosesnya. Apabila pinjaman telah disetujui maka kedua orangtua wajib hadir tanda tangan dikantor jika salah satu tidak bisa hadir maka pinjaman tidak dapat dicairkan.
2. Sertifikat Rumah Nama Orangtua Masih Ada Tetapi Pasangan Sudah Meninggal
Kondisi sertifikat rumah atas nama orangtua yang masih ada tetapi orangtua satu lagi sudah meninggal dapat juga diajukan dengan pemohon salah satu anak kandung. Namun prosesnya cukup berbeda dengan kondisi kedua orangtua yang masih ada keduanya.
Ada kebijakan Bank BPR yang cukup dengan surat persetujuan saja untuk anak kandung lainnya bahwa menyetujui sertifikat rumah tersebut dijaminkan oleh salah satu anak kandung lain. Akan tetapi ada juga kebijakan Bank BPR yang mewajibkan seluruh anak kandung ikut hadir ketika tanda tangan akad kredit pinjaman.
Jadi prosedur pinjaman dengan kondisi jaminan sertifikat rumah seperti ini kembali lagi kepada kebijakan Bank BPR yang anda ajukan. Sebagai calon debitur sebaiknya mengikuti dan menghormati kebijakan Bank BPR yang anda pilih sebagai tempat pengajuan dana pinjaman.
3. Sertifikat Rumah Atas Nama Orangtua Sudah Meninggal
Kondisi sertifikat rumah atas nama orangtua yang sudah meninggal dapat diajukan oleh salah satu ahli waris. Dan prosesnya juga cukup berbeda dengan kondisi sertifikat nama orangtua lainnya diatas. Dan tidak semua Bank BPR dapat memproses jaminan sertifikat rumah atas nama orangtua sudah meninggal.
Proses pinjaman sertifikat rumah atas nama orangtua yang sudah meninggal wajib proses sekalian balik nama dan dapat dipotong dari pinjaman. Oleh sebab itu untuk potongan pinjaman dengan kondisi sertifikat rumah seperti ini dipastikan sangat besar potongannya karena ada potongan biaya balik nama sertifikat rumah dan potongan biaya awal bank seperti admin, provisi, dll.
Sering terjadi kendala dengan kondisi sertifikat rumah seperti ini dikarenakan terlalu banyaknya jumlah ahli waris yang tercantum di surat keterangan waris. Dan ada juga kendala jika ahli waris ada anak dibawah umur yang mengharuskan untuk pembuatan surat pengampuhan pengadilan terlebih dahulu.
Syarat Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orangtua :
- Fotocopy KTP Kedua Orangtua
- Fotocopy Kartu Keluarga Orangtua
- Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah Orangtua
- Fotocopy KTP Anak Suami Istri
- Fotocopy Kartu Keluarga Anak
- Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah Anak
- Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/Id Card (Bagi Karyawan)
- SKU/NIB + Nota – nota atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
- Rekening Koran Tabungan 3 Bulan Terakhir
- Fotocopy PBB
- Fotocpy SHM/SHGB
Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)
by Ferry | Jun 12, 2023 | Gadai Sertifikat Rumah
Jasa gadai sertifikat rumah menjadi salah satu cara terbaik dalam mendapatkan dana pinjaman untuk kebutuhan mendesak. Bagi sebagian masyarakat yang belum menyiapkan dana darurat untuk biaya kebutuhan tidak terduga tentu akan kesulitan mencari dana tunai. Dengan menggadaikan sertifikat rumah maka solusi kebutuhan anda untuk mendapatkan dana pinjaman dengan jumlah besar akan terpecahkan.
Menggadaikan sertifikat rumah harus dilakukan secara hati – hati dan teliti karena menyangkut dengan jaminan surat berharga sertifikat rumah. Pastikan memilih tempat gadai resmi dan terpercaya ketika akan mengajukan pinjaman dana jaminan sertifikat rumah. Sebelum mengajukan pinjaman sertifikat rumah ada baiknya mencari informasi tempat gadai sertifikat tersebut pilihlah yang sudah terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Apakah Bisa Gadai Sertifikat Rumah?
Gadai sertifikat rumah saat ini sudah menjadi solusi beberapa masyarakat dalam memperoleh dana pinjaman untuk berbagai kebutuhan. Sertifikat rumah merupakan surat berharga yang dapat dijaminkan ke bank atau lembaga non bank. Sertifikat rumah sangat bernilai karena sebagai surat tanda bukti sah kepemilikan aset properti baik tanah ataupun rumah. Jika surat masih berbentuk Akta Jual Beli, Akta Hibah dan Girik maka di kami tidak dapat bantu untuk prosesnya.
Mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah harus mengikuti syarat dan prosedur di bank atau lembaga keuangan. Untuk calon debitur yang bekerja (karyawan) atau usaha (wiraswasta) dapat mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah tersebut. Persiapkan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank atau lembaga keuangan.
Proses awal ketika ingin mengajukan pinjaman sertifikat rumah akan dilakukan proses pengecekan SLIK BI Checking. Setiap perusahaan memiliki kebijakan aturan tentang SLIK BI Checking. Jika mengajukan pinjaman di bank sudah pasti pengecekan Bi checking akan sangat ketat. Berbeda dengan kebijakan apabila pengajuan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) ada sedikit kelonggaran apabila terdapat kredit macet yang sudah lunas dan kembali kepada kebijakan bank tersebut. Apabila SLIK BI Checking anda bermasalah akan lebih baik mengajukan ke lembaga non BI Checking.

Syarat Rumah yang Dapat Dijadikan Jaminan Melalui Jasa Gadai Sertifikat Rumah
Tidak semua rumah dapat dijadikan jaminan ke bank atau lembaga keuangan. Jadi apabila anda memiliki sertifikat rumah bukan berarti dengan gampang bank atau lembaga keuangan dapat menyetujui pinjaman anda dengan mudah. Ada beberapa faktor penilaian yang akan dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan salah satunya penilaian jaminan aset rumah sebagai jaminan. Berikut ini beberapa persyaratan rumah yang dapat dijadikan jaminan :
1. Sertifikat Atas Nama Sendiri/Pasangan/Orangtua
Sertifikat rumah yang menjadi jaminan akan lebih mudah prosesnya jika atas nama sendiri atau pasangan. Aset rumah dalam hukum yang berlaku merupakan harta bersama pasangan suami istri dan suami istri wajib saling mengetahui dan hadir tanda tangan apabila pinjaman disetujui. Jika sertifikat atas nama orangtua kandung maka salah satu anak dapat menjadi pemohon dengan kedua orangtua hadir tanda tangan apabila pinjaman telah disetujui.
Kondisi jaminan jika sertifikat rumah atas nama almarhum maka prosesnya wajib sekalian balik nama sertifikat ke seluruh ahli waris. Sudah pasti potongan pinjaman akan lumayan besar karena harus sekalian proses balik nama sertifikat rumah. Dan jika sertifikat rumah masih atas nama pemilik sebelumnya akan lebih baik mengajukan pinjaman ke produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah) untuk melakukan jual beli sekalian proses balik nama sertifikat rumah.
2. Rumah Layak Huni
Rumah yang dijadikan jaminan wajib rumah layak huni dengan kondisi jaminan terawat. Jika rumah dalam kondisi kosong tetapi bangunan masih terawat tidak menjadi masalah untuk proses pengajuan jaminan sertifikat. Jaminan rumah dengan kondisi rumah kosong tidak ditempati selama berbulan – bulan bahkan sampai tahunan yang menyebabkan rumah hancur akan sulit untuk mengajukan pinjaman. Kondisi jaminan tanah kosong dan hanya berupa tanah saja atau kebun di kami tidak dapat bantu untuk prosesnya.
3. Rumah Tidak Bersengketa Atau Sedang Dijual
Rumah yang dalam kondisi sengketa hukum tentu akan menjadi masalah ke depannya dan bank atau lembaga keuangan tentu tidak akan mengambil resiko kredit yang besar. Selanjutnya kondisi rumah yang sedang dijual akan menjadi pertanyaan bank kenapa hendak digadaikan. Apabila nominal pinjaman yang diajukan mendekati harga jual rumah tentu bank atau lembaga keuangan akan menyarankan rumah tersebut dijual saja. Akan tetapi jika pengajuan masih masuk akal bukan tidak mungkin bank atau lembaga keuangan akan membantu proses pengajuan pinjaman tersebut.
4. Rumah Tidak Dekat Pemakaman/SUTET/Kali/Rawan Bencana
Ketika ingin membeli rumah tentu harus memperhatikan hal tersebut karena dapat mempengaruhi harga jual rumah di kemudian hari. Rumah dekat dengan pemakaman sudah pasti akan ditolak oleh bank atau lembaga keuangan karena tidak memiliki sisi marketable. Begitu juga dengan rumah dekat dengan SUTET, Kali, Rawan Bencana karena akan menjadi resiko ke depannya.
Syarat Gadai Sertifikat Rumah :
- Fotocopy KTP Sertifikat Rumah
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
- Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
- SKU/NIB + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
- Rekening Koran Tabungan 3 – 6 Bulan Terakhir
- Fotocopy PBB + IMB
- Fotocopy SHM/SHGB
Info Lebih Lanjut : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)
by Ferry | Mar 19, 2023 | Gadai Sertifikat Rumah
Sudah bukan menjadi sebuah hal yang baru lagi bahwa urusan berkaitan dengan hak milik yang dimiliki atas tanah dan bangunan seperti rumah merupakan sebuah hal yang tergolong cukup sensitif untuk dibicarakan dan bisa menimbulkan pertikaian cukup serius bagi siapa saja yang terlibat di dalamnya. Apalagi saat orangtua dengan rumah sudah meninggal dunia dan perlu untuk mencari tahu terkait dengan cara gadai sertifikat rumah atas nama orangtua yang sudah meninggal dengan mudah. Maka dari itu, kali ini akan dibahas mengenai bagaimana cara yang dapat dilakukan untuk menggadai sertifikat rumah dengan lebih mudah dan cepat seperti yang akan dibahas di bawah ini.
Proses Menggadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orangtua yang Sudah Meninggal
Bagi yang berencana untuk melakukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah, pastinya perlu untuk menggadai sertifikatnya terlebih dahulu. Terutama mengenal bagaimana proses dari balik nama sertifikat rumah tersebut.
Berikut merupakan proses dari menggadai sertifikat rumah yang perlu diketahui diantaranya:
- Membuat perjanjian dan harga yang sebelumnya sudah disepakati bersama dengan pihak lainnya.
- Ahli waris dari pemilik rumah dan tanah dapat melakukan proses menggadaikan sertifikat rumah dan tanah yang ada. Ahli waris perlu untuk mendapatkan surat keterangan waris sesuai hukum.
- Menyerahkan dokumen ganti nama sertifikat rumah sesuai dengan yang dibutuhkan dalam proses ini.
Dokumen untuk Penggadaian Sertifikat Rumah Orangtua yang Sudah Meninggal
Tentunya dalam melakukan gadai sertifikat rumah atas nama orangtua yang sudah meninggal perlu untuk bisa mempersiapkan terlebih dahulu terkait dengan dokumen yang dibutuhkan itu sendiri.
Berikut ini merupakan dokumen yang perlu disiapkan oleh pihak penjual diantaranya:
- Sertfikat rumah yang asli
- SPPT PBB tahun terakhir dan bukti pembayaran yang dimiliki.
- Fotokopi KTP dan KK.
- Fotokopi surat nikah atau surat belum menikah tergantung status yang dimiliki.
- Fotokopi surat keterangan kematian.
- Fotokopi SKW yang sudah legalisir.
- Fotokopi NPWP.
Berikut merupakan dokumen yang harus disiapkan bagi pembeli rumah diantaranya:
- Fotokopi KTP dan KK
- Fotokopi NPWP
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Melakukan Penggadaian Sertifikat Rumah
Memang untuk melakukan proses gadai sertifikat rumah atas nama orangtua yang sudah meninggal sendiri bukan menjadi sebuah hal yang mudah untuk dilakukan bagi siapa saja yang harus melaluinya. Namun, ada beberapa hal yang penting untuk diperhatikan dan diketahui sebelum memilih untuk menggadaikan sertifikat rumah yang dimiliki.
Berikut ini mengenai hal tersebut diantaranya:
- Letak dan luas dari tanah tempat rumah berdir yang dimiliki secara jelas sehingga tidak tumpang tindih dengan milik orang lain.
- Status kepemilikan tanah perlu untuk sudah SHM, baik hibah, girik, maupun warisan.
- Memperhitungkan biaya yang perlu untuk dikeluarkan keseluruhan.
by Ferry | Mar 19, 2023 | Gadai Sertifikat Rumah
Proses pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah sudah dikenal banyak orang. Terutama di kala butuh dana di kala terdesak. Tetapi tidak semua orang tahu mana saja tempat penggadaian sertifikat tanah. Berikut ini, akan Kami bahas mana saja tempat yang memungkinkan Anda untuk menggadaikan sertifikat tanah..
Tempat Penggadaian Sertifikat Tanah di Bank
Tempat pertama yang sekaligus menjadi lokasi paling umum untuk menggadaikan sertifikat tanah adalah bank.
Umumnya, bank memiliki produk kredit multiguna dimana gadai sertifikat tanah termasuk di dalamnya.
Di dalam program tersebut, Anda bisa menemukan plafon dalam berbagai jumlah bahkan hingga mencapai angka 1 milyar. Namun angka tersebut bisa berbeda-beda tergantung dari bank yang Anda datangi.
Masa tenor yang ditawarkan bank juga sangat beragam yaitu dimulai dari 1 sampai 10 tahun.
Syarat umum untuk menggadaikan sertifikat tanah di bank adalah memiliki pendapatan per bulan minimal 4 juta Rupiah, telah berusia minimum 21 tahun dan maksimal 65 tahun serta merupakan seorang warga negara Indonesia atau WNI.
Menggadaikan Sertifikat Tanah di Pegadaian
Tempat penggadaian sertifikat tanah yang selanjutnya adalah pegadaian. Awalnya pegadaian hanya menerima barang seperti emas dan kendaraan saja. Tetapi sekarang, Anda pun bisa menggadaikan sertifikat tanah.
Jumlah limit maksimal yang bisa Anda dapatkan dengan menggadaikan sertifikat rumah adalah 50 juta Rupiah dan masa tenornya maksimal adalah antara 3 sampai dengan 5 tahun.
Syarat yang dibutuhkan untuk menggadaikan sertifikat tanah di pegadaian hampir mirip dengan bank.
Menggadaikan Sertifikat Tanah di Rahn Tasjily Tanah
Rahn Tasjily Tanah adalah salah satu produk yang ditawarkan oleh pegadaian syariah. Umumnya, produk ini akan digunakan oleh orang yang telah memiliki penghasilan rutin, petani serta pengusaha mikro.
Dana yang bisa didapatkan oleh pemakai produk ini adalah 1 sampai 200 juta Rupiah. Syarat yang diperlukan untuk pengajuan pegadaian hampir sama dengan bank,namun terdapat beberapa perbedaan.
Beberapa perbedaan syarat yang diperlukan adalah telah bertani selama 2 tahun dan memiliki penghasilan rutin bagi petani, memiliki usaha yang sudah berjalan selama 1 tahun bagi pengusaha mikro dan memiliki penghasilan tetap dari tempatnya bekerja dulu bagi pensiunan.
Tempat Penggadaian Sertifikat Tanah di Leasing
Anda pun bisa menggadaikan sertifikat rumah ke leasing. Ciri dari leasing adalah memiliki besaran suku bunga kredit yang lebih tinggi jika dibandingkan lembaga perbankan dan plafon sebesar 70% dari nilai agunan.
Sebagai informasi, Anda perlu membayar sejumlah biaya apabila hendak menggadaikan sertifikat rumah di leasing yaitu biaya administrasi, provisi, asuransi jiwa dan kebakaran, biaya notaris serta biaya KJPP atau Kantor Jasa Penilai Publik.
Itu dia informasi tentang beberapa tempat penggadaian sertifikat tanah yang bisa Anda datangi ketika membutuhkan dana besar di waktu-waktu terdesak. Semoga bermanfaat untuk Anda yang tengah membutuhkan.
by Ferry | Mar 19, 2023 | Gadai Sertifikat Rumah
Gadai Surat Tanah di Bank lazim dilakukan pada saat mendadak perlu dana dalam jumlah yang besar. Baik itu untuk keperluan tambah modal atau keperluan konsumtif, seperti butuh untuk renovasi rumah butuh untuk perbaikan mobil atau butuh untuk jaminan masuk rumah sakit dan lain sebagainya. Bisa juga dengan mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah Ke bank. Namun perlu diketahui terlebih dahulu syarat dan prosedurnya sebagai berikut.
Syarat Dokumen untuk Gadai Surat Tanah di Bank
Pinjam uang ke bank dengan jaminan apapun perlu memenuhi beberapa persyaratan dan prosedur sebagai berikut Berikut ini adalah dokumen yang perlu disediakan
- Pasfoto diri
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi buku tabungan BRI
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Lalu bagi yang telah menikah perlu melengkapi dengan pas foto pasangan, suami atau istri nya.
- Mengisi formulir permohonan pinjaman Bank
- Tidak memiliki Riwayat masalah kredit
- Serta mempunyai Usaha, dengan minimal telah berjalan 1 tahun, atau slip gaji bagi karyawan atau pegawai
- Lampiran surat izin usaha, atau surat keterangan pegawai atau karyawan
- Sertifikat tanah Atas nama sendiri atau jika tidak atau atas nama orang lain maka perlu menandatangani Surat Kuasa Menjamin Hak Tanggungan. Penandatanganan dilakukan di depan pejabat bank, baik sendiri-sendiri atau bersamaan dengan Pihak pemberi kuasa, dalam hal ini adalah si pemilik Sertifikat tanah.
- Fotocopy PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
- Biaya Gadai Surat Tanah di Bank
- Saat menggadaikan surat tanah di bank ada biaya yang harus dibayarkan berikut ini diantaranya.
- Biaya provisi yakni sebesar mulai dari 3% dari pokok pinjamannya
- Biaya administrasi yaitu sebesar sekitar 0,1% dari pokok pinjamannya
- Biaya appraisal yaitu sebesar mulai dari 1 juta RuPiah sampai 5 juta Rupiah
Prosedur Gadai Surat Tanah di Bank
Berikut ini prosedurnya.
- Datangi Kantor cabang bank terdekat
Persiapkan dokumen-dokumen persyaratannya secara lengkap dan legal. Kunjungi kantor cabang Bank terdekat lalu Ambil antrian untuk ke CS (Customer Service) dan Sambil isi formulir Pengajuan kredit dengan jaminan surat tanah.
- Serahkan segala persyaratannya
Jika sudah sampai ke antriannya silakan segala dokumen persyaratan ke customer service.
Proses yang dilakukan oleh bank antara lain pengecekan lokasi tanah guna penafsir harga tanahnya. Lokasi tanah yang terletak di pinggir jalan tentu saja harganya lebih tinggi daripada yang terletak di dalam.
- Persetujuan dan pemberitahuan
Jika pengujian kredit dengan jaminan surat tanah telah disetujui maka nasabah debitur atau peminjam akan diberitahu.
Ada cara lebih mudah dan cepat untuk mendapatkan pinjaman dalam jumlah yang besar, yakni di pinjamantunaiku.com bahkan tak perlu jaminan apapun. Bisa dapat pinjaman hingga sebesar 20 juta Rupiah tanpa lama dan tidak ribet. Tenor pinjamannya juga panjang.