Pengajuan pinjaman sertifikat rumah adalah salah satu cara mendapatkan pinjaman dengan jumlah besar. Jaminan sertifikat rumah bisa menjadi cara yang efektif untuk pembiayaan kesehatan, pendidikan, atau pengembangan usaha. Namun, ada baiknya anda mempertimbangkan beberapa hal di bawah ini sebelum mengajukan pinjaman.

Hal yang wajib dipertimbangkan saat pengajuan pinjaman sertifikat rumah

Sebelum melengkapi persyaratan pengajuan pinjaman sertifikat rumah, ada baiknya anda mempertimbangkan beberapa hal di bawah ini:

1. Menentukan tujuan pembiayaan

Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan anda memiliki tujuan yang jelas. Karena anda akan menggunakan sertifikat rumah sebagai jaminan. Sehingga diharapkan tidak menggunakan pinjaman secara sembarangan.

Alangkah baiknya anda memiliki tujuan yang jelas. Misalnya untuk biaya usaha, biaya pendidikan, dan kebutuhan mendesak lainnya.

2. Memastikan kondisi finansial telah stabil

Mengajukan pinjaman tanpa memastikan kondisi finansial stabil akan membebani anda. Anda harus benar-benar memastikan kondisi finansial anda telah siap untuk membayar cicilan.

Kemampuan anda dalam membayar cicilan adalah pertimbangan utama pihak kreditur dalam memberikan pinjaman. Besarnya pinjaman akan diukur melalui kemampuan anda dalam membayar. Besar pinjaman juga tidak bisa melebihi harga jaminan.

Selain itu, anda harus memiliki anggaran untuk kebutuhan mendesak. Karena selain membayar cicilan dan bunga setiap bulan, anda juga akan menemui beberapa kendala yang datang.

3. Cermat dalam menentukan nominal pinjaman

Pengajuan pinjaman sertifikat rumah akan memberikan nominal sebesar 60% dari nilai rumah anda. Hal tersebut bisa berubah tergantung dengan lokasi dan kondisi rumah yang diagunkan. Oleh sebab itu, jangan sampai anda mengajukan pinjaman melebihi dari kemampuan dan kebutuhan anda.

4. Melengkapi persyaratan pengajuan pinjaman sertifikat rumah dengan teliti

Ada berbagai macam dokumen yang harus anda persiapkan saat mengajukan pinjaman. Umumnya, syarat utama dalam mengajukan pinjaman adalah nasabah harus berusia 21 sampai 60 tahun, berpenghasilan tetap selama satu tahun, dan sebagainya.

Untuk dokumen, anda diwajibkan untuk menyetor KTP, KK, NPWP, sertifikat IMB dan PBB, SHM atau SHGB, Slip Gaji tiga sampai enam bulan terakhir, legalitas usaha, dan rekening koran selama 6 bulan sampai 1 tahun terakhir.

5. Tidak ceroboh dalam memilih perusahaan kreditur

Hal terakhir yang wajib anda perhatikan adalah perusahaan kreditur. Pastikan perusahaan tersebut adalah perusahaan terpercaya dan memiliki reputasi yang baik. Pilihlah perusahaan yang sudah terdaftar di OJK untuk memastikan keamanannya.

Rekomendasi perusahaan kreditur pengajuan pinjaman sertifikat rumah

Apakah anda saat ini membutuhkan perusahaan kreditur yang terima gadai sertifikat rumah? Jangan khawatir, berikut kami berikan rekomendasinya. Pinjamantunaiku.com adalah perusahaan kreditur yang siap melayani anda selama 24 jam.

Melalui pinjaman tunaiku, anda akan dibantu dalam proses mengajuankan pinjaman sertifikat rumah. Anda juga akan mendapatkan bunga yang ringan sehingga anda tidak perlu pusing saat membayar cicilan.