Pinjaman bank BPR jaminan sertifikat rumah mungkin menjadi pilihan bagi sebagian orang yang butuh dana cepat. Alasannya tidak lain karena dinilai lebih aman ketimbang harus meminjam dana ke pinjaman online. Meski begitu, untuk bisa mengajukan pinjaman ke BPR ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan ini berkaitan dengan beberapa dokumen yang dibutuhkan ataupun persyaratan nasabahnya. Lantas, apa saja masing-masing persyaratannya baik dari nasabah ataupun dokumen tersebut? Untuk ulasan selengkapnya, berikut penjelasannya.

Persyaratan Pinjaman Bank BPR Jaminan Sertifikat Rumah untuk Nasabah

Sebelum melakukan pengajuan pinjaman ke BPR, pastikan anda telah memenuhi persyaratan-persyaratan di bawah ini:

  • Memiliki usia minimal 21 tahun
  • Memiliki usia maksimal 55 tahun untuk karyawan swasta sedangkan untuk profesional ataupun pengusaha memiliki usia maksimal 60 tahun
  • Mempunyai penghasilan tetap setiap bulan
  • Bersedia dan mampu memenuhi cicilan di setiap bulannya dengan nominal yang sudah ditentukan dan disepakati
  • Untuk pegawai yang hendak mengajukan pinjaman, harus sudah bekerja minimal dua tahun

Persyaratan untuk Dokumen

Selain persyaratan sebagai nasabah yang harus dipenuhi, ada sejumlah persyaratan untuk dokumen yang harus disiapkan juga. Apa saja? Berikut dokumen-dokumen yang diperlukan:

  • Kartu Keluarga nasabah
  • Slip gaji nasabah
  • Rekening koran selama tiga bulan terakhir sebelum pengajuan
  • SIUP, TDP sera SKU untuk pengusaha
  • Surat keterangan kerja untuk para pegawai
  • Fotokopi IMB dan PBB dengan jangka waktu tiga tahun terakhir juga fotokopi SHM dan HGB
  • Sertifikat rumah asli

Itulah beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan pinjaman bank BPR jaminan sertifikat rumah. Usahakan untuk memenuhi persyaratan tersebut, agar pinjaman yang diajukan bisa disetujui dengan kesepakatan yang sesuai.

Kentungan Pinjaman di BPR

Nah, usai mengetahui syarat-syarat pengajuan pinjaman ke BPR dengan jaminan sertifikat rumah. Anda juga harus mengetahui apa saja keuntungan yang bisa didapatkan dari mengajukan pinjaman ke BPR. Simak ulasannya sebagai berikut.

1.Bunga Kecil

Ketimbang bank ataupun lembaga lainnya, suku bunga pinjaman yang dikenakan oleh BPR relatif lebih rendah. BPR umumnya menetapkan bunga sebesar 9 hingga 12 persen untuk masa pinjaman satu tahun. Kemudian, 10 hingga 14 persen untuk masa pinjaman dua tahun.

Kemudian, 15 persen untuk masa pinjaman tiga tahun. Sedangkan untuk dan ayang diperoleh yakni mencapai 80 persen dari nilai sertifikat rumah. Pastikan anda memilih jasa gadai sertifikat rumah yang baik dan dapat dipercaya agar mendapatkan suku bunga yang sesuai juga.

2.Rumah Masih Bisa Ditinggali

Keuntungan lain yang didapatkan yakni meskipun sertifikat dipakai untuk melakukan pinjaman, namun rumah anda masih bisa ditinggali. Dengan begitu, anda pun tidak perlu khawatir kehilangan tempat tinggal meskipun menggunakan sertifikatnya untuk mendapatkan dana.

Demikianlah ulasan mengenai syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan pinjaman bank BPR jaminan sertifikat rumah. Dijelaskan pula mengenai keuntungan dari melakukan pinjaman di BPR.