Pinjaman uang jaminan sertifikat rumah sebagai solusi kebutuhan anda. Rumah merupakan salah satu aset yang bernilai tinggi. Oleh karena itu, sebagai pemilik Sertifikat Hak Milik, anda bisa mendapatkan banyak sekali manfaat dari rumah. Salah satunya adalah pinjaman uang jaminan sertifikat rumah.

Apa itu pinjaman uang dengan jaminan sertifikat rumah

Sertifikat Hak Milik tidak memiliki batas waktu dan akan terus berlangsung selama pemiliknya masih hidup. Ketika pemiiknya sudah wafat, SHM bisa diwariskan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum.

Selain memiliki masa aktif yang tidak terbatas, SHM bisa digunakan sebagai jaminan pinjaman yang aman dan tepat guna. Pinjaman uang jaminan sertifikat rumah adalah legal dan dilindungi oleh negara.

Walaupun demikian, sebaiknya saat mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah sebaiknya dilakukan untuk hal yang produktif. Jangan sampai, anda mengajukan kredit jaminan sertifikat rumah namun digunakan untuk membeli kendaraan atau barang konsumtif lainnya.

Jenis produk kredit dengan jaminan sertifikat

Setidaknya ada empat jenis kredit yang memakai jaminan sertifikat rumah, diantaranya:

  1. Kredit multiguna

Kredit multiguna ini adalah pinjaman yang diberikan kepada peminjam untuk pemakaian di luar keperluan usaha dengan jangka waktu yang diperjanjikan.

Kredit ini bisa anda temukan dengan mudah di banyak perbankan, salah satunya adalah pinjaman bank BRI jaminan sertifikat rumah. Selain sertifikat rumah, kredit ini juga menerima jaminan STNK, BPKB, saham, surat berharga, dan sebagainya.

Bahkan anda juga bisa mengkombinasikan dua jaminan agar mendapatkan pinjaman yang lebih besar.

  1. Pegadaian

Menggadai sertifikat rumah di Pegadaian bisa menjadi lebih menguntungkan karena berbasis syariah. Pegadaian memberikan pinjaman kepada masyarakat berpenghasilan rutin, pengusaha mikro, dan petani dengan jaminan sertifikat tanah setingkat SHM atau Hak Guna Bangunan.

Saat mengajukan pinjaman ke Pegadaian, anda harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Syarat tersebut diantaranya, tanah tidak terblokir atau bermasalah, tanah produktif yang mudah dijangkau, status tanah tidak terikat hak tanggungan oleh oleh pihak lain, dan lokasi tanah yang boleh berbeda dengan rumah nasabah selama masih dalam naungan kantor dalam wilayah yang sama.

  1. Lembaga non-bank

Mayoritas lembaga non-bank yang terdaftar di OJK memiliki produk pinjaman kredit agunan SHM rumah. Dengan jaminan sertifikat rumah tersebut, anda bisa mendapatkan pembiayaan mulai dari Rp 70 juta.

Rekomendasi lembaga non-bank yang memberikan pinjaman dengan agunan sertifikat rumah adalah pinjamantunaiku.com.

Pinjamantunaiku memberikan solusi terbaik untuk masalah keuangan anda. Anda akan dibimbing sampai uang pinjaman berada di tangan anda. Dengan layanan 24 jam, anda bisa berkonsultasi tentang keuangan melalui kontak yang tertera di website.

Apabila anda sedang mengalami masalah keuangan yang berbelit, Pinjamantunaiku.com siap menjadi sahabat anda dalam pinjaman uang jaminan sertifikat rumah.