Apa Syarat Gadai Sertifikat Rumah Di Bank?

Apa Syarat Gadai Sertifikat Rumah Di Bank?

Menggadai sertifikat rumah di bank memang sering dilakukan untuk bisa mendapatkan dana pinjaman yang besar atau darurat dengan pencairan yang cepat dan jatuh tempo yang sesuai pinjaman yang diambil. Apalagi gadai menjadi cara yang cukup efektif untuk dilakukan. Tetapi sebelum melakukan gadai Anda wajib mengetahui syarat gadai sertifikat rumah di bank.

Bank menjadi tempat gadai sertifikat tanah yang pastinya dapat Anda jadikan sebagai tempat yang aman karena memiliki perlindungan hukum negara dan terikat secara resmi. Sehingga tidak perlu khawatir akan disalahkan gunakan sertifikat yang Anda gadaikan tersebut.

Apa Saja Syarat Gadai Sertifikat Rumah Di Bank?

Jika Anda berencana untuk menggadaikan sertifikat rumah, sebisa mungkin harus nama Anda sendiri, bukan saudara atau orangtua karena semua persyaratan yang harus dipenuhi menggunakan identitas Anda. Untuk itu, syarat gadai sertifikat rumah di bank adalah sebagai berikut :

  1. Nasabah adalah WNI yang tidak sedang menerima kredit apapun dari lembaga keuangan lainnya.
  2. Memiliki bisnis yang sudah berjalan minimal 1 tahun ketika melakukan pengajuan untuk gadai sertifikat rumah.
  3. Untuk usia nasabah minimal 21 tahun dan maksimal 64 tahun.
  4. Dapat melampirkan identitas diri dengan lengkap berupa E-KTP, KK (Kartu Keluarga) dan/atau SIM yang masih aktif/berlaku.
  5. Menyertakan surat legalitas usaha (wajib memperoleh keterangan usaha dari Kepala Desa/Lurah/Pasar).
  6. Menyertakan pas foto terbaru 4 x 6 sebanyak dua lembar.
  7. Wajib atas nama pribadi, bukan orang lain atau orang tua, jika bukan milik pribadi harus ada surat persetujuan atau surat kuasa dari sertifikat tersebut.

Tips Gadai Sertifikat Rumah Di Bank

Menggadaikan sertifikat rumah bukanlah hal yang mudah karena Anda menjadikan salah satu aset penting milik Anda sebagai jaminan untuk bisa mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan seperti bank. Di sini ada tips yang harus Anda perhatikan ketika ingin menggadaikan sertifikat rumah di bank agar Anda tidak mengalami kesulitan nantinya.

1. Menentukan Tujuan yang Jelas

Ketika mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat, pastikan Anda memiliki tujuan yang jelas, seperti digunakan untuk modal usaha.

2. Nama Terdaftar di Sertifikat Rumah

Jika ingin menggadaikan sertifikat rumah, pastikan kepemilikannya karena karena dibank cukup rumit. Untuk itu, jika menggadaikan sertifikat rumah sebisa mungkin sudah hak milik sendiri agar pencairan dana dapat dengan cepat di proseskan.

Pinjaman dengan sertifikat rumah memang cukup banyak diminati karena akan lebih mudah disetujui. Apalagi jika itu memiliki nilai tawar yang tinggi. Namun, ketika Anda melakukan pengajuan pinjaman pastikan Anda telah melengkapi semua syarat gadai sertifikat rumah di bank, seperti yang telah di jelaskan pada website http://pinjamantunaiku.com ini.

Cara Menjaminkan Sertifikat Atas Nama Orang Lain Di Bank Dengan Cepat

Cara Menjaminkan Sertifikat Atas Nama Orang Lain Di Bank Dengan Cepat

Melakukan pinjaman dengan cepat bisa Anda gunakan dengan menjaminkan sertifikat, bahkan jika Anda tidak mempunyai suatu aset yang dapat dijadikan pinjaman, Anda bisa meminjam atas nama orang lain, lalu bagaimana cara menjaminkan sertifikat atas nama orang lain di bank?

Kata gadai tentu sudah tidak asing lagi bagi Anda, di mana gadai dapat menjadi salah satu cara bisa mendapatkan dana cepat dalam jumlah besar dengan jaminan nilai tinggi, seperti sertifikat tanah, sehingga Anda harus bisa mencari tempat gadai sertifikat tanah yang sesuai dengan yang Anda butuhkan.

Bagaimana Cara Menjaminkan Sertifikat Atas Nama Orang Lain?

Menggunakan sertifikat tanah atau rumah sebagai jaminan pinjaman bukan menjadi hal yang asing lagi karena itu dapat menjadi solusi terbaik saat Anda membutuhkan dana cepat dengan jumlah yang tidak sedikit. Ada berbagai bank yang menerapkan hal tersebut. Namun, jika Anda menjaminkan sertifikat dengan nama orang lain, Anda harus tahu cara menjaminkan sertifikat atas nama orang lain di bank dengan benar dan pasti agar tidak kesalahan untuk kedepannya.

1. Membuat Surat Kuasa

Jika Anda melakukan pinjaman dengan menjaminkan sertifikat atas nama orang lain, sebaiknya ada surat kuasa karena sertifikat properti tersebut berstatus nama pemilik orang lain.

2. Mengurus Proses Balik Nama Lebih Dahulu

Ada beberapa bank memang tidak menerima jaminan atas nama orang lain karena bank tidak mau menanggung risiko jika dikemudian hari, sehingga Anda perlu untuk mengajukan balik  nama lebih dulu melalui bantuan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) agar status aset tersebut adalah atas nama Anda sendiri.

3. Pinjam tangan

Apabila Anda membutuhkan dana secara mendesak, bisa melakukan pengajuan pinjaman atas nama pemilik sertifikat, di mana sistem ini disebut sebagai pinjam tangan. Tetapi mengharuskan adanya kesepakatan yang jelas antara kedua belah pihak tersebut.

Syarat Untuk Proses Pengajuan Pinjaman Dengan Jaminan Sertifikat

Gadai sertifikat di bank memang bisa dikatakan sebagai solusi yang cepat mendapatkan dana besar. Namun, pengajuan yang Anda lakukan harus jelas digunakan untuk suatu hal yang penting. Karena pihak bank akan memerlukan alasan Ana meminjam dana dengan jumlah yang tidak sedikit dan menjamin sertifikat.

  1. Sertifikat tanah atau rumah asli.
  2. Menyertakan salinan surat bukti lunas PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
  3. Menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP)1 anda dan penjamin (misalnya KTP orang tua).
  4. Sertakan Kartu keluarga (KK).
  5. Menyertakan surat nikah suami/istri (Jika sudah menikah).

Itulah sedikit penjelasan mengenai cara menjaminkan sertifikat atas nama orang lain di bank yang wajib Anda perhatikan. Sebelum melakukan pengajuan. Seperti yang bisa Anda lihat di website http://pinjamantunaiku.com ini.

Simulasi Gadai Sertifikat Rumah Bunga Ringan Hingga Limit Pelunasan

Simulasi Gadai Sertifikat Rumah Bunga Ringan Hingga Limit Pelunasan

Setiap Anda akan mengajukan pinjaman ke lembaga penjamin seperti bank tentunya harus menghitung besarnya bunga yang akan ikut diangsur selain modal pokoknya. Tujuannya, agar Anda bisa menyisakan anggaran khusus untuk segala kebutuhan yang ada. Berikut ini sejumlah pertanyaan seputar pinjaman dengan gadai barang tertentu. Simak yuk tentang simulasi gadai sertifikat rumah.

Apakah Setiap Kali Nasabah Yang Akan Mengajukan Pinjaman Wajib Menjadi Anggota Nasabah Lembaga Tersebut?

Tidak, nasabah yang akan mengajukan pinjaman ke lembaga bank tidak wajib menjadi anggota nasabah dan memiliki buku tabungan bank tersebut. Nasabah gadai bisa datang bebas asalkan bisa memenuhi syarat gadai yang diajukan oleh bank dan tidak ada masalah sengketa tanah atau rumah. Lembaga pegadaian juga sama, tidak menekan nasabah gadai untuk menjadi anggota dan memiliki rekening dahulu jika memang ingin ajukan gadai sertifikat rumah.

Apa Saja Yang Bisa Dijadikan Objek Jaminan Gadai?

Untuk lembaga gadai bank ada hanya ada beberapa objek yang bisa dijadikan jaminan gadai seperti bpkb kendaraan, sertifikat rumah atau tanah, SK kerja, dan atau emas, mungkin ada aset berharga lainnya yang bida dijadikan jaminan yang tentunya berharga dan mudah dicari saat lelang.

Sedangkan untuk lembaga gadai menyediakan lahan jaminan lebih luas tidak hanya yang disebutkan di atas (jaminan ke bank) tapi juga ada barang elektronik, emas, barang yang masih layak pakai atau hasil tani. Setiap barang jaminan yang digadai tersebut memiliki batas pinjaman simulasi gadai sertifikat rumah. Misalnya, Anda menjaminkan laptop untuk meminjam uang senilai Rp. 7 juta sedangkan nilai laptop tersebut di bawah angka ketentuan maka jumlah limitnya tidak deal. Anda hanya akan dicairkan limit pinjaman kurang dari Rp. 3 juta atau lebih kecil lagi.

Jika Nasabah Menggadaikan Sertifikat Rumah, Maka Ada Beban Apa Saja Yang Akan Ditanggung?

Ini dia beban yang akan ditanggung Gadai sertifikat rumah:

  1. Biaya angsuran per bulan setelah pencairan
  2. Perasaan harus disiplin membayar karena jika gagal atau tidak lunas maka rumah akan disita
  3. Biaya administrasi saat akan pencairan pinjaman
  4. Lama waktu pelunasan
  5. Merinci angsuran dengan kebutuhan rumah tangga lainnya.

Berapakah Nilai Bunga Untuk Setiap Jaminan?

Simulasi gadai sertifikat rumah nilai bunga untuk setiap objek yang dijadikan jaminan berbeda, simulasi tenor pinjaman bisa cek:

Anda meminjam uang senilai Rp. 200 juta ke bank dengan lama pinjaman 24 bulan harus selesai. Maka, gaji Anda setiap bulan minimal ada Rp. 15 juta hingga Rp. 20 juta. Rata-rata angsuran masa tersebut adalah Rp. 9.114.000 per bulan. Kita bisa hitung bunga + modal pinjamannya = Rp. 9.114.000 x 24 bulan = Rp. 218.739.000 hingga selesai. Bunganya, Rp. 18.739.000 yang harus Anda siapkan sampai selesai.

Jelas ya, simulasi gadai sertifikat rumah!