Gadai sertifikat rumah atas nama orang tua di bank BRI mungkin menjadi pertanyaan beberapa orang bagaimana cara mengajukannya. Agar memahami dengan baik, maka simak penjelasannya dibawah ini.

Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Tua?

Mengajukan dana pinjaman ke bank memang sudah menjadi kebiasaan masyarakat yang banyak digunakan. Hal ini tentunya sangatlah wajar mengingat bank bisa memberikan sejumlah pinjaman dana dengan syarat yang mudah dan juga proses yang cepat. Sehingga masyarakat sebagai pemohon pinjaman tidak perlu menunggu lama.

Salah satu jaminan atau agunan yang sering digunakan adalah sertifikat rumah. Sertifikat rumah banyak diandalkan untuk mendapatkan pinjaman dana ke bank karena umumnya bisa mendapatkan pinjaman dana dengan nominal yang besar diatas 10 juta. Namun tentunya semua itu tergantung nilai aset yang dijadikan sebagai jaminan serta lolos tidaknya persyaratan yang diminta.

Apakah Bisa Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Tua?

Menjadikan rumah pribadi sebagai jaminan di bank tentu sudah biasa. Namun bagaimana dengan gadai sertifikat rumah atas nama orang tua di bank BRI? Mengajukan pinjaman dana ke bank BRI menggunakan sertifikat rumah sebagai jaminan namun merupakan miliki orang tua sebenarnya bisa saja. Hanya saja memang ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Secara garis besar, mengajukan dana pinjaman bank BRI jaminan sertifikat rumah namun menggunakan sertifikat rumah miliki orang tua bisa dikabulkan. Umumnya usia orang tua harus diatas 65 tahun serta nantinya terdapat harus ada permohonan dari salah satu anak kandung.

Disamping itu, orang tua juga harus datang secara langsung ketika mengajukan proses pinjaman dana ke bank BRI. Sedangkan untuk orang tua yang usianya masih dibawah 65 tahun, biasanya pengajuan dana pinjaman akan ditolak.

Jika orang tua pemilik sertifikat rumah sudah meninggal, maka bank BRI kan meminta persyaratan yaitu kehadiran seluruh anak kandung dari si pemilik sertifikat rumah tersebut. Nantinya semua anak kandung juga akan diminta untuk menandatangani  surat pengajuan pinjaman.

Besar kemungkinan pihak bank juga akan meminta surat keterangan dari ahli waris. Surat pernyataan tersebut berisi tentang menyatakan bahwa mereka menyetujui pengajuan dana pinjaman yang diajukan dengan menggunakan sertifikat rumah dari orang tua mereka yang sudah meninggal tersebut.

Namun jika sertifikat rumah tersebut masih atas nama orang tua yang dalam hal ini sudah meninggal, maka anda diwajibkan untuk mengurus surat untuk melakukan balik nama sertifikat rumah tersebut yaitu dari orang tua yang sudah meninggal kepada ahli waris (anak kandungnya).

Cara Mengajukan Pinjaman BRI Dengan Jaminan Sertifikat Rumah

Bagi anda yang ingin mencoba gadai sertifikat rumah atas nama orang tua di bank BRI. Maka berikut ini adalah proses pengajuannya.

  1. Mendatangi notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) kemudian menyampaikan tujuan anda yang dalam hal ini adalah melakukan balik nama sertifikat rumah atas nama orang tua yang sudah meninggal kepada ahli warisnya.
  2. Memberikan berkas kepada notaris.
  3. Setelah semua selesai, datang ke Bank BRI untuk menyampaikan tujuan anda.
  4. Mengisi formulir yang diminta.
  5. Melengkapi semua peryaratan yang diminta oleh Bank BRI.
  6. Menunggu proses persetujuan pihak bank.
  7. Jika anda lolos, maka dana akan segera cair.
  8. Selesai.

Dari apa yang telah disampaikan diatas maka sudah jelas bahwa sebenarnya bisa saja gadai sertifikat rumah atas nama orangtua di bank BRI. Namun memang ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi.