Bank yang Bisa Gadai Sertifikat Rumah

Bank yang Bisa Gadai Sertifikat Rumah

Bank yang bisa gadai sertifikat rumah atau dapat memproses pinjaman sertifikat rumah cukup beragam. Pada dasarnya pilihan bank tersebut dibagi menjadi bank umum dan bank BPR. Kedua pilihan bank tersebut dapat dijadikan pilihan tempat pengajuan pinjaman jaminan sertifikat rumah.

Kedua bank tersebut dapat menjadi pilihan anda yang saat ini sedang mencari tempat gadai sertifikat rumah. Masing – masing bank tersebut memiliki kebijakan dan aturan kredit yang berbeda satu dengan yang lainnya. Sebelum mengajukan pinjaman sertifikat rumah ada baiknya anda mempelajari tentang ketentuan di bank tersebut.

 

Bank yang Bisa Gadai Sertifikat Rumah Bank Umum dan BPR

Bank yang Bisa Gadai Sertifikat Rumah Bank Umum dan BPR

Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari berbagai kalangan masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit atau lainnya. Dengan seperti itu masyarakat dapat mengajukan pinjaman kredit ke bank.

Di Indonesia sendiri bank dibagi menjadi dua, yaitu : Bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) atau yang dahulu dikenal dengan nama Bank Perkreditan Rakyat. Kedua jenis bank tersebut pada prinsipnya memiliki tujuan yang sama yaitu sebagai perantara keuangan.

Kami akan membahas kedua bank tersebut dari segi pengajuan pinjaman jaminan sertifikat rumah. Dikarenakan kedua bank tersebut dapat memproses pengajuan pinjaman jaminan sertifikat rumah. Berikut ini beberapa perbedaan dalam pengajuan pinjaman di kedua bank tersebut :

1. Proses Kecepatan Pinjaman

Proses kecepatan pinjaman ketika mengajukan kredit jaminan sertifikat rumah di bank umum tentu akan memakan waktu lebih lama. Oleh sebab itu bagi sebagian masyarakat yang membutuhkan dana pinjaman cepat akan mengajukan kredit sertifikat rumah di Bank BPR.

Namun pengajuan sertifikat rumah dimanapun tidak ada yang dapat proses 1 hari cair. Jika ada hanya salah satu bentuk promosi iklan saja untuk menarik calon debitur mengajukan pinjaman. Proses pengajuan pinjaman sertifikat rumah di Bank BPR dapat memakan waktu 5 – 7 hari kerja.

Jika anda mengajukan pinjaman sertifikat rumah tersebut di bank umum tentu akan memakan waktu proses yang lebih lama dari waktu tersebut.

2. SLIK OJK

Mengajukan gadai sertifikat rumah di bank umum calon debitur wajib memiliki SLIK OJK yang bagus atau yang dahulu dikenal dengan BI Checking. SLIK OJK menjadi analisa penilaian awal bank dalam memfilter calon debitur. Jika memiliki riwayat kredit kurang bagus tentu pengajuan pinjaman akan ditolak bank umum.

Untuk anda yang memiliki sedikit masalah SLIK OJK dapat mengajukan pinjaman di Bank BPR. Kebijakan SLIK OJK tentunya mengikuti aturan kebijakan yang ada di bank BPR tersebut. Setiap bank BPR memiliki kebijakan yang berbeda – beda dalam meloloskan toleransi kendala pinjaman kredit.

3. Tingkat Suku Bunga

Tingkat suku bunga menjadi pertimbangan calon debitur dalam memilih tempat pinjaman gadai sertifikat rumah. Ketika anda mencari tingkat suku bunga rendah maka dapat diajukan ke bank umum. Tingkat suku bunga per bulan yang ditawarkan bank umum lebih kecil dari bank BPR

Namun semuanya kembali ke data yang anda miliki karena jika anda terkendala SLIK OJK maka anda tidak dapat memilah milih tempat gadai yang menawarkan suku bunga rendah.

4. Limit Pinjaman

Limit pinjaman yang diberikan oleh bank umum memiliki dana yang tidak terbatas dan dapat diajukan dalam bentuk perorangan atau perusahaan (PT). Sedangkan dana pengajuan di bank BPR masing – masing memiliki Batas Maksimal Pencairan Kredit (BMPK)

 

Bank yang Bisa Gadai Sertifikat Rumah, Berikut Syarat Gadai Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/Id Card (Bagi Karyawan)
  • SKU/NIB + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran Tabungan
  • Fotocopy PBB
  • Fotocopy SHM/SHGB

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)

Cara Memilih Tempat Gadai Sertifikat Rumah Aman & Cepat

Cara Memilih Tempat Gadai Sertifikat Rumah Aman & Cepat

Cara memilih tempat gadai sertifikat rumah aman & cepat dapat diajukan di beberapa lembaga keuangan resmi. Dengan adanya pilihan beberapa lembaga keuangan dalam proses pengajuan pinjaman jaminan sertifikat rumah menjadi kemudahan masyarakat dalam memilih tempat gadai sertifikat rumah.

Saat ini sangat mudah menemukan lembaga keuangan di tempat sekitar tempat tinggal yang dapat memproses pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Bahkan ketika dirumah tanpa kemanapun seseorang dapat mengajukan pinjaman melalui handphone yang terakses oleh internet.

Dengan kemudahan tersebut tentu masyarakat tetap lebih berhati – hati dalam memilih pinjaman gadai sertifikat rumah. Sebelum mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah sebaiknya mengecek dan mencari informasi terlebih dahulu tempat pinjaman yang akan anda pilih.

Berikut Ini Cara Memilih Tempat Gadai Sertifikat Rumah Aman & Cepat

Pinjaman Jaminan Sertifikat

Gadai sertifikat rumah ialah menjaminkan surat berharga berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ke lembaga keuangan untuk mendapatkan pinjaman dana. Pemilik rumah hanya mengagunkan surat rumah saja yang menjadi jaminan sedangkan unit rumah masih dapat dijadikan tempat tinggal.

Gadai sertifikat rumah diajukan untuk mendapatkan nominal pinjaman besar dikarenakan dengan mengajukan sertifikat rumah nominal pinjaman yang dapat diajukan mulai dari 20 juta sampai dengan 5 milyar. Untuk nominal pinjaman yang akan disetujui tergantung dari hasil analisa bank yang akan menilai kesanggupan bayar per bulan calon debiturnya.

Proses gadai sertifikat rumah biasanya memerlukan waktu proses 1 – 2 minggu sampai dengan dana pinjaman cair ke rekening pribadi anda. Berikut ini beberapa cara dalam proses pinjaman jaminan sertifikat rumah, yaitu :

1. Sudah Berbentuk Sertifikat

Jaminan yang sudah berbentuk sertifikat ialah jaminan yang dapat kami bantu untuk ajukan proses pinjaman. Sertifikat rumah yang dapat dijaminkan ialah Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) karena dengan sudah berbentuk sertifikat maka status kepemiliki kuat dan jelas.

Untuk sertifikat rumah yang berbentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ada jangka waktu masa berlakunya biasanya 30 tahun. Sebaiknya jika masih berbentuk SHGB sekalian ditingkatkan menjadi SHM dan tidak ada masa berlakunya ketika surat rumah tersebut sudah menjadi SHM.

Jika kondisi surat rumah yang dijaminkan masih berbentuk Akta Jual Beli (AJB), Akta Hibah dan Girik maka di kantor kami tidak dapat untuk bantu prosesnya.

2. Nama Di Sertifikat Rumah

Pemohon sebaiknya ialah atas nama di sertifikat rumah atau atas nama pasangan yang sah karena proses pasti akan lebih mudah. Mengajukan pinjaman sertifikat rumah maka suami istri wajib mengetahui dan keduanya wajib untuk tanda tangan karena sertifikat rumah merupakan harta bersama.

Ketika pasangan suami istri sudah berpisah dan ingin mengajukan pinjaman jaminan sertifikat maka pertama sertifikat wajib atas nama pemohon tersebut tidak bisa jika atas nama pasangan yang telah berpisah. Lalu hal kedua akan dilihat pembelian rumah tersebut apakah pembelian sebelum menikah, pembelian ketika menikah, dan pembelian sesudah pisah.

Akan menjadi kendala jika sertifikat rumah tersebut dibeli ketika masih menikah dengan pasangan sah artinya secara hukum rumah tersebut masih milik bersama. Solusinya ialah dengan surat ketetapan pengadilan pembagian harta gono – gini yang dikeluarkan pengadilan dan menjelaskan bahwa hak dari rumah tersebut sepenuhnya ialah hak dari salah satu pasangan.

3. Pilih Tempat Gadai Terpercaya

Saat ini sangat mudah menemukan tempat pinjaman dana dengan jaminan sertifikat rumah. Masing – masing tempat gadai tersebut bersaing menawarkan kemudahan dan proses cepat dalam pengajuan kredit. Seharusnya hal ini menjadi kemudahan masyarakat dalam memilih pinjaman dana.

Ada baiknya memperhatikan dan mencari informasi terlebih dahulu tempat gadai sertifikat rumah yang akan anda pilih. Anda dapat menanyakan beberapa hal mulai dari legalitas perusahaan, berapa lama waktu proses, tingkat suku bunga per bulan, potongan pinjaman dan lain sebagainya.

Pastikan bank atau lembaga keuangan yang anda pilih ialah lembaga keuangan yang telah terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan telah terdaftarnya perusahaan tersebut akan memberikan rasa aman dan nyaman kepada calon debitur.

4. Riwayat SLIK OJK

Bank akan menilai pengajuan pinjaman anda apakah layak diberikan pinjaman atau tidak. Untuk proses filter pertama dalam pengajuan pinjaman kredit ialah SLIK OJK oleh sebab itu selalu jaga pembayaran anda dan jangan meminjamkan data pribadi anda ke orang lain karena banyak yang justru menjadi masalah ke depannnya yang akan merugikan anda sendiri.

Jika anda mengajukan pinjaman kredit ke bank maka riwayat kredit pinjaman anda wajib baik tanpa ada riwayat pinjaman macet. Jika anda terkendala di SLIK OJK sedikit dengan nominal pinjaman kecil maka dapat mengajukan pinjaman di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) atau Finance.

Selalu jaga pembayaran angsuran per bulan anda sesuai dengan jatuh tempo pembayaran yang sudah ditetapkan. Dengan selalu membayarkan angsuran tepat sesuai dengan jatuh tempo akan memudahkan anda untuk mengambil pinjaman kredit selanjutnya jika dikemudian hari membutuhkan pinjaman kembali.

5. Potongan Pinjaman

Pinjaman dana yang anda terima dari bank atau lembaga keuangan tidak bulat anda terima karena ada potongan awal di depan. Besaran potongan awal pinjaman di setiap lembaga keuangan berbeda – beda besarannya sebaiknya menanyakan diawal terlebih dahulu.

Untuk biaya potongan pinjaman awal ialah : Biaya administrasi, Biaya Provisi, Tabungan, Biaya Notaris, Asuransi Jiwa, dan Asuransi Kebakaran

Seperti yang awal kami infokan untuk biaya berbeda – beda setiap lembaga keuangan estimasi potongan biaya perkiraan bisa 6 – 10% dari nilai pinjaman yang disetujui.

Berikut Video Pengajuan Pinjaman Dana :

 

Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah Untuk Memilih Cara Gadai Sertifikat Aman

Mengajukan pinjaman dana jaminan sertifikat rumah maka harus mempersiapkan beberapa persyaratan kredit agar pinjaman anda dapat disetujui. Ketika mempersiapkan persyaratan kredit yang diminta sebaiknya bersikap kooperatif karena bank atau lembaga keuangan akan menilai juga karakter dari calon debiturnya.

Data persyaratan kredit yang sudah terkumpul akan menjadi bahan penilaian bank atau lembaga keuangan dalam menganalisa calon debiturnya apakah layak diberikan pinjaman atau tidak. Kejujuran anda dalam memberikan informasi kepada bank juga akan menjadi penilaian lebih.

Untuk jenis profesi yang dapat dibantu untuk pengajuan pinjaman kredit sertifikat rumah ialah sebagai karyawan yang menerima gaji per bulan dan juga sebagai pengusaha yang menjalankan kegiatan usaha. Karyawan dan wiraswasta sebaiknya menginformasikan jika ada sumber pendapatan lain karena akan menjadi nilai tambahan jika mengajukan pinjaman di angka maksimal.

Lengkapi semua persyaratan dokumen kredit yang diminta oleh bank atau lembaga keuangan. Berikut ini kami akan menginfokan persyaratan pinjaman kredit dalam gadai sertifikat rumah, yaitu :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/Id Card (Bagi Karyawan)
  • SKU/NIB + Nota – nota atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran Tabungan
  • Fotocopy PBB + IMB
  • Fotocopy SHM/SHGB

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)