Mengajukan pinjaman cepat dengan jaminan sertifikat rumah dapat diajukan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Bank BPR dahulu dikenal dengan nama Bank Perkreditan Rakyat namun per tanggal 12 Januari 2023 nama BPR disahkan menjadi Bank Perekonomian Rakyat oleh Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (PERBARINDO).
Pinjaman kredit multiguna merupakan salah satu produk pinjaman Bank BPR dengan agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Pinjaman kredit multiguna tersebut sangat diminati oleh masyarakat dikarenakan keunggulan proses yang cepat dan juga mudah.
Untuk nominal pinjaman maksimal yang dapat diajukan di Bank BPR tergantung dari seberapa besar dana yang dikelola oleh Bank BPR tersebut. Masing – masing Bank BPR memiliki Batas Maksimal Pencairan Kredit dikarenakan Bank BPR dikelola oleh swasta. Untuk nominal pinjaman yang Bank BPR kami tawarkan mulai dari pinjaman 20 Juta sampai dengan 5 Milyar.
Cara Gadai Mengajukan Pinjaman Cepat Bank BPR Jaminan Sertifikat Rumah
Saat ini sudah sangat mudah menemukan Bank BPR disekitar tempat tinggal karena kemajuan Bank BPR sangat pesat dan produknya sangat diminati oleh masyarakat. Anda dapat berkonsultasi dengan tim marketing kami di Bank BPR mana yang dapat mengajukan pinjaman sesuai dengan kebutuhan anda.
Dikarenakan Bank BPR memiliki beberapa kebijakan yang berbeda – beda satu dengan yang lainnya oleh karena itu jika pinjaman anda ditolak di salah satu Bank BPR bukan tidak mungkin pinjaman anda akan disetujui di Bank BPR lainnya. Dan calon debitur harus memahami dan menghormati aturan kebijakan yang dibuat oleh Bank BPR tersebut.
Bank BPR dikarenakan dikelola oleh swasta terkadang ada keterbatasan cabang yang hanya dapat memproses pinjaman di suatu daerah tertentu saja. Anda dapat dengan mudah mendatangi Bank BPR terdekat menanyakan skema proses pinjaman atau anda dapat menghubungi tim marketing kami untuk konsultasi seputar permasalahan pinjaman.
Berikut ini kami akan membahas tentang cara gadai sertifikat rumah di Bank BPR, yaitu :
1. Proses SLIK OJK
Proses awal ketika akan mengajukan pinjaman di Bank BPR maka akan dilakukan proses pengecekan SLIK OJK terlebih dahulu. Biasanya staff marketing dari Bank BPR akan meminta dokumen awal pengecekan SLIK OJK meliputi : Fotocopy KTP suami istri, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah.
Mengajukan pinjaman sertifikat rumah di Bank BPR dikenal lebih mudah jika dibandingkan pengajuan di Bank Umum. Jika calon debitur terkendala SLIK OJK kolektibilitas 2 masih dapat dibantu proses pengajuan pinjaman di Bank BPR. Lalu apabila terdapat kredit macet yang telah lunas maka cukup melampirkan Surat Keterangan Lunas.
Untuk proses pengajuan SLIK OJK di Bank BPR biasanya memakan waktu proses 1 – 2 hari sampai dengan hasil SLIK OJK keluar hasilnya.
2. Proses Survei
Setelah lolos SLIK OJK maka akan dilakukan proses survei lokasi jaminan rumah. Proses survei akan dilakukan oleh surveyour dan credit analyst bank BPR yang akan menilai dan menganalisa dokumen persyaratan pinjaman kredit anda. Proses survei terkadang bisa dilakukan 1 – 2 kali survei tergantung nominal pinjaman yang diajukan dan kebijakan kantor Bank BPR tersebut.
Ketika survei berlangsung usahakan dokumen persyaratan kredit yang diminta oleh Bank BPR sudah dilengkapi semua. Karena dengan persyaratan dokumen yang sudah lengkap akan memudahkan dan mempercepat proses pengajuan pinjaman kredit.
Informasikan data yang anda miliki dengan sebenar – benarnya sesuai dengan apa yang ada. Karena pasti akan ada pengecekan dari Bank BPR untuk memastikan informasi yang anda berikan jika sampai informasi tersebut salah bukan tidak mungkin data pengajuan pinjaman anda akan ditolak.
3. Pengecekan Sertifikat Rumah
Setelah data pengajuan pinjaman kredit anda lengkap akan diajukan ke pemutus pinjaman kredit atau komite kredit. Jika pinjaman anda disetujui maka akan diberikan Surat Persetujuan Perjanjian Kredit oleh bank sebagai dasar bahwa pinjaman anda telah disetujui dengan nominal pinjaman dan angsuran yang tercantum.
Bank akan menjelaskan nominal pinjaman yang disetujui, angsuran per bulan yang wajib dibayarkan dan potongan pinjaman lainnya di awal. Setelah calon debitur menyetujui maka akan dilakukan pengecekan keabsahan sertifikat rumah dahulu oleh notaris rekanan bank di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Untuk pengecekan sertifikat rumah ini bervariatif lama prosesnya karena tergantung dari kondisi sertifikat rumah yang anda miliki. Biasanya proses pengecekan sertifikat rumah ini dapat memakan waktu 1 – 3 hari dan apabila terdapat lebih dari itu sebaiknya anda menanyakan kendala apa yang terjadi di pengecekan sertifikat rumah.
4. Akad Kredit
Proses akhir ialah proses akad kredit yang akan dilakukan tanda tangan perjanjian kontrak dengan bank dan juga dengan notaris rekanan bank. Tanda tangan ini dilakukan di satu tempat bisa di kantor bank dan juga bisa dilakukan di kantor notaris rekanan bank.
Ketika tanda tangan akad kredit maka mewajibkan untuk hadir seluruh pihak jika sertifikat atas nama pasangan maka suami istri wajib hari tanda tangan di kantor. Begitu juga apabila sertifikat rumah atas nama orangtua maka jika anak kandung yang maju sebagai pemohon untuk kedua orangtua juga diwajibkan untuk hadir tanda tangan di kantor.
Dan terakhir ialah proses pencairan dana pinjaman yang akan ditransfer ke rekening pribadi calon debitur.
Persyaratan Pinjaman Cepat Bank BPR Jaminan Sertifikat Rumah :
- Fotocopy KTP Suami Istri
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
- Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
- SKU/NIB + Nota – nota atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
- Rekening Koran Tabungan
- Fotocopy PBB
- Fotocopy SHM/SHGB
Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)