Pinjaman bank sertifikat rumah sebagai solusi keuangan anda.  sertifikat rumah merupakan dokumen berharga yang sering dijadikan jaminan untuk mendapatkan dana cair, apalagi untuk mendapatkan kredit berjumlah besar. Hal ini dikarenakan sertifikat rumah memiliki harga pinjaman yang tinggi dan memberikan banyak keuntungan, terlebih semua orang pasti memilikinya. Jadi, tidak heran apabila banyak yang memilih alternatif ini untuk mendapatkan pinjaman dalam jumlah besar. Bagaimana sih mendapatkan pinjaman bank sertifikat rumah?

Benarkah hanya pergi ke bank untuk menggadaikan sertifikat rumah? Eits, tetapi untuk mendapatkan pinjaman tidak semudah itu karena ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi dalam memperoleh dana ini. Dalam melakukan pinjaman dana pun harus dilakukan dengan lembaga yang jelas dan terbaik, saat memilihnya Anda perlu mempertimbangkan berbagai hal.

Nah, sebelum melakukan pinjaman, Anda perlu tahu beberapa persyaratan pinjaman bank sertifikat rumah sebagai berikut:

Persyaratan pengajuan pinjaman untuk pegawai

Untuk pegawai ada beberapa syarat pengajuan pinjaman sertifikat rumah mulai dari masa kerja minimal dua tahun dan merupakan pegawai tetap. Usia maksimal 55 tahun ketika kredit berakhir. Ada pun pengkhususan untuk pegawai kontrak yang harus mempunyai jabatan setidaknya manajer atau supervisor dan profesional. Dengan minimal pendapatan lima juta setiap bulannya dan masa kerja minimal lima tahun.

Persyaratan untuk profesional serta wiraswasta

Berbeda dengan pegawai, profesional dan wiraswasta harus mempunyai pengalaman setidaknya dua tahun berturut-turut di bidang usahanya. Selain itu, mereka harus membuktikannya dengan surat izin usaha atau praktik. Untuk profesional dan wiraswasta perlu mempunyai NPWP maupun SPT Tahunan PPh secara pribadi, serta mempunyai penghasilan maksimal 5 juta setiap bulannya. Tak lupa pula wajib memiliki agunan yang dapat diikat sempurna. Terakhir batasan usia 60 tahun ketika kredit berakhir.

Dokumen untuk pengajuan pinjaman sertifikat rumah

Selain persyaratan tersebut, Anda juga perlu menyiapkan berbagai dokumen guna mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Mulai dari fotokopi KTP lengkap suami dan istri, lalu fotokopi kartu keluarga, fotokopi surat nikah untuk yang telah menikah. Selain dokumen pribadi tersebut, dibutuhkan juga fotokopi NPWP maupun SPT PPh, slip gaji asli terakhir milik Anda yang ingin mengajukan pinjaman atau asli keterangan penghasilan lainnya yang sah.

Ada beberapa dokumen lainnya yang masih dibutuhkan, yaitu fotokopi rekening/giro/tabungan selama tiga bulan terakhir, surat keterangan kerja asli, fotokopi izin praktik atau profesi, fotokopi legalitas usaha atau surat izin usaha/surat keterangan usaha. Surat keterangan usaha seperti Akta pendirian, SIUP, dan NIB dari lembaga yang berwenang. Tak lupa pula pas foto pemohon serta pasangan dengan ukuran 3×4, fotokopi dokumen jaminan, yaitu sertifikat IMB, bukti lunas PBB tahun terakhir. Terakhir, siapkan pula fotokopi laporan keuangan dua tahun terakhir.

Nah, itulah persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan pinjaman bank sertifikat rumah. Anda perlu menyiapkannya dari jauh-jauh hari agar tidak tergesa-gesa dan dibuat bingung karena banyaknya dokumen yang diperlukan. Kini pun banyak penyedia jasa gadai sertifikat rumah yang semakin memudahkan Anda mendapatkan pinjaman.