
BERAPA LAMA PROSES GADAI SERTIFIKAT RUMAH?
BERAPA LAMA PROSES GADAI SERTIFIKAT RUMAH?
Berapa Lama Proses Gadai Sertifikat Rumah? Kami akan mengulas pinjaman kredit multiguna dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Pinjaman kredit multiguna jaminan sertifikat rumah itu sendiri merupakan salah satu produk perbankan yang cukup diminati oleh sebagian masyarakat yang membutuhkan solusi keuangan. Pinjaman kredit multiguna dapat membiayai segala kebutuhan yang ada di masyarakat mulai dari kredit konsumtif, modal usaha dan investasi.
Mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah dapat diajukan di beberapa tempat diantaranya Bank, Lembaga Pembiayaan, Bank Perkreditan Rakyat, Koperasi dan Pegadaian. Masing – masing tempat gadai tersebut tentu memiliki kebijakan yang berbeda – beda mulai dari Bi Checking, Berapa lama proses, Bunga per bulan dan lain sebagainya. Pada umumnya proses gadai sertifikat rumah memakan waktu 1 – 2 minggu sampai dana cair ke rekening pribadi anda.
Proses gadai sertifikat rumah cukup memakan waktu dikarenakan ada beberapa tahap yang harus dijalankan oleh pihak bank dalam menentukan dan menilai calon debiturnya. Jadi bukan berarti jika calon debitur sudah memiliki jaminan sertifikat rumah maka bank pasti akan mengapprove pinjaman tersebut. Sebelum menentukan pinjaman tersebut di approve atau tidaknya ada beberapa proses diantaranya Bi Checking, Proses survey kerumah dan Analisa kredit.
Berikut beberapa tahapan dalam proses Gadai Sertifikat Rumah :
- Tahap SLIK Bi Checking, Proses pertama ketika mengajukan kredit maka SLIK Bi Checking oleh sebab itu pastikan Bi Checking anda tidak memiliki tunggakan atau kredit macet. Jika terdapat kredit macet dan sudah lunas cukup melampirkan bukti surat keterangan lunasnya. Jika Bi Checking anda kurang baik maka dapat diajukan ke lembaga non bi checking.
- Tahap Survey, Persiapkan dokumen yang menjadi syarat pengajuan kredit dengan selengkap – lengkapanya dan sebenar – benarnya. Pihak bank akan mengecek dokumen pengajuan kredit pinjaman anda oleh sebab itu berikan informasi dengan sejelas – jelasnya.
- Tahap analisa kredit, Dokumen persyaratan kredit akan dinilai oleh pihak bank dan pihak bank memiliki kebijakan yang berbeda – beda dalam menilai kriteria nasabahnya. Mulai dari pemberian nilai pinjaman terhadap jaminan pada umumnya dalam pinjaman kredit multiguna bank akan memberikan pinjaman senilai 50 – 70% pinjaman dari harga pasaran. Namun yang perlu digaris bawahi hal yang terpenting berapa rasio pendapatan per bulan karena bank akan menilai kesanggupan nasabah dalam pembayaran angsuran sebesar 30 – 40% dari pendapatan per bulan.
- Tahap pengecekan sertifikat, Setelah pinjaman disetujui maka bank akan mengeluarkan Offering Later (OL) dan akan dilakukan pengecekan sertifikat rumah di BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang dilakukan oleh notaris yang ditunjuk oleh pihak bank.
- Tahap akad kredit, Setelah pengecekan sertifikat rumah selesai terakhir akad kredit tanda tangan di depan notaris rekanan bank jika sudah berkeluarga maka tanda tangan wajib suami dengan istri. Sekaligus pencairan dana pinjaman kredit.
Kami bekerjasama dengan beberapa Bank Perkreditan Rakyat yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Untuk wilayah yang dapat kami bantu proses diantaranya Gadai Sertifikat Rumah Di Jakarta, Gadai Sertifikat Rumah Di Bogor, Gadai Sertifikat Rumah Di Depok, Gadai Sertifikat Rumah Di Tangerang, Gadai Sertifikat Rumah Di Bekasi.
Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah :
- Fotocopy KTP Suami Istri
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
- Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/Id Card (Bagi Karyawan)
- SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
- Rekening Koran/Rekening Tabungan
- Fotocopy PBB + IMB
- Fotocopy SHM/SHGB