Gadai sertifikat rumah aman harus menjadi pilihan dan salah satu solusi untuk mereka yang sedang membutuhkan dana baik untuk pengembangan usaha ataupun kebutuhan lainnya. Kredit sertifikat rumah dapat menjadi pilihan tepat karena produk yang kami tawarkan pinjaman berupa produk kredit multiguna. Produk kredit multiguna jaminan sertifikat rumah dapat membiayai segala kebutuhan di masyarakat baik untuk dana pendidikan, modal usaha, renovasi rumah dan lain sebagainya.

Ketika mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah tentu ada tahapan dan langkah yang harus di lalui oleh debitur. Langkah awal ialah harus memilih tempat gadai sertifikat rumah aman yang memiliki kredibilitas baik. Pada umumnya debitur akan memilih melakukan prmohonan kredit pinjaman di bank akan tetapi tidak semua data dapat di proses di bank karena kadang terkendala waktu kecepatan proses ataupun SLIK BI Checking.

Pilihan tempat gadai sertifikat rumah lainnya ialah Bank Perekonomian Rakyat (BPR), Finance, Koperasi dan Pegadaian. Ada baiknya menggali informasi tentang perusahaan terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah. Mencari informasi dapat mengecek langsung ke alamat kantor atau dapat bertanya juga ke bagian staff pemasaran. Untuk pilihan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan finance wajib yang sudah terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

 

Ketentuan Dalam Menggadai Sertifikat Rumah

Pilihan menjaminkan sertifikat rumah untuk mendapatkan dana pinjaman dapat menjadi solusi tepat untuk beberapa orang. Dengan memperoleh dana pinjaman dari lembaga keuangan dapat membantu kebutuhan tak terduga yang ada di masyarakat. Akan tetapi mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah tentu tidak mudah karena ada tahapan dan proses yang wajib anda lalui terlebih dahulu.

Ketika seseorang memiliki jaminan sertifikat rumah bukan berarti akan dengan mudah mendapatkan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Masing – masing perusahaan tentu memiliki kebijakan dan ketentuan dalam menilai calon debitur layak diberikan kredit atau tidak. Analisa kelayakan pemberian kredit yang cukup dikenal oleh masyarakat prinsip 5C yaitu Character, Capacity, Collateral, Capital dan Condition.

Pinjamantunaiku.com akan coba membahas ketentuan dalam menggadai sertifikat rumah sehingga calon debitur berhasil dan layak untuk diberikan pinjaman kredit.

1. Surat Jaminan

Untuk surat jaminan yang dapat di proses berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) karena sertifikat mempunyai status kepemilikan jelas dan kuasa penuh atas tanah dan bangunan. Jaminan yang sudah berbentuk sertifikat rumah lebih mudah di terima sebagai jaminan jika mengajukan di lembaga keuangan. Untuk surat jaminan lain seperti Akta Jual Beli, Akta Hibah dan Girik Di kami tidak dapat bantu prosesnya.

2.Lokasi Rumah

Lokasi jaminan rumah juga menjadi penilaian dalam proses menggadai sertifikat rumah. Lembaga keuangan tentu akan memilih lokasi jaminan yang strategis dan mudah di jangkau. Untuk lokasi yang tidak dapat di proses di antaranya lokasi rumah yang dekat dengan pemakaman, Lokasi rumah berada di kawasan banjir, Lokasi rumah berada di kawasan rawan bencana seperti longsor, Lokasi rumah dekat dengan kali besar atau sungai, Lokasi rumah dekat dengan SUTET. Ada baiknya sebelum membeli rumah perhatikan hal tersebut karena dapat mempengaruhi harga jual rumah kedepannya.

3. Nama Di Sertifikat

Mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah tentu lebih mudah mengajukan atas nama sendiri atau pasangan. Jika sudah berkeluarga suami istri wajib hadir tanda tangan di kantor. Selanjutnya jika sertifikat atas nama orangtua yang maju sebagai pemohon anak kandung tidak menjadi masalah misalkan pinjaman kredit di setujui kedua orangtua juga wajib di libatkan untuk hadir tanda tangan di kantor. Untuk jaminan sertifikat rumah atas nama orang lain sangat jarang yang dapat proses karena kembali ke kebijakan lembaga keuangan yang bersifat pinjaman kredit multiguna bukan produk KPR yang bisa balik nama jual beli. Jika sertifikat rumah atas nama almarhum orangtua yang sudah meninggal maka prosesnya wajib sekalian balik nama ke seluruh ahli waris namun lembaga keuangan akan bertanya terlebih dahulu ada berapa total ahli waris. Terakhir jika sertifikat rumah atas nama saudara lain seperti kakek, nenek, om, tante, sepupu dan lainnya sudah pasti di kami tidak dapat bantu prosesnya.

4. Slik BI Checking

SLIK BI checking atau yang biasa di sebut SLIK OJK Sistem Layanan Informasi Keuangan menyimpan catatan riwayat kredit pinjaman debitur dan menjadi penilaian awal lembaga keuangan . Apabila mengajukan pinjaman di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk SLIK BI Checking masih ada toleransi apabila ada pembayaran macet di pinjaman tanpa jaminan dan itu kembali lagi ke kebijakan masing – masing perusahaan. Jika terdapat kredit macet yang sudah lunas cukup melampirkan bukti surat keterangan lunasnya saja. Untuk debitur yang memiliki masalah di SLIK BI Checking sebaiknya mengajukan pinjaman di Lembaga Keuangan Non Bi Checking.

5. Proses Pinjaman

Lamanya proses pinjaman kredit jaminan sertifikat rumah biasanya memakan waktu 1 – 2 minggu sampai dengan pinjaman cair. Akan tetapi untuk pengajuan pinjaman sertifikat rumah terkadang tergantung kelengkapan data calon debitur apabila kelengkapan data sudah lengkap bukan tidak mungkin proses akan lebih cepat. Proses awal jika mengajukan ke bank maka akan diajukan proses SLIK BI Checking terlebih dahulu setelah itu akan dilakukan proses survei. Proses survei wajib dijalankan dalam pinjaman gadai sertifikat rumah.

6. Nominal Pinjaman

Calon debitur bebas mengajukan pinjaman berapapun ke lembaga keuangan namun lembaga keuangan akan menilai dan menganalisa kesanggupan bayar per bulan calon debitur. Jika mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan non bank bukan hanya faktor jaminan yang dinilai akan tetapi lebih kepada faktor keuangan cashflow pendapatan per bulan calon debitur. Bank akan memberikan angsuran kepada calon debitur sebesar 30 – 40% dari total pendapatan per bulan tetapi tidak hanya itu yang dinilai karena banyaknya hutang obligasi di SLIK BI Checking juga dapat mempengaruhi besar kecilnya pinjaman.

7. Tenor Jangka Waktu

Produk pinjaman kredit multiguna memiliki tenor jangka waktu pinjaman antara 1 – 5 tahun. Pinjaman kredit multiguna bank memang berbeda dengan produk pinjaman lain seperti KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Untuk tenor produk pinjaman KPR lebih panjang bisa sampai 10 tahun keatas jangka waktu pinjamannya. Ada skema pinjaman lain yaitu bayar bunga saja tanpa pokok per bulan dengan tenor 3 bulan, 6 bulan dan 1 tahun. Skema pinjaman ini biasa disebut dengan Pinjaman Rekening Koran atau juga Pinjaman Tanpa Angsuran Berjalan.

8. Usia Pemohon

Usia pemohon kredit jaminan sertifikat rumah minimal wajib berusia 21 tahun. Apabila calon debitur belum berusia 21 tahun maka pengajuan pinjaman tidak dapat diproses. Dan usia maksimal dalam pengajuan pinjaman kredit biasanya antara lembaga keuangan berbeda – beda, ada yang menetapkan usia 60 tahun lunas kredit kembali lagi tergantung dari kebijakan perusahaan tersebut.

9. Potongan Pinjaman

Ketika pinjaman jaminan sertifikat rumah sudah berhasil cair akan ada biaya potongan – potongan dari bank. Untuk biaya potongan meliputi : biaya administrasi, biaya provisi, tabungan, notaris, asuransi jiwa, asuransi kebakaran. Ketetapan biaya – biaya tersebut berbeda – beda dalam setiap perusahaan tergantung dari kebijakan masing – masing perusahaan.

 

Syarat Gadai Sertifikat Rumah Aman :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU/NIB/Akta Legalitas + SIUP +TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran Tabungan 3 – 6 Bulan Terakhir
  • Fotocopy PBB + IMB
  • Fotocopy SHM/SHGB

Untuk Info Lebih Lanjut : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)